Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Pamatang Simalungun

Investigasihukumkriminal Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SIS (43) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at, 06/02/2026

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan warung kopi yang terletak di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bangun memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Bangun untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di TKP sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria sedang duduk di depan warung kopi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas.

Pria tersebut mengaku bernama Syahru Imran Silitonga, warga Jalan Sitalasari No. 61, Nagori Pamatang Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah batu di bawah meja tempat terduga pelaku duduk. Setelah diperiksa, di bawah batu tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) plastik klip sedang berisi diduga sabu, 1 (satu) plastik klip besar kosong, 1 (satu) plastik klip sedang kosong, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam biru milik terduga pelaku.

Di hadapan petugas dan para saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di bawah batu untuk mengelabui petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka, menerbitkan laporan polisi dan administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pencuri Motor Ternyata Teman Korban Sendiri

Investigasihukumkriminal Simalungun – Aksi heroik Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata adalah teman dekat korban. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama sebulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi, Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. “Tim Unit Jatanras kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya. Ini membuktikan profesionalisme anggota kami dalam mengayomi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh kebanggaan.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Selasa, 30 Desember 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka berinisial RS dan saksi lainnya di rumah tersebut.

Ketika MS terbangun pada siang harinya, tepatnya pukul 13.00 WIB, ia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor kesayangannya. Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, nomor rangka MH1JM021XMK082080, dan nomor mesin JM02E1082193 sudah lenyap dari tempat parkir.

“Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian.

Merasa dirugikan hingga Rp19 juta, MS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan polisi dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pun resmi dibuat.

Tidak ingin kasus ini berlarut-larut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun tangan. Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, yang memimpin tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Berbekal pengalaman dan kerja keras tim Sidik Sakti Indra Waspada Jatanras Polres Simalungun, kami terus melacak keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras menjelaskan upaya timnya.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Operasional Jatanras mendapat informasi akurat tentang keberadaan RS. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.

“Begitu dapat info tersebut, kami langsung berangkat ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi penangkapan ini bersama tim,” kata IPTU Ivan Roni Purba dengan tegas.

Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun tanpa pekerjaan tetap yang beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ungkap Kanit Jatanras.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang sempat hilang selama sebulan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.

“Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras.

Saat ini, tersangka RS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengapresiasi kerja keras timnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Kasus ini mengajarkan kita bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan terus berkomitmen melayani masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya.

Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Binaan

Investigasihukumkriminal, Simalungun — Komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba terus ditunjukkan secara nyata. Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Simalungun, pada Selasa (27/1/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (36), IS (41), dan DK (31), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,79 gram, lima paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 7,67 gram.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.05 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun kembali melakukan pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan kedua ini berlangsung di Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Satresnarkoba Polres Priok, Tangkap Bandar Pil Leksotan di Jakarta Utara

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Seorang bandar pil leksotan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui berinisial IM (24). Di kios miliknya, polisi mendapatkan ratusan pil terlarang sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat-obatan. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini, kata AKP Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap jenis obat – obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial IM yang diduga sebagai penjualnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait pemasok utama sejumlah obat terlarang tersebut.

“Terkait asal sumber barang masih kita dalami dan masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” katanya.

Dr. Yudhi Syufriadi Perkuat Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri di Grand City Hall Medan

investigasihukumkriminal, Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rikhy Khadafy, S.H., M.H., menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Langsa dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Cabang Langsa.

Acara yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan hukum di wilayah kerja.

Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah berjalan, sekaligus penandatanganan perpanjangan perjanjian sebagai bentuk komitmen berkelanjutan. Kehadiran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menegaskan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan aspek hukum tetap terjaga.

Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat terkait dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan perwakilan Kejaksaan Negeri lainnya, yang bersama-sama menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Menu Makan Bergizi Gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung Dikeluhkan Tidak Layak, Kepala Sekolah Akan Laporkan ke Presiden

investigasihukumkriminal, Lampung – Program makan bergizi gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung yang seharusnya menjadi penopang kesehatan siswa justru menimbulkan kontroversi. Dalam sebuah video yang beredar, Kepala Sekolah terlihat marah besar setelah mendapati menu makan gratis yang dibagikan kepada muridnya dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Dalam rekaman tersebut, sang Kepala Sekolah dengan nada tegas menunjukkan tempe yang sudah hampir busuk serta buah anggur yang dinilai tidak layak dimakan manusia. “Tempe ini sudah susah busuk, dan anggur pun tidak layak untuk manusia,” ujarnya penuh kekecewaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menyatakan akan melaporkan kejadian ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ini program beliau, jadi harus diketahui bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai harapan. Kami tidak ingin anak-anak dirugikan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat pihak sekolah dan orang tua murid resah. Mereka khawatir kualitas makanan yang buruk justru membahayakan kesehatan anak-anak. Beberapa wali murid mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia makanan.

Program makan bergizi gratis sendiri merupakan salah satu agenda nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kasus di SDN Sindangsari 03 Lampung ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan transparansi distribusi sangat diperlukan agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan siswa.

Polda Jabar Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Lantas di Tol Cipali, Saat Libur Nataru

investigasihukumkriminal – Kesiapsiagaan personel Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali ditunjukkan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) menjelang libur Tahun Baru. Peristiwa tabrakan beruntun tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Km 130 jalur A, wilayah hukum Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon, yakni sebuah mobil Honda BRV, Bus Garuda Mas, dan Bus Trac, yang seluruhnya berada di lajur satu. Insiden bermula saat mobil Honda BRV yang membawa tiga orang penumpang melakukan pengereman mendadak. Kondisi tersebut menyebabkan Bus Garuda Mas menabrak kendaraan di depannya, kemudian disusul Bus Trac yang kembali menabrak dari arah belakang, sehingga terjadi tabrakan beruntun.

“Meski melibatkan kendaraan besar, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat. Satu orang penumpang mobil Honda BRV, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan pertolongan. Korban segera dievakuasi oleh petugas ke RS Mitra Prapatan Majalengka untuk mendapatkan perawatan medis.” ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polda Jabar telah disiagakan secara maksimal untuk memberikan respons cepat terhadap setiap kejadian lalu lintas, khususnya menjelang meningkatnya arus kendaraan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami memastikan seluruh personel lalu lintas siap siaga di lapangan. Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan TKP, evakuasi korban, serta pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lanjutan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan. “Menjelang libur panjang, volume kendaraan meningkat. Kami mengingatkan para pengemudi untuk menjaga jarak aman, tidak melakukan pengereman mendadak, serta selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, personel Sat PJR Ditlantas Polda Jabar yang menerima laporan dari Senkom TMC Cipali langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pendataan saksi dan pengemudi, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Kendaraan selanjutnya diamankan ke tempat penampungan, dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Indramayu.

Kejadian ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Polda Jawa Barat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru

Polisi  Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).

“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya.

Satresnarkoba Polres Priok Patahkan Peredaran Gelapa Narkoba Jenis Sabu

Jakarta, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh Unit Timsus Satresnarkoba. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B. Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

Pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 136 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras dari di wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (7/12/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497″ pungkasnya.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.