Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ikon Wisata Religi Baru Di Ancol

investigasihukumkriminal JAKARTA | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Masjid Apung An-Nur Jakarta di kawasan Pantai Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Jumat (16/10/2026). Masjid yang berdiri di atas laut ini diharapkan menjadi destinasi wisata religi baru sekaligus ikon kebanggaan Jakarta yang memadukan nilai spiritual, sosial, dan arsitektur modern.

Peresmian Masjid Apung An-Nur bukan sekadar penambahan fasilitas di Ibu Kota, melainkan bagian dari upaya menghadirkan Jakarta sebagai kota yang inklusif, manusiawi, dan memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Selain menjadi tempat ibadah, masjid ini diharapkan berfungsi sebagai ruang silaturahmi, pendidikan, pembinaan umat, serta penguatan nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Berlokasi di kawasan wisata Ancol, Masjid Apung An-Nur juga diharapkan memperkaya pengalaman spiritual para pengunjung. Kehadirannya menjadi simbol Jakarta yang religius sekaligus modern.

Terinspirasi Bahtera Kapal dan Filosofi Lima Rukun Islam
Masjid Apung An-Nur Jakarta memiliki luas bangunan 2.241 meter persegi dan dirancang oleh arsitek Andra Matin. Arsitekturnya terinspirasi dari siluet bahtera kapal yang merepresentasikan kekayaan maritim Indonesia.

Konsep tersebut diwujudkan melalui tiga elemen utama, yakni badan kapal, layar kapal, dan tiang-tiang kapal. Secara keseluruhan, bangunan masjid dianalogikan sebagai bahtera besar yang membawa dan menyebarkan syiar Islam.

Jika dilihat dari siluet denahnya, bangunan masjid menggambarkan bentuk bulan dan bintang yang menjadi salah satu simbol dalam agama Islam.

Sementara itu, bentuk dasar bangunan yang merepresentasikan bintang memiliki lima sudut, terinspirasi dari lima rukun Islam. Komposisi bangunannya juga dibagi menjadi lima bagian sebagai simbol lima waktu salat dalam sehari.

Masjid ini mulai dibangun pada 1 Mei 2024 dan dinyatakan selesai pada 29 Juli 2026. Bangunannya berada di area pengelolaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Dari sisi kapasitas, masjid dapat menampung 600 jamaah di area utama, terdiri atas 460 jamaah pria dan 140 jamaah wanita. Ditambah area plaza yang mampu menampung 300 jamaah, total kapasitas Masjid Apung An-Nur mencapai 900 jamaah.

Ancol Gratiskan Akses Masuk hingga 31 Oktober 2026
Kehadiran Masjid Apung An-Nur merupakan bagian dari komitmen manajemen Ancol untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi pengunjung. Masjid ini tidak hanya ditujukan sebagai fasilitas ibadah, tetapi juga diharapkan mempererat hubungan antara masyarakat, wisatawan, dan lingkungan sekitarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, manajemen Ancol memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk mengunjungi sekaligus beribadah di masjid tersebut dengan akses masuk gratis ke kawasan Ancol melalui Pintu Gerbang Utama pada 16–31 Oktober 2026.

Kesempatan tersebut berlaku setiap hari pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Namun, fasilitas gratis hanya berlaku untuk tiket masuk orang, tidak termasuk tiket kendaraan maupun tiket unit rekreasi lainnya.

Pengunjung juga dapat melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs resmi ancol.com. Bagi masyarakat yang melakukan reservasi melalui situs tersebut, tersedia voucher diskon untuk layanan makanan dan minuman (FnB) di kawasan Ancol.

Sebagai salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ancol berharap pengembangan kawasan wisata tidak hanya menghadirkan daya tarik rekreasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan kota.

Keberadaan Masjid Apung An-Nur diharapkan turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas ruang publik, kehidupan sosial, ekonomi kreatif, budaya, serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan perpaduan fungsi ibadah, nilai sosial, dan arsitektur yang khas, Masjid Apung An-Nur Jakarta kini hadir sebagai destinasi baru yang memperkaya wajah wisata religi di Ibu Kota.

KH Zamzami Apresiasi Pelayanan Travel Zam Zam Indah Abadi

investigasihukumkriminal BANTEN | Perjalanan ibadah umrah 31 peserta dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah, Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, bersama PT Zam Zam Indah Abadi menyisakan pengalaman spiritual yang mendalam. Selain menjalankan ibadah di Tanah Suci, rombongan juga mengunjungi berbagai lokasi bersejarah di Madinah, Makkah, dan Thaif.

Dalam keterangan kepada awak media, Kamis (15/10/2026), KH. Zamzami selaku Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah sekaligus ketua rombongan menyampaikan rasa syukur atas perjalanan yang penuh pengalaman tersebut. Ia juga mengapresiasi pelayanan PT Zam Zam Indah Abadi di bawah pimpinan H. Iriawan, terutama ketika rombongan menghadapi perubahan jadwal penerbangan.

Program yang semula direncanakan berlangsung selama 20 hari itu mengalami penyesuaian akibat sejumlah kendala perjalanan. Meski demikian, pihak rombongan menyebut pelayanan dan upaya pencarian solusi dari penyelenggara membantu mereka melanjutkan agenda ibadah serta ziarah yang telah direncanakan.

Berdasarkan keterangan pihak rombongan, keberangkatan yang semula dijadwalkan pada 7 September 2026 mengalami perubahan dan dijadwalkan ulang menjadi 23 September 2026. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan kendala akibat erupsi dan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kendala kembali terjadi saat rombongan hendak pulang ke Indonesia. Pihak rombongan menyebut adanya gangguan penerbangan yang dikaitkan dengan dampak serangan kelompok Houthi terhadap bandara Riyadh dan dampaknya terhadap sejumlah bandara di Arab Saudi, termasuk Jeddah dan Madinah.

Jadwal kepulangan yang disebut semula direncanakan pada 13 September kemudian mengalami perubahan menjadi 16 September 2026. Untuk mengatasi situasi tersebut, rute perjalanan disesuaikan dengan menggunakan maskapai Saudia dari Jeddah menuju Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Emirates dari Dubai menuju Jakarta.

Di tengah perubahan jadwal dan pembatalan penerbangan, KH. Zamzami menilai PT Zam Zam Indah Abadi telah berupaya memberikan solusi bagi rombongan agar perjalanan tetap dapat dilanjutkan.

Perjalanan rombongan dimulai dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, menggunakan tiga unit bus dan sejumlah mobil pribadi.

Dari Jakarta, rombongan melakukan penerbangan melalui Dubai sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeddah. Setelah tiba di Arab Saudi, para peserta meneruskan perjalanan darat menggunakan bus menuju Madinah.

Selama tujuh hari berada di Madinah, para santri menjalani rangkaian ibadah dan ziarah. Salah satu pengalaman yang paling disyukuri adalah kesempatan memasuki Raudhah sebanyak dua kali.

Rombongan juga mengunjungi Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Agenda wisata religi kemudian diperluas dengan kunjungan ke kawasan Badar dan Jabal Malaikat.

Kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi para santri untuk mengenal secara langsung sejumlah tempat yang berkaitan dengan sejarah perjuangan Islam. Pengalaman itu diharapkan memperkuat pemahaman agama sekaligus menambah keimanan para peserta.

Usai menyelesaikan agenda di Madinah, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Makkah menggunakan bus. Para peserta mengambil miqat pertama di Bir Ali untuk memulai rangkaian ibadah umrah sebelum menuju tempat penginapan, Hotel Snood di kawasan Ajyad.

Selama berada di Makkah, rombongan mengikuti city tour ke sejumlah lokasi bersejarah, antara lain Jabal Tsur, Jabal Nur, Jabal Rahmah, Padang Arafah, Mina, dan kawasan sekitarnya.

Rombongan juga mengambil miqat kedua di Masjid Aisyah, Tan’im, untuk melaksanakan ibadah umrah berikutnya.

Perjalanan dilanjutkan ke Thaif. Di kawasan tersebut, para santri menikmati pengalaman wisata menggunakan kereta gantung dan mencicipi hidangan nasi mandi. Rombongan juga mengambil miqat melalui Qarnul Manazil untuk rangkaian umrah ketiga.

Selama perjalanan, para peserta didampingi mutawif PT Zam Zam Indah Abadi, Ustaz Enjang. Menurut pihak rombongan, ia dikenal ramah, rendah hati, dan setia mendampingi para jemaah selama beribadah maupun mengunjungi tempat-tempat bersejarah.

Pendampingan juga mencakup kunjungan ke Gua Hira dan Jabal Khandamah. Pihak rombongan turut mengatur waktu agar para santri dapat berdoa di Multazam dan Hijir Ismail serta berupaya memperoleh kesempatan mencium kiswah Ka’bah.

Selain menjalankan ibadah dan wisata religi, para santri melaksanakan kegiatan kultum secara langsung dari Madinah dan Makkah.

Kegiatan tersebut menjadi pengalaman tersendiri karena para santri berkesempatan menyampaikan pesan-pesan keagamaan dari dua kota suci umat Islam. Selain memperkaya dokumentasi perjalanan, kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan diri serta semangat para santri dalam menyampaikan nilai-nilai Islam.

Bagi keluarga besar Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah, perjalanan ini tidak hanya menjadi sarana menunaikan ibadah, tetapi juga pembelajaran langsung mengenai sejarah Islam, kebersamaan, dan pentingnya rasa syukur.

KH. Zamzami menyampaikan terima kasih kepada PT Zam Zam Indah Abadi, khususnya H. Iriawan dan Ustaz Enjang, yang telah mendampingi rombongan selama perjalanan.

“Alhamdulillah, perjalanan umrah kami penuh berkah, amanah, dan sangat memuaskan. Terima kasih kepada PT Zam Zam Indah Abadi, khususnya Bapak H. Iriawan dan Ustaz Enjang, yang telah mendampingi rombongan kami. Semoga seluruh kebaikan ini menjadi amal ibadah dan PT Zam Zam semakin sukses serta berkah,” ungkap KH. Zamzami.

Ia berharap PT Zam Zam Indah Abadi terus berkembang sebagai penyelenggara perjalanan umrah yang amanah dan profesional serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.

Pihak rombongan juga mengajak masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah untuk mengenal layanan PT Zam Zam Indah Abadi.

Perjalanan 31 peserta tersebut menjadi kenangan berharga bagi keluarga besar Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Malikiyyah. Berbagai pengalaman selama berada di Madinah, Makkah, dan Thaif diharapkan semakin memperkuat keimanan serta mendorong para santri untuk memperdalam ilmu agama dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Badilag MA Perkuat Pelayanan Bagi WNI Di Arab Saudi melalui Sidang Isbat Nikah

investigasihukumkriminal JEDDAH | Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, pada 16–17 Oktober 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan bagi WNI di luar negeri, khususnya pasangan yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Kepastian tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil, administrasi kependudukan, dan dokumen keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal jauh dari tanah air.

Pelaksanaan sidang isbat nikah di Jeddah diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang diperlukan tanpa harus menghadapi seluruh kendala yang mungkin timbul apabila penyelesaian perkara dilakukan di Indonesia.

Dukungan terhadap program tersebut turut disampaikan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Reza Faraby Eddy Haryadi. Ia mengapresiasi keterlibatan Mahkamah Agung, Badilag, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan layanan hukum bagi WNI di luar negeri.

Menurutnya, program isbat nikah yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan keadilan bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian status perkawinan.

Keberlanjutan program ini memerlukan koordinasi antarlembaga, termasuk dalam perencanaan dan dukungan pelaksanaannya, agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Dukungan serupa disampaikan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Wahyu Permana, dari Direktorat Perlindungan WNI (PWNI). Kerja sama antara lembaga peradilan dan perwakilan diplomatik dinilai penting untuk memfasilitasi kebutuhan hukum warga negara Indonesia di wilayah kerja perwakilan RI di Arab Saudi.

Sementara itu, Arief Hidayat, Sesditjen/Plt. Dirbit Ganis Badilag MA RI, menyampaikan apresiasi atas koordinasi Mahkamah Agung dengan KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI dalam mempersiapkan persidangan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari tersebut.
Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap 77 perkara permohonan isbat nikah dapat berlangsung tertib dan lancar.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung, Badilag, Bappenas, dan KJRI Jeddah dalam mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyiapkan tim yang terdiri atas hakim dan tenaga kepaniteraan untuk menangani persidangan tersebut.

Pengalaman pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap perkara ditangani secara cermat, terlebih dengan jumlah permohonan yang mencapai 77 perkara.

Kesiapan personel, kelengkapan dokumen, serta ketelitian dalam memeriksa keterangan para pemohon menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas proses peradilan.

Di balik perluasan akses pelayanan hukum tersebut, prinsip kehati-hatian dan independensi hakim tetap menjadi aspek mendasar. Sidang isbat nikah bukan sekadar proses administratif, melainkan pemeriksaan yudisial untuk menilai apakah suatu perkawinan memenuhi persyaratan hukum untuk ditetapkan oleh pengadilan.

Karena itu, keikutsertaan dalam program tidak serta-merta menjamin permohonan dikabulkan. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penetapan pengadilan selanjutnya menjadi dasar bagi proses administrasi yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan WNI di Jeddah pada 16–17 Oktober 2026 diharapkan memperkuat pelayanan peradilan yang inklusif dan menjangkau masyarakat Indonesia di luar negeri.
Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga oleh ketepatan pemeriksaan, kepastian hukum, akuntabilitas proses, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Awak media menegaskan bahwa pelayanan peradilan yang berintegritas harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, transparansi proses, serta penghormatan terhadap independensi hakim dalam memutus setiap perkara.

PNBP Imigrasi Lampaui Target 5.310 WNA Telah Dideportasi

investigasihukumkriminal JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berhasil mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Angka tersebut mencapai 101,88 persen dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah.

Capaian tersebut sekaligus menghasilkan surplus sebesar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025. Di tengah tahun anggaran yang masih berjalan, Imigrasi optimistis penerimaan negara dapat terus meningkat hingga akhir tahun.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, sektor visa dan izin keimigrasian menjadi sumber penerimaan terbesar yang menopang capaian tersebut.

Pendapatan dari visa tercatat mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Sementara itu, sektor paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, kebijakan keimigrasian yang mendukung kedatangan wisatawan berkualitas turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia juga tercatat masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi versi majalah CEO World.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.

Pengawasan WNA Diperketat, Ribuan Orang Dikenai Tindakan
Di balik peningkatan penerimaan negara, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2026, pengawasan keimigrasian terus ditingkatkan untuk memastikan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 WNA dimasukkan ke dalam daftar cegah.

Hendarsam mengatakan, tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat pelancong internasional untuk berkunjung ke Indonesia.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.

Digitalisasi Jadi Strategi Peningkatan Pelayanan
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, Imigrasi terus mengembangkan layanan berbasis digital. Salah satunya melalui platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.

Selain itu, Imigrasi menambah fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate tercatat telah beroperasi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan serta membangun ekosistem perlintasan yang terintegrasi.

Menurut Hendarsam, kemudahan dan kecepatan layanan menjadi kebutuhan penting bagi pelintas internasional yang datang ke Indonesia.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” tuturnya.

Layanan Paspor Menjangkau Masyarakat
Di sektor pelayanan paspor, Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program jemput bola Paspor Ceria yang diselenggarakan di ruang publik, termasuk pada kegiatan Car Free Day (CFD) di akhir pekan.

Imigrasi juga menambah kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, termasuk melalui pelayanan di luar hari dan jam kerja reguler.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Hendarsam menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan akan terus berjalan beriringan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjagaan kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Ia memperkirakan realisasi PNBP Imigrasi pada akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.
Dengan realisasi Rp8,68 triliun per 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan visa, paspor, izin keimigrasian, serta layanan lainnya. Di saat bersamaan, digitalisasi pelayanan, perluasan akses layanan paspor, dan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

Kapolri Silaturahmi Dengan Pimpinan MUI Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Dan Kerukunan

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polri dan ulama dalam menjaga keamanan, kerukunan, serta mendukung kemajuan bangsa.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan kepolisian. Menurutnya, keamanan, kesejahteraan, dan keimanan merupakan unsur yang saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat. Situasi yang aman dan stabil memungkinkan masyarakat menjalankan ibadah, menuntut ilmu, mendidik generasi muda, serta bekerja mencari nafkah dengan baik.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) merupakan tanggung jawab Polri. Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk MUI dan para ulama. Semangat ini sejalan dengan prinsip Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan kolaborasi sebagai bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami menyadari bahwa harkamtibmas adalah tanggung jawab kami. Namun, Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari segenap elemen masyarakat, khususnya Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, sinergi dan kolaborasi perlu terus diperkuat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Suyudi, Selasa (13/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan peran MUI sebagai pengayom umat melalui misi himayatul ummah serta sebagai mitra strategis pemerintah melalui shodiqul hukumah. Ia juga mendorong penguatan kerja sama antara Polri dan pesantren, termasuk membuka kesempatan bagi santri dan santriwati untuk mengabdi sebagai anggota Polri.

Anwar turut menyampaikan harapan agar kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Polri dapat menghadirkan kesejukan dalam penegakan hukum serta membawa manfaat bagi masyarakat. Ia menilai hubungan yang erat antara ulama dan kepolisian diperlukan untuk mendukung kehidupan bangsa yang aman dan harmonis.

Imigrasi Perbarui Nama Layanan Di Pademangan Kini Bernama Beranda Imigrasi

investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang biasa mengurus keperluan keimigrasian di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, perlu mengetahui adanya perubahan nama pada salah satu titik pelayanan. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua kini menggunakan nama baru, yakni Beranda Imigrasi Pasar Pagi Mangga Dua.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyeragaman identitas visual unit dan titik layanan keimigrasian yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyesuaian ini dilakukan agar identitas pelayanan Imigrasi memiliki penamaan dan tampilan visual yang lebih seragam di berbagai lokasi.

Informasi mengenai perubahan nama tersebut disampaikan melalui kanal informasi Imigrasi Jakarta Utara. Dalam pengumuman itu, masyarakat juga diinformasikan bahwa Immigration Lounge PIK Avenue kini menggunakan nama Beranda Imigrasi PIK Avenue.

Kedua perubahan tersebut mengacu pada Surat Dinas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01-129 tentang penyeragaman identitas visual unit dan titik layanan keimigrasian.

Penyeragaman Identitas Layanan Keimigrasian
Penggunaan nama Beranda Imigrasi menjadi penanda identitas baru bagi titik pelayanan yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan sebutan berbeda-beda.

Di Pasar Pagi Mangga Dua, nama ULP Pasar Pagi Mangga Dua kini disesuaikan menjadi Beranda Imigrasi Pasar Pagi Mangga Dua. Sementara itu, Immigration Lounge PIK Avenue berubah nama menjadi Beranda Imigrasi PIK Avenue.

Penyeragaman ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali titik pelayanan keimigrasian secara lebih mudah. Selain itu, penggunaan identitas yang konsisten juga diharapkan mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Imigrasi.

Meski demikian, perubahan nomenklatur tersebut perlu dibedakan dari perubahan lokasi pelayanan. Pengumuman yang tersedia menjelaskan penyesuaian nama dan identitas visual, bukan pemindahan tempat pelayanan.

Masyarakat Perlu Mengetahui Nama Terbaru
Bagi masyarakat yang berdomisili di Pademangan dan wilayah sekitarnya, informasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan ketika mencari lokasi pelayanan paspor di Pasar Pagi Mangga Dua.

Masyarakat yang sebelumnya menggunakan nama ULP Pasar Pagi Mangga Dua kini dapat mengenali titik tersebut melalui nama Beranda Imigrasi Pasar Pagi Mangga Dua.

Namun, sebelum datang untuk mengurus paspor, masyarakat tetap disarankan memastikan jenis pelayanan yang tersedia, persyaratan dokumen, jadwal operasional, serta mekanisme permohonan melalui kanal resmi Imigrasi.

Dengan penyeragaman identitas visual tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan dapat menghadirkan identitas pelayanan yang lebih konsisten sehingga masyarakat lebih mudah mengenali dan memperoleh informasi mengenai titik layanan keimigrasian.

Informasi perubahan nama ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar mulai menggunakan nomenklatur terbaru ketika mencari informasi mengenai layanan Imigrasi di Pasar Pagi Mangga Dua maupun PIK Avenue.

Penyiraman Dan Intimidasi Di PN Pati Dikecam FORSIMEMA-RI Dorong Pengusutan Transparan

investigasihukumkriminal JAKARTA | Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, maupun mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.

Ali Hanafiah menilai, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum diperlukan agar persoalan dapat diungkap secara objektif, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali Hanafiah.

Menurutnya, pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya, serta memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen dan tidak memihak.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun.

Ali Hanafiah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.

Namun demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dibangun melalui perlindungan yang memadai sekaligus penegakan standar etik yang konsisten.

“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Hanafiah berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta kepastian bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menyalurkan kritik, keberatan, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan.

Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga marwah peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim dan aparat pengadilan, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.

Pers memiliki peran penting untuk mengawal persoalan tersebut secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Ali Hanafiah menegaskan, keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Imigrasi Jakarta Timur Jelaskan Kompensasi Bagi Pemohon Paspor

investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur perlu mengetahui ketentuan kompensasi apabila proses penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemohon yang memenuhi ketentuan berhak mendapatkan kompensasi berupa suvenir sebagai bentuk pemenuhan hak penerima layanan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Namun, kompensasi tidak diberikan untuk permohonan paspor karena hilang atau rusak. Ketentuan ini juga tidak mencakup keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Kejelasan mengenai standar waktu pelayanan dan kompensasi menjadi informasi penting bagi masyarakat agar memahami haknya selama menjalani proses administrasi keimigrasian.

Pemohon Perlu Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap. Persiapan administrasi yang baik dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan dan mengurangi kemungkinan kendala akibat ketidaksesuaian data.

Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan. Apabila pernah melakukan penggantian nama, pemohon perlu menyiapkan dokumen penetapan ganti nama sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk penggantian paspor biasa, pemohon pada umumnya perlu menyiapkan KTP elektronik dan paspor lama. Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai kondisi dokumen dan hasil pemeriksaan petugas imigrasi.

Adapun permohonan paspor karena hilang atau rusak memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, pemohon perlu memastikan kategori permohonannya sebelum menjalani proses pelayanan.

Permohonan Paspor Dapat Dimulai Melalui M-Paspor

Masyarakat dapat memulai proses pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu mengisi data yang diminta, memilih jadwal pelayanan yang tersedia, serta mengikuti petunjuk pembayaran dan ketentuan kedatangan ke kantor imigrasi.

Pada jadwal pelayanan, pemohon menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta verifikasi data oleh petugas.

Kelengkapan dokumen dan kesesuaian identitas menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Pemohon disarankan membawa dokumen asli beserta fotokopinya apabila diperlukan untuk pemeriksaan.

Kompensasi Bukan Pengembalian Biaya Paspor
Apabila penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk menanyakan status permohonan dan mekanisme memperoleh kompensasi sesuai ketentuan.

Kompensasi yang dimaksud berupa suvenir, bukan pengembalian biaya pembuatan paspor maupun uang tunai. Pemberian kompensasi tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi pelayanan terbaru dari pihak imigrasi, terutama terkait persyaratan dokumen, jadwal permohonan, serta ketentuan kompensasi.

Melalui pemahaman prosedur dan hak penerima layanan, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses pembuatan paspor dengan lebih tertib. Di sisi lain, kejelasan standar pelayanan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kanwil Imigrasi DKI Gandeng Lintas Instansi Awasi Kepulauan Seribu

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu pada 9–10 Oktober 2026. Kegiatan yang menyasar Pulau Macan dan Pulau Pari tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan lapangan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Polda Metro Jaya, Kesbangpol, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pemilihan Pulau Macan dan Pulau Pari sebagai lokasi kegiatan merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu. Berdasarkan publikasi resmi Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, kegiatan dilakukan melalui pengawasan lapangan dan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA.

Pengawasan lapangan menjadi salah satu langkah untuk memastikan ketentuan keimigrasian mendapat perhatian di wilayah yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan wisatawan. Melalui kegiatan tersebut, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan koordinasi antarlembaga.

Selain pengawasan, sosialisasi APOA juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Penyampaian informasi mengenai aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pihak terkait terhadap mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.

APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing berkaitan dengan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak yang bertanggung jawab atas tempat penginapan atau akomodasi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur penggunaan aplikasi tersebut diperlukan agar pihak yang memiliki kewajiban pelaporan dapat menjalankan tanggung jawab administratifnya secara benar.

Keterlibatan unsur Imigrasi, kepolisian, dan instansi pemerintah lainnya menunjukkan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kepulauan.

Setiap instansi menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi serta membantu pelaksanaan tugas di lapangan agar lebih terarah.

Di sisi lain, sosialisasi APOA memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pelaporan orang asing. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan diharapkan dapat memenuhi ketentuan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta bersama instansi terkait mendorong pengawasan keimigrasian yang lebih optimal di wilayah Kepulauan Seribu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing, khususnya bagi pihak yang bertanggung jawab atas tempat penginapan atau akomodasi.

Dengan mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta menempatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu.

Polres Priok Berikan Trauma Healing Ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23

investigasihukumkriminal Jakarta | Empat orang anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan memberikan trauma healing kepada korban.
Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., bersyukur keempat korban telah pulang dan kembali bersama keluarga masing-masing. Adapun satu orang atas nama Syawal akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026) Malam.

Dia mengatakan, selanjutnya polisi bersama pihak terkait akan memberikan pengobatan fisik maupun mental untuk korban. Katanya ini adalah janjinya kepada keluarga.

“Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro SDM Bagian Psikologi untuk trauma healing,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam insiden ini ada dua kasus yang terdapat tindak pidana. Pertama tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka,” kata Alrasyidin.

“Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” sambungnya.