Aspirasi Warga Gunung Sahari Selatan Direspons Wali Kota

Investigasihukumkriminal Jakarta — Silaturahmi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin bersama masyarakat Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Selasa (8/9/2026) malam, berlangsung hangat. Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkenalkan potensi generasi muda yang berkembang di wilayah tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan usai ibadah Isya itu bertempat di SMK Taman Siswa 1, Jalan Garuda Nomor 25, RT 007/RW 04, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, para ketua RT dan RW, LMK, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat.

Dalam suasana dialog yang terbuka, warga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan kondisi lingkungan maupun potensi masyarakat. Salah satu yang mendapat perhatian adalah keberadaan Sanggar Sinlamba Batavia yang aktif membina anak-anak melalui seni tradisi pencak silat.

Aspirasi tersebut disampaikan Ketua RW 05 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Drs. H. Eman Roheman, SE.

Dalam pemaparannya, H. Eman menjelaskan bahwa Sanggar Sinlamba Batavia selama ini menjadi wadah bagi anak-anak dan generasi muda untuk mengembangkan kemampuan pencak silat seni tradisi. Kegiatan latihan dilaksanakan secara rutin setiap malam Sabtu di lingkungan masyarakat.

Menurut H. Eman, proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten mulai menunjukkan hasil. Para peserta didik sanggar telah mengikuti berbagai festival dan kejuaraan serta berhasil menorehkan prestasi dari tingkat daerah hingga tingkat nasional.

“Alhamdulillah, anak-anak didik kami selama ini sudah banyak membuahkan hasil dan prestasi. Latihan pencak silat seni tradisi dilakukan rutin setiap malam Sabtu, baik untuk festival maupun kejuaraan, bahkan sudah sampai tingkat provinsi dan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu capaian yang pernah diraih peserta didik Sanggar Sinlamba Batavia adalah juara II dalam ajang berskala nasional.

Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa potensi anak-anak di lingkungan masyarakat sangat besar apabila mendapatkan ruang pembinaan dan dukungan yang berkelanjutan.

Karena itu, H. Eman berharap keberadaan Sanggar Sinlamba Batavia mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, khususnya melalui Suku Dinas Olahraga dan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat.

Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya berupa perhatian terhadap prestasi olahraga, tetapi juga terhadap aspek pelestarian seni tradisi pencak silat yang menjadi bagian dari budaya masyarakat.

“Harapan kami ada support dan dukungan dari Sudin terkait, baik Sudin Olahraga maupun Sudin Kebudayaan Jakarta Pusat, sehingga potensi anak-anak ini bisa terus dibina dan dikembangkan,” kata H. Eman
Aspirasi yang disampaikan H. Eman tersebut mendapat respons dari Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengarahkan jajaran terkait untuk memperhatikan potensi anak-anak yang selama ini aktif berlatih pencak silat. Potensi tersebut dinilai perlu mendapat ruang pembinaan agar dapat berkembang menjadi bibit atlet sekaligus generasi muda yang mampu menjaga seni tradisi.

Arahan tersebut kemudian diarahkan kepada unsur terkait untuk ditindaklanjuti dengan melihat secara langsung aktivitas dan keberadaan Sanggar Sinlamba Batavia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, Kamis, 10 September 2026, direncanakan akan dilakukan kunjungan atau survei dari unsur Sudin terkait ke Sanggar Sinlamba Batavia Cabang Gunung Sahari Selatan.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengetahui secara langsung kegiatan latihan, potensi peserta didik, prestasi yang telah diraih, serta kebutuhan sanggar dalam mengembangkan pembinaan pencak silat seni tradisi

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Lurah Gunung Sahari Selatan M. Irfan Yusuf menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media.

Irfan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk membangun komunikasi secara langsung sekaligus mengetahui kebutuhan warga di lapangan.

“Pertama, kita menjalin komunikasi dan silaturahmi antara Pak Wali beserta seluruh jajarannya di tingkat kota, Pak Camat, RT, RW, LMK dan seluruh stakeholder yang ada,” ujar Irfan.

Ia mengatakan, berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk persoalan infrastruktur dan kebutuhan lainnya, dapat disampaikan secara langsung sehingga pemerintah dapat mengetahui persoalan tersebut dan menindaklanjutinya.

“Kita ingin mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik itu mungkin infrastruktur dan lain-lain, sehingga bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Terkait pencak silat, Irfan menilai potensi anak-anak di wilayah Gunung Sahari Selatan layak mendapat perhatian dan pembinaan yang lebih terarah.

“Intinya bagaimana anak-anak kita yang terlibat di dalam pencak silat bisa mendapatkan pembinaan dari Sudin Olahraga Jakarta Pusat. Kenapa tidak ini menjadi bibit-bibit potensi yang baru dan menjadi potensi masyarakat dari wilayah Jakarta Pusat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Irfan, keberadaan sanggar juga memiliki nilai penting dalam membangun aktivitas positif bagi anak-anak sekaligus menjaga keberlangsungan seni tradisi di tengah masyarakat.

Selain membahas aspirasi masyarakat, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perhatian terhadap kondisi lingkungan menyusul informasi mengenai abu vulkanik.

Irfan mengatakan, Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker sebagai langkah antisipasi.

“Memang satu-dua hari ini karena adanya abu vulkanik, Pak Wali meminta kepada seluruh masyarakat untuk kembali menggunakan masker, seperti dulu pada zaman pandemi,” jelasnya.

Masyarakat juga diharapkan tetap memperhatikan kondisi lingkungan serta mengikuti arahan dan informasi resmi dari pemerintah.

Irfan berharap komunikasi yang telah terbangun antara pemerintah dan masyarakat dapat terus diperkuat. Menurutnya, kekompakan seluruh unsur warga merupakan bagian penting dalam menjaga sekaligus membangun wilayah.

“Yang mudah-mudahan ke depan kita semua, seluruh unsur masyarakat, RT, RW, PKK maupun semuanya bisa kembali guyub bersama, kembali membangun dan menata lingkungan dengan jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.

Silaturahmi malam tersebut menjadi momentum yang mempertemukan pemerintah dengan masyarakat secara langsung. Selain menyerap aspirasi mengenai kebutuhan lingkungan, pertemuan itu juga membuka ruang bagi potensi generasi muda Gunung Sahari Selatan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Dengan adanya respons Wali Kota serta rencana kunjungan Sudin Olahraga dan Sudin Kebudayaan, masyarakat berharap keberadaan Sanggar Sinlamba Batavia dapat semakin berkembang, sekaligus menjadi wadah pembinaan prestasi dan pelestarian seni tradisi pencak silat di Jakarta Pusat.

Patroli Jaga Jakarta Skala Besar, Polres Priok Bersama TNI & Stakeholder, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

investigasihukumkriminal Jakarta | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Jaga Jakarta Skala Besar secara gabungan bersama personel TNI-AD dan stakeholder terkait, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan secara mobile di sejumlah kawasan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli tersebut dipimpin oleh AKP Yudi Hermawan, S.H., selaku Wakapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pelabuhan Tanjung Priok sekaligus Pawas, dengan melibatkan sebanyak 21 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri dari 16 personel Piket Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan 5 personel Kodim 0502/JU TNI-AD di bawah pimpinan Serma Jhony.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan empat unit kendaraan roda empat dinas Polri dan tiga unit kendaraan roda dua dinas TNI-AD.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, JICT, hingga Pintu 9 Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel gabungan juga melaksanakan dialog dengan petugas keamanan di sejumlah objek vital. Di Indonesia Power PLTU, petugas memberikan imbauan kepada security agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pada malam hari.

Petugas keamanan juga diingatkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin dan selektif terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk kawasan serta memperhatikan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengimbau seluruh petugas keamanan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Setiap aktivitas yang mencurigakan agar segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera diantisipasi,” demikian kutipan yang disusun berdasarkan arahan dalam laporan kegiatan.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan kegiatan dialogis bersama security Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan petugas keamanan agar meningkatkan pengamanan objek vital, melaksanakan patroli secara rutin, serta mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Petugas juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kemacetan, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan lainnya.

“Sinergi antara Kepolisian, TNI, petugas keamanan, dan stakeholder sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Melalui patroli skala besar ini, kami berupaya mencegah dan mengantisipasi potensi gangguan sejak dini,” demikian kutipan yang disusun berdasarkan substansi kegiatan.

Kegiatan Patroli Jaga Jakarta Skala Besar tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dengan mengedepankan kegiatan preventif dan dialogis. Kehadiran personel gabungan di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, kondusif, dan terkendali.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI dan stakeholder dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada waktu malam hingga dini hari.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

investigasihukumkriminal Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M,bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, 05/09/2026

Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Peringatan Maulid Nabi dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.,  Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok KOMPOL Yudi Permadi, S.S., S.I.K.,  para Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Oleh karena itu, momentum Maulid Nabi hendaknya tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi kesempatan untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Adapun hal terpenting dalam peringatan Maulid Nabi adalah bagaimana kita dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ungkap AKBP Fajri.

Selain itu, jamaah diajak untuk senantiasa bersyukur atas keamanan dan ketenteraman yang ada di Indonesia. Kondisi yang aman memungkinkan masyarakat, termasuk anggota Polri, dapat bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan dapat semakin memperkuat nilai-nilai keagamaan, keteladanan, serta semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diakhir kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian bantuan sosial kepada Personel yang keluarganya sakit sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi II kepada Notaris D.Y. Minta Klarifikasi Sertifikat Hingga Proses Balik Nama

investigasihukumkriminal Jakarta | Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah kuasa hukum klien melayangkan Somasi II dan Terakhir. Kamis, 03/09/2026

Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D.Y. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Somasi II tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.

Selain itu, status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta alasan proses balik nama belum tuntas.

Persoalan lain menyangkut perubahan luas bidang tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah.

Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian tersebut antara lain mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.

Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila benar pernah dilakukan.
Menurut dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.

Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.

Sedikitnya terdapat sejumlah pokok yang diminta dijelaskan, termasuk status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya. Kini Sorotan Bergeser ke Pengawasan Notaris Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.

Setelah somasi ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan tersebut.

Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, mendatangi kantor Kanwil dan  termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan atau dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa yang berwenang memeriksa, apakah telah dilakukan verifikasi awal, dan apa tahapan tindak lanjutnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 16.

UU tersebut juga mengatur larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 85 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pemberhentian sementara;
3. pemberhentian dengan hormat; atau
4. pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukanlah konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan. Terlebih dahulu harus terdapat proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Majelis Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan.
Kementerian Hukum Diminta Transparan
Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil tersebut.

Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.

Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang tetap harus dikedepankan.

Namun, apabila pengaduan memang telah diterima secara resmi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya.

Sebab, pengawasan profesi Notaris bukan semata persoalan internal organisasi. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan kepercayaan publik terhadap dokumen serta perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.

Kini bola berada pada pihak terkait: Notaris D.Y. untuk memberikan klarifikasi, Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi, dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.

Publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur, atau justru berhenti.

Bea Cukai, BNN Dan Polri Bongkar Kasus Ketamin 800 Kg

Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).

Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.

Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.

Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.

Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG Pastikan Food Safety Dan Standar Operasional

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pemeriksaan dan  pengecekan langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (1/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan, pengecekan dan  pemantauan ini dilaksanakan di lokasi SPPG yang berada di wilayah Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta Utara dan Cibitung Kab. Bekasi, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi aspek keamanan pangan (food safety).

Dalam kegiatan tersebut juga tampak hadir Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok Ny. Aurora Fajri, Wakil Ketua Bhayangkari, Pengurus Bhayangkari, Kabag SDM, Kasiwas, Kasihumas, Kasipropam dan Ny. Lenny Dery, Ny. Julie Mukhlis serta Kepala SPPG Rawa Badak Utara, Kepala SPPG Wanasari yang turut mendampingi Kapolres melakukan pengecekan SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029.

Momentum ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Gizi untuk Anak yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan peningkatan kualitas pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam kunjungannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok, Kabag SDM, Kasiwas, Kasihumas, Kasipropam didampingi Kepala SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029, melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses pengolahan bahan makanan, tahapan memasak, penyajian, pengemasan hingga mekanisme distribusi.

Selain itu, Kapolres juga berinteraksi langsung dengan para petugas untuk memastikan setiap tahapan kerja dilaksanakan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa kualitas harus menjadi prioritas utama dalam operasional SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan profesional dan higienis. Pengolahan makanan tidak hanya soal rasa, tetapi juga tentang standar kesehatan, keamanan, serta manfaat gizinya bagi penerima,” ujarnya.

Dengan pengecekan langsung tersebut, SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029, diharapkan operasional SPPG  Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin optimal, profesional, serta mampu mendukung program ketahanan pangan Polri secara berkelanjutan.

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Di Seluruh Wilayah

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla.

Di sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

Trunoyudo menuturkan, upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur Gantikan Iwan Anggoro Warsita

Investigasihukumkriminal Jakarta, — Kepemimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus resmi berganti. Efendi, S.H. dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua PN Jakarta Timur, menggantikan Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. Senin, 31/08/2026

Pelantikan digelar melalui Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan di Aula Ansyahrul/Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen R. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.

Pergantian tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di salah satu pengadilan negeri dengan aktivitas perkara dan pelayanan publik yang cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Sebelum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur, Efendi tercatat menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kedinasannya di lingkungan peradilan sebelum menerima amanah memimpin PN Jakarta Timur.

Sementara itu, Iwan Anggoro Warsita sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur. Ia dilantik menduduki jabatan tersebut pada 24 Oktober 2025 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.

Dalam perkembangan selanjutnya, Iwan Anggoro Warsita mendapat penugasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pergantian jabatan tersebut kemudian diikuti dengan serah terima kepemimpinan kepada Efendi.

Sebagai ketua baru, Efendi kini memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan administrasi peradilan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas aparatur pengadilan berjalan sesuai ketentuan.

Tantangan tersebut mencakup menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, efektivitas administrasi perkara, serta penerapan tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.

Pergantian kepemimpinan juga menjadi momentum untuk memperkuat prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan dalam pelaksanaan tugas PN Jakarta Timur.

Serah terima jabatan sekaligus menjadi awal bagi Efendi untuk melanjutkan program yang telah berjalan serta melakukan penguatan terhadap pelayanan dan tata kelola pengadilan sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.

Pergantian pimpinan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penataan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Untuk memastikan informasi mengenai dasar mutasi, nomor keputusan, serta riwayat penugasan pejabat, rujukan utama tetap berasal dari dokumen dan keterangan resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi terkait.

Lima Besar Calon Ketum PBNU Diperiksa Gus Kikin Teratas Dengan 472 Suara

investigasihukumkriminal , Jombang | Lima nama dengan perolehan suara tertinggi dalam aspirasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap pemeriksaan administratif sebelum diajukan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekretariat Muktamar terlebih dahulu melakukan tabulasi dan mengurutkan seluruh nama yang memperoleh aspirasi dari muktamirin berdasarkan jumlah suara, mulai dari peraih suara terbanyak hingga paling sedikit.

Dari hasil tersebut, KH Abdul Hakim Mahfuz berada di posisi teratas dengan raihan 472 suara.

Empat nama lainnya yang masuk dalam lima besar adalah KH Mustafa Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdus Salam Suhib dengan 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara.

Kelima nama tersebut selanjutnya tidak langsung diajukan kepada AHWA. Panitia terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU tahun 2026.

“Setelah kita tentukan lima besar, kita teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah persyaratannya sesuai dengan Pasal 7 Tata Tertib pemilihan Ketua Umum PBNU,” ujar pimpinan sidang.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting sebelum lima nama hasil aspirasi disampaikan secara resmi kepada Rais Aam terpilih dan AHWA.

Dalam ketentuan tata tertib, calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, ketua badan otonom NU, atau ketua lembaga NU di tingkat pusat.

Selain itu, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Calon juga tidak sedang atau pernah dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Persyaratan lainnya, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atau sanksi kepengurusan serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

“Yang kita ajukan secara resmi kepada AHWA dan Rais Aam adalah calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” tegas pimpinan sidang.

Setelah hasil tabulasi diumumkan, panitia meminta lima calon dengan perolehan suara tertinggi untuk naik ke panggung. Mereka dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

Adapun lima besar hasil aspirasi calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfuz dengan 472 suara, KH Mustafa Zulfa Mustafa 262 suara, KH Abdus Salam Suhib 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Pimpinan sidang menegaskan seluruh proses pemilihan Ketua Umum PBNU harus diselesaikan pada hari yang sama. Sidang Muktamar ke-35 NU belum akan ditutup sebelum Ketua Umum PBNU terpilih secara definitif.

Setelah Ketua Umum PBNU ditetapkan, pimpinan sidang akan menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Ketua Umum terpilih untuk melanjutkan tahapan pembentukan formatur.

Di hadapan para muktamirin, pimpinan sidang juga mengingatkan bahwa pengabdian kepada Nahdlatul Ulama tidak hanya dapat dilakukan melalui jabatan Ketua Umum PBNU.

Berbagai bidang dan posisi lain di lingkungan jam’iyah NU tetap menjadi ruang bagi warga Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat dan memberikan pengabdian terbaik kepada organisasi.

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C Balap Liar dan Tawuran

Investigasihukumkriminal Jakarta – Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Patroli Perintis Presisi dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar, tawuran, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan patroli dilaksanakan dengan melibatkan lima personel Satsamapta. Patroli menyasar sejumlah jalur dan kawasan yang menjadi perhatian, di antaranya Jalan Pelabuhan Nusantara, Jalan Nusantara I, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Pombo, dan Jalan Jampea.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua untuk melakukan patroli mobile sekaligus menyambangi sejumlah lokasi dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan.

“Patroli ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya 3C, serta mengantisipasi balap liar, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolres.

Selama patroli, personel menyambangi sejumlah objek dan memberikan imbauan kepada petugas keamanan maupun masyarakat yang berada di kawasan pelabuhan. Personel mengingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Di Jalan Nusantara II, petugas memberikan imbauan kepada pihak PT RPS agar meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi potensi terjadinya tindak kriminalitas.

Sementara itu, di Jalan Raya Pelabuhan, personel menyampaikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengonsumsi minuman keras, menjauhi aktivitas perjudian online, serta menjaga kebersihan dengan membuang puntung rokok pada tempatnya guna mencegah potensi terjadinya kebakaran di kawasan pelabuhan.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Pombo. Di lokasi tersebut, personel melakukan sambang dan berdialog dengan petugas keamanan (security) kade. Petugas mengingatkan agar keamanan di sekitar area kerja terus ditingkatkan serta melaksanakan patroli secara berkala untuk mencegah terjadinya Curat, Curas, dan Curanmor.

Personel juga mengingatkan apabila terjadi kejadian menonjol agar segera menghubungi dan melaporkannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya, di Jalan Jampea, personel memberikan imbauan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) agar selalu berhati-hati dalam bekerja, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta bersama-sama menjaga keamanan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Kapolres menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, pekerja, petugas keamanan, dan para pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau kejadian yang menonjol, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” tegas AKBP Alrasyidin Fajri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh jalur yang menjadi sasaran patroli terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan Patroli Perintis Presisi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.