Rugikan Korban Rp 8,5 Miliar, Penerbitan SKP3 Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu Digugat ke Propam dan DPR

Cianjur, 16 Maret 2026 – Advokat Tumpak Nainggolan dari kantor hukum Tumpak Nainggolan & Counterparts telah mengambil langkah tegas dengan menyurati sejumlah pimpinan Polri, Komisi III DPR RI, dan stakeholder Propam Polri. Surat tersebut berisi keberatan atas penerbitan Surat Perintah Ketetapan Penerbitan Penghentian Penyidikan (SKP3) perkara Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu binti Idris oleh Penyidik Polda Jawa Barat.

Tumpak Nainggolan, selaku kuasa hukum korban H. Asep Romli, menyatakan bahwa SKP3 tersebut tidak melalui mekanisme restorative justice sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Perpol No. 14 tahun 2012, Perkapolri No. 6 tahun 2019 maupun Perpol No. 8 tahun 2021. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tergolong relatif sangat berat, yaitu tindak pidana berlanjut secara berulang-ulang menerbitkan cek kosong hingga sebanyak 13 kali.

“SKP3 ini tidak memenuhi syarat materil restorative justice. Penyidik wajib memastikan apakah sudah dipenuhi oleh pelaku/tersangka keseluruhan kerugian korban sebesar Rp 8,5 Miliar, namun dalam hal SKP3 tersebut, hak kerugian korban belum ditunaikan sepenuhnya oleh tersangka,” tegas Tumpak Nainggolan.

Tumpak Nainggolan juga menyoroti pelanggaran syarat formil restorative justice, yaitu penyidik tidak melakukan mekanisme restorative justice dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para pihak sebelum penerbitan SKP3.

“Penyidik juga tidak memberitahukan SKP3 tersebut kepada korban/pelapor, yang merupakan kewajiban bagi tugas penyidik berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perpol No. 14 tahun 2012,” tambah Tumpak Nainggolan.

Tumpak Nainggolan telah mengajukan keberatan dan gelar perkara khusus kepada Penyidik Polda Jabar pada tanggal 23 Januari 2026, namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, ia menyampaikan nota keberatan kepada stakeholder institusi yang berkepentingan.

“Kasus ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Kami menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan diproses sesuai dengan hukum,” tutup Tumpak Nainggolan.

Nota keberatan ini juga menuding adanya tindakan penyelundupan hukum (fraus legis) dalam penerbitan SKP3 tersebut. Tumpak Nainggolan berharap agar stakeholder institusi yang berkepentingan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Pihak Polda Jabar belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update informasi kepada publik.

Dua Perempuan Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Candi

investigasihukumkriminal, Sidoarjo – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Candi, tepat di depan Pabrik Gula Candi, Selasa (24/3/2026) dini hari. Dua perempuan meninggal dunia setelah ditabrak mobil dari arah belakang saat bersepeda.


Kanit Lantas Polsek Candi, AKP Yudhi, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kondisi lalu lintas relatif sepi.
“Peristiwa terjadi dini hari, arus lalu lintas tidak padat, namun terjadi tabrakan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.

Mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1307-IW yang dikemudikan Imam Fauzi (38), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan tersebut menabrak dua pesepeda yang berada di depannya.

Identitas Korban
Dua korban diketahui bernama:

  • Khusnul Khotimah (52), warga Candi, yang saat itu mengendarai sepeda listrik.
  • Mardiyah (66), warga Candi, yang mengendarai sepeda angin.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialami.


Menurut AKP Yudhi, tabrakan terjadi dari arah belakang. Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak menyadari keberadaan korban hingga jarak terlalu dekat.
“Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik,” jelasnya.


Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi mobil telah diamankan untuk dimintai keterangan.

📌 Catatan redaksi: Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur yang juga digunakan oleh pengguna kendaraan tidak bermotor.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.”
“Kejadian penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.”

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama LL dan W.”

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,97 gram, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Extaci (inex), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.”

“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang diketahui bernama B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).”

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”

“Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, memeriksa saksi dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.”

“Untuk tindak lanjut, penyidik berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan.”

“Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.”

Pelaku Narkoba Di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Di Eks SPBU Pertamina Saribudolok

Investigasihukumkriminal Simalungun – Berawal dari pengaduan masyarakat atau Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, lima orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Jum’at 06/03/2026

“Polri untuk masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga pasti kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi kunci awal hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan SH dan anggota, dibantu personel Polsek Saribu Dolok, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, lima orang pria yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Para pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berasal dari beberapa wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun.

“Pada saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Verry Purba.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,47 gram serta delapan bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram. Selain itu, ditemukan pula empat kaca pirex yang berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, kotak rokok berbahan kaleng, tas selempang hitam, hingga empat unit handphone dari berbagai merek.

Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 dari dua pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang diketahui merupakan warga Kecamatan Silimakuta.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” ungkap AKP Verry Purba.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

“Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tengah Malam Digerebek Di Kos Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

Investigasihukumkriminal Simalungun – Dini hari yang sunyi di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu, 25 Februari 2026, tiba-tiba berubah dramatis. Tepat sekira pukul 01.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kamar kos dan menangkap seorang pria berinisial “K” (45), wiraswasta, yang kedapatan tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti — namun barang bukti yang ditemukan cukup membuat geleng kepala.

Dari dalam tas sandang berwarna krem yang dibawa pelaku, petugas menemukan 54 plastik klip berisi sabu — terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang, dengan total berat brutto mencapai 10,77 gram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu dari botol plastik, buku catatan, hingga satu unit HP merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, satu pelaku berhasil kami amankan beserta puluhan plastik klip sabu siap edar,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi penangkapan bermula ketika personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan kos tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, petugas mendapati pelaku “K” sedang bersantai di dalam kamar kos sambil menunggu calon pembeli yang sudah dijanjikan sebelumnya — sebuah momen yang langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku “K” mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya. Ia pun membeberkan asal muasal sabu yang diedarkannya — diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Prima”, warga Medan, yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke tangan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ‘Prima’ asal Medan. Ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut ke jaringan yang lebih besar,” ucap AKP Verry Purba dengan tegas.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan proses penyidikan tengah berjalan untuk melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memburu sosok “Prima” yang diduga menjadi pemasok sabu dari Medan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi — selaras dengan hasil Rapim Polda Sumut 2026 yang menekankan pentingnya perang total terhadap narkoba di seluruh jajaran Polri.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada peredaran narkoba di wilayah Simalungun, kami akan terus bergerak. Masyarakat adalah mata dan telinga kami — informasi dari warga sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” ungkap AKP Verry Purba penuh ketegasan.

Kepada masyarakat, Polres Simalungun mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 yang gratis dan tanpa pulsa — layanan yang kini telah meraih Juara I tingkat Polda Sumut.

Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan Awasi Dugaan Rekayasa Perkara


investigasihukumkriminal, JAKARTA – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam dokumen tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

Menurut kuasa hukum, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike Kusumawati, karena menurut mereka kliennya tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi.

Dalam pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, kuasa hukum menyoroti dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum jaksa saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan perkara.

Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law.

Atas peristiwa tersebut, mereka meminta pemeriksaan etik internal dan evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (27/2/2026) kuasa hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah dan menjadi dasar konstruksi perkara, yakni:

Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum menyatakan bahwa Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut baru terjadi pada 6 April 2020.

Slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara yang memuat keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.

Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis dari pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tertuang dalam alat bukti.

Kuasa hukum berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur kewajiban pencatatan dan penerusan informasi transfer dana secara akurat.

Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut.

Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.

Perkara ini menambah daftar sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap proses peradilan yang berjalan.

Anak Magang Menyelundupkan 15,76 Gram Sabu Ke Lapas

Investigasihukumkriminal Simalungun – Berani-beraninya! Seorang anak magang lapas berani menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Siehumas Polres Simalungun menjelaskan detail penangkapan DAD (22 tahun), peserta magang Batch II 2025 yang kedapatan membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua narapidana.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi memberikan penjelasan lengkap kasus yang mencengangkan ini. “Saya sebagai Kasihumas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry membuka penjelasan. Minggu 22/02/2026

Kejadian bermula Sabtu pagi, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya menangkap basah DAD membawa paket mencurigakan. “Pegawai lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.

“Setelah mendapat informasi dari pegawai lapas, personel Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry menjelaskan langkah awal.

Personel Polres Simalungun tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB. “Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan DAD yang sudah diamankan pegawai lapas untuk diproses hukum dan dibawa ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.

Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. “Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” ujar AKP Verry merinci dengan detail.

“Tidak berhenti di situ, kami juga menyita satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan,” ungkap AKP Verry.

Saat diinterogasi, DAD akhirnya mengaku. “Pada saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni lapas. Ini adalah pengakuan yang sangat penting untuk mengembangkan kasus ini, dan mencari jaringan diatasnya,” ujar AKP Verry.

Sihumas Polres Simalungun menjelaskan bahwa modus ini sangat terencana. “DAD memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses ke dalam lapas. Dia pikir tidak akan dicurigai karena sedang magang. Tapi kewaspadaan pegawai lapas berhasil menggagalkan aksi ini,” ungkap AKP Verry.

“Yang sangat mengkhawatirkan adalah dua narapidana yang memesan narkoba ini, AF dan AP, masih bisa memesan dari dalam lapas. Ini menunjukkan mereka masih memiliki jaringan di luar dan tidak kapok meski sudah di dalam lapas narkotika,” ujar AKP Verry dengan nada serius.

Polres Simalungun sudah melakukan serangkaian langkah hukum. “Kami sudah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan mindik, melaksanakan gelar perkara, dan akan segera memproses lanjut ke JPU. Semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry.

Sihumas juga menjelaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan. “Kami tidak hanya menangkap DAD. Kami juga akan memproses AF dan AP yang memesan narkoba dari dalam lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman,” tegas AKP Verry.

“Sebagai Sihumas, saya juga ingin mengapresiasi kewaspadaan pegawai Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tanpa kewaspadaan mereka, narkoba ini bisa saja sampai ke tangan narapidana dan beredar di dalam lapas,” ujar AKP Verry.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Ini adalah pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak harus waspada dan bekerja sama memberantas narkoba,” ungkap AKP Verry.

“Saya sebagai perwakilan Kepolisian Resor Simalungun juga ingin mengingatkan kepada generasi muda: jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. Sekali terlibat, masa depan kalian hancur. DAD yang seharusnya belajar dan membangun karir, kini harus berurusan dengan hukum, yang bisa merugikan masa depanya” tegas AKP Verry menutup penjelasan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik, dikenal sebagai liquid zombie. Kasus ini terhubung dengan jaringan internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Tersangka

  • 13 Januari 2026: Polisi menangkap tersangka R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat.
  • Barang bukti: 333 cartridge berisi etomidate dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.
  • R mengaku menerima 5.139 cartridge di Jambi (10 Desember 2025), dengan 4.806 di antaranya telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K (DPO). R menerima upah Rp30 juta.

Pengembangan Kasus

  • 30 Januari 2026: Polisi menangkap tiga tersangka lain, RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
  • Barang bukti: 5.095 cartridge berisi etomidate, dua mobil (Chevrolet Captiva dan Nissan X-Trail), delapan telepon genggam, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
  • Dari keterangan tersangka, narkotika masuk melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Total Barang Bukti

  • 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate
  • 11 unit telepon genggam
  • 2 kendaraan roda empat
  • 1 tiket pesawat internasional

Polisi akan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional.

Kapolres menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi masuk narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Sepanjang Januari–Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 19 tersangka. Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel sebagai bentuk komitmen internal.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan penyalahgunaan melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Jaga Pintu Masuk Simalungun Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu Dari Kisaran

Investigasihukumkriminal Simalungun – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Simalungun dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31) di kawasan Ujung Padang yang merupakan pintu masuk utama Kabupaten Simalungun. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram yang diperolehnya dari Kisaran, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan pentingnya menjaga wilayah Ujung Padang sebagai pintu masuk Simalungun dari jalur lintas Sumatera. “Ujung Padang adalah pintu masuk utama Kabupaten Simalungun dari jalur lintas Sumatera, khususnya dari arah Kisaran dan Medan. Polsek Bosar Maligas berkomitmen penuh menjaga pintu masuk ini agar tidak kemasukan narkoba. Penangkapan ini adalah bukti kewaspadaan kami,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan posisi strategis wilayah Ujung Padang yang menjadi perhatian khusus dalam pemberantasan narkoba. “Wilayah Ujung Padang yang kami jaga adalah pintu masuk utama Simalungun. Banyak lalu lintas kendaraan dari luar kabupaten melewati sini, termasuk kemungkinan pengedar narkoba. Karena itu kami sangat waspada dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami mendapat informasi bahwa di Nagori Bangun Sordang sering ada transaksi narkoba. Lokasi ini strategis karena berada di jalur lintas, mudah bagi pengedar dari luar daerah untuk masuk dan bertransaksi. Kami langsung merespon informasi ini dengan serius,” ujar IPDA Roy menjelaskan latar belakang operasi.

Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim langsung bergerak menuju TKP dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami paham bahwa pintu masuk Simalungun harus dijaga ketat. Jangan sampai narkoba dari luar daerah masuk dan beredar di wilayah kita. Itu sebabnya kami langsung turun ke lapangan begitu ada informasi,” jelas Kanit Reskrim Roy menjelaskan kecepatan respon.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Kami melihat ada pengendara motor yang mencurigakan. Di wilayah pintu masuk seperti ini, kami harus ekstra waspada terhadap orang-orang asing atau yang mencurigakan. Kami langsung memberhentikan dan memeriksanya,” ujar IPDA Roy.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka. Ditemukan 1 buah kotak putih berisi 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, serta 9 plastik klip kecil kosong.

“Barang bukti yang kami temukan membuktikan bahwa narkoba ini memang dibawa dari luar untuk diedarkan di Simalungun. Untungnya kami berhasil menangkapnya di pintu masuk sebelum sempat menyebar luas,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah charger berwarna putih, serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. “Tersangka mengaku mendapat sabu dari Kisaran. Ini membuktikan bahwa narkoba memang dibawa dari luar masuk ke Simalungun melalui jalur lintas. Ini yang kami waspadai dan kami berhasil gagalkan,” tegas IPDA Roy.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan komitmen menjaga pintu masuk Simalungun dari peredaran narkoba. “Ujung Padang adalah pintu masuk strategis yang harus dijaga ketat. Kami tidak akan membiarkan narkoba dari luar masuk dan meracuni anak-anak Simalungun. Polsek Bosar Maligas akan terus waspada dan responsif menjaga pintu masuk wilayah kami,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan koordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk pengembangan kasus dan penangkapan pemasok di Kisaran. Kami akan tutup jalur peredaran narkoba dari luar yang masuk ke Simalungun,” tegas Kapolsek Sonni.

Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pintu masuk Simalungun, untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Bersama masyarakat, kami akan jaga pintu masuk Simalungun dari ancaman narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keamanan wilayah kita adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek Sonni.

Tim Polsek Perdagangan Gerebek Dan Sita 6 Gram Sabu

Investigasihukumkriminal Simalungun – Seperti harimau yang menerkam mangsa, tim Polsek Perdagangan menyergap bandar narkoba tanpa ampun. DR alias Pantek yang biasanya penuh percaya diri sebagai pengedar, tiba-tiba layu tak berkutik saat pintu rumahnya didobrak petugas Jumat malam, 6 Februari 2026. “Tidak ada negosiasi untuk bandar narkoba. Kami langsung tindak!” tegas Kapolsek Perdagangan.

Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam sekitar pukul 20.40 WIB, menjelaskan filosofi tegas timnya. “Prinsip saya sederhana: untuk pengedar narkoba, TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, kami penjarakan. Mereka harus layu tak berkutik di tangan kami!” ujar Kapolsek dengan suara lantang dan penuh ketegasan. Sabtu 07/02/2026

Operasi kilat dimulai dari informasi masyarakat yang peduli. “Jumat sore, pukul 20.00 WIB, saya dapat laporan dari warga bahwa di rumah DR alias Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Saya langsung beri instruksi: gerebek sekarang juga, jangan biarkan dia tidur nyenyak malam ini!” kata IPTU Patar menjelaskan respons cepat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin serangan di lapangan, menceritakan instruksi keras dari pimpinan. “Kapolsek sangat tegas. Beliau bilang: ‘Gerry, tidak ada negosiasi. Gerebek sekarang, tangkap, buat dia layu tak berkutik. Tunjukkan bahwa Polsek Perdagangan tidak main-main’. Kami langsung bergerak dengan semangat membara,” ungkap Kanit Reskrim.

Tim melakukan pengintaian singkat namun efektif. “Kami tidak mau kehilangan waktu, tapi juga tidak mau gagal. Kami pantau sebentar, dan begitu yakin ada aktivitas mencurigakan, kami langsung serbu pukul 21.30 WIB,” kata IPDA Gerry menjelaskan strategi cepat.

“Kami didampingi Gamot Huta I untuk legitimasi. Begitu sampai di rumah DR, kami langsung dobrak pintu tanpa basa-basi. Ini bukan kunjungan ramah, ini serangan terhadap musuh narkoba!” ungkap Kanit Reskrim dengan semangat.

Ekspresi DR saat digerebek sangat mengesankan bagi tim. “DR yang biasanya penuh percaya diri sebagai bandar narkoba, tiba-tiba mukanya pucat pasi, badan gemetar, layu tak berkutik. Dia sempat mau buang barang bukti, tapi kakinya lemas, tangannya gemetar. Kami lebih cepat mengamankan dia,” kata IPDA Gerry menggambarkan kondisi tersangka.

“Dia bilang sambil terbata-bata: ‘Ampun Pak, saya menyerah’. Kami jawab: ‘Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Kamu sudah merusak generasi muda, kamu harus bayar mahal’. Dia langsung lemas total, layu seperti tanaman kering,” tambah Kanit Reskrim dengan puas.

Hasil penggeledahan sangat mencengangkan. “Di dapur, kami temukan 1 potong baju kuning corak bunga yang tergantung. Di dalam saku baju tersembunyi 1 plastik klip besar berisi narkoba. DR pikir kami tidak akan cek baju tergantung, tapi kami tidak ada yang terlewat,” ungkap IPDA Gerry membongkar modus.

Isi plastik klip membuat tim makin yakin DR adalah bandar besar. “Di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,18 gram—ini stok untuk dijual, bukan konsumsi pribadi. Ada juga 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman. Ini barang impor mahal,” kata IPDA Gerry merinci.

“Kami juga temukan 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. Total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. Untuk ukuran pengedar tingkat kecamatan, ini jumlah yang fantastis,” ungkap Kanit Reskrim menegaskan.

Selain narkoba, tim menyita bukti pendukung yang krusial. “Kami amankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang pasti berisi database pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil jualan narkoba. Semua bukti ini akan bikin dia tidak berkutik di pengadilan,” kata IPDA Gerry.

Saat diinterogasi, DR yang sudah layu langsung mengaku. “DR mengakui semua narkoba itu miliknya. Dia beli dari rekannya di Kabupaten Batu Bara, rencananya dijual kembali di sekitar Perdagangan untuk cari untung. Dia pengangguran yang cari nafkah dari meracuni anak-anak muda. Keji!” ungkap IPDA Gerry dengan marah.

Kapolsek Perdagangan kembali menegaskan sikap tidak ada negosiasi. “DR sekarang layu tak berkutik. Dia yang tadinya merasa jagoan sebagai bandar narkoba, sekarang gemetar ketakutan. Ini yang kami mau: bikin pengedar narkoba layu, bikin mereka kapok, bikin mereka tidak berani lagi,” kata IPTU Patar dengan tegas.

“Dia merusak masa depan anak-anak muda dengan menjual racun. Berapa banyak keluarga yang hancur gara-gara dia? TIDAK ADA NEGOSIASI untuk orang seperti ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya sampai benar-benar layu di penjara,” tambah Kapolsek dengan emosi tinggi.

Gamot Huta I yang mendampingi operasi memberikan testimoni mengharukan. “Kami sangat salut dengan sikap tegas Kapolsek yang tidak ada negosiasi. DR yang tadinya arogan sebagai bandar, sekarang layu tak berkutik. Ini pelajaran bagi pengedar narkoba lainnya,” kata Gamot dengan bangga.

Warga sekitar yang mengetahui penangkapan memuji sikap tegas Polsek. “Kami senang melihat DR yang tadinya sombong sekarang layu tak berkutik. Selama ini dia merasa jago karena punya uang dari jualan narkoba. Sekarang dia tahu rasanya berurusan dengan Polsek yang tegas tanpa negosiasi,” kata salah seorang warga.

“Kami jadi berani lapor karena tahu Polsek akan bertindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada permainan. Pengedar narkoba pasti layu tak berkutik di tangan mereka,” tambah warga lainnya dengan penuh kepercayaan.

Kanit Reskrim menjelaskan DR akan dijerat pasal berat. “Dengan barang bukti sebanyak ini, dia akan dijerat pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara. Dia akan layu di penjara selama belasan tahun. Tidak ada negosiasi plea bargain,” ungkap IPDA Gerry dengan tegas.

Tersangka dan barang bukti kini di Polres Simalungun. “Kami serahkan ke Sat Narkoba Polres untuk pengembangan. Kami minta mereka bongkar jaringan di Batu Bara. Kami ingin semua anggota jaringan layu tak berkutik, bukan hanya DR,” kata Kapolsek.

Kapolsek memberikan peringatan keras kepada pengedar lain. “Ini peringatan: siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah layu tak berkutik seperti DR. Kami TIDAK ADA NEGOSIASI. Kami akan tangkap, kami akan bikin kalian layu!” kata IPTU Patar mengancam.

Di akhir keterangannya, Kapolsek menyampaikan ajakan kepada masyarakat. “Kepada warga, laporkan pengedar narkoba. Kami jamin mereka akan layu tak berkutik. Dan kepada pengedar: Polsek Perdagangan TIDAK KENAL KATA NEGOSIASI. Kalian akan LAYU di tangan kami!” pungkas IPTU Patar Banjarnahor menutup dengan penuh determinasi.