Kajari Baru Sumbawa Barat Dilantik Mahfuddin Cakra Saputra Dituntut Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Investigasihukumkriminal Sumbawa Barat, – Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat. Penugasan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Penunjukan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat menandai babak baru dalam perjalanan kariernya di institusi Adhyaksa. Sebelum memperoleh amanah tersebut, ia tercatat menjalankan sejumlah tugas pada bidang yang berkaitan dengan pembinaan maupun penanganan perkara pidana khusus.

Berdasarkan riwayat penugasan yang disampaikan, Mahfuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia kemudian mendapat penugasan sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kini, pengalaman yang diperolehnya dari sejumlah penugasan tersebut menjadi bekal untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Sementara itu, pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini dijabat oleh Wahyudi, S.H., M.H. Dalam struktur penegakan hukum di wilayah tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berada dalam koordinasi Kejaksaan Tinggi NTB.
Memiliki Tanggung Jawab Strategis

Sebagai Kajari Sumbawa Barat, Mahfuddin tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek penegakan hukum pidana. Jabatan tersebut mencakup berbagai bidang kerja kejaksaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah.

Kejaksaan Negeri menjalankan fungsi di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta pembinaan internal. Karena itu, kepemimpinan seorang Kajari dituntut mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan penguatan tata kelola internal.

Di bidang pidana umum, kejaksaan mempunyai kewenangan dalam proses penuntutan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada bidang pidana khusus, perhatian publik umumnya tertuju pada perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Pada sisi lain, bidang intelijen memiliki fungsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, termasuk kegiatan pengamanan dan penggalangan serta penyelidikan intelijen sesuai ketentuan hukum.
Adapun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada negara atau pemerintah maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan hukum dari kejaksaan.
Tantangan Penegakan Hukum

Penempatan pejabat baru di daerah tentu membawa tantangan tersendiri. Sumbawa Barat memiliki dinamika pembangunan, pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Dalam kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat dituntut mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus menjaga agar proses hukum tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara, khususnya perkara yang berpotensi mendapat perhatian publik, membutuhkan kehati-hatian. Setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah serta tetap menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil penindakan, tetapi juga menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pengawalan Pembangunan dan Pencegahan Korupsi

Selain menjalankan kewenangan penuntutan, Kejaksaan Negeri juga mempunyai peran dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan tertib hukum.

Pendampingan maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum bukan berarti memberikan kekebalan terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, melainkan memastikan aspek hukum dalam pelaksanaan suatu program atau kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara tepat.

Di sisi lain, upaya pencegahan tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Pencegahan dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, penguatan kesadaran hukum, serta langkah-langkah lain yang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Dalam konteks tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting. Setiap penggunaan kewenangan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Pengalaman di Bidang Pidana Khusus

Pengalaman Mahfuddin dalam menjalankan tugas pada bidang pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi salah satu bagian dari rekam penugasannya sebelum dipercaya memimpin Kejari Sumbawa Barat.

Namun, jabatan Kajari memiliki cakupan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan tugas pada satu bidang tertentu. Seorang Kajari harus mampu mengkoordinasikan seluruh bidang yang berada dalam struktur kejaksaan sekaligus memastikan setiap jajaran menjalankan tugas sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tantangan bagi Mahfuddin bukan hanya berkaitan dengan penanganan perkara pidana khusus, tetapi juga bagaimana membangun koordinasi internal, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, dan menjaga hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran

Pergantian atau mutasi pejabat kejaksaan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier aparatur kejaksaan. Namun, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kajari pada akhirnya akan terlihat dari kinerja institusi yang dipimpinnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Kepercayaan publik juga akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kejaksaan menangani setiap perkara secara objektif. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan, kepentingan tertentu, atau perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Karena itu, integritas aparatur menjadi salah satu fondasi utama. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap perkara yang mendapat perhatian besar maupun perkara yang tidak menjadi sorotan publik.
Menanti Langkah Baru

Dengan pengalaman yang telah diperoleh dari sejumlah penugasan sebelumnya, Mahfuddin Cakra Saputra kini menghadapi tanggung jawab baru sebagai Kajari Sumbawa Barat.

Masyarakat tentunya akan menunggu bagaimana kepemimpinannya diterjemahkan dalam bentuk program dan kinerja nyata. Penanganan perkara, pelayanan hukum, pencegahan korupsi, penguatan internal, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dari tugas yang harus dijalankan.

Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokratis sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, penempatan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga membawa harapan terhadap penguatan institusi penegak hukum di daerah.

Ke depan, kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan menjadi tolok ukur apakah amanah tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kejagung Lakukan Rotasi Strategis, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H Emban Tugas Baru Di Sumbawa Barat

Investigasihukumkriminal Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum di berbagai daerah, 1 Agustus 2026.

Salah satu pejabat yang memperoleh amanah baru adalah Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., yang resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026. Informasi mengenai rotasi tersebut telah diumumkan dalam rangkaian mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan sumber daya manusia yang secara rutin dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjaga dinamika organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung terus mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang adaptif terhadap perkembangan tantangan hukum, sekaligus memastikan setiap satuan kerja dipimpin oleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang memadai.

Dengan amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan fungsi kejaksaan, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen, maupun pembinaan internal.

Selain menjalankan tugas penuntutan, Kejaksaan Negeri juga memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, mengawal program pembangunan, melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa juga dipandang sebagai langkah untuk memperluas pengalaman kepemimpinan sekaligus mendorong terciptanya inovasi dalam pelayanan publik. Dengan adanya regenerasi kepemimpinan, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Kepercayaan yang diberikan kepada Mahfuddin Cakra Saputra menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menempatkan aparatur terbaik pada posisi strategis guna mendukung visi institusi sebagai lembaga penegak hukum yang modern, profesional, berintegritas, dan humanis.

Di Kabupaten Sumbawa Barat, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berlandaskan supremasi hukum.

Melalui rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan secara berkala, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas organisasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Berprestasi Ari Meilando Dipercaya Pimpin Intelijen Kejari Bengkulu Utara

Investigasihukumkriminal Jakarta – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas itu resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Juni 2026.

Promosi tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan atas berbagai capaian yang berhasil ditorehkan Ari selama menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Bima. Tak hanya sukses membangun tata kelola yang baik, ia juga mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik serta mencatatkan prestasi yang mengharumkan nama satuan kerjanya di tingkat nasional.

Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bima, Ari berhasil membawa bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Bidang PAPBB Kejaksaan Tipe B se-Indonesia. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bima juga menerima penghargaan Frekuensi Lelang Terbaik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terbaik dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), serta dinobatkan sebagai Satuan Kerja Bidang PAPBB Terbaik se-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai terobosan pun lahir dari tangan Ari, di antaranya program Lelang Rakyat yang bertujuan mendekatkan layanan lelang kepada masyarakat serta aplikasi KITA (Kita Informasi Terpadu Adhyaksa) sebagai media informasi terpadu yang mendukung transparansi pelayanan Kejaksaan.

Tidak hanya menorehkan prestasi di bidang pengelolaan barang bukti, Ari juga aktif dalam penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik ialah penanganan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasat dan mantan Kapolres Bima. Keterlibatannya dalam perkara tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (1/7/2026), Ari menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Menurutnya, promosi jabatan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Ini membuktikan bahwa pesan Jaksa Agung sangat jelas, tidak ada istilah mengurus penempatan. Siapa yang berdedikasi akan diberikan kesempatan promosi dan mutasi, tanpa adanya titipan-titipan,” kata Ari.

Putra seorang pedagang itu berharap amanah barunya sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Prestasi Ari Meilando Berbuah Promosi Ke Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara

Investigasihukumkriminal Jakarta – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas itu resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Juni 2026.

Promosi tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan atas berbagai capaian yang berhasil ditorehkan Ari selama menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Bima. Tak hanya sukses membangun tata kelola yang baik, ia juga mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik serta mencatatkan prestasi yang mengharumkan nama satuan kerjanya di tingkat nasional.

Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bima, Ari berhasil membawa bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Bidang PAPBB Kejaksaan Tipe B se-Indonesia. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bima juga menerima penghargaan Frekuensi Lelang Terbaik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terbaik dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), serta dinobatkan sebagai Satuan Kerja Bidang PAPBB Terbaik se-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai terobosan pun lahir dari tangan Ari, di antaranya program Lelang Rakyat yang bertujuan mendekatkan layanan lelang kepada masyarakat serta aplikasi KITA (Kita Informasi Terpadu Adhyaksa) sebagai media informasi terpadu yang mendukung transparansi pelayanan Kejaksaan.

Tidak hanya menorehkan prestasi di bidang pengelolaan barang bukti, Ari juga aktif dalam penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik ialah penanganan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasat dan mantan Kapolres Bima. Keterlibatannya dalam perkara tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (1/7/2026), Ari menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Menurutnya, promosi jabatan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Ini membuktikan bahwa pesan Jaksa Agung sangat jelas, tidak ada istilah mengurus penempatan. Siapa yang berdedikasi akan diberikan kesempatan promosi dan mutasi, tanpa adanya titipan-titipan,” kata Ari.

Putra seorang pedagang itu berharap amanah barunya sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Resmi Disidang 2 Juli 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma mulai menemukan titik terang. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi ditetapkan, perkara Roy Suryo hingga kini masih menunggu kepastian akibat adanya proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo sampai saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil dan perkembangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Perkara Roy Suryo akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa merupakan susunan yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sementara untuk Roy Suryo, tahapan persidangan pokok perkara masih harus menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan yang sedang berjalan.

Perbedaan tahapan hukum kedua perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat dan terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

PN Jakarta Timur Umumkan Susunan Hakim Sidang Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Rabu, 24/06/2026

Untuk mendukung jalannya persidangan, Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap persiapan persidangan. Perkara yang menyita perhatian publik ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.

Roy Suryo Segera Duduk Di Kursi Terdakwa Berkas Resmi Dilimpahkan Ke PN Jakarta Timur

Investigasihukumkriminal Jakarta — Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

Sidang Kasus Tanah Kramat Jati Armando Terancam 3,5 Tahun

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Armando Herdian. Senin, 30/03/2026

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman mengungkap bahwa perkara bermula dari pelepasan hak tanah warisan di kawasan Kramat Jati yang dilakukan dalam tiga tahap.

Dua tahap awal proses penjualan dan pembagian dana berjalan lancar. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkannya kepada ahli waris dan pihak terkait.

Jaksa menilai dana tersebut tidak disalurkan sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang terdampak di antaranya Alpon serta notaris Raden Wiratmoko.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti turut menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim menjelaskan bahwa tanah awalnya berstatus girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk kepentingan administrasi dan pajak.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya mewakili investor sekaligus sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Saksi lain, Alfons, mengungkap bahwa pihaknya mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati, yang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa juga menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, sebanyak 14 dokumen diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, tetap menahannya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Dr. Yudhi Syufriadi Perkuat Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri di Grand City Hall Medan

investigasihukumkriminal, Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rikhy Khadafy, S.H., M.H., menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Langsa dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Cabang Langsa.

Acara yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan hukum di wilayah kerja.

Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah berjalan, sekaligus penandatanganan perpanjangan perjanjian sebagai bentuk komitmen berkelanjutan. Kehadiran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menegaskan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan aspek hukum tetap terjaga.

Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat terkait dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan perwakilan Kejaksaan Negeri lainnya, yang bersama-sama menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Apel Kerja Senin Pagi di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

investigasihukumkriminal , Aceh Tamiang – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H., memimpin apel kerja Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin 24 November 2025

Apel tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, mulai dari para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi, Kaur, hingga seluruh pegawai dan tenaga outsourcing. Kehadiran lengkap jajaran ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, serta memperkuat koordinasi internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dalam amanatnya, Bapak Ruji Wibowo menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus menjaga semangat kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Apel kerja rutin setiap Senin pagi ini menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan, menyampaikan arahan pimpinan, sekaligus memotivasi seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.