Bea Cukai, BNN Dan Polri Bongkar Kasus Ketamin 800 Kg

Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).

Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.

Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.

Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.

Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan

Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Investigasihukumkriminal Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.

“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.TrK., S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (28/7/26).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.

Habibi menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba kemudian menggelar penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan akan mengedarkannya di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Habibi.

Dia menuturkan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian,” imbuh AKP Habibi.

Bea Cukai Gagalkan 3,37 Ton Ganja Thailand

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, bersama BNN RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pengawasan. Namun, berkat penguatan intelijen, analisis risiko, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas instansi, upaya penyelundupan tersebut berhasil dihentikan sebelum barang haram itu beredar di masyarakat.

Kasus ini bermula pada Senin (29/6/2026), ketika tim gabungan memperoleh informasi adanya kontainer asal Thailand yang membawa tumpukan koper dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat sejak barang keluar dari tempat penimbunan sementara hingga proses pembongkaran di gudang.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang dibalut aluminium foil dan plastik di dalam sejumlah koper. Hasil analisis berikutnya mengarah pada satu pengiriman lain dengan karakteristik serupa yang diberitahukan sebagai matras lateks dari Thailand.

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan barang bergerak di bawah pengawasan hingga mencapai lokasi tujuan. Dari hasil pemantauan diketahui barang akan dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya.

Pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan menghentikan empat truk wingbox yang membawa muatan tersebut, masing-masing tiga unit di Gresik dan satu unit di Purwakarta. Pemeriksaan menyeluruh akhirnya mengungkap ribuan kilogram ganja yang disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371,4 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya tersembunyi di dalam matras lateks.

Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik importasi tersebut.

Dari keberhasilan operasi ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan lebih dari 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp4,585 triliun.

Djaka menegaskan pemberantasan penyelundupan narkotika akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia akan diperketat melalui sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami gagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama agar Indonesia terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Djaka.

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu malam (13 Juni 2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pinggir Jalan Metro Kencana Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA (25), seorang cleaning service, dan RH (29), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi satu bungkus lakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial F (DPO) yang memerintahkan mereka mengambil paket narkotika di kawasan Bonpis untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial B (DPO).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perannya dalam jaringan peredaran tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang masih dalam pencarian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok serta mengembangkan kasus hingga ke jaringan pemasok utama.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).

Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Tanjung Priok pada kurun bulan Maret hingga April 2026. “Selanjutnya Tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ungkapnya.

Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. “Kemudian anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan interograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor. “Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus Narkotika Jenis Baru, Polres Tanjung Priok Ringkus Pengedar

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial AS (42) karena mengedarkan Narkotika Jenis baru yakni Etomidate.

Pelaku ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kawi Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang diawali dari hasil penyelidikan di sekitar Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (22/2/2026).

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate, serta 2 (dua) unit handphone. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabihan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Rabu (1/4/2026).

Awalnya kata Habibi, pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim unit opsnal timsus melakukan undercover dan surfilane, Lalu pada pukul 22.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah, diketemukan 100 (seratus) pcs Etomidate serta 2 (dua) handphone. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.”
“Kejadian penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.”

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama LL dan W.”

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,97 gram, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Extaci (inex), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.”

“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang diketahui bernama B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).”

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”

“Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, memeriksa saksi dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.”

“Untuk tindak lanjut, penyidik berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan.”

“Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.”

Pelaku Narkoba Di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Di Eks SPBU Pertamina Saribudolok

Investigasihukumkriminal Simalungun – Berawal dari pengaduan masyarakat atau Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, lima orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Jum’at 06/03/2026

“Polri untuk masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga pasti kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi kunci awal hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan SH dan anggota, dibantu personel Polsek Saribu Dolok, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, lima orang pria yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Para pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berasal dari beberapa wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun.

“Pada saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Verry Purba.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,47 gram serta delapan bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram. Selain itu, ditemukan pula empat kaca pirex yang berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, kotak rokok berbahan kaleng, tas selempang hitam, hingga empat unit handphone dari berbagai merek.

Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 dari dua pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang diketahui merupakan warga Kecamatan Silimakuta.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” ungkap AKP Verry Purba.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

“Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tengah Malam Digerebek Di Kos Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

Investigasihukumkriminal Simalungun – Dini hari yang sunyi di kawasan Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu, 25 Februari 2026, tiba-tiba berubah dramatis. Tepat sekira pukul 01.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kamar kos dan menangkap seorang pria berinisial “K” (45), wiraswasta, yang kedapatan tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti — namun barang bukti yang ditemukan cukup membuat geleng kepala.

Dari dalam tas sandang berwarna krem yang dibawa pelaku, petugas menemukan 54 plastik klip berisi sabu — terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang, dengan total berat brutto mencapai 10,77 gram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu dari botol plastik, buku catatan, hingga satu unit HP merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, satu pelaku berhasil kami amankan beserta puluhan plastik klip sabu siap edar,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi penangkapan bermula ketika personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan kos tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, petugas mendapati pelaku “K” sedang bersantai di dalam kamar kos sambil menunggu calon pembeli yang sudah dijanjikan sebelumnya — sebuah momen yang langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku “K” mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya. Ia pun membeberkan asal muasal sabu yang diedarkannya — diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Prima”, warga Medan, yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke tangan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ‘Prima’ asal Medan. Ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut ke jaringan yang lebih besar,” ucap AKP Verry Purba dengan tegas.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan proses penyidikan tengah berjalan untuk melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memburu sosok “Prima” yang diduga menjadi pemasok sabu dari Medan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi — selaras dengan hasil Rapim Polda Sumut 2026 yang menekankan pentingnya perang total terhadap narkoba di seluruh jajaran Polri.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada peredaran narkoba di wilayah Simalungun, kami akan terus bergerak. Masyarakat adalah mata dan telinga kami — informasi dari warga sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” ungkap AKP Verry Purba penuh ketegasan.

Kepada masyarakat, Polres Simalungun mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 yang gratis dan tanpa pulsa — layanan yang kini telah meraih Juara I tingkat Polda Sumut.