Polda Jateng Dalami Dugaan Penculikan, Pernyataan Tony Syarifudin Soal Hary Tanoesoedibjo Masih Sepihak

investigasihukumkriminal, SEMARANG – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau), Tonny Syarifudin Hidayat, memenuhi undangan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penanganan perkara yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/79/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Maret 2024. Perkara itu menyangkut dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap dua orang bernama Solehudin dan Hardian Ari.

Dalam menjalani pemeriksaan, Tonny didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mugiyatno, S.H., M.Kn., C.T.A., Ramadhani Hidayat, S.H., M.Kn., Ahmad Mukodam, S.H., serta Risky M. Rifai, S.H.

Usai menjalani pemeriksaan, Tonny menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya membantah bertindak atas inisiatif pribadi. Ia mengklaim bahwa tindakan membawa Solehudin dan Hardian Ari dilakukan karena menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo untuk menghadapkan kedua orang tersebut ke Gedung MNC Tower di Jakarta.
“Saat itu saya hanya menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum Partai Perindo dan sekaligus Komisaris Perusahaan MNC Group, untuk dihadapkan kepada beliau di kantor MNC Tower,” kata Tonny kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Tonny dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hary Tanoesoedibjo maupun pihak MNC Group terkait pernyataan tersebut.

Tonny juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan mengaku siap mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia meminta penyidik Polda Jawa Tengah menangani perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penyidik juga perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian diharapkan mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

30 Bungkus Teh China Berisi Sabu Digagalkan di Perairan Asahan

investigasihukumkriminal, Asahan – Aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, operasi gabungan dimulai pada 17 Mei 2026 menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

“Kemudian pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif, Rabu (28/05/2026).

Petugas lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dalam operasi itu.

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pengawasan di wilayah perairan pun akan terus diperketat.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut.

Dua Perempuan Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Candi

investigasihukumkriminal, Sidoarjo – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Candi, tepat di depan Pabrik Gula Candi, Selasa (24/3/2026) dini hari. Dua perempuan meninggal dunia setelah ditabrak mobil dari arah belakang saat bersepeda.


Kanit Lantas Polsek Candi, AKP Yudhi, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kondisi lalu lintas relatif sepi.
“Peristiwa terjadi dini hari, arus lalu lintas tidak padat, namun terjadi tabrakan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.

Mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1307-IW yang dikemudikan Imam Fauzi (38), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan tersebut menabrak dua pesepeda yang berada di depannya.

Identitas Korban
Dua korban diketahui bernama:

  • Khusnul Khotimah (52), warga Candi, yang saat itu mengendarai sepeda listrik.
  • Mardiyah (66), warga Candi, yang mengendarai sepeda angin.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialami.


Menurut AKP Yudhi, tabrakan terjadi dari arah belakang. Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak menyadari keberadaan korban hingga jarak terlalu dekat.
“Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik,” jelasnya.


Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi mobil telah diamankan untuk dimintai keterangan.

📌 Catatan redaksi: Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur yang juga digunakan oleh pengguna kendaraan tidak bermotor.

Menu Makan Bergizi Gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung Dikeluhkan Tidak Layak, Kepala Sekolah Akan Laporkan ke Presiden

investigasihukumkriminal, Lampung – Program makan bergizi gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung yang seharusnya menjadi penopang kesehatan siswa justru menimbulkan kontroversi. Dalam sebuah video yang beredar, Kepala Sekolah terlihat marah besar setelah mendapati menu makan gratis yang dibagikan kepada muridnya dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Dalam rekaman tersebut, sang Kepala Sekolah dengan nada tegas menunjukkan tempe yang sudah hampir busuk serta buah anggur yang dinilai tidak layak dimakan manusia. “Tempe ini sudah susah busuk, dan anggur pun tidak layak untuk manusia,” ujarnya penuh kekecewaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menyatakan akan melaporkan kejadian ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ini program beliau, jadi harus diketahui bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai harapan. Kami tidak ingin anak-anak dirugikan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat pihak sekolah dan orang tua murid resah. Mereka khawatir kualitas makanan yang buruk justru membahayakan kesehatan anak-anak. Beberapa wali murid mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia makanan.

Program makan bergizi gratis sendiri merupakan salah satu agenda nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kasus di SDN Sindangsari 03 Lampung ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan transparansi distribusi sangat diperlukan agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan siswa.

Polisi Ungkap Kasus Celurit Asmara di Cidahu

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang– Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasmya.

Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujarmya

“Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri.” ungkap Kapolres.

Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya.

Pengeroyokan Berujung Maut di Ciwastra, Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku

investigasihukumkriminal – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han menyampaikan bahwa Tim Resmob, Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial HSJ (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Ciwastra, tepatnya di depan Amandamart, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku utama, yaitu (AAP) (19), yang berperan membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara satu pelaku lainnya, (S), yang memukul korban dengan tangan kosong, hingga kini masih dalam pengejaran.

Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di sekitar Pasar Kordon. Ketegangan berlanjut ketika korban mengikuti pelaku hingga Komplek Pemda Ciwastra, tempat para pelaku berkumpul. Di lokasi tersebut terjadi pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku ( A) kemudian mengeluarkan badik dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Resmob dan Tim Opsnal Ranmor berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap Alik di wilayah Ciwidey bersama barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tragedi Tenggelam di Bukit Jaddih, Enam Santri Meninggal Dunia, Satu Pengasuh Dirujuk ke RSUD

investigasihukumkriminal, Bangkalan – Suasana duka menyelimuti sebuah pondok pesantren setelah enam anak santri dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan Bukit Jaddih, Bangkalan, Madura, pada Kamis sore (21/11). Sementara itu, seorang pengasuh pondok harus dirujuk ke RSUD karena mengalami shock berat setelah menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 17.30 WIB, satu per satu korban dibawa ke Puskesmas terdekat menggunakan sepeda motor oleh pengasuh pondok. Saat tiba, para korban sudah dalam kondisi meninggal dengan tanda pupil membesar dan sianosis pada kuku.

Menurut keterangan santri, awalnya mereka sedang melakukan latihan di atas bukit. Salah satu anak hilang dan kemudian ditemukan sedang berenang di danau bekas urukan tambang. Melihat temannya tenggelam, lima anak lain berusaha menolong. Namun, naas, kelimanya ikut terseret dan tenggelam.

Seorang santri yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberi tahu pengasuh. Bersama warga sekitar, pengasuh berupaya mengevakuasi para korban dan membawa mereka ke Puskesmas. Sementara itu, seorang pengasuh mengalami shock berat sehingga harus dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Identitas Korban

Berikut daftar enam anak santri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:

  1. Louvin Al-Baru Suhara (kelas 2 SD)
  2. Salman Al-Farisi (kelas 2 SD)
  3. Rosyid Ainul Yakin (kelas 3 SD)
  4. Reynand Azka Mahardika (kelas 3 SD)
  5. Moh. Nasiruddin Adrai (kelas 1 SD)
  6. Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (kelas 1 SD)

Penanganan Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama aparat desa setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan faktor keamanan di lokasi kejadian. Bukit Jaddih sendiri dikenal memiliki bekas galian tambang yang membentuk danau, namun seringkali tidak dilengkapi dengan pengawasan atau fasilitas keselamatan memadai.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak di area berbahaya, serta perlunya langkah antisipasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Tragedi Plered: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangreja: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/11), sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban bernama Muhromi Dasmin (80), yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku memiliki riwayat sebagai pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat ini, ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan kesulitan memberikan keterangan, bahkan tidak mampu menyebutkan identitas dan usianya secara jelas,” ungkap Kapolres.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.

Saat ini, Sarno telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lanjutan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan guna menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.

Kapolres menambahkan bahwa ini merupakan kasus ketiga di wilayah hukum Polres Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga mencatat terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terbagi dalam dua kategori: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk memberikan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan serta mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami akan memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh, termasuk melibatkan perangkat desa dalam proses identifikasi dan pemantauan,” pungkasnya.

Laporan : Junaedi – Polres Purbalingga

Kasus Pembunuhan oleh ODGJ Kembali Terjadi di Purbalingga, Ayah Tewas Dibacok Anak

Purbalingga , investigasihukumkriminal – Kasus pembunuhan dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mengguncang Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terbaru terjadi di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, pada Kamis (6/11/2025) siang.

Seorang pria bernama Sarno (46), yang menurut warga telah lama mengalami gangguan jiwa, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap ayah kandungnya, Muhromi Dasmin (80). Insiden tragis itu terjadi di RT 2 RW 7 sekitar pukul 12.30 WIB, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.

Kapolsek Karangreja, AKP Arisno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Untuk kronologis maupun motif pelaku, saat ini belum bisa kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menambahkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap detail kejadian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.

Rangkaian Kasus Serupa dalam Tiga Bulan Terakhir

Peristiwa ini menambah daftar kasus pembunuhan dengan pelaku ODGJ di wilayah Purbalingga dalam tiga bulan terakhir.

  • 21 September 2025 – Seorang ayah berinisial AP (47) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, tewas dibunuh anak kandungnya K (19) yang diduga ODGJ dan tengah menjalani terapi kejiwaan.
  • 1 Oktober 2025 – Di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, pemuda berinisial MA (27) melakukan pembacokan yang menewaskan bibi dan pamannya, CS (74) dan SS (70), serta melukai dua tetangganya, SM (41) dan TL (31).

Catatan

Kasus-kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak terkait, khususnya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan sosial.

Laporan : Junaedi