Bukan Settingan! Barbie Kumalasari Trauma, Siaran TV One Jadi Bukti

JAKARTA, investigasihukumkriminal – Figur publik Barbie Kumalasari akhirnya angkat bicara terkait insiden yang menimpanya dalam sebuah acara siaran langsung di stasiun televisi nasional. Didampingi Ketua Umum Badan Bantuan Hukum DPP PEMBASMI sekaligus pengacara, M. Firdaus Oiwobo, S.H., & Partner, Barbie menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh figur publik Ayu Aulia, yang menjadi saksi mata kejadian, serta tim dari Badan Bantuan Hukum DPP PEMBASMI dan Law Firm M. Firdaus Oiwobo & Partner.

Insiden bermula saat Barbie hadir sebagai narasumber dalam program televisi yang ditayangkan secara langsung di TV One. Dalam tayangan tersebut, Barbie diduga menerima perlakuan tidak pantas, baik secara verbal maupun fisik. Salah satu pernyataan yang dilontarkan di studio menyebut dirinya “nenek-nenek”, yang dinilai merendahkan martabat dan melukai harga diri.

Tak hanya secara verbal, Barbie juga mengalami cedera fisik. Kuku jempol kakinya terkelupas hingga mengeluarkan darah saat insiden berlangsung. Melihat kondisi tersebut, Ayu Aulia yang berada di lokasi langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam konferensi pers, Barbie menyampaikan bahwa dirinya mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

“Saya merasa dilecehkan dan direndahkan di hadapan publik. Ini bukan sekadar cedera, tetapi serangan terhadap harga diri saya,” ujar Barbie dengan nada tegas.

Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa kehadiran mereka di hadapan media bertujuan untuk meluruskan fakta dan menolak segala bentuk tuduhan rekayasa.

“Kami tidak ingin ada manipulasi opini. Rekaman siaran langsung adalah bukti nyata yang tidak bisa dihapus. Publik bisa menilai sendiri,” tegas Firdaus.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum jika ada pihak yang berusaha memutarbalikkan fakta atau menyebarkan informasi keliru.

Sebagai saksi mata, Ayu Aulia menyatakan bahwa kehadirannya murni karena rasa kemanusiaan.

“Saya tidak punya kepentingan apapun di sini. Saya hanya membantu karena melihat kondisi Mbak Barbie sudah terluka. Bentuk perundungan apapun, terlebih di ruang publik yang disaksikan jutaan orang, tidak bisa dibenarkan,” ungkap Ayu.

Ayu juga mengungkapkan adanya komunikasi janggal pasca kejadian. Ia mengaku dihubungi oleh pihak tertentu melalui pesan WhatsApp, bukan melalui penjelasan resmi dari pihak yang terlibat langsung.

Di akhir pernyataannya, Barbie, Firdaus, dan Ayu sepakat mengimbau agar publik menilai kejadian berdasarkan bukti siaran langsung, bukan spekulasi atau opini sepihak. Mereka berharap insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia penyiaran.

“Televisi adalah ruang publik. Apa yang terjadi di sana menjadi konsumsi masyarakat luas. Karena itu, penting menjaga profesionalitas, etika, dan martabat manusia,” tutup Firdaus.

Kericuhan Pecah di Studio TV One, Advokat Sunan Kalijaga Jadi Korban Penyerangan

JAKARTA, investigasihukumkriminal – Kericuhan pecah di studio TV One saat berlangsungnya acara debat yang menghadirkan sejumlah tokoh publik. Advokat Sunan Kalijaga, yang menjadi salah satu narasumber, mengaku menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan oleh tim kuasa hukum pihak lawan. Peristiwa ini kini telah dilaporkan ke kepolisian.

Insiden terjadi saat acara debat yang mempertemukan dua kubu terkait kasus publik yang melibatkan seorang dokter gigi (drg). Sunan hadir sebagai narasumber, ditemani artis Emma Waroka, Barbie Kumalasari, dan Ayu Aulia. Menurut Sunan, sejak sebelum acara dimulai, ia sudah merasakan tindakan tidak menyenangkan dari pihak lawan, khususnya dari seorang pengacara berinisial J yang disebut mewakili drg tersebut.

“Dia menghampiri saya dengan cara yang tidak wajar, menepuk dada dan bahu kanan sambil memalingkan wajah. Bagi saya, itu bukan salam yang dilakukan dengan niat baik, tapi gestur intimidasi,” ujar Sunan dalam konferensi pers, di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat ( 15/8).

Setelah acara selesai, Sunan mendatangi pengacara J untuk menanyakan, “Ada masalah apa sama saya?” Namun, ia mengaku malah mendapat dorongan dari kelompok kuasa hukum drg. “Saya hanya bertanya, tidak melakukan gerakan yang mengancam,” katanya.

Sunan menuturkan bahwa pengacara tersebut kemudian mengepalkan tangan seperti akan memukul. Saat ia mencoba mendekat untuk meminta penjelasan, tiba-tiba terjadi kerumunan dan kekacauan di area studio. Dalam situasi itu, Sunan mengaku mendapat pukulan di sisi kiri wajah dari arah samping.

“Bahasa gaulnya, saya dicolok. Wajar kalau saya marah, siapa pun yang dipukul tanpa alasan akan bereaksi,” tegasnya.

Pelaku yang diduga memukul Sunan diamankan oleh pihak keamanan studio dan kru TV One. Menurut Sunan, di hadapan dirinya, pelaku mengucapkan permintaan maaf dan mengaku tidak sengaja melakukan kontak fisik. Pengakuan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat pelaku secara sadar tanpa tekanan.

Meski begitu, Sunan menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap selesai begitu saja. “Sesama advokat tidak pantas melakukan itu. Tidak bisa memukul lalu minta maaf begitu saja,” ujarnya.

Selain insiden dengan pengacara J, Sunan menyebut ada provokasi dari seorang penonton bernama Surya Bakti Batubara yang disebut mendekatinya, mendorong, dan mengancam. Tindakan ini disebut sebagai pemicu awal keributan. Surya juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Sunan menambahkan adanya dugaan peran pihak lain. Ia menyebut seorang dokter bernama Andreas terlihat menerima telepon genggam dari pelaku sesaat setelah kejadian dan kemudian meninggalkan lokasi. Momen tersebut, kata Sunan, terekam jelas oleh CCTV studio.

Sunan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke kepolisian. Bukti berupa video, CCTV, dan surat pernyataan pelaku akan diserahkan untuk proses hukum.

“Jangan ada informasi yang dipelintir atau disetting. Biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sunan meminta maaf kepada pemirsa TV One yang harus menyaksikan kericuhan di layar kaca. Ia menegaskan datang ke acara untuk berdebat secara hukum, bukan untuk berkelahi. “Saya datang sadar, tidak di bawah pengaruh apa pun. Ini forum debat, bukan ring tinju,” katanya.

Keren, Kurang Dari 24 Jam Polisi  Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta, Jum’at (15/8/2025)

Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, kata Dia, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut samapai korban tak berdaya,” Kata Anom.

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.

Di Rumah Sendiri, Anak Jadi Korban: Polres Sumedang Ungkap Kekerasan Seksual oleh Ayah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang. Mirisnya, korban berinisial NS (14) adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun hingga sekarang, dan terjadi berulang kali, dengan total sebanyak delapan kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan tersebut kerap dilakukan ketika istri tersangka yang juga ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Bahkan, apabila korban menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujar Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025)

Perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Stadion Si Jalak Harupat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Warga dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di area semak belukar di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 10 Agustus 2025 sore. Polisi memastikan korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru, dan diduga menjadi penyebab kematiannya.

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S, warga Kutwaringin. Di TKP kami juga menemukan ponsel milik korban,” jelas Kombes Pol Aldi. Senin, 11 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Soreang mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, salah satunya berperan langsung melakukan penusukan.

Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan seorang perempuan berinisial S.

Perempuan tersebut menceritakan masalahnya kepada seorang teman, berinisial U, yang kemudian terdengar oleh pamannya. Paman S lantas menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya.

“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menusuknya. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat,” ujar Aldi.

Ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda, yakni satu orang dari Bandung Barat dan dua orang dari Cimahi. Sementara lima orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa ini.

Polisi menduga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat para pelaku datang ke TKP dengan membawa senjata tajam.

“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Ada indikasi niat menghabisi korban,” tegas Kapolresta Bandung.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap motif secara detail,” pungkasnya.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Mio

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik warga.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Kadungora Sabtu (9/8/2025).

“Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri sepeda motor milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora, pada akhir Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp900.000. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.” Tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Kadungora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi Amankan Pemuda Pelaku Pencurian Perhiasan Emas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MG, warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MG telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Namun, hingga kini identitas pemilik toko tersebut belum diketahui.

“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing- masing,” ujar Kapolsek Samarang saat diwawancarai, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

TRAGEDI LAUT BATAM: KAPAL NELAYAN INDONESIA DITABRAK KAPAL ASING, 30 ABK SELAMAT, 2 LUKA BERAT

Investigasihukumkriminal.com – Batam – Laut Indonesia kembali berduka. Sebuah tragedi memilukan terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, Selasa dini hari (20/5/2025).

Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II milik Hermawan, SH., tenggelam usai ditabrak oleh kapal tanker raksasa berbendera Hongkong, Cosco Development, yang kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat KM. Pacific Memory II tengah beroperasi di jalur perikanan tradisional. Benturan keras di bagian lambung kiri membuat kapal nelayan itu pecah dan perlahan tenggelam bersama 30 anak buah kapal (ABK) yang panik menyelamatkan diri di tengah gelombang laut.

Beruntung, reaksi cepat berbagai pihak menyelamatkan nyawa para korban. Kolaborasi luar biasa dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, PSDKP Batam, Bakamla, Basarnas Tanjung Pinang, PLP Tanjung Uban, dan Marine Port Authority serta MRCC Singapura, hingga seluruh ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup-hidup ke atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim penyelamat. Berkat kesigapan dan kerja sama antar-instansi lintas negara, 30 ABK berhasil diselamatkan meski dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya kini masih dirawat intensif akibat patah tulang,” ujar Hermawan, SH., pemilik KM. Pacific Memory II.

Hermawan menegaskan, insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap para ABK, tetapi juga kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi dirinya sebagai pemilik kapal. Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

Menurut Hermawan, berdasarkan laporan resmi otoritas Singapura dan investigasi awal KKP, kapal tanker Cosco Development yang menabrak langsung melarikan diri dari lokasi tanpa menghentikan mesin—sebuah pelanggaran berat terhadap etika pelayaran internasional dan ketentuan hukum maritim.

“Kami akan menempuh langkah hukum tegas. Gugatan pidana dan perdata akan segera diajukan terhadap nakhoda dan pemilik kapal Cosco Development. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta KUHP,”tegas Hermawan.

Ia juga berharap dukungan penuh dari PPNS KKP dan aparat penegak hukum Indonesia, termasuk jalur hukum ekstradisi bila diperlukan, agar nakhoda kapal penabrak tidak lolos dari jerat hukum.

Kasus ini menunjukkan sinergi luar biasa antar-lembaga dalam penyelamatan di laut. Hermawan menyampaikan apresiasi kepada:

  • Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI
  • Pung Nugroho Saksono – Dirjen PSDKP KKP RI
  • Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si – Kepala Pangkalan PSDKP Batam
  • Kolonel Rudi Endratmoko – Kepala Bakamla KN Tanjung Datu 301
  • Selamet Riyadi – Kepala Basarnas Tanjung Pinang
  • Sugeng Riyono – Kepala PLP Tanjung Uban KN Rantos
  • Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Komandan Lanal Bintan, serta Kepala Karantina Pelabuhan
  • dan juga Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kolaborasi tersebut berhasil mengoordinasikan pencarian lintas batas dan memobilisasi Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002) dalam waktu kurang dari empat jam pasca kejadian.

Insiden ini menambah panjang daftar tumbalnya nelayan Indonesia di laut bebas akibat kelalaian kapal asing. Sementara pemerintah terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum lintas negara menjadi kunci untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali.

Buronan Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil ditangkap di Bandara Soetta

Investigasihukumkriminal.com  – Personel gabungan Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan seorang buronan Dittipidsiber Bareskrim Polri a.n. Hendra Wuberry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5).

Penangkapan ini bermula dari munculnya notifikasi Hit Alert Interpol Red Notice (IRN) yang terdeteksi oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta. Subjek IRN ini terlibat kasus judi online, dan telah diterbitkan IRN oleh INTERPOL Pusat di Lyon, Prancis dengan No. Control: A-1652/2-2023, atas permintaan NCB Jakarta (Bareskrim Polri). Menindaklanjuti notifikasi tersebut, tim Piket Hit Interpol Notice dari Bagian Kejahatan Internasional dan Transnasional (Bagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia segera melapor kepada pimpinan.

Berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai pihak pemohon IRN, petugas segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Hendra Wuberry. Proses penangkapan berlangsung setelah dilakukan serah terima resmi dari pihak Imigrasi kepada penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri dan personel Set NCB Interpol Indonesia dengan disaksikan oleh personel Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Subjek IRN teresebut, kini telah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri guna pendalaman penyidikan lebih lanjut.it or delete it, then start writing!