Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pencuri Motor Ternyata Teman Korban Sendiri

Investigasihukumkriminal Simalungun – Aksi heroik Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata adalah teman dekat korban. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama sebulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi, Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. “Tim Unit Jatanras kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya. Ini membuktikan profesionalisme anggota kami dalam mengayomi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh kebanggaan.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Selasa, 30 Desember 2025, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka berinisial RS dan saksi lainnya di rumah tersebut.

Ketika MS terbangun pada siang harinya, tepatnya pukul 13.00 WIB, ia dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor kesayangannya. Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, nomor rangka MH1JM021XMK082080, dan nomor mesin JM02E1082193 sudah lenyap dari tempat parkir.

“Awalnya korban bingung dan langsung bertanya pada saksi berinisial S yang juga ada di lokasi. Ternyata, tadi pagi RS sudah kabur dengan membawa motor Scoopy dan beberapa pakaian korban,” ungkap Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian.

Merasa dirugikan hingga Rp19 juta, MS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan polisi dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pun resmi dibuat.

Tidak ingin kasus ini berlarut-larut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun tangan. Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, yang memimpin tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Berbekal pengalaman dan kerja keras tim Sidik Sakti Indra Waspada Jatanras Polres Simalungun, kami terus melacak keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras menjelaskan upaya timnya.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Operasional Jatanras mendapat informasi akurat tentang keberadaan RS. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.

“Begitu dapat info tersebut, kami langsung berangkat ke lokasi. Saya memimpin langsung operasi penangkapan ini bersama tim,” kata IPTU Ivan Roni Purba dengan tegas.

Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun tanpa pekerjaan tetap yang beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Penangkapan berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” ungkap Kanit Jatanras.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang sempat hilang selama sebulan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.

“Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras.

Saat ini, tersangka RS telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengapresiasi kerja keras timnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Kasus ini mengajarkan kita bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Kami sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan terus berkomitmen melayani masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya.

Aksi Curanmor di Purbalingga Terbongkar, Polisi Amankan Yogi Dawamul dan Andri Priantono

investigasihukumkriminal , Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) menyampaikan bahwa kasus curanmor ini terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025. “Pelaku diamankan pada hari Minggu, 16 November 2025 di Bandung, Jawa Barat,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.

Identitas Pelaku

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Yogi Dawamul (28), warga Kabupaten Garut yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Ia beraksi bersama rekannya, Andri Priantono (30), warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Untuk tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal, karena selain beraksi di Purbalingga, kedua pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tegal,” tambah Wakapolres.

Modus Operandi

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Purbalingga. Rinciannya, tiga kali di Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari, dan dua kali di Kecamatan Karangreja.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid, dan dua kali di depan ruko,” ungkapnya.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, serta satu tas punggung warna biru kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penyerahan Kendaraan

Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu korban, Selin, warga Desa Karangklesem, mengaku lega dan bersyukur.
“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.

Polres Purbalingga juga berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor agar dapat mengambil sepeda motor yang sudah ditemukan di Polres Purbalingga. Proses pengambilan dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.

Polisi  Amankan Pelaku Dugaan Curanmor di Babakan Manggung

investigasihukumkriminal – Seorang pria berinisial RR warga Desa Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Babakan Manggung, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pelaku di pergoki oleh korban, Dian, saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di halaman belakang rumah. Korban sebelumnya melihat pelaku berjalan mencurigakan ketika ia pulang dari rumah adiknya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Saat korban hendak menggunakan motornya, ia mendapati lubang kunci kendaraan sudah rusak. Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri motor tersebut sambil membawa dua buah kunci astag, hingga akhirnya langsung di amankan oleh warga yang sedang berada di sekitar lokasi.

Petugas yang sedang melakukan Patroli tidak jauh dari lokasi segera mengamankan Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua kunci palsu yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, SH,  menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian.
“Pelaku berhasil di amankan berkat kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat merespons saat melihat aksi mencurigakan.” Ujarnya, Sabtu (29/11/2025)

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini proses penyidikan terus kami dalami karena pelaku merupakan seorang residivis pada kasus yang sama,” katanya.

Polsek Tarogong Kidul menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat.

Satreskrim Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Curanmor di 25 Lokasi, 18 Motor Diamankan

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob atas laporan curanmor yang terjadi pada September 2025.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka mencuri kendaraan di 25 lokasi berbeda, dengan modus yang hampir seragam: menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh, terutama di area masjid.

“Sebagian besar TKP berada di sekitar masjid, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat beribadah,” jelas AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. Para pelaku menjual motor dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD), dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang bersyukur motornya kembali setelah sempat hilang.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Laporan: Junaedi – Purbalingga

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

investigasihukumkriminal – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon, Senin (13/10/2025)

Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.

“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.

Satreskrim Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, 9 Motor Disita

Purwakarta, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bertempat di Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama periode September hingga Oktober 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Purwakarta, serta dihadiri oleh berbagai media elektronik dan online.

Dari hasil pengungkapan, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 2 tersangka dewasa dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH), 9 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti Serta alat bantu kejahatan berupa kunci leter T dan obeng

Modus operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci astag serta merusak kabel starter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.

Polisi  Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 6 Tersangka Diamankan!

Polisi  Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 6 Tersangka Diamankan!

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan total 24 laporan polisi sepanjang Juli–September 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., jajaran berhasil mengamankan 6 tersangka, sementara 3 orang lainnya masih DPO.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, plat nomor, pakaian, hingga rekaman CCTV. Para pelaku beraksi dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Purwakarta terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib!


Hubungi Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolres Purwakarta melalui nomor WA 0821-1102-1963