Aksi Curanmor di Purbalingga Terbongkar, Polisi Amankan Yogi Dawamul dan Andri Priantono

investigasihukumkriminal , Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) menyampaikan bahwa kasus curanmor ini terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025. “Pelaku diamankan pada hari Minggu, 16 November 2025 di Bandung, Jawa Barat,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.

Identitas Pelaku

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Yogi Dawamul (28), warga Kabupaten Garut yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Ia beraksi bersama rekannya, Andri Priantono (30), warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Untuk tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal, karena selain beraksi di Purbalingga, kedua pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tegal,” tambah Wakapolres.

Modus Operandi

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Purbalingga. Rinciannya, tiga kali di Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari, dan dua kali di Kecamatan Karangreja.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid, dan dua kali di depan ruko,” ungkapnya.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, serta satu tas punggung warna biru kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penyerahan Kendaraan

Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu korban, Selin, warga Desa Karangklesem, mengaku lega dan bersyukur.
“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.

Polres Purbalingga juga berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor agar dapat mengambil sepeda motor yang sudah ditemukan di Polres Purbalingga. Proses pengambilan dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.

Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu di Bandara Soeta

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11).

Menurut Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari Laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno Hatta Banten.

Adapun Identitas Tersangka yang berhasil diamankan bernama YH asal Pontianak, Kalimantan Barat, peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu dan SBP, Umur 29 tahun, Asal Pontianak, Kalimantan Barat, Peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.

Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler.

Rincian barang bukti:
Barang milik SBP : 447,58 gram bruto, barang milik Yogi: 449,12 gram bruto. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan.

Proses Penangkapan dimulai pada pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara.

Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB. Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku.”

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO)”. Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya.

Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Konten Pornografi

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditressiber Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pada hari ini penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM, menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap MT.

“Hari ini kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (04/12/2025)

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan upaya penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara terkait status penahanan, penyidik masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan unsur pemenuhan syarat objektif maupun subjektif sesuai KUHAP.

“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan saat ini adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang- undangan.

Polisi  Amankan Pelaku Dugaan Curanmor di Babakan Manggung

investigasihukumkriminal – Seorang pria berinisial RR warga Desa Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Babakan Manggung, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pelaku di pergoki oleh korban, Dian, saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di halaman belakang rumah. Korban sebelumnya melihat pelaku berjalan mencurigakan ketika ia pulang dari rumah adiknya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Saat korban hendak menggunakan motornya, ia mendapati lubang kunci kendaraan sudah rusak. Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri motor tersebut sambil membawa dua buah kunci astag, hingga akhirnya langsung di amankan oleh warga yang sedang berada di sekitar lokasi.

Petugas yang sedang melakukan Patroli tidak jauh dari lokasi segera mengamankan Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua kunci palsu yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, SH,  menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian.
“Pelaku berhasil di amankan berkat kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat merespons saat melihat aksi mencurigakan.” Ujarnya, Sabtu (29/11/2025)

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini proses penyidikan terus kami dalami karena pelaku merupakan seorang residivis pada kasus yang sama,” katanya.

Polsek Tarogong Kidul menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat.

Operasi Sikat Jaya 2025: Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Tanjung Priok

Jakarta , investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa area dalam pelabuhan tanjung priok dan wilayah jakarta utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan analisa dari adanya beberapa laporan dari masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor saat di berada di dalam Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Tim Opsnal Unit 3 Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasatreskrim AKP I G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kanit 3 Krimsus IPTU Hary Indradjati, S.Tr.K., M.Si., melakukan penyelidikan mendalam terhadap beberapa laporan polisi berdasarkan masing-masing alat bukti. Kemudian mendapatkan hasil yang mengarah pada kesamaan pola dan beberapa pelaku. Salah satu yang diamankan pertama adalah BP.

Dalam pemeriksaan awal, BP mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, MH yang kemudian berhasil diamankan oleh Unit III Krimsus beserta barang bukti terkait. Menurut keterangan para Tersangka, total gabungan mereka telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 6 titik lokasi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya : Dua unit handphone, Kunci letter T dan letter Y, Sejumlah mata obeng serta dia unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kepolisian berkomitmen akan menindak tegas dan terukur pelaku kejahatan yang melakukan aksi kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Disamping itu Kapolres juga berpesan kapada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang milik pribadi serta saat memarkir kendaraan gunakan kunci tambahan sebagai pengaman karena pelaku pencurian kendaraan bermotor selalu bisa mengambil motor yang tidak ada kunci tambahan.

AKBP Martuasah juga berpesan kepada masyarakat apabila mengalami, melihat adanya kajadian tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas lainnya agar menghubungi call center polri 110 bebas pulsa serta bisa juga langsung datang ke Polres atau Polsek terdekat.

Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktifikas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana Program Kerja Kapolda Metro Jaya Jaga Jakarta dan Presisi Kapolri.

Polisi Ungkap Kasus Celurit Asmara di Cidahu

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang– Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasmya.

Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujarmya

“Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri.” ungkap Kapolres.

Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya.

Pengeroyokan Berujung Maut di Ciwastra, Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku

investigasihukumkriminal – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han menyampaikan bahwa Tim Resmob, Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial HSJ (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Ciwastra, tepatnya di depan Amandamart, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku utama, yaitu (AAP) (19), yang berperan membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara satu pelaku lainnya, (S), yang memukul korban dengan tangan kosong, hingga kini masih dalam pengejaran.

Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di sekitar Pasar Kordon. Ketegangan berlanjut ketika korban mengikuti pelaku hingga Komplek Pemda Ciwastra, tempat para pelaku berkumpul. Di lokasi tersebut terjadi pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku ( A) kemudian mengeluarkan badik dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Resmob dan Tim Opsnal Ranmor berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap Alik di wilayah Ciwidey bersama barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apel Kerja Senin Pagi di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

investigasihukumkriminal , Aceh Tamiang – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H., memimpin apel kerja Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin 24 November 2025

Apel tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, mulai dari para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi, Kaur, hingga seluruh pegawai dan tenaga outsourcing. Kehadiran lengkap jajaran ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, serta memperkuat koordinasi internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dalam amanatnya, Bapak Ruji Wibowo menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus menjaga semangat kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Apel kerja rutin setiap Senin pagi ini menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan, menyampaikan arahan pimpinan, sekaligus memotivasi seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.

Tragedi Tenggelam di Bukit Jaddih, Enam Santri Meninggal Dunia, Satu Pengasuh Dirujuk ke RSUD

investigasihukumkriminal, Bangkalan – Suasana duka menyelimuti sebuah pondok pesantren setelah enam anak santri dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan Bukit Jaddih, Bangkalan, Madura, pada Kamis sore (21/11). Sementara itu, seorang pengasuh pondok harus dirujuk ke RSUD karena mengalami shock berat setelah menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 17.30 WIB, satu per satu korban dibawa ke Puskesmas terdekat menggunakan sepeda motor oleh pengasuh pondok. Saat tiba, para korban sudah dalam kondisi meninggal dengan tanda pupil membesar dan sianosis pada kuku.

Menurut keterangan santri, awalnya mereka sedang melakukan latihan di atas bukit. Salah satu anak hilang dan kemudian ditemukan sedang berenang di danau bekas urukan tambang. Melihat temannya tenggelam, lima anak lain berusaha menolong. Namun, naas, kelimanya ikut terseret dan tenggelam.

Seorang santri yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberi tahu pengasuh. Bersama warga sekitar, pengasuh berupaya mengevakuasi para korban dan membawa mereka ke Puskesmas. Sementara itu, seorang pengasuh mengalami shock berat sehingga harus dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Identitas Korban

Berikut daftar enam anak santri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:

  1. Louvin Al-Baru Suhara (kelas 2 SD)
  2. Salman Al-Farisi (kelas 2 SD)
  3. Rosyid Ainul Yakin (kelas 3 SD)
  4. Reynand Azka Mahardika (kelas 3 SD)
  5. Moh. Nasiruddin Adrai (kelas 1 SD)
  6. Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (kelas 1 SD)

Penanganan Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama aparat desa setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan faktor keamanan di lokasi kejadian. Bukit Jaddih sendiri dikenal memiliki bekas galian tambang yang membentuk danau, namun seringkali tidak dilengkapi dengan pengawasan atau fasilitas keselamatan memadai.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak di area berbahaya, serta perlunya langkah antisipasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pimpin Apel LATSAR CPNS Golongan III di Kejari Aceh Tamiang

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Kamis 21 November 2025 – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pagi ini tampak khidmat ketika Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., memimpin apel Pelatihan Dasar (LATSAR) Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025.

Apel tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan pembinaan CPNS yang bertujuan membentuk karakter, disiplin, serta integritas aparatur negara. Dalam amanatnya, Bapak Fauzi menekankan bahwa LATSAR bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama bagi setiap CPNS untuk memahami nilai-nilai dasar ASN, termasuk etika, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pelatihan ini adalah langkah awal untuk menanamkan semangat pengabdian. Setiap CPNS harus mampu menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara,” ujar Fauzi di hadapan peserta apel.

Kegiatan LATSAR Golongan III ini diikuti oleh para CPNS Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan penuh antusias. Selain apel, rangkaian pelatihan juga mencakup pembekalan materi hukum, tata administrasi pemerintahan, serta simulasi kedisiplinan kerja.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dapat lebih siap menghadapi tantangan birokrasi modern dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat Aceh Tamiang.