30 Bungkus Teh China Berisi Sabu Digagalkan di Perairan Asahan

investigasihukumkriminal, Asahan – Aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, operasi gabungan dimulai pada 17 Mei 2026 menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

“Kemudian pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif, Rabu (28/05/2026).

Petugas lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dalam operasi itu.

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pengawasan di wilayah perairan pun akan terus diperketat.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Ungkap Kasus Celurit Asmara di Cidahu

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang– Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasmya.

Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujarmya

“Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri.” ungkap Kapolres.

Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya.

Pengeroyokan Berujung Maut di Ciwastra, Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku

investigasihukumkriminal – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han menyampaikan bahwa Tim Resmob, Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial HSJ (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Ciwastra, tepatnya di depan Amandamart, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku utama, yaitu (AAP) (19), yang berperan membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara satu pelaku lainnya, (S), yang memukul korban dengan tangan kosong, hingga kini masih dalam pengejaran.

Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di sekitar Pasar Kordon. Ketegangan berlanjut ketika korban mengikuti pelaku hingga Komplek Pemda Ciwastra, tempat para pelaku berkumpul. Di lokasi tersebut terjadi pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku ( A) kemudian mengeluarkan badik dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Resmob dan Tim Opsnal Ranmor berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap Alik di wilayah Ciwidey bersama barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Sabtu (15/11/2025).

Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban.

“Dan ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ujarmya.

Setelahnya, pelaku RS langsung mengambil alih kemudi. Mereka kemudian sempat berputar-putar ke sejumlah lokasi sambil memastikan korban sudah tewas.

Ketika korban sudah dipastikan tewas, kedua pelaku sempat berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga sempat mengisi bensin hingga e-toll.

Singkat cerita, keduanya kemudian mengarah Tol Jagorawi dan memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka langsung melarikan diri.

Namun, di perjalanan, tepatnya di gerbang tol Sentul Utara, mobil yang dirampas dari korban itu mogok. Pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa kendaraan korban ke salah satu bengkel di Citereup.

Kedua pelaku kemudian memutuskan meninggalkan mobil milik korban di bengkel tersebut dan melarikan diri ke wilayah Ciamis.

“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis. Jadi waktu ditangkap kondisinya kedua tersangka ini sedang melakukan paniisan,” tutur Wikha.

“Kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat, di saung, sedang beristirahat atau tirakatan di sana,” sambungnya.

Wikha mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan aksinya didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Yang bersangkutan mungkin dia adalah serabutan, jadi memang betul-betu kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ucap Wikha.

Sebelumnya, jasad Ujang Adiwijaya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat ditemukan di semak-semak tol Jagorawi Km 30 Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11).

“Posisi jenazah telentang (saat ditemukan), kepala menghadap barat di rerumputan dengan mulut, kaki, dan tangan terikat,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jajuli

Pedagang Diserang Tetangga Pakai Golok! Pagi di Purbalingga Geger

Polres Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pedagang perempuan di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, korban diketahui bernama Jasminah (60), warga RT 4 RW 6 Desa Selabaya. Sementara pelaku berinisial YL (40), perempuan yang tinggal di lingkungan yang sama.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKP Setyo Hadi dalam keterangannya.

Dari data yang diperoleh, insiden bermula saat korban hendak berangkat berdagang makanan. Di depan rumah pelaku, korban dihentikan dengan alasan ingin membeli dagangan.

“Namun secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan golok ke arah kepala korban hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali menyerang dan melukai punggung korban,” terang Kasi Humas.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan. Salah satu saksi, Bayu Suseno (45), sempat mencoba melerai namun terjatuh ke dalam got saat berusaha menahan pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan petugas dari Polsek Kalimanah. Diamankan juga sebilah golok yang digunakan pelaku,” kata Kasi Humas.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, Jasminah mengalami luka robek sepanjang 15 cm di bagian belakang kepala dan luka iris sepanjang 20 cm di punggung. Sementara Bayu mengalami luka lecet di kaki, kepala, dan punggung.

Kasi Humas menambahkan untuk kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku sudah dibawa ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan medis dan observasi kejiwaan.

“Saat ini, pelaku telah ditempatkan di ruang isolasi bangsal jiwa rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tragedi Plered: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangreja: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/11), sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban bernama Muhromi Dasmin (80), yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku memiliki riwayat sebagai pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat ini, ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan kesulitan memberikan keterangan, bahkan tidak mampu menyebutkan identitas dan usianya secara jelas,” ungkap Kapolres.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.

Saat ini, Sarno telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lanjutan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan guna menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.

Kapolres menambahkan bahwa ini merupakan kasus ketiga di wilayah hukum Polres Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga mencatat terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terbagi dalam dua kategori: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk memberikan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan serta mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami akan memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh, termasuk melibatkan perangkat desa dalam proses identifikasi dan pemantauan,” pungkasnya.

Laporan : Junaedi – Polres Purbalingga

Reskrim Polsek Sunda Kelapa Ungkap Kasus Penggelapan, Motor Kembali ke Tangan Pemilik

Jakarta Utara, investigasihukumkriminal – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor hasil penggelapan kepada pemiliknya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.(06/11)

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Indra Basuki, S.H., M.H., menyerahkan langsung barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol B-4852-UFI warna hitam tahun 2025 kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Terlapor diketahui adalah adik iparnya sendiri, Rika Ivana, yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar AKP Hitler Napitupulu.

Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pada 4 November 2025, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Selanjutnya, pada 5 November 2025 pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restoratif justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” ungkap AKBP Martuasah.

Kapolres menegaskan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga.

Kasus Pembunuhan oleh ODGJ Kembali Terjadi di Purbalingga, Ayah Tewas Dibacok Anak

Purbalingga , investigasihukumkriminal – Kasus pembunuhan dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mengguncang Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terbaru terjadi di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, pada Kamis (6/11/2025) siang.

Seorang pria bernama Sarno (46), yang menurut warga telah lama mengalami gangguan jiwa, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap ayah kandungnya, Muhromi Dasmin (80). Insiden tragis itu terjadi di RT 2 RW 7 sekitar pukul 12.30 WIB, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.

Kapolsek Karangreja, AKP Arisno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Untuk kronologis maupun motif pelaku, saat ini belum bisa kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menambahkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap detail kejadian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.

Rangkaian Kasus Serupa dalam Tiga Bulan Terakhir

Peristiwa ini menambah daftar kasus pembunuhan dengan pelaku ODGJ di wilayah Purbalingga dalam tiga bulan terakhir.

  • 21 September 2025 – Seorang ayah berinisial AP (47) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, tewas dibunuh anak kandungnya K (19) yang diduga ODGJ dan tengah menjalani terapi kejiwaan.
  • 1 Oktober 2025 – Di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, pemuda berinisial MA (27) melakukan pembacokan yang menewaskan bibi dan pamannya, CS (74) dan SS (70), serta melukai dua tetangganya, SM (41) dan TL (31).

Catatan

Kasus-kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak terkait, khususnya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan sosial.

Laporan : Junaedi