Pengajian Malam Jumat Di Musholla Al-Ikhlas PN Jakarta Timur Diikuti Insan Pers

investigasihukumkriminal JAKARTA | Suasana religius dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan pengajian dan tahlil yang digelar di Musholla Al-Ikhlas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis malam Jumat (1/10/2026).

Kegiatan keagamaan tersebut menjadi momentum silaturahmi antara lingkungan PN Jakarta Timur dengan Kelompok Kerja (Pokja) PWI PN Jakarta Timur. Selain diisi dengan pengajian dan tahlil, kegiatan juga menjadi ruang komunikasi antara insan pers dan jajaran lingkungan peradilan.

Kegiatan dihadiri perwakilan Ketua PN Jakarta Timur, Juru Bicara PN Jakarta Timur H. Arief Yudiarto, S.H., M.H., bersama staf pidana Trisno.

Sementara itu, Ketua DKM Musholla Al-Ikhlas Eko Subchi, S.H., M.H., diwakili Marbot Musholla Hanif. Hadir pula Ketua Pokja PWI PN Jakarta Timur Erfan Pratama, Sekretaris Ali Hanafiah, Humas Deni Maita, serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Pokja PWI.

Kegiatan pengajian dan tahlil tersebut terselenggara atas partisipasi beberapa hamba Allah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan di Musholla Al-Ikhlas. Identitas pihak yang memberikan dukungan tersebut tidak disebutkan dalam kegiatan.

Rangkaian acara berlangsung khidmat dan tertib. Para peserta mengikuti pembacaan tahlil dan doa bersama sebagai bagian dari kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan Musholla Al-Ikhlas.

Dalam kesempatan tersebut, H. Arief Yudiarto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pengajian dan tahlil.

“Atas nama lingkungan PN Jakarta Timur, kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan pengajian yang dilaksanakan di Musholla Al-Ikhlas. Semoga kegiatan ini dapat terus berjalan, sekaligus mempererat silaturahmi serta memperkuat iman dan takwa kita kepada Allah SWT,” ujar Arief.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarpihak melalui silaturahmi.

“Semoga silaturahmi ini bukan hanya memperkuat iman dan takwa, tetapi juga menjalin hubungan yang baik sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu memberikan makna,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pokja PWI PN Jakarta Timur Erfan Pratama berharap kegiatan pengajian dan tahlil dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Erfan mengusulkan agar kegiatan keagamaan tersebut dapat digelar secara rutin setiap bulan di Musholla Al-Ikhlas PN Jakarta Timur.

“Kami berharap kegiatan pengajian ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi dapat dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali di Musholla Al-Ikhlas PN Jakarta Timur,” kata Erfan.

Ia juga menyampaikan komitmen Pokja PWI PN Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan di lingkungan kedua institusi tersebut.

“Kami sebagai Pokja PWI PN Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan berusaha agar setiap kegiatan dapat menjadi bagian dari hubungan yang baik, termasuk dalam publikasi kegiatan yang berlangsung di PN Jakarta Timur maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tuturnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat.

Pengajian dan tahlil tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kegiatan keagamaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat silaturahmi antara lingkungan PN Jakarta Timur, DKM Musholla Al-Ikhlas, dan insan pers.

Selain memperkuat kehidupan keagamaan, kegiatan tersebut juga membuka ruang komunikasi yang sehat dan konstruktif dalam membangun hubungan kelembagaan antara lingkungan peradilan, media, dan masyarakat.

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika


investigasihukumkriminal TIMIKA, PAPUA TENGAH – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti.

Pengamanan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Kabupaten Mimika. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Ketiganya diamankan dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.

“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menambahkan, terhadap ketiga orang yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” jelas Kasatgas Humas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.

Terkait perkara tersebut, Kasatgas Humas menjelaskan bahwa penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.

“Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.

Kaops Damai Cartenz-2026 menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

“Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Kaops Damai Cartenz.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” kata Wakaops Damai Cartenz.

Wakaops Damai Cartenz juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul amunisi, peran para pihak yang telah diamankan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah


investigasihukumkriminal JAKARTA – Polri melepas Kontingen Garuda Bhayangkara Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA yang akan menjalankan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Sebanyak 140 personel yang terdiri dari 114 polisi laki-laki (Polki) dan 26 polisi wanita (Polwan) akan bertugas selama 12 bulan di Bangui.

Pelepasan kontingen dilaksanakan di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kontingen FPU 8 MINUSCA rencananya diberangkatkan pada 10 Oktober 2026 untuk menjalankan rotasi dengan FPU 7 yang telah menyelesaikan masa tugas selama 12 bulan.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan, personel FPU 8 akan menjalankan tugas utama dalam perlindungan masyarakat sipil atau protection of civilians, sekaligus membantu menjaga stabilitas keamanan dan politik di Bangui.

“Fokusnya tentu saja menjadi tugas utama mereka untuk protection civilian, menjaga stabilitas keamanan politik di Bangui, yang saat ini masih belum stabil,” ujar Untung, Kamis (1/10/2026).

Menurut Untung, kondisi keamanan di Bangui masih menghadapi dinamika politik dan perkembangan situasi yang cukup tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, personel Polri akan bergabung dengan FPU dari negara-negara lain di bawah misi perdamaian PBB.

“Kita harapkan semua dapat dilaksanakan oleh FPU 8 dengan baik. Berangkat 140 dan kembali 140, amin,” katanya.

Sebelum menjalankan penugasan, seluruh personel telah menjalani persiapan dan pelatihan praoperasi selama tujuh bulan di Pusmis Polri, Serpong. Dansatgas FPU 8 MINUSCA Kombes Pol. Alex F.L. Tobing mengatakan, tahapan keberangkatan akan diawali oleh 14 personel tim advance yang dipimpinnya bersama staf pada 3 Oktober 2026.

Tim tersebut akan berangkat lebih dahulu ke Bangui untuk melaksanakan serah terima serta melakukan koordinasi dan komunikasi awal dengan berbagai komponen di daerah misi. Selanjutnya, 126 personel main body akan menyusul sekitar satu pekan kemudian untuk melakukan rotasi secara penuh dengan FPU 7.

“Kami berharap doa dan restu dari seluruh masyarakat Indonesia. Kami 140 personel dapat mewakili Polri, melaksanakan penugasan di misi internasional dan dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Alex.

Untung menambahkan, penugasan FPU 8 MINUSCA menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung keamanan dan perdamaian dunia. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara kontributor terbesar kelima untuk pasukan perdamaian PBB.

“Semoga bisa memberikan insight bahwa kami, Polri, memberikan kontribusi pada situasi keamanan dan perdamaian dunia,” tuturnya.

Terbantu Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Pengemudi Becak di Cianjur: “Sekarang Tidak Capek Lagi Mengayuh”

investigasihukumkriminal CIANJUR – Senyum sumringah terpancar dari wajah para pengemudi becak tradisional di Kabupaten Cianjur hari ini. Pasalnya, mereka secara resmi menerima bantuan unit becak listrik langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara langsung di Pendopo Kabupaten Cianjur dengan suasana penuh haru dan kebahagiaan. Di antara para penerima manfaat, terdapat dua pengemudi becak asal Kecamatan Ciranjang, yaitu Bapak Eman dan Bapak Junaedi.

Bagi Bapak Eman, bantuan ini menjadi sebuah anugerah yang sangat berarti dalam menjalani hari-hari sebagai pencari nafkah. Dengan becak konvensional yang digunakannya selama ini, ia kerap merasakan kelelahan yang luar biasa akibat harus mengayuh jarak jauh demi mendapatkan penumpang.

“Perasaan saya tentu sangat senang campur bahagia. Kalau dulu pakai becak biasa, badan terasa sangat capek dan pegal-pegal karena harus terus mengayuh. Alhamdulillah, dengan adanya becak listrik dari Bapak Presiden Prabowo ini, beban kerja saya sekarang jauh lebih terbantu dan ringan,” ungkap Bapak Eman dengan nada haru usai menerima kunci becak listrik di Pendopo Cianjur.

Hal senada juga dirasakan oleh Bapak Junaedi. Rekan seprofesi Bapak Eman asal Ciranjang ini mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap nasib para pengemudi becak tradisional. Menurutnya, kehadiran becak ramah lingkungan ini tidak hanya meringankan tenaga fisik mereka saat bekerja, tetapi juga berpotensi menghemat tenaga untuk menempuh rute perjalanan yang lebih jauh di wilayah Cianjur.

Bantuan becak listrik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor informal, sekaligus mendorong transisi penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan di tingkat lokal.

Dengan beralih menggunakan becak listrik, para pengemudi seperti Bapak Eman dan Bapak Junaedi kini dapat menarik penumpang dengan lebih efisien, tanpa harus khawatir kelelahan fisik di tengah jalan.

Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu memberikan secercah harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi becak tradisional di Kabupaten Cianjur.

Food Safety MBG Polri Di SPPG Rawa Badak Utara Dinyatakan Layak Konsumsi

investigasihukumkriminal Jakarta Utara | Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemeriksaan food safety terhadap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri di SPPG Polri Rawa Badak Utara, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memastikan makanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat berada dalam kondisi aman, bersih, dan layak untuk dikonsumsi.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa Briptu Dinda Puspita Rahardjo, A.Md.Keb, di bawah penanggung jawab Ipda Sri Puji Astuti, S.Farm.

Adapun menu makanan yang diperiksa terdiri dari nasi putih, ayam lada hitam, tahu tepung lada garam, tumis buncis wortel, serta buah pisang.

Dalam pemeriksaan secara organoleptik, seluruh makanan dinyatakan dalam kondisi baik. Dari aspek aroma, tidak ditemukan bau busuk maupun bau lain yang menyimpang dari karakteristik makanan. Dari aspek rasa dan warna juga tidak ditemukan adanya perubahan yang tidak semestinya.

Petugas turut memastikan makanan tidak mengandung kontaminan yang terlihat secara fisik, seperti jamur, serangga, maupun kotoran. Selain itu, makanan disajikan menggunakan wadah tertutup dan dalam kondisi bersih.

Pemeriksaan juga dilakukan melalui uji fisik laboratorium terhadap sejumlah parameter keamanan pangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin seluruhnya negatif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik dan uji fisik laboratorium terhadap makanan yang diperiksa, seluruh parameter menunjukkan hasil negatif terhadap arsen, sianida, nitrit, dan formalin. Secara keseluruhan, makanan dinyatakan layak untuk dikonsumsi,” ujar petugas pemeriksa dalam laporan kegiatan tersebut.

Kegiatan food safety ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan dalam pelaksanaan program MBG Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, makanan yang disiapkan di SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan layak konsumsi.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Terminal Penumpang Dan Kawasan JICT

investigasihukumkriminal Jakarta | Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan patroli cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (30/9/2026) dini hari.

Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 01.40 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas IPTU Eko Suprapto, yang menjabat sebagai Kapolsubsektor Kawasan JICT Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 15 personel gabungan diterjunkan dengan menggunakan lima unit kendaraan roda empat dinas Polri.

Patroli menyasar sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas masyarakat dan kendaraan logistik, di antaranya Terminal Penumpang Nusantara Pura II dan kawasan JICT 1.

Di Terminal Penumpang Nusantara Pura II, personel melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada calon penumpang, penjemput, dan pengguna jasa. Masyarakat diingatkan untuk senantiasa menjaga barang bawaan guna mengantisipasi kehilangan maupun barang tertinggal.

Selain itu, petugas mengimbau masyarakat agar membeli tiket kapal Pelni maupun kapal Roro melalui tempat atau agen resmi untuk menghindari aksi penipuan. Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta bersama-sama menjaga ketertiban selama berada di area terminal.

Sementara itu, di kawasan JICT 1, personel berdialog dengan para pengemudi trailer dan menyampaikan sejumlah imbauan terkait keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Pengemudi diminta tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Petugas juga mengingatkan agar pengemudi mematuhi batas kecepatan dan memastikan kondisi kendaraan layak sebelum digunakan.

“Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan, memeriksa kelayakan kendaraan sebelum berangkat, serta tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk,” ujar petugas saat memberikan imbauan kepada pengemudi trailer.

Selain itu, pengemudi diingatkan untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan selama perjalanan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun kejadian lainnya kepada pihak Kepolisian.

“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau kejadian lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti,” imbuh petugas.

Patroli cipta kondisi tersebut dilaksanakan secara mobile sebagai langkah preventif Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di kawasan pelabuhan dan pusat aktivitas masyarakat.

Minggu Ini Ada PasporIA Di Sudirman Cek Syarat Dan Kuotanya

investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang membutuhkan layanan paspor kini memiliki alternatif pelayanan di luar kantor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kembali menghadirkan program PASPORIA – Paspor Ceria yang akan berlangsung bersamaan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat.

Layanan PASPORIA tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, bertempat di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan 70 kuota pelayanan paspor. Kuota tersebut terdiri atas 60 kuota melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota untuk layanan walk-in.

Pelayanan dijadwalkan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan tersebut diminta memperhatikan ketentuan dan persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Layani Paspor Baru dan Penggantian

Pada layanan PASPORIA kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang habis masa berlaku dan/atau halaman paspor telah penuh.

Namun, layanan ini tidak diperuntukkan bagi penggantian paspor karena hilang, rusak, maupun perubahan data.

Untuk memperoleh pelayanan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:

KTP;
Kartu Keluarga (KK);
Akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah;
Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.

Seluruh pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk keperluan pemeriksaan dan proses administrasi.

Pemohon M-Paspor Wajib Pilih Lokasi yang Tepat

Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi M-Paspor, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran.

Pemohon harus memilih menu “LAYANAN PASPORIA CFD SUDIRMAN (WISMA KEIAI)” pada aplikasi M-Paspor agar pendaftaran sesuai dengan lokasi pelayanan yang telah ditentukan.

Adapun lokasi kegiatan berada di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav. 3, RT 10/RW 1, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.

Program PASPORIA menjadi salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan di luar kantor. Program tersebut memberikan alternatif akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan paspor dalam momentum kegiatan masyarakat di kawasan CFD.

Dengan jumlah kuota yang terbatas, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan pada Minggu, 4 Oktober 2026 perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur juga mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli dan fotokopi, serta memastikan jenis layanan dan lokasi yang dipilih melalui aplikasi M-Paspor telah sesuai dengan kebutuhan.

Praktis Dan Terintegrasi Cara Buat SIM Dan STNK Digital Di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

investigasihukumkriminal JAKARTA | Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya. Guna meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat, Korporasi Lalu Lintas (Korlantas) POLRI menghadirkan inovasi berupa integrasi dokumen kendaraan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Selasa, 29/09/2026

Melalui aplikasi ini, dokumen SIM dan STNK kini dapat diakses secara digital dari smartphone pengendara. Kehadiran fitur digitalisasi ini membuat dokumen penting tersebut lebih praktis disimpan dan diakses kapan saja saat dibutuhkan.

Cara Membuat SIM Digital

Bagi masyarakat yang ingin mengintegrasikan kartu SIM fisik ke bentuk digital, berikut langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi: Cari dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel aktif.

Verifikasi Identitas: Lakukan proses verifikasi data e-KTP sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi.

Pilih Fitur SIM: Pada halaman utama, pilih menu SIM Nasional, kemudian klik tombol Digitalisasi SIM.

Input Data SIM: Pindai kartu SIM fisik Anda atau masukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual.

Selesai: Jika data terverifikasi, SIM Digital akan langsung muncul dan tersimpan di halaman utama aplikasi.

Cara Membuat STNK Digital

Pengendara juga dapat mendaftarkan STNK kendaraan miliknya ke dalam aplikasi dengan cara berikut:

Pilih Menu STNK: Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu pilih menu STNK pada layar utama.

Digitalisasi STNK: Klik pada opsi Digitalisasi STNK.

Masukkan Pelat Nomor: Ketik nomor pelat kendaraan bermotor yang ingin didaftarkan.

Verifikasi Nomor Rangka: Masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan tersebut.

Selesai: Setelah proses pencocokan data berhasil, STNK Digital akan tampil secara otomatis di halaman utama aplikasi.

Layanan digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola dokumen kendaraan secara aman dan efisien, serta mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik saat beraktivitas di jalan raya.

PN Jaktim Pastikan Eksekusi Tanah Sesuai Prosedur

investigasihukumkriminal JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Penetapan itu menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk melakukan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi.

Objek yang dikosongkan berupa tanah dan bangunan berikut turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Luas tanah tercatat 449 meter persegi dan berada di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dokumen pengadilan menyebut objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Sebelum sampai pada tahap eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi. Peneguran tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, serta 3 September 2025.

Pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tahapan aanmaning telah dilakukan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Eksekusi Berkaitan dengan Perkara Bantahan
Dalam perjalanan perkara, terdapat perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.

Pertimbangan majelis antara lain menyangkut persoalan formil, termasuk dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak dilanjutkan pada pokok perkara.

Dokumen penetapan eksekusi juga mencatat perkara bantahan lainnya, yakni Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut pada saat penetapan dibuat masih berada dalam proses persidangan dengan agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.

Panitera: Eksekusi Memiliki Dasar Hukum
Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar eksekusi.

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.

Menurut Rudy, proses di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun hal tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan terkait dasar serta prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi. Jika diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.

Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Sedangkan Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.

Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan. Sementara perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara yang harus dibedakan dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia.

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas


investigasihukumkriminal JAKARTA – Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di Pos Nelayan Dermaga Timur Kalibaru, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Sirgar, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian dan diikuti oleh para nelayan Kalibaru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Kawasan Kalibaru Iptu Mashudi, S.H., Panit Binmas Iptu Budi Alamsyah, personel piket Polsek Kawasan Kalibaru, serta para nelayan di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan. Para nelayan juga diajak untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengajak para nelayan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Pelabuhan Kalibaru. Apabila mengetahui atau mengalami adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, polisi memberikan penyuluhan mengenai kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, serta mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian online.

Personel juga mengingatkan para nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut dan memperhatikan kondisi serta keamanan sebelum melakukan aktivitas di laut.

“Utamakan keselamatan saat melaut dan segera laporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar petugas.

Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan kelompok nelayan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Kalibaru berharap tercipta lingkungan pelabuhan yang aman dan kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya.