Prabowo Sentil Perusahaan Asing Pelaku Karhutla: Siap Umumkan Nama dan Cabut Izin
investigasihukumkriminalJAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan sentilan keras terhadap sejumlah pihak dan perusahaan asing yang disebut ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, serta pihak-pihak yang kerap mengolok-olok Indonesia terkait isu tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam pidatonya, Kepala Negara mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak luar maupun korporasi yang menikmati keuntungan besar di Indonesia, namun berulang kali melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan hingga memicu kebakaran hutan.
”Banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” tegas Presiden Prabowo.
Ia menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas korporasi nakal tersebut. Pemerintah, lanjut Prabowo, saat ini tengah mendata dan menyiapkan langkah penutupan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak efisien, merugikan negara, serta membuat laporan keuangan palsu. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah berencana mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut secara terbuka kepada publik.
”Siapapun kalau dia melanggar, sudahlah cabut saja. Saya tidak ragu-ragu, saya cabut nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya peran kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya bencana karhutla yang merusak kesehatan dan masa depan bangsa.
Rakornas TPID tersebut juga diwarnai dengan peresmian pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi nasional secara merata dari daerah. (86)
investigasihukumkriminal JAKARTA, – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling dengan menjadi khotib sekaligus imam Salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin PT. DKB, Jalan Pombo, Pelabuhan Tanjung (23/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 jamaah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk mempererat silaturahmi, membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Kapolri.
Dalam khutbahnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengajak para jamaah untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT serta menanamkan sifat qanaah, yaitu sikap menerima dan merasa cukup atas rezeki yang diperoleh dengan tetap berusaha dan berikhtiar.
“Perlu kita pahami bahwa kekayaan sejati tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta benda yang dimiliki, tetapi juga terletak pada kekayaan jiwa. Ketenangan dan kebahagiaan sejati hadir ketika kita mampu bersyukur atas apa yang telah Allah SWT berikan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri dalam khutbahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga hal penting dalam menerapkan sikap qanaah dalam kehidupan sehari-hari, yakni merasa cukup, senantiasa bersyukur, dan tidak berlebih-lebihan.
“Qanaah bukan berarti kita berhenti berusaha atau bermalas-malasan. Sebaliknya, kita harus tetap bekerja keras dan berikhtiar, sembari menerima serta mensyukuri segala ketetapan Allah SWT,” pesannya kepada para jamaah.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa memohon petunjuk kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan, ketenangan hati, serta kemampuan untuk terus berusaha dan bersyukur dalam berbagai keadaan.
“Marilah kita menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan kemudahan, keberkahan, dan kekuatan untuk terus berikhtiar dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolres beserta rombongan di Masjid Baitul Muslimin PT. DKB.Selanjutnya, khutbah disampaikan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah yang dipimpin langsung oleh Kapolres sebagai imam
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arif Fadil, S.E., M.M., personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta jamaah Masjid Baitul Muslimin PT. DKB. Bripda Michael bertugas sebagai muazin.
Setelah pelaksanaan Salat Jumat, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan bersilaturahmi bersama pengurus masjid dan para jamaah. Suasana penuh keakraban tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan Jumat Keliling ini menjadi salah satu bentuk kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga melalui pendekatan keagamaan dan komunikasi yang humanis.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin kuat, kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
investigasihukumkriminal Nabire – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sjafrie menjelaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.
Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Burhanuddin menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.[86]
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA | Personel Polsubsektor Pelni Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pengamanan dan pengawasan proses debarkasi atau penurunan penumpang Kapal Motor (KM) Kelud yang tiba dari Batam (22/10/2026).Sebanyak 1.269 penumpang tercatat turun dari kapal dalam kegiatan tersebut.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penurunan penumpang berlangsung tertib, aman, dan lancar. Saat kapal bersandar, personel kepolisian melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan kepada para penumpang agar tetap memperhatikan keselamatan, menjaga ketertiban, serta mengikuti arahan petugas.
Petugas juga mengarahkan para penumpang untuk keluar secara tertib dalam satu barisan dengan tetap memperhatikan jarak dan keselamatan selama proses debarkasi berlangsung.
Setelah penumpang memasuki ruang tunggu hingga menuju pintu keluar, personel terus melakukan pengawasan dan mengarahkan penumpang untuk memasukkan barang bawaan ke mesin X-Ray. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang serta untuk menjaga keamanan di kawasan pelabuhan.
Selama pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun barang terlarang (nihil temuan) selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan rencana perjalanan, KM Kelud dijadwalkan kembali bertolak menuju Batam (23/10/2026)
Melalui kegiatan pengamanan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Seluruh rangkaian debarkasi penumpang KM Kelud dari Batam berjalan aman, tertib, dan lancar. Petugas tetap melaksanakan pengawasan serta memberikan imbauan keselamatan kepada para penumpang guna memastikan aktivitas di kawasan pelabuhan berlangsung kondusif,” demikian laporan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.
investigasihukumkriminal ACEH TAMIANG | Tim penulis buku praktik baik penanggulangan bencana di Aceh bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh Tamiang menggelar diskusi untuk mengevaluasi pengalaman penanganan bencana sekaligus merumuskan rekomendasi bagi upaya mitigasi dan pemulihan pada masa mendatang.
Diskusi tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tamiang, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai praktik penanggulangan bencana, termasuk peran pemerintah daerah dan masyarakat hingga tingkat kampung.
Anggota tim penulis, Prof. Dr. Sulaiman Tripa, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut penting untuk mendokumentasikan sekaligus menyebarluaskan pengetahuan mengenai penanganan bencana berbasis komunitas. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Dr. Mukhlisuddin.
Menurut Sulaiman, pengalaman penanganan bencana perlu menjadi bahan pembelajaran bersama agar langkah-langkah yang telah dilakukan dapat dievaluasi dan diperkuat untuk menghadapi potensi bencana berikutnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan FPRB Aceh Tamiang. Ketua FPRB Aceh Tamiang, Erwan, menyebut diskusi itu strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat serta mendorong perbaikan sistem penanggulangan bencana di daerah.
Kepemimpinan di Tingkat Kampung Jadi Catatan Dalam diskusi yang berlangsung hangat, peserta menyoroti salah satu pengalaman penting selama bencana melanda Aceh Tamiang, yakni keberadaan pimpinan daerah hingga datok penghulu yang tetap berada di kampung dan bersama masyarakat menangani berbagai kebutuhan mendesak.
Kehadiran para pemimpin di tengah masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses penanganan darurat, terutama untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan warga dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan.
Meski demikian, peserta menilai pengalaman tersebut perlu diikuti dengan penguatan sistem dan koordinasi agar penanganan bencana pada masa mendatang dapat berjalan lebih terencana, cepat, dan tepat sasaran.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka ialah perbaikan koordinasi dan validasi data penyintas bencana. Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh bantuan serta memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan.
Selain itu, pemulihan ekonomi masyarakat menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Upaya pemulihan tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan kembali infrastruktur dan tempat tinggal, tetapi juga perlu menyentuh keberlangsungan mata pencaharian warga yang terdampak bencana.
Mitigasi, Peringatan Dini, dan Jalur Evakuasi Peserta diskusi juga menekankan pentingnya penataan kawasan hulu dan kepatuhan terhadap tata ruang sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana. Pengelolaan wilayah perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan potensi ancaman bencana.
Penguatan sistem peringatan dini dan komunikasi kebencanaan turut menjadi rekomendasi utama. Informasi mengenai potensi bahaya harus dapat disampaikan secara cepat, jelas, dan menjangkau masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan hulu dan daerah rawan bencana.
Aspek distribusi logistik juga menjadi perhatian. Mekanisme penyaluran bantuan perlu dipersiapkan agar kebutuhan dasar masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau tetap dapat terpenuhi ketika akses transportasi terganggu akibat bencana.
Di samping kebutuhan fisik, peserta mengingatkan pentingnya penanganan psikososial bagi penyintas. Dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kerusakan rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial serta kesejahteraan psikologis masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga didorong menyiapkan jalur evakuasi yang lebih mudah diakses, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah hulu. Perencanaan jalur evakuasi perlu mempertimbangkan kondisi geografis, akses transportasi, serta kebutuhan kelompok rentan.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman bencana sebagai dasar perbaikan kebijakan dan kesiapsiagaan daerah. Dokumentasi praktik baik diharapkan tidak berhenti sebagai catatan pengalaman, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat mitigasi, respons darurat, dan pemulihan masyarakat.
Dengan demikian, jika bencana kembali terjadi, penanganannya diharapkan tidak sekadar mengulang pola sebelumnya, melainkan semakin terkoordinasi, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan serta pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengawasan SPPG Rawa Badak Utara 04, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Rawa Badak Utara 04 (23/10/2026)
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kualitas dan keamanan makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Aiptu Setyo, S.H., dari Unit Provos dan Aiptu Aminudin dari Unit Paminal. Pengecekan meliputi kesiapan operasional, kebersihan, kerapian, keamanan, serta pelaksanaan kegiatan di lingkungan SPPG.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kesiapan personel dan relawan yang terlibat dalam pelayanan pemenuhan gizi. Berdasarkan data yang dihimpun, SPPG tersebut didukung oleh 32 orang relawan, dengan Muhammad Sigit Refanggi sebagai Kepala SPPG, Sakinah Warohmah, S.Gz., sebagai ahli gizi, serta Fajar Setiawan pada bagian akuntansi.
Selain itu, personel Sidokkes, Briptu Kurnia Wahyu, melaksanakan pengujian terhadap sampel makanan melalui pemeriksaan fisik dan pengujian menggunakan alat laboratorium. Pemeriksaan tersebut meliputi uji formalin, arsenik, sianida, dan nitrit untuk mendeteksi kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya sebelum makanan disalurkan kepada masyarakat, khususnya peserta didik di wilayah Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh personel Sidokkes, sampel makanan yang diuji tidak menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berdasarkan parameter pemeriksaan tersebut sehingga dinyatakan layak untuk dikonsumsi dan didistribusikan.
Dalam keterangannya, pihak Sipropam menegaskan, “Kegiatan pengecekan dan pengawasan ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, serta kelayakan makanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.”
Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi guna mencegah potensi pelanggaran serta meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program pelayanan pemenuhan gizi.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan berakhir pada pukul 05.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan pengawasan secara berkala, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya mendukung pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sambang dan Door to Door System (DDS) kepada para anak buah kapal (ABK) yang berada di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Kamis (22/10/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Moh. Sutiyono sebagai upaya mempererat komunikasi dan menjalin kedekatan dengan masyarakat, khususnya para ABK, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Moh. Sutiyono menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada para ABK, di antaranya agar senantiasa menjaga kesehatan, memelihara kerukunan antarsesama, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan mufakat.
Selain itu, para ABK juga diimbau untuk menjauhi minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba, serta tidak terlibat dalam praktik perjudian daring atau judi online.
Petugas turut mengingatkan agar para ABK selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan penipuan dengan berbagai modus yang dapat terjadi di lingkungan pelabuhan.
“ Kami mengimbau kepada seluruh ABK agar selalu menjaga kesehatan, mempererat kerukunan, menjauhi narkoba dan judi online, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Apabila terjadi permasalahan, utamakan musyawarah untuk mencapai mufakat,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sambang tersebut.
Lebih lanjut, para ABK diingatkan agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas dengan menghubungi layanan Kepolisian 110, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui kegiatan sambang DDS ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara Kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan Pelabuhan Muara Angke yang aman, tertib, dan kondusif
investigasihukumkriminal BEKASI | Atlet tinju asal Bekasi, Muhammad Abdul Hafidz, dijadwalkan tampil dalam turnamen tinju profesional WBA Asia pada 30 Oktober 2026 di Studio Penta SCTV. Petinju yang tergabung dalam Ghosun Iron Camp (GIC) tersebut membawa harapan untuk menunjukkan kemampuan sekaligus membuka peluang berprestasi di tingkat yang lebih luas.
Keikutsertaan Hafidz menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan kariernya di dunia tinju. Ajang tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk menguji hasil latihan, kemampuan teknik, kesiapan fisik, serta mental bertanding di arena profesional, 22/10.
Sebagai atlet asli Bekasi, Hafidz diharapkan mampu membawa nama daerah melalui perjuangan dan prestasi olahraga. Namun, hasil pertandingan tetap akan ditentukan oleh performa di atas ring, kesiapan atlet, serta kualitas lawan yang dihadapi.
Ghosun Iron Camp Perkuat Pembinaan dan Karakter Atlet Ghosun Iron Camp merupakan sasana yang berfokus pada pembinaan tinju dan kebugaran. Dalam proses pengembangan atlet, latihan teknik, peningkatan kondisi fisik, kedisiplinan, serta pembentukan karakter menjadi bagian penting untuk mempersiapkan petinju menghadapi tantangan kompetisi.
Filosofi GIC, “Discipline, Respect, Champion Mentality”, menekankan tiga prinsip utama, yakni disiplin, rasa hormat, dan mental juara. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan pembinaan agar atlet tidak hanya berkembang dari sisi kemampuan bertanding, tetapi juga memiliki tanggung jawab, sportivitas, dan ketangguhan dalam menghadapi tekanan.
Bagi seorang petinju, persiapan menuju pertandingan profesional membutuhkan konsistensi latihan, penguasaan strategi, pengendalian emosi, serta pemeliharaan kondisi fisik. Karena itu, dukungan tim pelatih dan lingkungan pembinaan menjadi bagian penting dalam perjalanan seorang atlet.
Membawa Harapan bagi Atlet Muda Bekasi Keikutsertaan Muhammad Abdul Hafidz di turnamen WBA Asia diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya di Bekasi, untuk menekuni olahraga secara serius dan menjadikan prestasi sebagai tujuan melalui proses latihan yang terarah.
Pembinaan atlet daerah memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari keluarga, pelatih, komunitas olahraga, masyarakat, hingga pemangku kepentingan terkait. Kesempatan berkompetisi di tingkat profesional juga menjadi bagian dari proses untuk mengukur perkembangan kemampuan atlet.
Ghosun Iron Camp berharap partisipasi Hafidz dapat menjadi langkah positif bagi perkembangan kariernya sekaligus mendorong tumbuhnya minat generasi muda terhadap olahraga tinju yang menjunjung tinggi disiplin, keselamatan, dan sportivitas.
Menjelang pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026, perhatian tertuju pada kesiapan Hafidz dalam menghadapi tantangan di atas ring. Perjuangan tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan hasil pembinaan dan kerja keras yang telah dijalani.
Muhammad Abdul Hafidz membawa harapan dari Bekasi menuju panggung tinju profesional. Disiplin dalam persiapan, kerja keras dalam latihan, dan sportivitas dalam pertandingan menjadi nilai penting yang menyertai langkahnya bersama Ghosun Iron Camp.
Saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani selaku korban. Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
investigasihukumkriminal JAKARTA – Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemeriksaan menyoroti dokumen pertanahan dan data pribadi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Shyam Rupchand Janimal. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.
Jaksa mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya dan memuat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi. Penyebaran itu juga disebut memicu percakapan sejumlah anggota grup yang dinilai menyudutkan Shyam, sehingga keluarganya merasa dipermalukan dan khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.
NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Pemeriksaan
Dalam sidang Kamis (22/10/2026), pembahasan mengarah pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan juga menyinggung asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, serta status kepemilikannya.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam catatan pemeriksaan, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Sementara itu, pemeriksaan saksi turut membahas hubungan dokumen dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pembuktian. Klaim bahwa dokumen berkaitan dengan kepentingan perhimpunan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.
Majelis hakim juga mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Pembahasan mengenai persoalan internal organisasi harus ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan penyebaran dokumen elektronik yang didakwakan.
Johnny Didakwa dengan Ketentuan UU ITE dan UU PDP
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan tiga alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Pertama, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.
Ketiga, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa mendalilkan penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, seluruh unsur pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah.
Saksi Korban Dijadwalkan Bersaksi Pekan Depan
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Keterangan korban diharapkan memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, dampak yang diklaim dialami, serta hubungan antara dokumen tersebut dan perbuatan yang didakwakan kepada Johnny.
Pemeriksaan itu juga menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendalami persoalan persetujuan, status dokumen, dan konteks penyebarannya melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian, tetapi upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 Tahun 2026 yang digelar di Plaza Barat Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (22/10/2026)
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 santri dan diselenggarakan melalui kolaborasi Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara, serta berbagai lembaga Islam.
Apel dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, dengan penanggung jawab Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Utara, KH. Agus Muslim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara, jajaran pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah dan cabang.
Dalam amanatnya, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan mengajak seluruh santri untuk menjadikan peringatan Hari Santri Nasional sebagai momentum mengenang perjuangan ulama dan santri dalam merebut kemerdekaan sekaligus memperkuat komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan ilmu pengetahuan, penguatan iman dan akhlak, serta penanaman rasa cinta tanah air kepada generasi muda.
“ Saya mengajak seluruh santri untuk terus meningkatkan ilmu, memperkuat iman dan akhlak, mencintai tanah air, serta menjadi generasi yang mandiri, berprestasi, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Fredy Setiawan dalam amanatnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para ulama dan keluarga besar Nahdlatul Ulama atas kontribusinya dalam menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta membina kehidupan keagamaan masyarakat di Jakarta Utara.
“Mari kita perkuat sinergi ulama dan umara untuk mewujudkan Jakarta Utara yang religius, harmonis, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Utara KH. Agus Muslim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan apel melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah kota, PCNU, dan berbagai lembaga Islam menjadi momentum penting dalam mempererat kebersamaan.
Ia juga berharap semakin banyak generasi muda yang tertarik menempuh pendidikan pesantren dan kelak mampu berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk menjadi pemimpin bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara Mawardi Abdul Ghani berharap kolaborasi antara PCNU, kalangan santri, dan pemerintah daerah dapat terus berkembang. Ketua PWNU DKI Jakarta Dr. KH. Samsul Ma’arif, M.A., juga menyampaikan harapan agar para santri yang mengikuti apel hari ini dapat tumbuh menjadi calon pemimpin Indonesia pada masa mendatang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Santri, dilanjutkan amanat pembina apel, menyanyikan Mars Hari Santri, pembacaan doa, serta penyampaian sambutan dari para tokoh agama dan pejabat terkait.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis dari Kementerian Agama kepada santri, penampilan pencak silat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama, pembagian hadiah (doorprize), dan ramah tamah.
Kehadiran Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi dan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan dan kerukunan.
Melalui momentum Hari Santri Nasional 2026, diharapkan semangat perjuangan, pengabdian, dan nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan para ulama dan santri terus tumbuh di tengah masyarakat.
Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 Tahun 2026 di Jakarta Utara 0 Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.