Minggu Ini Ada PasporIA Di Sudirman Cek Syarat Dan Kuotanya

investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang membutuhkan layanan paspor kini memiliki alternatif pelayanan di luar kantor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kembali menghadirkan program PASPORIA – Paspor Ceria yang akan berlangsung bersamaan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat.

Layanan PASPORIA tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, bertempat di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan 70 kuota pelayanan paspor. Kuota tersebut terdiri atas 60 kuota melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota untuk layanan walk-in.

Pelayanan dijadwalkan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan tersebut diminta memperhatikan ketentuan dan persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Layani Paspor Baru dan Penggantian

Pada layanan PASPORIA kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang habis masa berlaku dan/atau halaman paspor telah penuh.

Namun, layanan ini tidak diperuntukkan bagi penggantian paspor karena hilang, rusak, maupun perubahan data.

Untuk memperoleh pelayanan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:

KTP;
Kartu Keluarga (KK);
Akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah;
Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.

Seluruh pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk keperluan pemeriksaan dan proses administrasi.

Pemohon M-Paspor Wajib Pilih Lokasi yang Tepat

Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi M-Paspor, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran.

Pemohon harus memilih menu “LAYANAN PASPORIA CFD SUDIRMAN (WISMA KEIAI)” pada aplikasi M-Paspor agar pendaftaran sesuai dengan lokasi pelayanan yang telah ditentukan.

Adapun lokasi kegiatan berada di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav. 3, RT 10/RW 1, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.

Program PASPORIA menjadi salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan di luar kantor. Program tersebut memberikan alternatif akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan paspor dalam momentum kegiatan masyarakat di kawasan CFD.

Dengan jumlah kuota yang terbatas, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan pada Minggu, 4 Oktober 2026 perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur juga mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli dan fotokopi, serta memastikan jenis layanan dan lokasi yang dipilih melalui aplikasi M-Paspor telah sesuai dengan kebutuhan.

Praktis Dan Terintegrasi Cara Buat SIM Dan STNK Digital Di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

investigasihukumkriminal JAKARTA | Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya. Guna meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat, Korporasi Lalu Lintas (Korlantas) POLRI menghadirkan inovasi berupa integrasi dokumen kendaraan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Selasa, 29/09/2026

Melalui aplikasi ini, dokumen SIM dan STNK kini dapat diakses secara digital dari smartphone pengendara. Kehadiran fitur digitalisasi ini membuat dokumen penting tersebut lebih praktis disimpan dan diakses kapan saja saat dibutuhkan.

Cara Membuat SIM Digital

Bagi masyarakat yang ingin mengintegrasikan kartu SIM fisik ke bentuk digital, berikut langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi: Cari dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel aktif.

Verifikasi Identitas: Lakukan proses verifikasi data e-KTP sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi.

Pilih Fitur SIM: Pada halaman utama, pilih menu SIM Nasional, kemudian klik tombol Digitalisasi SIM.

Input Data SIM: Pindai kartu SIM fisik Anda atau masukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual.

Selesai: Jika data terverifikasi, SIM Digital akan langsung muncul dan tersimpan di halaman utama aplikasi.

Cara Membuat STNK Digital

Pengendara juga dapat mendaftarkan STNK kendaraan miliknya ke dalam aplikasi dengan cara berikut:

Pilih Menu STNK: Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu pilih menu STNK pada layar utama.

Digitalisasi STNK: Klik pada opsi Digitalisasi STNK.

Masukkan Pelat Nomor: Ketik nomor pelat kendaraan bermotor yang ingin didaftarkan.

Verifikasi Nomor Rangka: Masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan tersebut.

Selesai: Setelah proses pencocokan data berhasil, STNK Digital akan tampil secara otomatis di halaman utama aplikasi.

Layanan digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola dokumen kendaraan secara aman dan efisien, serta mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik saat beraktivitas di jalan raya.

PN Jaktim Pastikan Eksekusi Tanah Sesuai Prosedur

investigasihukumkriminal JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Penetapan itu menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk melakukan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi.

Objek yang dikosongkan berupa tanah dan bangunan berikut turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Luas tanah tercatat 449 meter persegi dan berada di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dokumen pengadilan menyebut objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Sebelum sampai pada tahap eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi. Peneguran tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, serta 3 September 2025.

Pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tahapan aanmaning telah dilakukan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Eksekusi Berkaitan dengan Perkara Bantahan
Dalam perjalanan perkara, terdapat perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.

Pertimbangan majelis antara lain menyangkut persoalan formil, termasuk dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak dilanjutkan pada pokok perkara.

Dokumen penetapan eksekusi juga mencatat perkara bantahan lainnya, yakni Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut pada saat penetapan dibuat masih berada dalam proses persidangan dengan agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.

Panitera: Eksekusi Memiliki Dasar Hukum
Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar eksekusi.

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.

Menurut Rudy, proses di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun hal tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan terkait dasar serta prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi. Jika diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.

Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Sedangkan Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.

Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan. Sementara perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara yang harus dibedakan dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia.

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas


investigasihukumkriminal JAKARTA – Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di Pos Nelayan Dermaga Timur Kalibaru, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Sirgar, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian dan diikuti oleh para nelayan Kalibaru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Kawasan Kalibaru Iptu Mashudi, S.H., Panit Binmas Iptu Budi Alamsyah, personel piket Polsek Kawasan Kalibaru, serta para nelayan di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan. Para nelayan juga diajak untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengajak para nelayan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Pelabuhan Kalibaru. Apabila mengetahui atau mengalami adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, polisi memberikan penyuluhan mengenai kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, serta mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian online.

Personel juga mengingatkan para nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut dan memperhatikan kondisi serta keamanan sebelum melakukan aktivitas di laut.

“Utamakan keselamatan saat melaut dan segera laporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar petugas.

Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan kelompok nelayan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Kalibaru berharap tercipta lingkungan pelabuhan yang aman dan kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya.

Scream or Dance 2026 Tak Jadi Digelar di Ancol

investigasihukumkriminal JAKARTA – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memastikan festival musik internasional Scream or Dance 2026 tidak jadi digelar di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Kepastian tersebut disampaikan Ancol setelah pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi secara terbuka dengan promotor penyelenggara. Langkah itu dilakukan dengan menindaklanjuti aspirasi publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap rencana penyelenggaraan festival musik elektronik tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam press release Nomor 036/CS-PR/PJA/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Dalam keterangan resminya, Ancol menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Taman Impian Jaya Ancol sebagai destinasi wisata dan rekreasi yang aman, nyaman, serta inklusif bagi seluruh masyarakat.

Hasil Kesepahaman Ancol dan Promotor
Melalui proses komunikasi dan koordinasi tersebut, Ancol bersama pihak promotor akhirnya mencapai kesepahaman bahwa Scream or Dance 2026 tidak akan diselenggarakan di kawasan Ancol.

Festival tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu acara musik elektronik internasional yang disebut berada di peringkat ke-71 dunia.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis, menyampaikan apresiasi kepada pihak promotor atas keterbukaan dan profesionalisme selama proses komunikasi berlangsung.

> “Kami mengapresiasi keterbukaan, profesionalisme, dan itikad baik pihak promotor dalam proses komunikasi bersama. Kesepahaman ini merupakan hasil dialog yang saling menghormati dan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Syahmudrian Lubis.

Menurut Ancol, keputusan tersebut merupakan hasil dialog antara kedua pihak dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Ancol Lakukan Penataan Event

Selain memastikan Scream or Dance 2026 tidak diselenggarakan di kawasan Ancol, manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Ancol menyatakan akan terus melakukan penataan terhadap penyelenggaraan berbagai kegiatan maupun event yang berlangsung di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Penataan tersebut salah satunya mencakup pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, karakter kawasan, serta aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Ancol dalam mempertahankan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sebagai destinasi wisata keluarga yang inklusif dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Ancol juga menyatakan upaya penataan tersebut dilakukan untuk mendukung Jakarta sebagai kota global yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman antara Ancol dan pihak promotor, rencana penyelenggaraan Scream or Dance 2026 di kawasan Ancol dipastikan tidak dilanjutkan.

Keputusan tersebut diambil setelah proses komunikasi dan koordinasi dilakukan secara terbuka antara pihak Ancol dan promotor, dengan mempertimbangkan aspirasi publik serta evaluasi terhadap rencana kegiatan.

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. (29/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan jajaran Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Mix Dimas Respati, S.I.K., Kasat Reskrim AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., serta Kasie Propam AKP Stephanus Sukoco, S.H.

Sementara dari jajaran KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok hadir Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Galih Elham Setiawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Ichlas Maradona, S.E., M.Si., Kasie Penindakan dan Penyidikan Hengki, serta Kasie Intelijen Didik Mujiyono.

Pertemuan tersebut diisi dengan koordinasi dan komunikasi antarpimpinan serta jajaran kedua instansi. Pembahasan diarahkan pada penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait keamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi rutin untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Bea dan Cukai. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran aktivitas di kawasan pelabuhan yang memiliki peran strategis bagi perekonomian.

“Dengan koordinasi yang baik dan komunikasi yang intensif, diharapkan setiap potensi permasalahan dapat ditangani secara bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” tambahnya.

Kegiatan kunjungan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan koordinasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga

investigasihukumkriminal JAKARTA – Respons cepat Kepolisian melalui Layanan 110 kembali memberikan hasil positif. Muhammad Kevin Deriansyah (21), warga Rusunawa Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, akhirnya berhasil ditemukan dan dipulangkan dengan selamat ke rumah orang tuanya.

Kevin sebelumnya berangkat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal ikan/cumi pada 29 Juli 2026 melalui pengurus bernama Casmono dan penyalur Leo Manalu dari wilayah Muara Baru.

Pada 29 Agustus 2026, Kevin sempat menghubungi keluarganya dan menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka pada bagian kaki serta membutuhkan pengobatan. Setelah komunikasi tersebut, pihak keluarga semakin kesulitan menghubungi Kevin.

Khawatir dengan kondisi Kevin, keluarga kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 18 September 2026. Laporan kehilangan tersebut juga diterima melalui Layanan 110 Polda/Mabes Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan koordinasi lintas wilayah. Dari hasil penelusuran, Kevin diketahui berada di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, setelah diturunkan dari kapal karena tidak memiliki tiket dan identitas.

Polres Baubau kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan proses pemulangan Kevin berjalan dengan aman.

Setelah melalui proses koordinasi, Kevin kemudian diberangkatkan menggunakan KM Dobonsolo dari Baubau menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Kevin diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan pendampingan dan mengantarkan Kevin menuju kediaman orang tuanya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 03.10 WIB, Kevin akhirnya tiba di rumah dan bertemu kembali dengan keluarganya dalam keadaan aman.

Momen pertemuan tersebut menjadi akhir dari penantian keluarga yang sebelumnya cemas karena kehilangan komunikasi dengan Kevin.

“Kami memastikan yang bersangkutan tidak hanya ditemukan, tetapi juga dapat kembali dengan aman dan bertemu langsung dengan keluarganya. Ini merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat Kepolisian melalui Layanan 110 dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres Baubau, pihak keluarga, serta instansi terkait untuk memastikan keberadaan, keselamatan, dan proses pemulangan Kevin sampai benar-benar tiba di rumah orang tuanya,” jelasnya.

Pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas respons cepat serta pendampingan yang diberikan hingga Kevin dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan 110, khususnya dalam situasi yang membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas wilayah.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan Layanan 110 ketika membutuhkan bantuan Kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Hakim PN Jaktim Tolak Permohonan Praperadilan Status Tiga Tersangka Tetap Berlaku

investigasihukumkriminal JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidik dalam proses penyidikan. Salah satu objek yang turut dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1/390/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

Para pemohon meminta agar surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga memohon kepada hakim agar memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Permohonan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Murdian Ekawati, S.H., M.H. Para pemohon pada pokoknya meminta agar hakim memeriksa secara objektif rangkaian tindakan penyidik serta menyatakan penetapan terhadap tiga tersangka tidak sah, cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam persidangan, Termohon memberikan tanggapan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang telah dilakukan.

Termohon juga menghadirkan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim, keterangan saksi antara lain berkaitan dengan dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban.

Hakim dalam pertimbangannya menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak telah diperiksa dalam rangka menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses praperadilan.

Setelah mempertimbangkan dalil permohonan, jawaban Termohon, alat bukti serta keterangan saksi, hakim kemudian menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak sesuai dengan pertimbangan hukum masing-masing. Sementara terhadap substansi proses penyidikan, penetapan tiga tersangka tetap memiliki dasar hukum dan proses perkara selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses praperadilan tidak serta-merta menghentikan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik. Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, tanpa mengambil alih pemeriksaan terhadap pokok perkara yang menjadi kewenangan proses hukum selanjutnya.

Jaga Kamtibmas Di Pelabuhan Sunda Kelapa Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ajak Pengguna Jasa Bersinergi

investigasihukumkriminal JAKARTA | Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pelabuhan, Polsek Kawasan Sunda Kelapa melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Senin (28/9/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Andika Muslim, S.H., S.I.K., dengan melibatkan Kanit Binmas Polsek Sunda Kelapa Iptu Sumarjono, S.H., Pawas Ipda Resi M, personel piket Polsek Kawasan Sunda Kelapa, serta pengguna jasa Pelabuhan Sunda Kelapa.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyambangi dan berdialog langsung dengan para pengguna jasa pelabuhan. Selain memperkuat komunikasi, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pelabuhan Sunda Kelapa.

“Kami mengajak seluruh pengguna jasa Pelabuhan Sunda Kelapa untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.

Polsek Kawasan Sunda Kelapa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan di sekitar kawasan pelabuhan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta aktivitas perjudian online yang dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” demikian imbauan yang disampaikan kepada pengguna jasa pelabuhan.

Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kawasan Sunda Kelapa dalam meningkatkan kehadiran dan pelayanan Polri di tengah masyarakat, sekaligus membangun komunikasi serta kemitraan dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap tercipta lingkungan Pelabuhan Sunda Kelapa yang aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman.

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Jalur Pelabuhan Imbau Pengemudi Trailer Dan Penumpang Kapal

investigasihukumkriminal JAKARTA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan apel dan patroli cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (28/9/2026) dini hari.

Kegiatan dipimpin oleh IPTU Indra Basuki, S.H., M.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas). Patroli melibatkan sebanyak 15 personel dengan menggunakan tiga unit kendaraan dinas roda empat.

Sejumlah lokasi yang menjadi rute patroli di antaranya Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga kawasan JICT I.

Dalam pelaksanaan patroli, personel kepolisian menyambangi dan berdialog dengan para pengemudi kendaraan trailer. Petugas mengingatkan para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi ketentuan lalu lintas selama berada di kawasan pelabuhan maupun saat melintas di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan berat agar tidak mengemudi secara ugal-ugalan, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan,” ujar petugas saat memberikan imbauan.

Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk, memastikan muatan sesuai kapasitas kendaraan, tidak melakukan overloading, menggunakan jalur yang telah ditentukan, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Petugas juga menyampaikan imbauan keamanan kepada para penumpang kapal laut di kawasan Terminal Penumpang Nusantara Pura. Masyarakat diminta mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku di kawasan pelabuhan serta tidak membawa barang-barang terlarang.

“Kami juga mengingatkan para penumpang agar menjaga barang bawaan pribadi, tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal, serta selalu memperhatikan anggota keluarga, khususnya anak-anak. Apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau melihat penumpang yang membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada petugas,” ungkap petugas.

Patroli cipta kondisi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan dan para pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.