investigasihukumkriminal Jakarta Utara | Wujud kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui kegiatan “Jumat Peduli”, personel Polsek Kawasan Kalibaru menyalurkan bantuan sembako kepada warga masyarakat yang membutuhkan di wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Kalibaru Selatan, dengan menyasar masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan tali kasih Polri kepada warga.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., dan diikuti Wakapolsek AKP Mansyur, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Supriyono, S.H., M.H., Kanit Binmas IPTU Mashudi, S.H., serta personel Polsek Kawasan Kalibaru dan warga masyarakat.
Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar mengatakan bahwa kegiatan Jumat Peduli merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan.
“Kegiatan Jumat Peduli ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Arga.
Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.
“Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat secara langsung. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pemberian bantuan sembako tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Kawasan Kalibaru yang telah hadir dan memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayahnya.
Melalui kegiatan “Jumat Peduli”, Polsek Kawasan Kalibaru menegaskan komitmennya untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
investigasihukumkriminal JAKARTA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama personel TNI dan stakeholder terkait melaksanakan patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut dipimpin oleh IPTU Suratman, S.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas). Patroli melibatkan 16 personel Piket Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 6 personel Kodim 0502/Jakarta Utara, serta 4 personel PFSO dan Security.
Patroli dilakukan secara mobile dengan menyasar sejumlah objek dan kawasan yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di antaranya Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantarapura II, hingga area Get Out TPK Koja.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan dialogis dengan petugas keamanan di sejumlah lokasi. Para petugas Security diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya dalam melaksanakan tugas pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh petugas keamanan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan secara rutin serta selektif terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk area. Setiap aktivitas yang mencurigakan agar segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak berwajib,” ujar IPTU Suratman, S.H.
Selain menyambangi objek vital dan kawasan pelabuhan, personel juga memberikan imbauan kepada para penumpang kapal laut. Masyarakat diminta mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku selama berada di lingkungan pelabuhan.
Petugas mengingatkan para penumpang agar tidak membawa barang-barang terlarang, selalu menjaga barang bawaan pribadi, serta tidak menerima maupun membawa titipan barang dari orang yang tidak dikenal.
“Kami juga mengimbau kepada para penumpang untuk selalu menjaga barang bawaan masing-masing dan tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal. Bagi masyarakat yang membawa anak kecil, agar lebih memperhatikan keselamatan keluarga selama berada di lingkungan pelabuhan,” lanjutnya.
Personel gabungan juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan barang yang tidak dikenal, melihat aktivitas mencurigakan, maupun menemukan penumpang yang membutuhkan bantuan atau pertolongan.
Patroli cipta kondisi tersebut merupakan salah satu upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI dan stakeholder dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di kawasan pelabuhan.
investigasihukumkriminal, Jakarta | Seorang nasabah Bank BJB Syariah Kantor Cabang Tebet, Jakarta, bernama William Gunawan, mengaku mengalami kerugian dan penipuan akibat hilangnya deposito emas miliknya dan keluarga yang totalnya mencapai 2,2 kilogram. Jika dinominalkan dengan harga saat ini, nilai emas antam mulia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Dalam keterangannya, William menyatakan bahwa seluruh simpanan emas tersebut lenyap dan dicairkan oleh pihak ketiga yang tidak ia kenal tanpa adanya konfirmasi, kehadiran, maupun persetujuan dari dirinya. Ia juga menyebutkan bahwa data-data nasabah miliknya sempat diubah atau dimodifikasi oleh oknum pejabat bank, termasuk nomor telepon.
Kasus serupa sebelumnya sempat dialami oleh Suster Natalia di Bank BNI dan berhasil diselesaikan dengan pertanggungjawaban pihak bank. Oleh karena itu, William bersama pihak keluarga meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, pimpinan OJK, DPR RI, serta Komisi IX agar turut membantu menegakkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.
Tanggapan Resmi Bank BJB Syariah
Menanggapi aduan tersebut, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arif Setiadi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan:
Bank BJB Syariah menegaskan bahwa bank tidak memiliki produk berupa deposito emas.
Fasilitas pembiayaan yang diterima oleh William Gunawan sebenarnya merupakan Gadai Emas iB Maslahah.
Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di Bank BJB Syariah Cabang Jakarta.
Tanggal 10 Juli 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang digadaikan, yang telah ditandatangani di atas meterai.
Tanggal 11 Juli 2013, William memberikan kuasa pelunasan gadai emas tersebut kepada Gustav Hakim.
Pihak bank meyakini seluruh proses pelunasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun William merasa tidak pernah menerima emasnya dan dikuasakan kepada pihak yang tidak dikenal.
William kemudian mengadu melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK pada 28 Juli 2022, yang telah ditanggapi secara tertulis oleh bank pada 22 Agustus 2022.
Somasi dan penagihan kerugian sempat dilayangkan oleh William pada Juli dan September 2024, yang juga telah dijawab secara tertulis oleh pihak bank.
Karena merasa belum puas, William melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), di mana Bank BJB Syariah menyatakan mendukung penuh penyelesaian hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait penjelasan dari Bank BJB Syariah, William menyebut bahwa telah ada upaya framing kepada dirinya.
“Saya siap buktikan apa yang terjadi sama saya. Akan ada konferensi pers di Polda Metro Jaya,” tulis William seraya meminta bantuan kepada masyarakat Indonesia untuk sama-sama mengawal.
investigasihukumkriminal, JAKARTA | Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa panjang yang bermula dari kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp350 juta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp560 juta, hingga pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Bogor.
Terdakwa utama, Mohammad Aditiya Pratama, didakwa bersama sejumlah orang lain yang perkaranya dituntut secara terpisah. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama majelis hakim lainnya. Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.
Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan. Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.
Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.
Korban ditangkap pada 11 Maret 2026 di kawasan Cipayung, lalu dibawa ke Gunung Putri. Ia dipaksa memberikan akses rekening, hingga terjadi transfer dana Rp560 juta. Setelah itu, korban diduga dibekap plastik hingga mati lemas. Jasadnya akhirnya dikubur di Kampung Telajung, Cikeas Udik, Bogor.
Kasus terungkap setelah polisi menelusuri transaksi rekening korban. Sejumlah orang ditangkap di berbagai daerah. Hasil visum RS Bhayangkara menyebut korban meninggal akibat jalan napas tertutup, dengan kondisi jasad sudah membusuk.
Sidang akan berlanjut pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari kerja sama bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.
investigasihukumkriminal, Jakarta | Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah kuasa hukum klien melayangkan Somasi II dan Terakhir. Kamis, 03/09/2026
Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D.Y. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Somasi II tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.
Selain itu, status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta alasan proses balik nama belum tuntas.
Persoalan lain menyangkut perubahan luas bidang tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah.
Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah. Rincian tersebut antara lain mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.
Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila benar pernah dilakukan. Menurut dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.
Sedikitnya terdapat sejumlah pokok yang diminta dijelaskan, termasuk status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya. Kini Sorotan Bergeser ke Pengawasan Notaris Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.
Setelah somasi ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan tersebut.
Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, mendatangi kantor Kanwil dan termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan atau dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa yang berwenang memeriksa, apakah telah dilakukan verifikasi awal, dan apa tahapan tindak lanjutnya.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 16.
UU tersebut juga mengatur larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif. Pasal 85 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pemberhentian sementara; 3. pemberhentian dengan hormat; atau 4. pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukanlah konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan. Terlebih dahulu harus terdapat proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Majelis Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.
Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan. Kementerian Hukum Diminta Transparan Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil tersebut.
Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.
Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang tetap harus dikedepankan.
Namun, apabila pengaduan memang telah diterima secara resmi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya.
Sebab, pengawasan profesi Notaris bukan semata persoalan internal organisasi. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan kepercayaan publik terhadap dokumen serta perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.
Kini bola berada pada pihak terkait: Notaris D.Y. untuk memberikan klarifikasi, Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi, dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.
Publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur, atau justru berhenti.
investigasihukumkriminal, Jakarta | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jajaran Polsubsektor Pelni melaksanakan pengamanan proses debarkasi KM Labobar yang tiba dari Surabaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 787 penumpang turun dari kapal dalam kondisi aman dan tertib. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses debarkasi berjalan lancar sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Polsubsektor Pelni Iptu Ramli W. bersama personel melaksanakan pengawasan di area pintu keluar kapal. Petugas juga memberikan imbauan kepada para penumpang agar tetap berhati-hati saat turun dari kapal, menjaga jarak, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan dan ketertiban bersama.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk tetap berhati-hati saat turun dari kapal, mengikuti arahan petugas, dan menjaga ketertiban agar proses debarkasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar petugas pengamanan.
Setelah penumpang turun secara bertahap, personel kepolisian terus melakukan pengaturan dan mengarahkan para penumpang menuju pintu keluar dengan tertib. Pemeriksaan terhadap barang bawaan juga dilakukan melalui mesin X-Ray sebagai bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan di kawasan pelabuhan.
“Pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan mencegah adanya barang terlarang yang dibawa oleh penumpang,” jelasnya.
Seluruh rangkaian pengamanan debarkasi KM Labobar dan pemeriksaan barang bawaan penumpang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan yang menonjol.
Sementara itu, KM Labobar dijadwalkan kembali berangkat pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan tujuan Surabaya. Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus melakukan pengamanan guna memastikan seluruh aktivitas keberangkatan dan kedatangan kapal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok berjalan aman dan kondusif.
investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama personel TNI dan Stakeholder melaksanakan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di sejumlah kawasan strategis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Patroli dipimpin oleh Pawas, Iptu Ramli Wabula, yang juga menjabat sebagai Kapolsubsektor Kawasan Pelni Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan melibatkan sebanyak 19 personel gabungan, terdiri dari 14 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan 5 personel Kodim 0502 Jakarta Utara. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua untuk melakukan patroli secara mobile.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga kawasan JICT.
Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga berdialog dengan petugas keamanan dan masyarakat. Di kawasan Indonesia Power PLTU, personel patroli mengingatkan petugas keamanan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat bertugas pada malam hari.
Petugas juga mengimbau agar pengamanan dilakukan secara bersama-sama dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi setiap permasalahan.
“Kami mengingatkan petugas keamanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak bekerja sendirian, serta mengutamakan pendekatan persuasif apabila menghadapi suatu permasalahan. Jika menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam patroli tersebut, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pekerja yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Inggom dan Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial, karena informasi yang tidak benar dapat memicu keresahan dan mengganggu situasi keamanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan mudah terpancing provokasi maupun isu yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau permasalahan lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan Polri 110,” tegasnya.
Petugas selanjutnya melakukan monitoring aktivitas masyarakat di Terminal Penumpang Nusantara Pura. Kepada calon penumpang, penjemput, dan pengguna jasa, petugas mengingatkan agar selalu menjaga barang bawaan untuk mengantisipasi kehilangan maupun barang tertinggal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli tiket kapal Pelni maupun Roro hanya melalui tempat atau kanal resmi guna menghindari aksi penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat yang berada di area terminal untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, menjaga barang bawaan, serta membeli tiket melalui tempat resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan tiket secara tidak resmi,” tambah AKBP Alrasyidin.
Patroli gabungan TNI-Polri tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan secara mobile sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil kegiatan, situasi di sejumlah titik yang menjadi sasaran patroli terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa sinergi antara TNI, Polri, stakeholder, petugas keamanan, dan masyarakat merupakan salah satu kunci dalam menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dengan sinergi dan kepedulian seluruh pihak, kami berharap situasi kamtibmas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
investigasihukumkriminal, Jakarta Utara | Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/9/2026).
Serah Terima Jabatan berlangsung di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan diikuti sebanyak 141 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tiga jabatan yang diserahterimakan yakni Kabaglog Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kapolsek Kawasan Muara Baru.
Untuk jabatan Kabaglog, AKP Budi Hernawan, S.H., mendapat penugasan baru sebagai Kapolsek Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. Posisi tersebut selanjutnya diemban oleh AKP Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubbagfaskon Baglog Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, jabatan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok diserahterimakan dari AKP Ginanjar Tejasasmita, S.H., M.H., kepada AKP Arif Fadil, S.E., M.M. AKP Ginanjar selanjutnya mendapat penugasan sebagai Bhayangkara Adm Penyelia Bidang Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, diarahkan pada Paur STNK Samsat Bekasi Kota.
Adapun jabatan Kapolsek Kawasan Muara Baru diserahterimakan dari AKP Kurniawan, S.H., kepada AKP Zikri Adlika, S.T.K., S.I.K. AKP Kurniawan selanjutnya menjabat sebagai Wakasatsamapta Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, sedangkan AKP Zikri sebelumnya menjabat PS. Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam amanatnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama melaksanakan tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Fajri.
Menurutnya, berbagai pengalaman, kontribusi, dan capaian positif yang telah ditorehkan para pejabat lama merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepada para pejabat yang baru, Kapolres meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah, mengenali personel, serta memetakan berbagai dinamika dan persoalan yang menjadi perhatian.
“Segera lakukan orientasi internal, kenali karakteristik wilayah, personel, serta dinamika permasalahan yang ada. Lakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap berbagai permasalahan yang menjadi perhatian, kemudian susun langkah-langkah prioritas yang tepat, terukur, dan dapat segera diimplementasikan,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas. Para pejabat baru diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, integritas, dan loyalitas demi kemajuan organisasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan AKBP Alrasyidin Fajri.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki karakteristik kawasan pelabuhan dan aktivitas masyarakat yang dinamis.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan soliditas, sinergitas, dan kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.
investigasihukumkriminal, Jawa Barat |Diskusi mengenai model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin hangat setelah muncul percakapan di grup WhatsApp sekolah. Pihak sekolah menginformasikan adanya instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa makanan harus dimakan di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang.
Instruksi ini memicu beragam reaksi dari orang tua, terutama ibu-ibu. Ada yang berkomentar, “Bapak, biasanya anak saya nggak dimakan dan dibawa pulang buat adiknya.” Sementara yang lain menambahkan, “Bapak Ibu, anak saya sudah kenyang dan Gak Bakal Dimakan”
Sebuah gagasan yang pun muncul dari diskusi jurnalis investigasihukumkriminal.com tentang model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menarik dan sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal serta prinsip transparansi.
Usulan ini menekankan agar dapur didirikan di setiap sekolah, atau minimal klaster sekolah terdekat, dengan pengelolaan langsung oleh warga sekitar—khususnya ibu-ibu rumah tangga di tiap RT yang bergilir setiap minggu.
Kelebihan Model Dapur Sekolah Berbasis Warga
Pengawasan Transparan Kualitas makanan lebih terjamin karena dimasak langsung di lingkungan sekolah. Orang tua dan komite sekolah dapat memantau kebersihan, kesegaran bahan, serta proses memasak setiap hari. Risiko kontaminasi juga minim karena distribusi makanan berlangsung cepat dari dapur ke piring siswa.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal Melibatkan ibu-ibu sekitar sekolah melalui koperasi atau kelompok kerja warga memberi dampak ekonomi langsung. Anggaran MBG benar-benar berputar di masyarakat lokal, bukan hanya terkonsentrasi pada vendor besar.
Menu Fleksibel Sesuai Selera Lokal Dapur mikro lebih mudah menyesuaikan menu dengan preferensi kuliner anak-anak di wilayah tersebut, berbeda dengan dapur sentral yang menunya seragam untuk satu kabupaten/kota.
Pendidikan Karakter dan Gotong Royong Program ini dapat menghidupkan kembali budaya gotong royong di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Standarisasi Higienitas Tidak semua sekolah memiliki fasilitas dapur sesuai standar sanitasi. Pelatihan keamanan pangan wajib diberikan kepada pengelola.
Pertanggungjawaban Keuangan Dana negara memerlukan laporan administratif yang akurat. Warga perlu pendampingan agar tidak kewalahan menghadapi birokrasi.
Kapasitas Infrastruktur Banyak sekolah tidak memiliki lahan atau bangunan memadai untuk dapur umum tanpa mengganggu kegiatan belajar.
Alternatif Solusi Penengah
Sebagai jalan tengah, sejumlah pihak menyarankan Model Dapur Klaster Komunitas. Konsep ini mirip dapur umum desa atau berbasis koperasi setempat, di mana satu dapur melayani 2–3 sekolah dalam satu zona kelurahan/desa.
Dengan cara ini, skala ekonomi dan efisiensi tetap terjaga, sementara keterlibatan warga lokal dan pengawasan ketat oleh orang tua tetap bisa diwujudkan.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah model dapur berbasis klaster desa lebih ideal diterapkan di wilayah kita dibandingkan dapur di setiap sekolah?
investigasihukumkriminal, JAKARTA | Upaya Indonesia dan Malaysia mempersempit ruang gerak penyelundupan lintas negara semakin diperkuat melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026. Operasi bersama Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) tersebut kini tidak lagi terbatas pada pemberantasan narkotika, tetapi mencakup berbagai komoditas ilegal yang rawan masuk melalui perbatasan kedua negara.
Perluasan pengawasan itu dilakukan karena wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih menjadi salah satu titik yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan. Jalur yang digunakan masyarakat dan pelaku perdagangan juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika, rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas dan berbagai barang lainnya secara ilegal.
Hasil pelaksanaan JTF Illegal Goods 2026 menunjukkan sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.
Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja dan 4 butir MDMA. Sedangkan dari penindakan barang kena cukai ilegal, sebanyak 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan.
Penindakan juga dilakukan terhadap komoditas lain. Petugas mengamankan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari kerja sama pengawasan perbatasan yang telah dibangun Indonesia dan Malaysia sejak 2018. Melalui Joint Task Force, kedua negara melakukan pertukaran data dan informasi intelijen serta menjalankan operasi bersama untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.
Pada periode 2018 hingga 2024, operasi bersama tersebut masih berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Seiring berkembangnya ancaman, sasaran operasi mulai diperluas pada 2025 dengan memasukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Memasuki 2026, perluasan mandat kembali dilakukan setelah melalui serangkaian perundingan antara Indonesia dan Malaysia. Perubahan tersebut sekaligus mengubah nama operasi dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas berkembangnya risiko serta modus yang digunakan pelaku penyelundupan.
“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Budi.
Dengan mandat yang lebih luas, JTF 2026 mengawasi sejumlah komoditas yang dinilai rawan diselundupkan. Selain narkotika, rokok dan minuman beralkohol, sasaran pengawasan mencakup BBM, kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.
Menurut Budi, perluasan tersebut menjadi bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan risiko di kawasan perbatasan. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan otoritas Malaysia menjadi salah satu faktor penting untuk mendeteksi potensi penyelundupan sejak dini.
“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujarnya.
Operasi JTF 2026 secara resmi diawali melalui Opening Ceremony pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, operasi lapangan berlangsung mulai 13 Juli sampai 14 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Setelah seluruh kegiatan operasi selesai, rangkaian JTF 2026 ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026. Hasil pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Bea Cukai di Jakarta pada 2 September 2026.
Penentuan titik operasi dilakukan berdasarkan analisis intelijen dan manajemen risiko. Pendekatan tersebut diterapkan untuk menentukan wilayah yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan, baik di sepanjang perbatasan darat maupun laut Indonesia-Malaysia.
“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” kata Budi.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mengerahkan sejumlah unsur, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Operasi juga diperkuat melalui sinergi dengan RMCD, BNN, Polri dan Kejaksaan. Khusus penanganan kasus narkotika, koordinasi antarlembaga dilakukan hingga proses penyerahan barang bukti untuk mendukung tahapan hukum berikutnya.
Budi mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan. Pencegahan penyelundupan juga dinilai memiliki dampak terhadap keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.
“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.
Perkembangan modus penyelundupan membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu jenis penindakan. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk mempercepat pertukaran informasi, memperkuat koordinasi serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Melalui JTF Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan RMCD Malaysia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko sekaligus menjalankan fungsi community protector. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mendukung keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.