Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

investigasihukumkriminal, Jakarta | Sejak awal dalam kegiatan kepolisian, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural serta mensosialisasikan pelayanan penyampaian aspirasi dimuka umum pada bulan Agustus 2026. Polri menegaskan memandang perlu untuk meluruskan distorsi informasi demi tegaknya keadilan prosedural dan legitimasi hukum.

Polri menegaskan komitmennya bahwa sebagai negara hukum, wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (1/9).

Dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, Polri telah melakukan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perlindungan dan pelayanan masyarakat, dengan upaya Preemtif, upaya Preventif, dan upaya Penegakan hukum.

1. Upaya Preemtif : Deteksi dan sosialisasi, edukasi, serta literasi, Partisipasi Masyarakat

Deteksi Dini & Pencegahan: Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” kata Karo Penmas.

Kolaborasi Komunitas : Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.

“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Edukasi & Literasi: Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan.

“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan,” tuturnya.

2. Upaya Preventif: Kehadiran Kepolisian dalam Ruang Sosial Masyarakat

Dimulai Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (turjawali) : Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam (seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas) di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam (seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas) di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata,” kata Karo Penmas.

Fasilitator Demokrasi yang Humanis : Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan).

“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan),” ujarnya.

3. Upaya Penegakan Hukum: Ultimum Remedium yang Terukur

Ultimum Remedium: Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Karo Penmas.

Legalitas dan Akuntabilitas Mutlak : Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama.

“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktifitas sosial masyarakat lainnya. Diimbau kepada seluruh masyarakat silahkan untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru


investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Polsek Kawasan Kalibaru melaksanakan patroli dialogis dan kunjungan ke dua kapal Coast Guard Amerika Serikat yang sedang bersandar di Dermaga Eks Presiden, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Kawasan Kalibaru, IPTU Ibnu Isuryanto, S.H., bersama personel piket fungsi. Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama keberadaan kapal Coast Guard Amerika Serikat.

Dua kapal Coast Guard Amerika Serikat yang bersandar di Dermaga Eks Presiden Tanjung Priok tersebut yakni USCGC Emlen Tunnell dan USCGC Charles Moulthrope. Kedua kapal dijadwalkan berada di dermaga tersebut mulai Senin, 31 Agustus 2026 hingga Rabu, 9 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kawasan Kalibaru melaksanakan patroli dialogis serta berkoordinasi dengan pihak terkait di sekitar lokasi kapal bersandar.

Pawas Polsek Kawasan Kalibaru IPTU Ibnu Isuryanto, S.H. mengatakan, kegiatan kunjungan dan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan keamanan selama kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli dialogis dan pemantauan situasi keamanan di kawasan pelabuhan, khususnya selama kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di Dermaga Eks Presiden Kalibaru,” ujar IPTU Ibnu Isuryanto.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan, situasi di sekitar dermaga terpantau aman dan kondusif.

“Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan pengamanan dan pemantauan akan terus dilakukan selama kedua kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di kawasan Tanjung Priok.

Bea Cukai, BNN Dan Polri Bongkar Kasus Ketamin 800 Kg

Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).

Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.

Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.

Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.

Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG Pastikan Food Safety Dan Standar Operasional

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pemeriksaan dan  pengecekan langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (1/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan, pengecekan dan  pemantauan ini dilaksanakan di lokasi SPPG yang berada di wilayah Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta Utara dan Cibitung Kab. Bekasi, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi aspek keamanan pangan (food safety).

Dalam kegiatan tersebut juga tampak hadir Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok Ny. Aurora Fajri, Wakil Ketua Bhayangkari, Pengurus Bhayangkari, Kabag SDM, Kasiwas, Kasihumas, Kasipropam dan Ny. Lenny Dery, Ny. Julie Mukhlis serta Kepala SPPG Rawa Badak Utara, Kepala SPPG Wanasari yang turut mendampingi Kapolres melakukan pengecekan SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029.

Momentum ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Gizi untuk Anak yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan peningkatan kualitas pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam kunjungannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok, Kabag SDM, Kasiwas, Kasihumas, Kasipropam didampingi Kepala SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029, melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses pengolahan bahan makanan, tahapan memasak, penyajian, pengemasan hingga mekanisme distribusi.

Selain itu, Kapolres juga berinteraksi langsung dengan para petugas untuk memastikan setiap tahapan kerja dilaksanakan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa kualitas harus menjadi prioritas utama dalam operasional SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan profesional dan higienis. Pengolahan makanan tidak hanya soal rasa, tetapi juga tentang standar kesehatan, keamanan, serta manfaat gizinya bagi penerima,” ujarnya.

Dengan pengecekan langsung tersebut, SPPG Rawa Badak Utara 04 dan SPPG Wanasari 029, diharapkan operasional SPPG  Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin optimal, profesional, serta mampu mendukung program ketahanan pangan Polri secara berkelanjutan.

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Di Seluruh Wilayah

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla.

Di sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

Trunoyudo menuturkan, upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Korban Kebakaran Muara Angke di RS Duta Indah, Wujud Kepedulian Polri dan Bhayangkari

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara  | Sebagai bentuk kepedulian dan aksi sosial terhadap masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua  Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Ibu Aurora Fajri, melakukan anjangsana ke Rumah Sakit Duta Indah, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2026).

Kunjungan di Ruang 606, Lantai 6, Rumah Sakit Duta Indah tersebut, Kapolres bersama rombongan menemui Ibu Ade Aulia Wati beserta bayinya yang tengah menjalani perawatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Wakapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Yudi Hermawan, S.H., M.H., serta pengurus Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.

Setibanya di rumah sakit, Kapolres bersama Ketua  Bhayangkari dan rombongan langsung menuju ruang perawatan untuk melihat kondisi Ibu Ade Aulia Wati dan bayinya. Dalam suasana penuh keakraban dan kepedulian, Kapolres dan Ketua Bhayangkari memberikan dukungan serta perhatian kepada korban terdampak musibah.

“Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat yang terdampak musibah. Kami berharap kehadiran kami dapat memberikan dukungan moril serta semangat kepada korban dan keluarga agar tetap kuat menghadapi situasi ini,” ujar AKBP Fajri.

Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok juga turut memberikan perhatian kepada korban dan memastikan bahwa bantuan serta kepedulian organisasi Bhayangkari dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Anjangsana ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Bhayangkari untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menghadapi musibah dan membutuhkan dukungan.

Setelah memberikan perhatian dan dukungan kepada korban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Priok dan rombongan meninggalkan Rumah Sakit Duta Indah.

“Polri dan Bhayangkari akan terus berupaya hadir memberikan kepedulian nyata kepada masyarakat, terlebih kepada mereka yang sedang mengalami musibah dan membutuhkan dukungan,” tutup Kapolres.

Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur Gantikan Iwan Anggoro Warsita

Investigasihukumkriminal Jakarta, — Kepemimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus resmi berganti. Efendi, S.H. dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua PN Jakarta Timur, menggantikan Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. Senin, 31/08/2026

Pelantikan digelar melalui Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan di Aula Ansyahrul/Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen R. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.

Pergantian tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di salah satu pengadilan negeri dengan aktivitas perkara dan pelayanan publik yang cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Sebelum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur, Efendi tercatat menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kedinasannya di lingkungan peradilan sebelum menerima amanah memimpin PN Jakarta Timur.

Sementara itu, Iwan Anggoro Warsita sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur. Ia dilantik menduduki jabatan tersebut pada 24 Oktober 2025 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.

Dalam perkembangan selanjutnya, Iwan Anggoro Warsita mendapat penugasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pergantian jabatan tersebut kemudian diikuti dengan serah terima kepemimpinan kepada Efendi.

Sebagai ketua baru, Efendi kini memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan administrasi peradilan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas aparatur pengadilan berjalan sesuai ketentuan.

Tantangan tersebut mencakup menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, efektivitas administrasi perkara, serta penerapan tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.

Pergantian kepemimpinan juga menjadi momentum untuk memperkuat prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan dalam pelaksanaan tugas PN Jakarta Timur.

Serah terima jabatan sekaligus menjadi awal bagi Efendi untuk melanjutkan program yang telah berjalan serta melakukan penguatan terhadap pelayanan dan tata kelola pengadilan sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.

Pergantian pimpinan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penataan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Untuk memastikan informasi mengenai dasar mutasi, nomor keputusan, serta riwayat penugasan pejabat, rujukan utama tetap berasal dari dokumen dan keterangan resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi terkait.

Lima Besar Calon Ketum PBNU Diperiksa Gus Kikin Teratas Dengan 472 Suara

investigasihukumkriminal , Jombang | Lima nama dengan perolehan suara tertinggi dalam aspirasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap pemeriksaan administratif sebelum diajukan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekretariat Muktamar terlebih dahulu melakukan tabulasi dan mengurutkan seluruh nama yang memperoleh aspirasi dari muktamirin berdasarkan jumlah suara, mulai dari peraih suara terbanyak hingga paling sedikit.

Dari hasil tersebut, KH Abdul Hakim Mahfuz berada di posisi teratas dengan raihan 472 suara.

Empat nama lainnya yang masuk dalam lima besar adalah KH Mustafa Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdus Salam Suhib dengan 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara.

Kelima nama tersebut selanjutnya tidak langsung diajukan kepada AHWA. Panitia terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU tahun 2026.

“Setelah kita tentukan lima besar, kita teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah persyaratannya sesuai dengan Pasal 7 Tata Tertib pemilihan Ketua Umum PBNU,” ujar pimpinan sidang.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting sebelum lima nama hasil aspirasi disampaikan secara resmi kepada Rais Aam terpilih dan AHWA.

Dalam ketentuan tata tertib, calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, ketua badan otonom NU, atau ketua lembaga NU di tingkat pusat.

Selain itu, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Calon juga tidak sedang atau pernah dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Persyaratan lainnya, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atau sanksi kepengurusan serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

“Yang kita ajukan secara resmi kepada AHWA dan Rais Aam adalah calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” tegas pimpinan sidang.

Setelah hasil tabulasi diumumkan, panitia meminta lima calon dengan perolehan suara tertinggi untuk naik ke panggung. Mereka dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

Adapun lima besar hasil aspirasi calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Abdul Hakim Mahfuz dengan 472 suara, KH Mustafa Zulfa Mustafa 262 suara, KH Abdus Salam Suhib 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.

Pimpinan sidang menegaskan seluruh proses pemilihan Ketua Umum PBNU harus diselesaikan pada hari yang sama. Sidang Muktamar ke-35 NU belum akan ditutup sebelum Ketua Umum PBNU terpilih secara definitif.

Setelah Ketua Umum PBNU ditetapkan, pimpinan sidang akan menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Ketua Umum terpilih untuk melanjutkan tahapan pembentukan formatur.

Di hadapan para muktamirin, pimpinan sidang juga mengingatkan bahwa pengabdian kepada Nahdlatul Ulama tidak hanya dapat dilakukan melalui jabatan Ketua Umum PBNU.

Berbagai bidang dan posisi lain di lingkungan jam’iyah NU tetap menjadi ruang bagi warga Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat dan memberikan pengabdian terbaik kepada organisasi.

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

investigasihukumkriminal , JAKARTA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya, melaksanakan JJOS Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) secara mobile di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (31/8/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), sekaligus memastikan situasi keamanan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tetap aman, kondusif, dan terkendali.

Patroli dipimpin Pawas, IPTU Andi Nugroho P, S.H., yang menjabat sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 14 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok diterjunkan dengan menggunakan empat unit kendaraan dinas Polri.

Dalam pelaksanaannya, personel menyusuri sejumlah lokasi, di antaranya Pintu 1, Pintu 8, dan Pintu 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Raya Pelabuhan, Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga kawasan JICT.

Di sejumlah pintu masuk pelabuhan, petugas berdialog dengan petugas keamanan (security) dan memberikan imbauan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melaksanakan tugas pada malam hari.

Petugas juga mengingatkan agar petugas keamanan tidak bekerja seorang diri dan mengutamakan komunikasi serta pendekatan persuasif apabila menghadapi persoalan di lapangan.

“Kami mengimbau kepada petugas keamanan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Hindari tindakan kekerasan dalam menangani permasalahan dan utamakan pendekatan persuasif. Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar petugas saat memberikan imbauan.

Selain menyambangi petugas keamanan, personel patroli juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pekerja yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial, karena penyebaran informasi yang tidak benar dapat memicu keresahan maupun kericuhan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan mudah terpancing provokasi maupun isu yang belum terverifikasi. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Polri 110,” imbau petugas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa patroli cipta kondisi merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Patroli dilaksanakan secara mobile dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai membutuhkan kehadiran personel kepolisian, sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan petugas keamanan serta masyarakat.

«”Kegiatan patroli cipta kondisi ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Alrasyidin Fajri.»

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan kegiatan patroli cipta kondisi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas, Pastikan Arus Kendaraan Lancar dan Kondusif

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara | Personel Satuan Samapta bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (30/8/2026) sore.

Kegiatan dengan fokus pengaturan di Pos 1, Pos Payung, dan Pos Bahari IV. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan kehadiran kepolisian dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satsamapta yang terlibat yakni Brigadir Ito, Bripda Zidny, dan Bripda Dahrul. Sementara dari Satlantas, hadir Aiptu Durrohman, Bripka Eko, dan Brigadir Zam Zam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat di kawasan pelabuhan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelancaran arus kendaraan serta memberikan rasa aman kepada para pengguna jalan,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

Selain mengantisipasi potensi kemacetan, kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, termasuk kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

“Kami juga mengantisipasi potensi kemacetan, kejahatan 3C, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Petugas juga memberikan perhatian terhadap kelancaran pergerakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk masyarakat yang berangkat maupun pulang kerja serta tamu VIP yang melintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas terpantau lancar, sementara situasi secara umum dalam keadaan terkendali, aman, dan kondusif.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus mengoptimalkan kegiatan pengaturan dan pelayanan di lapangan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.