Ide Dapur Sekolah Berbasis Warga untuk Program MBG

investigasihukumkriminal, Jawa Barat |Diskusi mengenai model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin hangat setelah muncul percakapan di grup WhatsApp sekolah. Pihak sekolah menginformasikan adanya instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa makanan harus dimakan di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang.

Instruksi ini memicu beragam reaksi dari orang tua, terutama ibu-ibu. Ada yang berkomentar, “Bapak, biasanya anak saya nggak dimakan dan dibawa pulang buat adiknya.” Sementara yang lain menambahkan, “Bapak Ibu, anak saya sudah kenyang dan Gak Bakal Dimakan”

Sebuah gagasan yang pun muncul dari diskusi jurnalis investigasihukumkriminal.com tentang model “Dapur Sekolah Berbasis Warga” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menarik dan sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal serta prinsip transparansi.

Usulan ini menekankan agar dapur didirikan di setiap sekolah, atau minimal klaster sekolah terdekat, dengan pengelolaan langsung oleh warga sekitar—khususnya ibu-ibu rumah tangga di tiap RT yang bergilir setiap minggu.

Kelebihan Model Dapur Sekolah Berbasis Warga

  • Pengawasan Transparan
    Kualitas makanan lebih terjamin karena dimasak langsung di lingkungan sekolah. Orang tua dan komite sekolah dapat memantau kebersihan, kesegaran bahan, serta proses memasak setiap hari. Risiko kontaminasi juga minim karena distribusi makanan berlangsung cepat dari dapur ke piring siswa.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    Melibatkan ibu-ibu sekitar sekolah melalui koperasi atau kelompok kerja warga memberi dampak ekonomi langsung. Anggaran MBG benar-benar berputar di masyarakat lokal, bukan hanya terkonsentrasi pada vendor besar.
  • Menu Fleksibel Sesuai Selera Lokal
    Dapur mikro lebih mudah menyesuaikan menu dengan preferensi kuliner anak-anak di wilayah tersebut, berbeda dengan dapur sentral yang menunya seragam untuk satu kabupaten/kota.
  • Pendidikan Karakter dan Gotong Royong
    Program ini dapat menghidupkan kembali budaya gotong royong di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

  • Standarisasi Higienitas
    Tidak semua sekolah memiliki fasilitas dapur sesuai standar sanitasi. Pelatihan keamanan pangan wajib diberikan kepada pengelola.
  • Pertanggungjawaban Keuangan
    Dana negara memerlukan laporan administratif yang akurat. Warga perlu pendampingan agar tidak kewalahan menghadapi birokrasi.
  • Kapasitas Infrastruktur
    Banyak sekolah tidak memiliki lahan atau bangunan memadai untuk dapur umum tanpa mengganggu kegiatan belajar.

Alternatif Solusi Penengah

Sebagai jalan tengah, sejumlah pihak menyarankan Model Dapur Klaster Komunitas. Konsep ini mirip dapur umum desa atau berbasis koperasi setempat, di mana satu dapur melayani 2–3 sekolah dalam satu zona kelurahan/desa.

Dengan cara ini, skala ekonomi dan efisiensi tetap terjaga, sementara keterlibatan warga lokal dan pengawasan ketat oleh orang tua tetap bisa diwujudkan.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah model dapur berbasis klaster desa lebih ideal diterapkan di wilayah kita dibandingkan dapur di setiap sekolah?

Bea Cukai RI-Malaysia Sita Jutaan Rokok Ilegal

investigasihukumkriminal, JAKARTA | Upaya Indonesia dan Malaysia mempersempit ruang gerak penyelundupan lintas negara semakin diperkuat melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026. Operasi bersama Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) tersebut kini tidak lagi terbatas pada pemberantasan narkotika, tetapi mencakup berbagai komoditas ilegal yang rawan masuk melalui perbatasan kedua negara.

Perluasan pengawasan itu dilakukan karena wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih menjadi salah satu titik yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan. Jalur yang digunakan masyarakat dan pelaku perdagangan juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika, rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas dan berbagai barang lainnya secara ilegal.

Hasil pelaksanaan JTF Illegal Goods 2026 menunjukkan sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja dan 4 butir MDMA. Sedangkan dari penindakan barang kena cukai ilegal, sebanyak 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal berhasil diamankan.

Penindakan juga dilakukan terhadap komoditas lain. Petugas mengamankan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Rangkaian operasi ini merupakan bagian dari kerja sama pengawasan perbatasan yang telah dibangun Indonesia dan Malaysia sejak 2018. Melalui Joint Task Force, kedua negara melakukan pertukaran data dan informasi intelijen serta menjalankan operasi bersama untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.

Pada periode 2018 hingga 2024, operasi bersama tersebut masih berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Seiring berkembangnya ancaman, sasaran operasi mulai diperluas pada 2025 dengan memasukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Memasuki 2026, perluasan mandat kembali dilakukan setelah melalui serangkaian perundingan antara Indonesia dan Malaysia. Perubahan tersebut sekaligus mengubah nama operasi dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas berkembangnya risiko serta modus yang digunakan pelaku penyelundupan.

“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Budi.

Dengan mandat yang lebih luas, JTF 2026 mengawasi sejumlah komoditas yang dinilai rawan diselundupkan. Selain narkotika, rokok dan minuman beralkohol, sasaran pengawasan mencakup BBM, kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.

Menurut Budi, perluasan tersebut menjadi bentuk adaptasi penegakan hukum terhadap perkembangan risiko di kawasan perbatasan. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan otoritas Malaysia menjadi salah satu faktor penting untuk mendeteksi potensi penyelundupan sejak dini.


“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujarnya.

Operasi JTF 2026 secara resmi diawali melalui Opening Ceremony pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, operasi lapangan berlangsung mulai 13 Juli sampai 14 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Setelah seluruh kegiatan operasi selesai, rangkaian JTF 2026 ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026. Hasil pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Bea Cukai di Jakarta pada 2 September 2026.

Penentuan titik operasi dilakukan berdasarkan analisis intelijen dan manajemen risiko. Pendekatan tersebut diterapkan untuk menentukan wilayah yang memiliki potensi kerawanan penyelundupan, baik di sepanjang perbatasan darat maupun laut Indonesia-Malaysia.

“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” kata Budi.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mengerahkan sejumlah unsur, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Operasi juga diperkuat melalui sinergi dengan RMCD, BNN, Polri dan Kejaksaan. Khusus penanganan kasus narkotika, koordinasi antarlembaga dilakukan hingga proses penyerahan barang bukti untuk mendukung tahapan hukum berikutnya.

Budi mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan. Pencegahan penyelundupan juga dinilai memiliki dampak terhadap keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.

“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Perkembangan modus penyelundupan membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu jenis penindakan. Kerja sama lintas negara menjadi penting untuk mempercepat pertukaran informasi, memperkuat koordinasi serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Melalui JTF Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan RMCD Malaysia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko sekaligus menjalankan fungsi community protector. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kepentingan ekonomi nasional dan mendukung keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

PA Jakarta Pusat Eksekusi Pengangkatan Sita di Benhil, Proses Hukum Berjalan Sesuai Penetapan

investigasihukumkriminal, JAKARTA |Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(02/09)

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan dalam perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP. Pengangkatan sita merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menerbitkan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut. Berdasarkan penetapan itu, aparatur pengadilan menjalankan proses pengangkatan sita terhadap objek yang sebelumnya menjadi bagian dari tindakan sita dalam perkara terkait.

Pelaksanaan di lapangan dipimpin Panitera PA Jakarta Pusat, H. Arifin, S.Ag., M.H., bersama jajaran terkait. Kegiatan berlangsung di lokasi objek perkara di kawasan Bendungan Hilir.

Secara hukum acara, pengangkatan sita merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Karena itu, aspek administrasi, ketepatan objek, serta pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan pengadilan berjalan tertib.

Pelaksanaan pengangkatan sita perlu dipahami secara proporsional. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang benar atau salah dalam pokok perkara.

Substansi perkara, dalil para pihak, serta pertimbangan hukum harus tetap merujuk pada dokumen perkara dan produk hukum pengadilan yang relevan. Pemberitaan mengenai tindakan pengadilan juga perlu memisahkan antara fakta pelaksanaan tindakan hukum dengan klaim atau kepentingan masing-masing pihak yang berperkara.

Dari perspektif kepastian hukum, pelaksanaan penetapan di lapangan menjadi salah satu tahapan penting agar proses peradilan tidak berhenti pada aspek administratif maupun persidangan. Setiap tindakan tetap harus dilakukan dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum acara.

Transparansi serta ketertiban dalam pelaksanaan tindakan hukum juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai proses hukum, sementara seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita tersebut, proses perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP memasuki tahapan sesuai penetapan yang telah dikeluarkan oleh PA Jakarta Pusat.

Pemberitaan selanjutnya mengenai perkara tersebut tetap perlu mengacu pada fakta yang dapat diverifikasi, dokumen resmi pengadilan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Bergizi Layak dan Aman Dikonsumsi

investigasihukumkriminal , Jakarta Utara | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan Food Safety terhadap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri di SPPG Polri Rawa Badak Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Pemeriksaan dipimpin oleh IPDA Sri Puji Astuti, S.Farm. selaku penanggung jawab, dengan petugas pemeriksa Briptu Dinda Puspita Rahardjo, A.Md.Keb.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan secara organoleptik, meliputi aroma, rasa, warna, kebersihan, serta kemungkinan adanya kontaminan pada makanan.

Adapun menu makanan yang diperiksa terdiri dari nasi putih, telur ceplok saus tiram, orek tempe, teri dan kacang, tumis sawi hijau wortel, serta buah pir.

“Hasil pemeriksaan secara organoleptik menunjukkan bahwa makanan dalam kondisi baik. Tidak ditemukan aroma atau rasa yang menyimpang, perubahan warna yang tidak semestinya, maupun kontaminan seperti jamur, serangga, dan kotoran. Makanan juga disajikan dalam wadah yang tertutup dan bersih,” demikian hasil pemeriksaan petugas.

Selain pemeriksaan organoleptik, petugas juga melakukan uji fisik laboratorium terhadap sejumlah kandungan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin seluruhnya negatif.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh parameter yang diperiksa berada dalam kondisi negatif, sehingga makanan dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi,” ungkap petugas pemeriksa.

Kegiatan Food Safety ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan makanan yang disalurkan melalui program MBG memenuhi aspek keamanan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, makanan MBG yang diproduksi di SPPG Polri Rawa Badak Utara dinyatakan layak konsumsi dan siap disalurkan kepada penerima manfaat.

Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib. Laporan hasil pemeriksaan beserta dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan Food Safety MBG Polri.

Semarak HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Syukuran dan Pererat Soliditas

investigasihukumkriminal , Jakarta |Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti acara syukuran yang berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bhayangkari, Polwan, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Polisi Wanita. Suasana khidmat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa serta sambutan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Polwan dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Momentum Hari Jadi ke-78 Polwan Republik Indonesia ini menjadi pengingat bagi seluruh Polwan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, peringatan Hari Jadi Polwan juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan soliditas seluruh personel dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Polwan Republik Indonesia.

Kegiatan semakin hangat dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dilanjutkan ramah tamah yang diikuti seluruh peserta. Acara ditutup dengan penuh keakraban dan kebersamaan.

Melalui peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan Republik Indonesia, diharapkan seluruh Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok semakin solid, profesional, humanis, dan senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dirgahayu Polisi Wanita Republik Indonesia ke-78. Terus mengabdi, berprestasi, dan menjadi insan Bhayangkara yang profesional serta humanis.

Hadapi Krisis Air Bersih, Warga Cianjur Harapkan Uluran Tangan Dermawan untuk Pembangunan Sumur Bor

investigasihukumkriminal , CIANJUR | Warga RT 001 / RW 002, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi ancaman krisis air bersih yang serius. Terutama saat memasuki musim kemarau, sumur-sumur tradisional milik warga mengalami penyusutan drastis hingga mengering, memaksa masyarakat mencari air ke tempat lain dengan jarak yang cukup jauh.

Di tengah kondisi geografis dan iklim yang kerap menyulitkan tersebut, tantangan warga semakin berat akibat keterbatasan ekonomi. Berdasarkan keterangan di lapangan, tingkat perekonomian warga saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pengumpulan dana swadaya secara mandiri guna membangun sarana air bersih yang memadai.

Melihat kondisi tersebut, inisiatif penggalangan dana eksternal digagas guna mewujudkan pembangunan infrastruktur sumur bor dalam (deep well). Proyek vital ini dirancang untuk menghadirkan solusi jangka permanen dalam memenuhi kebutuhan air bersih harian, fasilitas ibadah, serta sanitasi warga secara merata.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh panitia, total dana yang dibutuhkan untuk merampungkan proyek sarana air bersih ini mencapai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dana tersebut dialokasikan secara transparan untuk berbagai keperluan krusial, meliputi:

  • Jasa pengeboran sumur dalam dengan kedalaman sekitar 60 hingga 80 meter.
  • Pengadaan mesin pompa air (submersible/jet pump) beserta kabel pendukung.
  • Pembelian pipa hisap, pipa dorong, serta aksesoris instalasi saluran air.
  • Pembangunan menara atau penyangga tandon air.
  • Pengadaan tandon atau toren air berkapasitas besar (5.000 liter).
  • Pembuatan rumah pompa serta instalasi panel kelistrikan.
  • Biaya koordinasi lokal, tak terduga, serta konsumsi pekerja di lapangan.

Mengingat belum adanya pos anggaran swadaya internal akibat keterbatasan ekonomi masyarakat, panitia pembangunan membuka pintu seluas-luasnya bagi para dermawan, simpatisan, badan usaha, maupun para perantau asal Kampung Pasirlutung untuk menyalurkan uluran tangan serta amal jariyah.

Bantuan dana kemanusiaan untuk pengadaan sarana air bersih warga ini dapat disalurkan melalui rekening resmi kitabisa.com

Melalui program gotong royong dan kepedulian bersama ini, diharapkan krisis air bersih di Kampung Pasirlutung dapat segera teratasi, sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat terus terjaga dengan baik.

Puluhan Ambulans Disiagakan di Sidoarjo, Ratusan Santri Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

investigasihukumkriminal , SIDOARJO | Sekitar 50 unit ambulans dikerahkan dan disiagakan di kompleks Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa malam. Langkah darurat ini diambil menyusul dugaan keracunan massal yang dialami oleh para santri usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah seorang pengemudi ambulans berinisial S mengungkapkan bahwa puluhan armada tersebut siaga di area Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berada di dalam kompleks pondok pesantren.

“Saya stand by di MTs depan Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin. Sekitar 50-an ambulans yang stand by di sini,” ujar S saat memberikan keterangan kepada Wartawan

Evakuasi dan Penanganan Intensif

Menurut S, sejumlah ambulans telah bergerak secara bergantian untuk melarikan pasien dari pondok pesantren menuju rumah sakit rujukan terdekat. Tingginya volume pasien membuat beberapa armada harus melakukan perjalanan pulang-pergi hingga beberapa kali demi memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan yang memadai.

  • Komposisi Petugas: Setiap unit ambulans dikerahkan dengan kekuatan maksimal, yakni satu pengemudi dan dua tenaga medis.
  • Penanganan di Lokasi: Proses penanganan medis dan pemilahan kondisi pasien (triage) masih berlangsung ketat di lokasi kejadian yang dikoordinasikan langsung oleh Dinas Kesehatan bersama rumah sakit dan puskesmas terdekat.

Pembagian Perawatan Berdasarkan Gejala

Hingga Selasa malam, tercatat sekitar 100 pasien dengan gejala ringan—seperti mual namun masih sadar dan dapat diajak berkomunikasi—masih menjalani perawatan intensif di lingkungan pondok pesantren. Pihak pengelola dan tenaga medis memanfaatkan sejumlah titik di dalam kompleks, termasuk aula dan masjid dekat pintu masuk pondok, sebagai lokasi perawatan darurat.

Sementara itu, bagi santri yang menunjukkan gejala lebih berat dan membutuhkan tindakan medis lanjutan, langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju fasilitas kesehatan terdekat.

Hingga berita ini diturunkan, petugas gabungan dari dinas kesehatan dan instansi terkait masih terus berupaya menangani para korban serta menyelidiki kepastian penyebab munculnya gejala keracunan tersebut.

Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

investigasihukumkriminal, Jakarta | Sejak awal dalam kegiatan kepolisian, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural serta mensosialisasikan pelayanan penyampaian aspirasi dimuka umum pada bulan Agustus 2026. Polri menegaskan memandang perlu untuk meluruskan distorsi informasi demi tegaknya keadilan prosedural dan legitimasi hukum.

Polri menegaskan komitmennya bahwa sebagai negara hukum, wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum.

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (1/9).

Dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, Polri telah melakukan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perlindungan dan pelayanan masyarakat, dengan upaya Preemtif, upaya Preventif, dan upaya Penegakan hukum.

1. Upaya Preemtif : Deteksi dan sosialisasi, edukasi, serta literasi, Partisipasi Masyarakat

Deteksi Dini & Pencegahan: Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” kata Karo Penmas.

Kolaborasi Komunitas : Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.

“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Edukasi & Literasi: Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan.

“Segenap instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan kesatuan,” tuturnya.

2. Upaya Preventif: Kehadiran Kepolisian dalam Ruang Sosial Masyarakat

Dimulai Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (turjawali) : Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam (seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas) di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam (seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas) di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata,” kata Karo Penmas.

Fasilitator Demokrasi yang Humanis : Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan).

“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif, termasuk melalui pendekatan persuasif seperti kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan),” ujarnya.

3. Upaya Penegakan Hukum: Ultimum Remedium yang Terukur

Ultimum Remedium: Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Karo Penmas.

Legalitas dan Akuntabilitas Mutlak : Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama.

“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktifitas sosial masyarakat lainnya. Diimbau kepada seluruh masyarakat silahkan untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Keamanan Kapal Coast Guard AS yang Bersandar di Dermaga Eks Presiden Kalibaru


investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Polsek Kawasan Kalibaru melaksanakan patroli dialogis dan kunjungan ke dua kapal Coast Guard Amerika Serikat yang sedang bersandar di Dermaga Eks Presiden, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Kawasan Kalibaru, IPTU Ibnu Isuryanto, S.H., bersama personel piket fungsi. Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama keberadaan kapal Coast Guard Amerika Serikat.

Dua kapal Coast Guard Amerika Serikat yang bersandar di Dermaga Eks Presiden Tanjung Priok tersebut yakni USCGC Emlen Tunnell dan USCGC Charles Moulthrope. Kedua kapal dijadwalkan berada di dermaga tersebut mulai Senin, 31 Agustus 2026 hingga Rabu, 9 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kawasan Kalibaru melaksanakan patroli dialogis serta berkoordinasi dengan pihak terkait di sekitar lokasi kapal bersandar.

Pawas Polsek Kawasan Kalibaru IPTU Ibnu Isuryanto, S.H. mengatakan, kegiatan kunjungan dan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan keamanan selama kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli dialogis dan pemantauan situasi keamanan di kawasan pelabuhan, khususnya selama kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di Dermaga Eks Presiden Kalibaru,” ujar IPTU Ibnu Isuryanto.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan, situasi di sekitar dermaga terpantau aman dan kondusif.

“Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan pengamanan dan pemantauan akan terus dilakukan selama kedua kapal Coast Guard Amerika Serikat berada di kawasan Tanjung Priok.

Bea Cukai, BNN Dan Polri Bongkar Kasus Ketamin 800 Kg

Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).

Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.

Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.

Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.

Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan