investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelayakan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemeriksaan food safety di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Rawa Badak Utara, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di bawah penanggung jawab IPDA Sri Puji Astuti, S.Farm., dengan petugas pemeriksa dari unsur mitra, Karim Hasan Suro Taruno, A.Md.Kep.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang disiapkan dan disajikan dalam program MBG memenuhi aspek keamanan pangan serta layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
Adapun menu makanan yang diperiksa meliputi nasi putih, ayam goreng tepung, tempe orek, tumis wortel dan labu, serta buah pisang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik, makanan diketahui memiliki aroma, rasa, dan warna yang sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis makanan. Selain itu, tidak ditemukan kontaminan berupa jamur, serangga, maupun kotoran. Makanan juga disajikan menggunakan wadah tertutup dalam kondisi bersih.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan uji fisik laboratorium terhadap sejumlah parameter keamanan pangan. Hasil pengujian menunjukkan kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik dan pengujian yang dilakukan, makanan yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi.
“Pemeriksaan food safety ini merupakan bagian dari upaya memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis Polri memenuhi aspek keamanan dan kebersihan, sehingga dapat dikonsumsi dengan aman oleh para penerima manfaat,” demikian penekanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mendukung pelaksanaan program MBG Polri melalui pemeriksaan keamanan pangan secara cermat, guna menjaga kualitas makanan serta mendukung pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.
investigasihukumkriminal JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental dan Rohani (Binrohtal) bagi para tahanan yang beragama Islam dan Nasrani, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Besuk Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini bertujuan untuk memperkuat keimanan, membentuk karakter yang lebih baik, serta menumbuhkan kesadaran para tahanan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para tahanan diberikan pembinaan rohani sesuai dengan agama masing-masing. Melalui pembinaan ini, diharapkan mereka dapat semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjalankan kewajiban beribadah, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
“Pembinaan mental dan rohani ini merupakan salah satu upaya untuk membangun kesadaran diri, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik, baik bagi keluarga maupun masyarakat,” ujar Kasat Tahanan dan Barang Bukti IPDA Edi Rusdiyanto, S.H.
Selain sebagai sarana pembinaan spiritual, kegiatan Binrohtal juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para tahanan untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengawasan personel jaga, yaitu Bripda Dahrul Qomar dan Bripda Stefanus.
Melalui kegiatan pembinaan mental dan rohani ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap para tahanan dapat memanfaatkan masa pembinaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas keimanan, serta menumbuhkan kesadaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum.
investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan personel, memastikan kesiapan pelaksanaan tugas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kepolisian, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pengecekan kegiatan personel, mulai dari pengaturan lalu lintas (gatur lalin), apel pagi, hingga pemeriksaan personel jaga dan tahanan.(13/10)
Pengecekan pertama bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik, yakni Pos I, Jalan Pulau Payung, Bahari IV, Samudra VI, dan Samudera VII.
Berdasarkan hasil pengecekan, dari total 10 personel yang terdata, sebanyak 10 personel hadir melaksanakan tugas.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran arus lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pengecekan apel pagi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Apel dipimpin oleh AKP Tri Widarto, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya dukungan personel terhadap program pemerintah serta pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat, khususnya pengaturan lalu lintas.
Terkait program perlindungan sosial (Perlinsos), para komandan diminta untuk mengarahkan anggotanya mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah sesuai arahan pimpinan.
Selain itu, pimpinan apel menegaskan kembali perintah pelaksanaan pengaturan lalu lintas bagi personel yang bertugas.
“Anggota yang melaksanakan gatur lalin agar melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Saya ulangi, ini perintah TB1,” tegas pimpinan apel dalam arahannya.
Berdasarkan hasil pengecekan, dari total 280 personel, sebanyak 115 personel hadir mengikuti apel pagi. Sementara itu, personel lainnya tercatat dalam berbagai keterangan kedinasan, antara lain dinas, lepas dinas, sakit, izin, cuti, tugas belajar.
Pengecekan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kesiapsiagaan petugas serta kondisi tahanan tetap terpantau dengan baik.
investigasihukumkriminalJAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyoroti dugaan manipulasi aturan melalui tindakan yang ia sebut sebagai “penyelundupan pasal” dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar (podcast) Terus Terang yang diunggah pada Minggu (11/10/2026). Menurutnya, tindakan oknum penyelenggara pemilu itu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan moral yang berdampak luar biasa bagi masa depan bangsa.
“Tindakan tersebut merupakan kejahatan moral luar biasa yang merusak peradaban demokrasi,” ujar Mahfud dalam siniarnya.
Ia menegaskan, akibat dari pelanggaran yang mencederai integritas pemilu ini, sembilan komisioner KPU beserta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat harus segera diseret ke pengadilan untuk diproses secara hukum demi menegakkan keadilan.
Peran Strategis Presiden Prabowo Subianto
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap KPU, Mahfud juga menyoroti pentingnya kepemimpinan nasional dalam mengawal penegakan hukum di tanah air. Ia menilai bahwa masa depan peradaban hukum dan demokrasi kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud berpandangan, sebaik apapun program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, semuanya harus berjalan seiring dengan komitmen penegakan hukum yang tegas. Presiden, lanjutnya, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memimpin jalannya penegakan hukum.
Langkah tegas tersebut dinilai krusial guna memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang, sekaligus menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah terulangnya manipulasi hukum di masa depan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan adalah kunci agar demokrasi kita tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
investigasihukumkriminal JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengajak siswa-siswi SDN Gunung 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membangun karakter sejak dini melalui kebiasaan tertib, disiplin, dan peduli terhadap sesama. Pesan tersebut disampaikan dalam kunjungannya ke kelas I C, III A, dan VI C pada Senin (12/10/2026) pagi.
Melalui tanya jawab langsung, Kapolda mengajak anak-anak bercerita tentang pandangan mereka terhadap polisi serta cita-cita yang ingin diraih. Ia mengenalkan polisi sebagai sahabat anak yang hadir untuk melindungi dan membantu. Interaksi tersebut juga diisi dengan pemberian hadiah kepada siswa yang menjawab pertanyaan dengan benar sebagai bentuk apresiasi dan dorongan untuk berani berbicara serta aktif belajar.
Salah satu kebiasaan yang ditekankan ialah menggunakan helm saat bepergian dengan sepeda motor, termasuk ketika dibonceng orang tua menuju sekolah. Kapolda menjelaskan bahwa memakai helm bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan kebutuhan untuk melindungi kepala apabila terjadi benturan atau kecelakaan. Anak-anak juga diajak mengingatkan ayah dan ibu agar selalu memakai helm sehingga keselamatan menjadi kebiasaan bersama dalam keluarga.
Pembentukan karakter turut dikenalkan melalui perilaku sederhana di sekolah dan tempat umum, seperti membiasakan antre, menghormati orang lain, mengingatkan kesalahan dengan cara yang baik, serta menolong teman yang mengalami kesulitan. Anak-anak diajak menghargai perbedaan, bermain bersama tanpa mengucilkan siapa pun, dan berani meminta maaf serta memperbaiki diri ketika berbuat salah.
Kapolda juga memotivasi siswa untuk tekun belajar dan berani menyampaikan cita-cita. Para siswa diajak berbagi kebiasaan belajar yang baik, antara lain memperbanyak membaca, membuat rangkuman pelajaran, berlatih, serta membatasi waktu bermain gim agar tidak berlebihan. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, ketekunan, dan kemauan untuk terus belajar sebagai bekal meraih masa depan.
Dalam pencegahan perundungan, siswa dikenalkan pada berbagai bentuk tindakan yang dapat menyakiti teman, mulai dari memukul, mengejek, mengucilkan, hingga mempermalukan melalui media sosial. Anak-anak diingatkan untuk tidak ikut menertawakan teman yang mengalami perundungan, melainkan membantu dengan cara yang aman dan segera memberitahukannya kepada guru.
“Bercerita bukan mengadu, tetapi mencari pertolongan,” menjadi pesan Kapolda dalam materi penyuluhan. Anak-anak didorong untuk berani meminta bantuan kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya ketika mengalami perundungan, tersesat, maupun menghadapi kesulitan. Layanan Polisi 110 turut dikenalkan sebagai sarana meminta bantuan kepolisian yang dapat dihubungi dengan pendampingan guru atau orang tua.
Kepada kepala sekolah dan guru, Kapolda menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada nilai akademik, tetapi juga pembentukan etika, adab, dan kepedulian sosial sejak kelas I. Pembiasaan tersebut perlu ditanamkan melalui keteladanan dan praktik sehari-hari. Sikap sopan dan menghormati orang lain juga harus berjalan seiring dengan keberanian anak untuk bertanya serta menyampaikan persoalan. Sekolah diharapkan menyediakan ruang bercerita yang aman dan menindaklanjuti setiap laporan perundungan secara tepat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya dukungan guru dan orang tua agar anak merasa aman untuk menyampaikan masalah serta memperoleh bantuan yang tepat. Sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, edukasi ini diharapkan mempererat kerja sama kepolisian, sekolah, dan keluarga dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Setiap anak perlu merasa didengar dan mengetahui bahwa mereka tidak harus menghadapi kesulitan seorang diri.
investigasihukumkriminal JAKARTA | Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, maupun mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.
Ali Hanafiah menilai, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum diperlukan agar persoalan dapat diungkap secara objektif, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali Hanafiah.
Menurutnya, pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya, serta memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen dan tidak memihak.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun.
Ali Hanafiah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.
Namun demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dibangun melalui perlindungan yang memadai sekaligus penegakan standar etik yang konsisten.
“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Hanafiah berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta kepastian bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menyalurkan kritik, keberatan, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan.
Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga marwah peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim dan aparat pengadilan, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.
Pers memiliki peran penting untuk mengawal persoalan tersebut secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Ali Hanafiah menegaskan, keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
investigasihukumkriminal JAKARTA | Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur perlu mengetahui ketentuan kompensasi apabila proses penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemohon yang memenuhi ketentuan berhak mendapatkan kompensasi berupa suvenir sebagai bentuk pemenuhan hak penerima layanan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Namun, kompensasi tidak diberikan untuk permohonan paspor karena hilang atau rusak. Ketentuan ini juga tidak mencakup keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Kejelasan mengenai standar waktu pelayanan dan kompensasi menjadi informasi penting bagi masyarakat agar memahami haknya selama menjalani proses administrasi keimigrasian.
Pemohon Perlu Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap. Persiapan administrasi yang baik dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan dan mengurangi kemungkinan kendala akibat ketidaksesuaian data.
Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan. Apabila pernah melakukan penggantian nama, pemohon perlu menyiapkan dokumen penetapan ganti nama sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk penggantian paspor biasa, pemohon pada umumnya perlu menyiapkan KTP elektronik dan paspor lama. Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai kondisi dokumen dan hasil pemeriksaan petugas imigrasi.
Adapun permohonan paspor karena hilang atau rusak memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, pemohon perlu memastikan kategori permohonannya sebelum menjalani proses pelayanan.
Permohonan Paspor Dapat Dimulai Melalui M-Paspor
Masyarakat dapat memulai proses pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu mengisi data yang diminta, memilih jadwal pelayanan yang tersedia, serta mengikuti petunjuk pembayaran dan ketentuan kedatangan ke kantor imigrasi.
Pada jadwal pelayanan, pemohon menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta verifikasi data oleh petugas.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian identitas menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Pemohon disarankan membawa dokumen asli beserta fotokopinya apabila diperlukan untuk pemeriksaan.
Kompensasi Bukan Pengembalian Biaya Paspor Apabila penerbitan paspor belum selesai dalam empat hari kerja, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk menanyakan status permohonan dan mekanisme memperoleh kompensasi sesuai ketentuan.
Kompensasi yang dimaksud berupa suvenir, bukan pengembalian biaya pembuatan paspor maupun uang tunai. Pemberian kompensasi tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi pelayanan terbaru dari pihak imigrasi, terutama terkait persyaratan dokumen, jadwal permohonan, serta ketentuan kompensasi.
Melalui pemahaman prosedur dan hak penerima layanan, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses pembuatan paspor dengan lebih tertib. Di sisi lain, kejelasan standar pelayanan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 11–12 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (begal), balap liar, serta aksi tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Patroli menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meliputi Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Padamarang, dan Jalan Sulawesi Ujung.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AIPTU Nurkholis selaku ketua tim patroli, dengan melibatkan enam personel Satsamapta serta dukungan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.
Sebelum pelaksanaan patroli, AIPTU Nurkholis memberikan arahan kepada seluruh personel terkait kesiapan dan pelaksanaan patroli kewilayahan guna memastikan kegiatan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Selanjutnya, personel melaksanakan patroli serta memberikan imbauan kepada petugas keamanan (security) di pintu masuk Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan kerja.
Petugas juga menyambangi kawasan Terminal Penumpang Pelni untuk memberikan imbauan kepada para penumpang kapal agar selalu menjaga barang bawaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak penipuan dan kejahatan dengan modus hipnotis.
Selain itu, personel patroli menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para kenek di sekitar JICT 1, Jalan Sulawesi Ujung. Petugas mengingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti perjudian, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, maupun aksi tawuran.
Melalui kegiatan patroli secara rutin dan pendekatan humanis kepada masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya meningkatkan kewaspadaan bersama serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah patroli terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan pelabuhan yang tertib dan nyaman bagi para pekerja maupun pengguna jasa pelabuhan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas.
investigasihukumkriminal Jakarta Utara, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui personel Polsubsektor Terminal Kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT) terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan keamanan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan laporan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Terminal Kawasan JICT terpantau aman dan terkendali. Selama periode tersebut, tidak terdapat kejadian menonjol yang dilaporkan.
Dalam kegiatan operasional pelabuhan, tercatat dua kapal kontainer yang bersandar di Terminal Kawasan JICT, yakni MV. Wan Hai 351 dan MV. Bear Mountain Bridge. Sementara itu, tidak terdapat kapal kontainer yang bertolak selama periode pemantauan tersebut.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas pelabuhan, personel Polsubsektor Kawasan JICT melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian, mulai dari patroli dialogis, pemantauan aktivitas bongkar muat kapal, hingga sambang kepada petugas keamanan atau security.
kegiatan diawali dengan serah terima tugas jaga dari petugas lama kepada petugas baru. Proses serah terima berlangsung aman, dengan barang inventaris dinas dalam keadaan baik dan lengkap.
Selanjutnya, Aipda Apriyanto dan Bripka Rudi Santoso melaksanakan patroli dialogis menggunakan kendaraan dinas operasional. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pekerja, buruh, pedagang, pengemudi, kenek, serta para pengguna jasa pelabuhan agar senantiasa menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat beraktivitas.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di kawasan JICT.
Patroli dilanjutkan dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraan di area pintu maupun jalur gate in ekspor dan impor. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta mencegah terjadinya gangguan terhadap operasional terminal.
patroli di area Dermaga Barat dan Dermaga Utara untuk memantau aktivitas bongkar muat kapal kontainer sekaligus melakukan pendataan kapal yang bersandar maupun bertolak. Petugas juga menyusuri blok-blok penumpukan kontainer sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
kegiatan dilanjutkan dengan sambang kepada petugas keamanan (security) guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan kerja.
Seluruh rangkaian kegiatan kepolisian tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Hingga berakhirnya periode pemantauan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Terminal Kawasan JICT tetap dalam keadaan kondusif.
“Kami terus mengoptimalkan patroli dialogis dan pemantauan di kawasan pelabuhan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat serta pelayanan kepada para pengguna jasa pelabuhan.”
Personel Polsubsektor Terminal Kawasan JICT merencanakan kegiatan lanjutan berupa pemantauan aktivitas ekspor-impor dan bongkar muat kapal, serta patroli guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint pada Senin (12/10/2026) dini hari. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli Cipta Kondisi dipimpin oleh AKP Aries Arianto, S.H., selaku Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekaligus Perwira Pengawas (Pawas). Kegiatan tersebut melibatkan 15 personel dengan dukungan empat unit kendaraan dinas patroli roda empat.
Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga JICT 1.
Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan patroli dialogis dengan petugas keamanan (security) PT Indonesia Power PLTU serta masyarakat di Terminal Penumpang Nusantara Pura II. Petugas memberikan imbauan agar petugas keamanan senantiasa meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan patroli secara berkala, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang keluar masuk area kerja.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) guna mencegah kecelakaan kerja. Kepada calon penumpang, penjemput, dan pengguna jasa terminal, personel mengimbau agar selalu menjaga barang bawaan, waspada terhadap tindak kriminalitas, serta membeli tiket kapal Pelni maupun kapal Roro melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.
Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas maupun kejadian menonjol melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.
Selain patroli mobile, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan pengamanan melalui penempatan personel di sejumlah titik strongpoint yang dinilai rawan terhadap gangguan kamtibmas dan kepadatan lalu lintas.
Tiga lokasi yang menjadi fokus pengawasan meliputi Jalan Raya Ancol Baru arah PLTU untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas.
Selanjutnya, di Jalan Raya Pelabuhan, tepatnya di simpang pintu masuk IX, personel melaksanakan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas. Sementara itu, di Jalan Digul, petugas melakukan pemantauan guna mengantisipasi aksi balap liar dan potensi tawuran.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi di Jalan Raya Ancol Baru arah PLTU terpantau kondusif dan tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dari hasil pemantauan serta pemeriksaan kendaraan roda dua. Arus lalu lintas di Jalan Raya Pelabuhan, simpang pintu masuk IX, terpantau ramai lancar. Sementara itu, situasi di Jalan Digul terpantau sepi tanpa indikasi balap liar maupun potensi tawuran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan strongpoint merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Melalui pelaksanaan patroli cipta kondisi dan strongpoint secara rutin, kami berupaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, mencegah tindak kriminalitas, serta memastikan aktivitas masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan berjalan dengan aman dan lancar,” demikian penegasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan kehadiran personel kepolisian di lapangan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.