Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Dan Waspadai Kebakaran

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA | Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kawasan Pelabuhan Kalibaru, Aipda Mashuri, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat Pelabuhan Kalibaru,(21/10/2026)

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai bentuk pendekatan dan komunikasi langsung antara kepolisian dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Mashuri mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman di kawasan Pelabuhan Kalibaru.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya di area permukiman. Masyarakat diharapkan selalu memperhatikan keamanan lingkungan dan mengantisipasi berbagai hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Aipda Mashuri juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian menonjol atau gangguan keamanan kepada petugas Bhabinkamtibmas maupun personel Polsek Kawasan Kalibaru, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengingatkan para remaja agar menjauhi minuman keras dan praktik judi online (judol) karena dapat berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun lingkungan sosial.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, serta segera melaporkan apabila terdapat gangguan kamtibmas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sambang tersebut.

Masyarakat juga diingatkan bahwa apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat, Antisipasi Kejahatan, Balap Liar, dan Tawuran

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat (21/10/2026)

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, seperti kejahatan jalanan, balap liar, serta aksi tawuran, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli dipimpin oleh AIPTU Nurkholis selaku ketua tim dengan melibatkan enam personel serta didukung satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Padamarang, dan Jalan Sulawesi Ujung.

Sebelum pelaksanaan patroli, AIPTU Nurkholis memberikan arahan kepada seluruh personel terkait kesiapan dan pelaksanaan patroli kewilayahan. Selanjutnya, personel bergerak menyusuri sejumlah titik untuk melakukan pemantauan situasi serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan.

Patroli menyambangi petugas sekuriti di pintu masuk Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut menjaga keamanan di lingkungan kerja.

Kegiatan dilanjutkan di sekitar Terminal Pelni. Personel memberikan imbauan kepada para penumpang kapal agar selalu menjaga barang bawaan, meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang baru dikenal, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau melakukan pendekatan mencurigakan guna menghindari potensi penipuan dan kejahatan dengan modus hipnotis.

Selanjutnya personel patroli menyampaikan imbauan kepada para kenek di sekitar JICT 1, Jalan Sulawesi Ujung, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti perjudian, penyalahgunaan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun aksi tawuran.

Melalui kegiatan patroli ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, memperkuat upaya pencegahan tindak kriminalitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui patroli preventif serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Imigrasi DKI Catat Hasil Positif, Integritas Pelayanan Jadi Perhatian

Pamuji Raharja Dorong Pelayanan Imigrasi DKI yang Bersih dan Profesional

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mencatatkan hasil positif dalam penilaian kualitas pelayanan publik dan persepsi antikorupsi periode September 2026. Hasil survei menunjukkan nilai Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebesar 3,97, sedangkan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) meraih nilai 3,96. Kedua indikator tersebut memperoleh predikat Sangat Baik.

Capaian ini menjadi gambaran positif atas upaya peningkatan mutu pelayanan keimigrasian sekaligus penguatan integritas di lingkungan kerja Imigrasi DKI Jakarta. Hasil tersebut juga menjadi dorongan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, hasil survei tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Nilai SPKP sebesar 3,97 mencerminkan penilaian positif terhadap kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sementara itu, nilai SPAK sebesar 3,96 menjadi indikator penting dalam melihat persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan praktik korupsi serta penerapan prinsip integritas dalam pelayanan.

Meski memperoleh predikat Sangat Baik, capaian ini bukan alasan untuk berpuas diri. Hasil survei justru perlu dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh satuan kerja keimigrasian di wilayah DKI Jakarta agar terus memperbaiki standar pelayanan, memperkuat pengawasan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang jelas, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kepala kantor imigrasi di setiap wilayah juga memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi pelayanan. Komitmen pimpinan perlu diwujudkan melalui pembinaan pegawai, pengawasan internal, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut terhadap masukan dan keluhan masyarakat.

Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari keberhasilan pelayanan pemerintah. Karena itu, capaian SPKP dan SPAK tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Imigrasi DKI Jakarta untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan.

Dengan mempertahankan standar pelayanan yang baik serta memperkuat budaya antikorupsi, Imigrasi DKI Jakarta diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan keimigrasian yang semakin profesional dan akuntabel.

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

investigasihukumkriminal JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak yang ditindak pada 15 Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak serta menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal bahan baku, jaringan distribusi, dan aliran dana terkait perkara.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga petugas menemukan lokasi produksi di Sukoharjo. Hasil penyelidikan awal menunjukkan obat tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi, sementara pihak penerima dan jaringan distribusinya masih didalami.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan bahwa obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan, namun penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—serta memperoleh obat keras melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Dan Strongpoint Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Dini Hari

investigasihukumkriminal JAKARTA | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint pada Rabu (21/10/2026)

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), mencegah tindak kriminalitas, serta memastikan situasi keamanan dan kelancaran arus lalu lintas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli Cipta Kondisi dengan melibatkan 15 personel menggunakan empat unit kendaraan dinas roda empat (KR4). Kegiatan dipimpin oleh IPTU Dwi Dodot, selaku Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekaligus Perwira Pengawas (Pawas).

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power PLTU, Pintu Masuk Pelabuhan Pos 9, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, hingga JICT 1.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli melakukan dialog dan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan (security) Indonesia Power PLTU agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat bertugas pada malam hingga dini hari. Petugas keamanan juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap tamu dan kendaraan, menghindari bertugas seorang diri, serta mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani permasalahan.

Selain itu, personel mengingatkan agar setiap gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol segera dilaporkan kepada pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat.

Petugas juga melaksanakan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok serta berkoordinasi dengan petugas keamanan Pintu Masuk Pelabuhan Pos 9 untuk mengantisipasi penumpukan antrean kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Masyarakat dan petugas di lapangan turut diimbau untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan segera.

Selain patroli bergerak, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan kegiatan Strongpoint di sejumlah titik yang dinilai memerlukan perhatian khusus, yakni Jalan Katel Uap, Jalan Raya Pelabuhan tepatnya di Simpang Pintu Masuk Pos 9, serta Jalan Digul.

Di Jalan Katel Uap, personel melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (KR2) yang melintas sebagai upaya mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sementara itu, di Jalan Raya Pelabuhan, khususnya Simpang Pintu Masuk Pos 9, personel melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas guna menjaga kelancaran kendaraan yang keluar-masuk kawasan pelabuhan. Adapun di Jalan Digul, petugas melakukan pemantauan untuk mengantisipasi aksi balap liar dan potensi tawuran.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, situasi di Jalan Katel Uap terpantau kondusif. Pemeriksaan dan pemantauan kendaraan roda dua yang melintas tidak menemukan hal-hal mencurigakan. Arus lalu lintas di Jalan Raya Pelabuhan, tepatnya di Simpang Pintu Masuk Pos 9, terpantau ramai lancar. Sementara itu, kondisi di Jalan Digul terlihat sepi dan tidak ditemukan indikasi balap liar maupun potensi tawuran.

Kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mempersempit peluang terjadinya tindak kriminalitas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif melalui kegiatan patroli rutin, pengamanan di titik rawan, serta sinergi dengan petugas keamanan dan masyarakat.

Imigrasi DKI Soroti Kerja Ilegal Dan Overstay WNA

investigasihukumkriminal JAKARTA | Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal, praktik kerja ilegal, hingga pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara yang digelar pada Selasa (20/10/2026). Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk bertukar informasi, memetakan potensi kerawanan, dan menyusun langkah pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Jakarta Utara.

Pamuji Raharja menegaskan, pengawasan WNA di tengah meningkatnya mobilitas internasional tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Sinergi ant instansi dinilai penting, terutama karena Jakarta Utara merupakan kawasan strategis dengan berbagai aktivitas ekonomi dan mobilitas orang dari berbagai negara.

“Pengawasan Orang Asing harus diperkuat melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi! Kerja sama yang terintegrasi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” ujar Pamuji dalam sambutannya.

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kerja Ilegal Jadi Sorotan
Dalam pembahasan rapat, sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian menjadi perhatian bersama. Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, praktik kerja ilegal yang berpotensi merugikan tenaga kerja lokal, serta keberadaan orang asing yang melampaui masa berlaku izin tinggal.

Selain mengawasi kepatuhan administratif, TIMPORA juga memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan kriminalitas internasional yang melibatkan warga negara asing.

Melalui pertukaran informasi dan pemetaan kerawanan, masing-masing instansi diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat koordinasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih terarah, sehingga penanganan terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Operasi Gabungan Bakal Digelar Berkala
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, jajaran Imigrasi bersama unsur TIMPORA Jakarta Utara bersiap menjadwalkan operasi gabungan secara berkala. Pelaksanaan operasi akan disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran dan temuan di lapangan.

Pamuji menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketentuan keimigrasian, penanganan dapat dilakukan melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita lihat dari karakteristik kesalahannya. Jika pelanggarannya murni dari sisi keimigrasian, fokus utama kami adalah penegakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti deportasi dan cekal,” jelas Pamuji.

Sementara itu, apabila dalam operasi ditemukan dugaan tindak pidana umum, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Namun, apabila penemuan di lapangan menyangkut ranah hukum pidana umum, tentu kami segera arahkan dan koordinasikan bersama pihak Kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait,” lanjutnya.

Perkuat Pengawasan Demi Keamanan Ibu Kota
Penguatan koordinasi TIMPORA diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Jakarta Utara. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, dan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Melalui pola pengawasan yang modern, responsif, dan terintegrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta berharap stabilitas keamanan nasional, ketertiban umum, serta kedaulatan hukum di wilayah ibu kota dapat terus terjaga.

Rencana operasi gabungan secara berkala menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Dengan demikian, keberadaan orang asing di Jakarta Utara diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat.

PN Jaktim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Dalam Kasus Narkotika

investigasihukumkriminal JAKARTA  | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.

Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.

Masa Penahanan Diperhitungkan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.

Pastikan Keamanan Pangan MBG Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

investigasihukumkriminal Jakarta | Dalam rangka memastikan keamanan dan kelayakan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemeriksaan food safety di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Rawa Badak Utara, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di bawah penanggung jawab IPDA Sri Puji Astuti, S.Farm., dengan petugas pemeriksa dari Personel Sidokkes Dinda Puspita Raharjo, A.Md.Kep.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang disiapkan dan disajikan dalam program MBG memenuhi aspek keamanan pangan serta layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat.

Adapun menu makanan yang diperiksa meliputi Nasi Putih, Chicken Popcorn Sauce Teriyaki, Tumis Tempe, Tumis Sawi Putih Wortel serta Buah Jeruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik, makanan diketahui memiliki aroma, rasa, dan warna yang sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis makanan. Selain itu, tidak ditemukan kontaminan berupa jamur, serangga, maupun kotoran. Makanan juga disajikan menggunakan wadah tertutup dalam kondisi bersih.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan uji fisik laboratorium terhadap sejumlah parameter keamanan pangan. Hasil pengujian menunjukkan kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik dan pengujian yang dilakukan, makanan yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi.

Pemeriksaan food safety ini merupakan bagian dari upaya memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis Polri memenuhi aspek keamanan dan kebersihan, sehingga dapat dikonsumsi dengan aman oleh para penerima manfaat MBG.

Melalui kegiatan ini, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mendukung pelaksanaan program MBG Polri melalui pemeriksaan keamanan pangan secara cermat, guna menjaga kualitas makanan serta mendukung pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat Antisipasi Kejahatan Balap Liar Dan Tawuran

investigasihukumkriminal Jakarta | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat pada Selasa (20/10/2026)

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi aksi pembegalan, balap liar, tawuran, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli tersebut melibatkan lima personel yang dipimpin oleh AIPTU Nurkholis selaku ketua tim patroli. Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua guna mendukung mobilitas personel selama patroli kewilayahan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Pelabuhan Nusantara, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Sulawesi, dan Jalan Pombo. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pemantauan situasi keamanan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, personel terlebih dahulu melaksanakan arahan dan persiapan sebelum bergerak menuju sejumlah titik patroli. Selanjutnya, petugas memberikan imbauan kepada petugas keamanan (security) di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pekerja yang sedang beristirahat agar selalu berhati-hati, menjaga barang bawaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat ini, kami berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah potensi tindak kejahatan jalanan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pengguna jalan yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dalam Siaga 1, Pelayanan & Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

investisgasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi unjuk penyampaian pendapat elemen masyarakat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan pengecekan kendaraan dinas roda dua (R2) di Lapangan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok (20/10/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Siaga 1 dalam rangka pelayanan dan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengecekan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas dan perlengkapan pendukung dari satuan fungsi berada dalam kondisi baik serta siap digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan pengamanan.

Adapun kendaraan dinas roda dua yang diperiksa meliputi 10 unit kendaraan Satsamapta dan 1 unit kendaraan Pamapta, sehingga total terdapat 11 unit kendaraan yang menjalani pengecekan.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi para PJU melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan pendukung guna memastikan seluruh sarana operasional dapat menunjang mobilitas personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh kendaraan dan perlengkapan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengecekan kendaraan dinas merupakan bagian penting dari upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana operasional dalam menghadapi setiap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pengecekan kendaraan dinas ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh sarana operasional dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu. Dengan kesiapan tersebut, personel diharapkan dapat bergerak cepat dan melaksanakan tugas pengamanan secara optimal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan kesiapan kendaraan dinas sebagai salah satu unsur pendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan pengecekan berlangsung sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung pelaksanaan Pelayanan dan  Pengamanan unjuk rasa agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.