investigasihukumkriminalCIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar operasional situs judi online jaringan KICAU99. Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah vila yang berlokasi di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur ini dilaksanakan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sembilan orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Cianjur.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat/Satreskrim tertanggal 11 Oktober 2026.
Peran Terbagi dan Omzet Capai Ratusan Juta Rupiah
Dalam menjalankan aksinya, kesembilan tersangka memiliki peran dan tugas yang terstruktur. Mulai dari menghubungi calon pemain secara masif melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, hingga memberikan layanan harian kepada para pengguna situs judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal ini meraup perputaran uang atau omzet yang cukup besar.
“Berdasarkan keterangan awal, aktivitas ini menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari atau mencapai Rp294 juta selama kurang lebih tiga minggu. Angka tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ujar pihak kepolisian dalam rilis resminya.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut dan belum bisa disebut sebagai keuntungan bersih ataupun total uang tunai yang telah berhasil disita sebagai barang bukti.
Polisi Buru Satu DPO
Hingga saat ini, kesembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sementara itu, aparat kepolisian juga terus bergerak cepat memburu satu orang pelaku lainnya berinisial YN alias J yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Saat ini, YN alias J telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
investigasihukumkriminal JAKARTA – Tim Patroli Brimob Polda Metro Jaya bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam rangka penanganan dan pemulihan kawasan rawan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lima orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menemukan 21 senjata tajam, dua tombak panjang, tiga alat hisap, satu timbangan digital, tujuh telepon genggam, dua brankas, serta sejumlah barang lainnya.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, personel Brimob dikerahkan untuk mendukung keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung. “Pengamanan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur untuk mendukung kegiatan kepolisian dan menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.
Personel Brimob juga membantu pengamanan petugas PLN dalam penertiban aliran listrik ilegal pada sejumlah rumah, kos-kosan, dan bangunan liar. Setelah kegiatan, petugas melakukan pengecekan akhir dan konsolidasi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika tidak cukup melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak kembali berkembang.
“Penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran hukum, tetapi pemulihan lingkungan membutuhkan peran bersama. Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi bagian penting agar kawasan ini semakin aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
investigasihukumkriminal BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan enam pelajar terkait tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jakasetia, Kota Bekasi, Kamis (15/10/2026). Peristiwa sehari sebelumnya itu mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka akibat senjata tajam.
Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga P. Napitupulu menjelaskan, tawuran bermula dari komunikasi dua kelompok pelajar melalui direct message (DM) Instagram pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua kelompok menyepakati duel dua lawan dua dan menentukan lokasi pertemuan di Jalan Raya Cikunir.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua kelompok yang masing-masing berjumlah sekitar 10 dan 15 orang tiba di lokasi. Empat pelajar kemudian terlibat bentrokan menggunakan samurai, golok, dan penggaris besi. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka dan dibawa ke RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi, untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi kemudian mengamankan enam pelajar berinisial APK (14), SAS (14), A (13), AP (15), CBH (15), dan FK (15). Berdasarkan keterangan awal, SAS diketahui mengelola akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kelompok lawan. Keenamnya masih menjalani pemeriksaan untuk memperjelas peran masing-masing.
“Kami mendalami pihak yang menginisiasi komunikasi, mengatur pertemuan, serta membawa dan menggunakan senjata tajam. Seluruh keterangan akan dicocokkan untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat lebih aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak di media sosial. Menurutnya, tawuran dapat membahayakan keselamatan sekaligus masa depan anak.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya pencegahan bersama sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat. “Jika menemukan ajakan tawuran di lingkungan maupun ruang digital, segera sampaikan kepada pihak sekolah atau kepolisian agar dapat dicegah sebelum menimbulkan korban,” pungkasnya.
investigasihukumkriminal JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan.
“Kami sampaikan juga pada hari ini bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan maupun penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka. Di mana kita lakukan tujuh penahanan terhadap para tersangka tersebut,” ucap dia dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (15/10/2026).
Satu tersangka yang merupakan kapten kapal kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK. Sementara itu, satu tersangka tersangka lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Namun untuk pemberkasan tetap kita lakukan dan tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.
Alrasyidin menjelaskan, sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam tiga klaster, yakni pemilik kapal dan pengurusan dokumen, perekrutan ABK, serta kapten kapal.
Pada klaster pertama, polisi menetapkan tersangka berinisial S selaku direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya yang disebut sebagai pemilik KM Maulana 23. Tak hanya itu, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu AB, K dan S yang mengurus dokumen keberangkatan kapal. “Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Lalu pemilik kapal dugaannya dia memberikan jeratan utang kepada para ABK-ABK ini sehingga ABK ini tertarik untuk melakukan pekerjaan di dalam kapal penangkap cumi tersebut,” tutur dia.
Klaster kedua terdiri atas AR, AS, K, dan RD yang diduga memiliki peran dalam perekrutan, penampungan, pengawasan, dan penyaluran ABK. “Klaster kedua adalah perekrut. Di perekrut ini ada empat orang juga. Yang pertama adalah penyedia, ada juga yang mengiklankan. Selain itu, ada juga yang menjaga pada saat ABK ini dilakukan penampungan, dia ada yang menjaga agar ABK ini tidak keluar atau tidak menghubungi orang-orang yang berhubungan dengan keluarganya, misalnya. Jadi ada yang menjaga,” ujarnya.
Sementara itu, klaster ketiga merupakan S selaku kapten KM Maulana 23. Ia diduga menerima para ABK untuk dieksploitasi dalam pekerjaan penangkapan cumi-cumi. Alrasyidin mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa manifest kapal, saksi-saksi, serta menelusuri lokasi perekrutan dan penampungan ABK.
Polisi juga mengumpulkan dokumen yang diduga dipalsukan sebagai barang bukti.
“Setelah kita mendalami adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, kita lakukan pemeriksaan terhadap manifest. Dari manifest tersebut kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi di mana menunjukkan orang-orang yang merekrut, tempat ditampungnya, juga tempat untuk menyerahkan uangnya, dan dokumen-dokumen yang dipalsukan sebagai alat bukti kita nanti di pengadilan,” ujar Alrasyidin.
Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan kondisi korban serta pemenuhan hak mereka, termasuk restitusi atau ganti kerugian.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Adapun dari sembilan tersangka ini, kita lakukan penerapan Pasal 455 Ayat (1) KUHP, di mana ancaman pidananya maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling maksimal golongan VII, yakni sebesar Rp 5 miliar,” tambah dia.
investigasihukumkriminal JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berhasil mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Angka tersebut mencapai 101,88 persen dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut sekaligus menghasilkan surplus sebesar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025. Di tengah tahun anggaran yang masih berjalan, Imigrasi optimistis penerimaan negara dapat terus meningkat hingga akhir tahun.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/06 tertanggal 12 Oktober 2026, sektor visa dan izin keimigrasian menjadi sumber penerimaan terbesar yang menopang capaian tersebut.
Pendapatan dari visa tercatat mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Sementara itu, sektor paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya mencapai Rp270 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, kebijakan keimigrasian yang mendukung kedatangan wisatawan berkualitas turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia juga tercatat masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi versi majalah CEO World.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.
Pengawasan WNA Diperketat, Ribuan Orang Dikenai Tindakan Di balik peningkatan penerimaan negara, Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2026, pengawasan keimigrasian terus ditingkatkan untuk memastikan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sedangkan 3.950 WNA dimasukkan ke dalam daftar cegah.
Hendarsam mengatakan, tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat pelancong internasional untuk berkunjung ke Indonesia.
“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cegah. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Strategi Peningkatan Pelayanan Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, Imigrasi terus mengembangkan layanan berbasis digital. Salah satunya melalui platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.
Selain itu, Imigrasi menambah fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Hingga Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate tercatat telah beroperasi untuk mendukung kelancaran pemeriksaan serta membangun ekosistem perlintasan yang terintegrasi.
Menurut Hendarsam, kemudahan dan kecepatan layanan menjadi kebutuhan penting bagi pelintas internasional yang datang ke Indonesia.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” tuturnya.
Layanan Paspor Menjangkau Masyarakat Di sektor pelayanan paspor, Imigrasi memperluas akses masyarakat melalui program jemput bola Paspor Ceria yang diselenggarakan di ruang publik, termasuk pada kegiatan Car Free Day (CFD) di akhir pekan.
Imigrasi juga menambah kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, termasuk melalui pelayanan di luar hari dan jam kerja reguler.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Hendarsam menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan akan terus berjalan beriringan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjagaan kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki marwah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Ia memperkirakan realisasi PNBP Imigrasi pada akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun. Dengan realisasi Rp8,68 triliun per 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan visa, paspor, izin keimigrasian, serta layanan lainnya. Di saat bersamaan, digitalisasi pelayanan, perluasan akses layanan paspor, dan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu Thomas Wibisono, melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Kalibaru (15/10/2026)
Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Thomas Wibisono mengimbau masyarakat dan para pekerja pelabuhan agar senantiasa berhati-hati saat beraktivitas serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan kerja.
Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan, guna mengantisipasi aksi pencurian dan berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pekerja di kawasan Pelabuhan Kalibaru agar selalu waspada, terutama pada jam-jam rawan. Mari kita tingkatkan kerja sama dan kepedulian dalam menjaga keamanan lingkungan agar situasi tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sambang tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama di area perkantoran dan lokasi bongkar muat barang di dermaga. Langkah pencegahan dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas operasional pelabuhan.
Aiptu Thomas Wibisono turut mengajak masyarakat menjauhi praktik perjudian daring (judol) dan konsumsi minuman keras yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga.
Masyarakat juga diminta agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Kalibaru. Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas setempat atau langsung ke Polsek Kawasan Kalibaru. Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas, mengantisipasi potensi kebakaran, serta menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman, tertib, dan kondusif.
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint pada Kamis (15/10/2026) dini hari.
Kegiatan patroli dilanjutkan dengan kegiatan strongpoint mulai pukul 02.00 WIB di sejumlah titik strategis dan lokasi rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kegiatan Patroli Cipta Kondisi, sebanyak 20 personel dikerahkan di bawah pimpinan AKP Agus Santoso, Kasubbagfaskon Baglog Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selaku Perwira Pengawas (Pawas). Patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan dinas Polri dengan menyasar sejumlah lokasi, antara lain Indonesia Power, Pelabuhan Inggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantarapura II, dan JICT 1.
Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan dialog dengan petugas keamanan (security) PT Indonesia Power serta masyarakat di Terminal Penumpang Nusantarapura II. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar petugas keamanan senantiasa meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan patroli secara berkala, serta memeriksa orang dan kendaraan yang keluar masuk area kerja sesuai prosedur keamanan.
Petugas juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Sementara itu, kepada calon penumpang, penjemput, dan pengguna jasa terminal, personel mengimbau agar selalu menjaga barang bawaan, mewaspadai potensi tindak kriminalitas, serta membeli tiket kapal Pelni maupun kapal Ro-Ro melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.
“Kami mengimbau seluruh petugas keamanan dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan tindak kriminalitas atau kejadian menonjol, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan Polri 110,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan patroli tersebut.
Selain patroli mobile, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan kegiatan strongpoint di tiga lokasi yang menjadi perhatian, yakni Jalan Raya Ancol Baru arah PLTU, Jalan Raya Pelabuhan tepatnya di simpang Pintu IX, serta Jalan Digul.
Di Jalan Raya Ancol Baru arah PLTU, personel melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas sebagai langkah antisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara itu, di Jalan Raya Pelabuhan, tepatnya di simpang Pintu IX, personel melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas guna memastikan kelancaran mobilitas kendaraan. Adapun di Jalan Digul, petugas melakukan pemantauan untuk mengantisipasi aksi balap liar dan potensi tawuran.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi di Jalan Raya Ancol Baru arah PLTU terpantau kondusif dan tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dari hasil pemantauan kendaraan roda dua. Arus lalu lintas di simpang Pintu IX Jalan Raya Pelabuhan terpantau ramai lancar, sedangkan situasi di Jalan Digul relatif sepi tanpa indikasi balap liar maupun potensi tawuran.
“Kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint ini merupakan upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan dan jalur-jalur yang menjadi perhatian,” demikian penekanan dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint Polres Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa terjaga sehingga aktivitas masyarakat dan pelayanan di kawasan pelabuhan dapat berjalan dengan lancar.
investigasihukumkriminalCIANJUR – Program pelayanan kesehatan dan rawat inap gratis bagi seluruh warga Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bersama pemerintah kabupaten/kota dan jaringan rumah sakit resmi disepakati pada 7 Oktober 2026. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses fasilitas medis tanpa terkendala biaya maupun status kepesertaan jaminan sosial.
Namun, di balik antusiasme warga menyambut kebijakan tersebut, sejumlah kendala justru ditemukan di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dari akun media sosial @AktivisCianjurSelatan, pihak manajemen RSUD Sayang (Someah) dilaporkan belum menerima informasi resmi atau petunjuk teknis (A1) terkait pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk berobat terpaksa harus pulang karena belum bisa memanfaatkan fasilitas layanan gratis yang disosialisasikan.
Ketentuan Utama Program Kesehatan Gratis Jabar
Secara konseptual, program layanan kesehatan ini memiliki sejumlah poin ketentuan utama yang telah disepakati bersama:
Fasilitas & Lokasi: Berlaku untuk perawatan medis dan akomodasi di ruang rawat inap Kelas 3 di lebih dari 100 rumah sakit mitra di Jawa Barat, serta sejumlah rumah sakit rujukan nasional di Jakarta seperti RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, dan RSPAD.
Sasaran & Status BPJS: Warga tetap bisa berobat gratis meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, kartu BPJS kedaluwarsa atau tidak aktif, menunggak iuran, maupun jika terdapat jenis pengobatan tertentu yang tidak di-cover oleh BPJS.
Persyaratan KTP: Cukup menunjukkan KTP Jawa Barat. Bagi warga yang belum memiliki KTP, pelayanan tetap dapat diberikan asalkan terkonfirmasi sah sebagai penduduk Jawa Barat.
Kondisi Darurat: Menanggung pengobatan darurat akibat kecelakaan serta korban tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembegalan, atau perampokan.
Pembiayaan: Ditanggung bersama melalui sinergi anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Desakan Penyelarasan dan Juknis di Lapangan
Temuan di RSUD Sayang sejalan dengan catatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak DPRD Jawa Barat. Lembaga legislatif tersebut menyoroti perlunya petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas serta penyelarasan mekanisme di lapangan secara cepat dan menyeluruh.
Hal ini dinilai krusial agar sosialisasi yang masif di tingkat provinsi tidak jalan di tempat, serta untuk menghindari kebingungan atau hambatan bagi masyarakat saat membutuhkan penanganan medis mendesak di rumah sakit daerah.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan informasi resmi, pedoman teknis, maupun daftar fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dapat memantau langsung portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Warga juga berharap pihak manajemen rumah sakit daerah segera mendapatkan instruksi tertulis agar kebijakan mulia ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat kecil. (86)
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis (14/10/2026)
Kegiatan ini difokuskan pada upaya mengantisipasi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran, balap liar, geng motor, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli dilaksanakan dengan melibatkan tujuh personel yang dipimpin oleh Aiptu Hanggoro, dengan dukungan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Sebelum pelaksanaan patroli, pimpinan tim memberikan arahan kepada personel agar meningkatkan kewaspadaan serta mengedepankan tindakan preventif dan imbauan humanis kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi sejumlah titik strategis di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di antaranya Jalan Padamarang, Jalan Pasoso, Jalan Raya Pelabuhan, dan Jalan Timur Raya.
Petugas melaksanakan patroli di depan Terminal Penumpang Pelni. Di lokasi tersebut, personel melakukan pengecekan serta memberikan imbauan kepada para sopir dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang sedang berkumpul agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
Selanjutnya,patroli dilanjutkan ke Jalan Pasoso. Petugas memberikan imbauan kepada para sopir truk yang beristirahat di bahu jalan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan serta menghindari penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, dan praktik perjudian daring.
Personel menyisir Jalan Raya Pelabuhan dan mendapati sejumlah pemuda berkumpul di pinggir jalan. Petugas memberikan imbauan agar mereka meninggalkan lokasi pelabuhan untuk mencegah potensi keributan. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan mereka sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas.
Patroli kemudian dilanjutkan di depan PT Vopak, Jalan Timur Raya. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah sopir berkumpul di bahu jalan. Personel mengimbau agar para sopir memilih tempat istirahat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Petugas juga mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Patroli Perintis ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya kejahatan jalanan, tawuran, serta gangguan ketertiban di kawasan pelabuhan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut.
Melalui kegiatan patroli secara rutin dan berkelanjutan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif guna menjaga keamanan kawasan pelabuhan dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Polsek Kawasan Muara Baru melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di Jalan Hiu Raya, Pelabuhan Muara Baru, pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Kawasan Muara Baru, IPTU Sukis Wibowo, S.H., bersama personel piket fungsi. Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi para pengemudi ojek online (ojol) dan buruh pelabuhan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Muara Baru.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Sukis Wibowo mengimbau para pengemudi ojol dan buruh pelabuhan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun tempat beraktivitas sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online dan buruh Pelabuhan Muara Baru, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” demikian pesan kamtibmas yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Selain menyampaikan pesan keamanan, petugas juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan kebersihan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan Pelabuhan Muara Baru, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Petugas juga mengingatkan para pengemudi ojol dan buruh pelabuhan agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan.
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.
Kegiatan Jaga Jakarta On The Spot merupakan salah satu upaya kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi dan permasalahan warga, menyampaikan imbauan kamtibmas, serta mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan Pelabuhan Muara Baru yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.