PN Jaktim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Dalam Kasus Narkotika

investigasihukumkriminal JAKARTA  | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.

Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.

Masa Penahanan Diperhitungkan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.

Pastikan Keamanan Pangan MBG Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pemeriksaan Food Safety

investigasihukumkriminal Jakarta | Dalam rangka memastikan keamanan dan kelayakan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemeriksaan food safety di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Rawa Badak Utara, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di bawah penanggung jawab IPDA Sri Puji Astuti, S.Farm., dengan petugas pemeriksa dari Personel Sidokkes Dinda Puspita Raharjo, A.Md.Kep.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang disiapkan dan disajikan dalam program MBG memenuhi aspek keamanan pangan serta layak dikonsumsi oleh para penerima manfaat.

Adapun menu makanan yang diperiksa meliputi Nasi Putih, Chicken Popcorn Sauce Teriyaki, Tumis Tempe, Tumis Sawi Putih Wortel serta Buah Jeruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik, makanan diketahui memiliki aroma, rasa, dan warna yang sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis makanan. Selain itu, tidak ditemukan kontaminan berupa jamur, serangga, maupun kotoran. Makanan juga disajikan menggunakan wadah tertutup dalam kondisi bersih.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan uji fisik laboratorium terhadap sejumlah parameter keamanan pangan. Hasil pengujian menunjukkan kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik dan pengujian yang dilakukan, makanan yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi.

Pemeriksaan food safety ini merupakan bagian dari upaya memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis Polri memenuhi aspek keamanan dan kebersihan, sehingga dapat dikonsumsi dengan aman oleh para penerima manfaat MBG.

Melalui kegiatan ini, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mendukung pelaksanaan program MBG Polri melalui pemeriksaan keamanan pangan secara cermat, guna menjaga kualitas makanan serta mendukung pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Perintis Bersama Masyarakat Antisipasi Kejahatan Balap Liar Dan Tawuran

investigasihukumkriminal Jakarta | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat pada Selasa (20/10/2026)

Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi aksi pembegalan, balap liar, tawuran, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli tersebut melibatkan lima personel yang dipimpin oleh AIPTU Nurkholis selaku ketua tim patroli. Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua guna mendukung mobilitas personel selama patroli kewilayahan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Pelabuhan Nusantara, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Sulawesi, dan Jalan Pombo. Sepanjang pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pemantauan situasi keamanan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, personel terlebih dahulu melaksanakan arahan dan persiapan sebelum bergerak menuju sejumlah titik patroli. Selanjutnya, petugas memberikan imbauan kepada petugas keamanan (security) di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pekerja yang sedang beristirahat agar selalu berhati-hati, menjaga barang bawaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan Patroli Perintis Bersama Masyarakat ini, kami berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah potensi tindak kejahatan jalanan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pengguna jalan yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dalam Siaga 1, Pelayanan & Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

investisgasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi unjuk penyampaian pendapat elemen masyarakat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan pengecekan kendaraan dinas roda dua (R2) di Lapangan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok (20/10/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Siaga 1 dalam rangka pelayanan dan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengecekan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas dan perlengkapan pendukung dari satuan fungsi berada dalam kondisi baik serta siap digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan pengamanan.

Adapun kendaraan dinas roda dua yang diperiksa meliputi 10 unit kendaraan Satsamapta dan 1 unit kendaraan Pamapta, sehingga total terdapat 11 unit kendaraan yang menjalani pengecekan.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi para PJU melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan pendukung guna memastikan seluruh sarana operasional dapat menunjang mobilitas personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh kendaraan dan perlengkapan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengecekan kendaraan dinas merupakan bagian penting dari upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana operasional dalam menghadapi setiap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pengecekan kendaraan dinas ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh sarana operasional dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu. Dengan kesiapan tersebut, personel diharapkan dapat bergerak cepat dan melaksanakan tugas pengamanan secara optimal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan kesiapan kendaraan dinas sebagai salah satu unsur pendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam mengantisipasi perkembangan situasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan pengecekan berlangsung sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung pelaksanaan Pelayanan dan  Pengamanan unjuk rasa agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan dengan mengunjungi SD Muhammadiyah 5 Kebayoran Baru dan SMP Muhammadiyah 9 Jakarta, Senin (19/10/2026). Melalui interaksi langsung dengan anak-anak dan para guru, Kapolda mengajak lingkungan pendidikan bersama-sama membangun karakter, menumbuhkan rasa percaya diri, serta membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis dan penguasaan teknologi sejak dini.

Kunjungan diawali dengan menyapa anak-anak TK B dan mengikuti kegiatan di area kolam renang. Kapolda kemudian memasuki ruang kelas 1D Siti Khadijah SD Muhammadiyah 5 untuk berbincang dengan para siswa. Dalam suasana hangat dan penuh keceriaan, Kapolda mengajukan sejumlah pertanyaan sederhana, mulai dari nama wali kelas, kebiasaan menggunakan helm saat berangkat sekolah, hingga cita-cita menjadi polisi. Siswa yang berhasil menjawab mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepercayaan diri mereka.

Keakraban berlanjut saat Kapolda mengunjungi kelas 4B Muhammad Al Fatih. Anak-anak diajak mengikuti kuis interaktif seputar pengetahuan umum, tugas kepolisian, matematika, hingga pendidikan agama. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi cara sederhana untuk melatih keberanian berbicara, kemampuan berpikir, sekaligus membangun kedekatan antara polisi dan para siswa.

Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut ke SMP Muhammadiyah 9 Jakarta. Di kelas 7 Al Kindi, Kapolda kembali berinteraksi dengan para pelajar melalui kuis pembelajaran yang melibatkan pertanyaan dari guru. Tiga siswa yang meraih juara pertama, kedua, dan ketiga memperoleh hadiah. Melalui kegiatan ini, para pelajar didorong untuk aktif, percaya diri, dan berani menunjukkan kemampuan di hadapan teman-temannya.

Selain berinteraksi dengan siswa, Kapolda juga memberikan perhatian terhadap pengembangan kualitas pembelajaran. Kepada para guru SD Muhammadiyah 5, ia mendorong optimalisasi laboratorium kecerdasan buatan atau *Artificial Intelligence* (AI) sebagai sarana pengenalan teknologi, pengembangan pengetahuan, sekaligus melatih keterampilan komunikasi anak sejak usia sekolah dasar.

“Siapa yang menguasai teknologi, akan menguasai dunia,” tegas Kapolda saat menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Kapolda menilai anak-anak memiliki rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir logis yang perlu terus dikembangkan. Pertanyaan sederhana seperti mengapa mesin dapat berbicara atau bagaimana telepon seluler mampu menghubungkan komunikasi tanpa kabel dapat menjadi pintu masuk untuk melatih pola pikir kritis. Karena itu, guru didorong memberikan ruang kepada siswa untuk bertanya, bereksplorasi, dan memahami konsep-konsep dasar melalui pembelajaran yang sederhana, menarik, dan berulang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengajak para pendidik mengedepankan pembelajaran yang lebih fokus dan mudah dipahami, tanpa membebani anak dengan materi yang terlalu padat. Hal serupa disampaikan terkait pendidikan agama yang diharapkan tidak hanya menekankan hafalan, tetapi juga pemahaman makna dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya melalui pembelajaran Al-Qur’an dengan mengenalkan arti kata demi kata, dilengkapi pemahaman hukum tajwid, sehingga anak tidak hanya mampu membaca, tetapi juga memahami nilai-nilai yang diajarkan.

Di sisi lain, Kapolda menekankan pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling peduli. Anak-anak perlu dibiasakan untuk menghormati teman, tidak melakukan perundungan, serta berani menyampaikan persoalan kepada guru maupun orang tua ketika menghadapi situasi yang membuat mereka tidak nyaman. Kehadiran polisi di lingkungan pendidikan juga diharapkan membuat anak-anak semakin mengenal polisi sebagai sahabat yang dapat memberikan perlindungan dan pertolongan, termasuk melalui layanan Polisi 110 dalam keadaan darurat.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kegiatan Polisi Peduli Pendidikan merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kedekatan dengan anak-anak sekaligus mendukung peran guru dan orang tua dalam menyiapkan generasi yang berkarakter, berpengetahuan, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.

“Rasa aman bagi anak tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja. Orang tua, guru, lingkungan, dan kepolisian perlu saling berkomunikasi dan saling menjaga. Ketika anak merasa didengar dan berani bercerita, persoalan dapat diketahui lebih awal sehingga bantuan bisa diberikan dengan tepat,” jelasnya.

Kombes Budi menambahkan, kegiatan tersebut mencerminkan semangat  Polisi Bersama Masyarakat, dimana kepolisian hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui kedekatan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan. Melalui komunikasi yang hangat dan kolaborasi dengan sekolah, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, saling menghargai, berakhlak baik, serta memiliki keterampilan untuk menghadapi perkembangan zaman.

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Belum Berujung Kepastian, Bambang Desak Polres Bogor Beri Penjelasan

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Belum Berujung Kepastian, Bambang Desak Polres Bogor Beri Penjelasan

investigasihukumkriminal BOGOR, – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, mengungkap dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang disebutnya berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bambang mengaku menjadi korban dalam persoalan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03174 atas nama Sujai, yang menurut pengakuannya mencakup bidang tanah yang telah lebih dahulu dibelinya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen pertanahan, integritas administrasi desa, serta kepastian penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Bambang menilai praktik mafia tanah dapat berlangsung melalui pola yang terstruktur, salah satunya dengan memanfaatkan kewenangan administratif di tingkat desa atau kelurahan.

Menurut dia, modus yang patut diwaspadai antara lain penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan penguasaan fisik, atau dokumen sejenis di atas bidang tanah yang telah memiliki pemilik atau alas hak sebelumnya.

Modus lainnya, kata Bambang, dapat berupa dugaan perubahan catatan Buku Letter C, penggunaan dokumen jual beli yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pengesahan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Di antaranya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Fisik, atau girik baru di atas tanah yang sebenarnya sudah memiliki pemilik sah atau sudah bersertifikat,” ujar Bambang kepada Mediakarya, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang dialaminya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Tidak setiap sengketa atau tumpang tindih dokumen pertanahan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Bambang menceritakan, pada 2019 dirinya didatangi seseorang berinisial AJ yang disebut datang bersama seorang anggota TNI. AJ menawarkan sebidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1.575 meter persegi.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Bambang kemudian melakukan transaksi pembelian pada 9 Juni 2020 dan melunasi pembayaran pada 15 Juni 2020.

Menurut keterangannya, dari total bidang yang ditawarkan, sekitar 1.075 meter persegi telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan 500 meter persegi lainnya belum memiliki surat sebagaimana yang ia harapkan.

Transaksi untuk bidang seluas 1.075 meter persegi itu awalnya menggunakan nama Sariantoni. Pada 22 Juni 2020, AJB diterbitkan atas nama tersebut. Selanjutnya, pada 30 Maret 2021, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari Sariantoni kepada Bambang Sibagariang.

Bambang juga menyebut Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 03472 atas namanya terbit pada 16 Maret 2022.

Ia mengklaim telah menguasai secara fisik lokasi tersebut sejak transaksi berlangsung tanpa gangguan dari pihak lain hingga persoalan muncul pada 2025.

Namun, situasi berubah pada 1 Oktober 2025 ketika Bambang mendirikan bangunan di lokasi itu. Ia mengaku didatangi tiga orang yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 03174 atas nama Sujai melalui program PTSL.

Informasi mengenai sertifikat tersebut kemudian menjadi titik utama perselisihan yang kini dilaporkannya kepada kepolisian.

Bambang menduga proses pengajuan sertifikat atas nama Sujai menggunakan dokumen yang memuat tanda tangan palsu sejumlah pihak, termasuk kepala desa atau lurah, Kasi Pemerintahan, RT/RW, dan kepala dusun.

Ia menyatakan pihak-pihak yang disebutkan tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pengajuan PTSL sebagaimana yang dipersoalkan.

Jika dugaan itu benar, persoalan tersebut patut ditangani secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

Akan tetapi, kebenaran dugaan pemalsuan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi terhadap para pihak yang namanya tercantum, serta pengujian tanda tangan apabila diperlukan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan forensik dokumen, tanggapan Sujai sebagai pemegang sertifikat yang dipersoalkan, maupun penjelasan dari pihak-pihak yang dituduh terkait dugaan tersebut.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum.

Bambang menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan sebagaimana tercantum dalam keterangannya, yakni LP/B/225/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Ia mendesak penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.

Menurut Bambang, penanganan laporan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun, sehingga ia meminta adanya kepastian mengenai perkembangan dan tindak lanjut perkara.

“Kami minta penyidik Polres Bogor Kabupaten mendukung semangat Kapolri dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan itu sekaligus mengangkat persoalan yang lebih luas: sejauh mana pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya, apakah langkah penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan, dan apa kendala yang membuat proses tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan pelapor.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara berimbang, keterangan resmi Polres Bogor mengenai status laporan, tindakan yang telah dilakukan, serta alasan apabila terdapat hambatan penanganan perkara menjadi penting untuk diperoleh.

Bambang juga mengaitkan perkara yang dialaminya dengan komitmen reformasi pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Polri, khususnya terkait kritik publik terhadap fenomena No Viral, No Justice.

Ia menilai laporan masyarakat seharusnya memperoleh penanganan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara.

“Kasus dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Bogor Kabupaten ini sebentar lagi mau ulang tahun. Jika penyidik belum juga bergerak memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, sama halnya jajaran Polres Bogor mempertahankan budaya dari rezim sebelumnya,” ujar Bambang.

Pernyataan tersebut merupakan kritik keras dari pelapor terhadap penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian penyidik tetap harus didasarkan pada fakta penanganan laporan dan penjelasan resmi kepolisian.

Kasus yang diungkap Bambang menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama ketika terdapat klaim mengenai dokumen yang berbeda atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat atau siapa yang menguasai tanah secara fisik. Riwayat perolehan hak, keabsahan dokumen, proses penerbitan sertifikat, batas dan identitas bidang, serta status hukum masing-masing pihak perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti awal yang layak ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganan laporan tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan maupun hak para pihak.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Bogor dan instansi pertanahan yang berwenang untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan bukti.

Apakah dugaan pemalsuan dokumen dapat dibuktikan? Bagaimana proses penerbitan sertifikat atas nama Sujai berlangsung? Dan sejauh mana laporan Bambang telah ditindaklanjuti?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan objektif.

Sebab, dalam perkara pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya luas tanah dan nilai ekonominya, melainkan juga hak warga, kredibilitas administrasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Bambang Sibagariang yang disampaikan kepada Mediakarya. Dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan penerbitan sertifikat masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bogor, pihak pertanahan terkait, Sujai, mantan Kepala Desa Sukamulya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

investigasihukumkriminal JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan personel di sejumlah ruas utama Jakarta, Senin (19/10/2026) sore. Pengaturan dilakukan untuk membantu kelancaran arus kendaraan saat mobilitas masyarakat meningkat, terutama pada jam pulang kerja.

Personel disiagakan antara lain di kawasan CSW, Al Azhar, Bundaran Senayan, Dukuh Atas, Tosari, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda, Harmoni, Sarinah, Semanggi, Mampang, Kuningan, Pancoran, hingga Cikoko. Pengaturan dilakukan menyesuaikan kondisi lalu lintas di masing-masing titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran personel di jalan merupakan bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Kita hadir di jalan untuk membantu, menjaga keselamatan, dan memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga membantu pengguna jalan dan mengantisipasi hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau tetap tertib, mematuhi rambu, marka, dan arahan petugas, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas membutuhkan peran bersama.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, petugas hadir membantu di lapangan dan masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta arahan petugas. Dengan saling menghormati, aktivitas di jalan dapat berjalan lebih aman dan lancar,” pungkasnya.

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

investigasihukumkriminal JAKARTA UTARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Samapta. (19/10/2026)

Kegiatan ini difokuskan pada upaya mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran, balap liar, aksi geng motor, serta potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kepala Tim 2P, Aiptu Hanggoro, memberikan arahan kepada personel terkait kesiapan dan sasaran patroli. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di kawasan aktivitas pelabuhan.

Patroli melibatkan tujuh personel dengan dukungan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Adapun rute patroli meliputi Jalan Padamarang, Jalan Pasoso, Jalan Raya Pelabuhan, dan Jalan Timur Raya.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyambangi sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan para pekerja. Di depan Terminal Penumpang Pelni, petugas melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada para sopir dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berkumpul di sekitar lokasi.

Selanjutnya, di Jalan Pasoso, petugas menyampaikan imbauan kepada para sopir truk yang beristirahat di bahu jalan agar selalu menjaga keamanan barang bawaan serta menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian daring atau judi online.

Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Raya Pelabuhan. Di lokasi tersebut, personel menyambangi sejumlah pemuda yang berkumpul di pinggir jalan. Petugas memberikan imbauan agar mereka tidak berkerumun di kawasan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, saat menyambangi kawasan depan PT Vopak di Jalan Timur Raya, petugas mendapati sejumlah sopir berkumpul di bahu jalan. Personel memberikan imbauan agar para sopir memilih lokasi istirahat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, para sopir diingatkan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan patroli ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, memperkuat langkah pencegahan kejahatan, serta menciptakan situasi yang aman dan tertib di kawasan pelabuhan.

Kegiatan Patroli Perintis ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, tawuran, dan berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pelabuhan.

Dengan pelaksanaan patroli secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok senantiasa terjaga kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Polres Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Polres Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

invesitigasihukumkriminal Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara, senilai Rp2,8 miliar.

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK, S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.

Petugas memperluas area penyelidikan dan melakukan teknik under cover buy atau penyamaran hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya, polisi mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mendapati yang bersangkutan membawa bungkusan besar berisikan narkotika.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” kata dia.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (86)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

investigasihukumkriminal JAKARTA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasydin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok (19/10/2026)

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurai potensi kemacetan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada jam aktivitas pagi hari.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasi Propam, bersama empat personel yang telah ditunjuk berdasarkan surat perintah. Pengaturan lalu lintas dipusatkan di kawasan Samudera VII/Pos 9.

Selain itu, pengecekan kesiapan personel juga dilakukan di sejumlah titik pengaturan lalu lintas, yakni Pos I, Pos Payung, Bahari IV, dan Samudera VI. Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh personel yang ditempatkan di empat pos tersebut hadir lengkap sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, masing-masing sebanyak dua personel.

Kehadiran langsung Kapolres bersama jajaran di lapangan menjadi bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasydin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kehadiran personel di lapangan sebagai wujud nyata pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.