Kapolres Tanjung Priok, Tekankan Pengamanan Kedatangan Kapal ITS Garibaldi dan Doulos Hope


investigasihukumkriminal JAKARTA | Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Apel Jam Pimpinan sekaligus pengecekan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/9/2026).

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa dalam waktu dekat terdapat sejumlah agenda penting yang akan berlangsung di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk kedatangan dua kapal besar, yakni MV Doulos Hope dan ITS Garibaldi.

“Minggu ini ada dua kapal besar yang akan sandar di wilayah kita, yaitu MV Doulos Hope di Ex Presiden Kalibaru. Ini adalah kapal perpustakaan internasional yang sandar di Indonesia, dan kapal ITS Garibaldi di 106 Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, kapal induk hibah dari Italia.”

Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut memiliki perhatian yang luas karena melibatkan agenda nasional maupun internasional.

“Wajah Negara Indonesia dan Polda Metro Jaya menjadi representasi nasional dan internasional di mata dunia. Untuk itu, saya meminta seluruh anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan tugas pengamanan kegiatan ini secara sungguh-sungguh.”

ITS Garibaldi dijadwalkan sandar pada 18 September 2026 dan akan dihadiri sejumlah tamu VVIP, termasuk Kapolri. Selanjutnya, pada 24 Oktober 2026 akan dilaksanakan agenda perubahan bendera dari Italia ke Indonesia yang dijadwalkan dihadiri Presiden Republik Indonesia. Kapal tersebut juga akan terlibat dalam rangkaian kegiatan peragaan dalam rangka HUT TNI.

Kapolres menegaskan pentingnya kesiapan seluruh personel dalam mengamankan setiap rangkaian kegiatan tersebut.

“Hal ini tidak hanya mencakup nasional, namun internasional. Nama negara menjadi taruhannya. Untuk itu saya berpesan sekali lagi, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.”

Dalam apel tersebut, tercatat sebanyak 184 personel hadir. Kegiatan Apel Jam Pimpinan dan pengecekan personel berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan apel tersebut, pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menekankan pentingnya kesiapsiagaan, kedisiplinan, serta tanggung jawab seluruh personel dalam menghadapi rangkaian agenda yang akan berlangsung di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Priok Hadiri, Peresmian Launching Onshore Power Supply, Dorong Pelabuhan Hijau dan Berkelanjutan

investigasihukumkriminal JAKARTA|Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., hadiri Peresmian Fasilitas Onshore Power Supply (OPS) sebagai langkah nyata dalam mendukung efisiensi operasional sekaligus mendorong terciptanya pelabuhan yang lebih hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kegiatan launching dengan tema “Shore Power for Sustainable Port” tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.25 hingga 11.00 WIB, bertempat di Dermaga 005 DSN, PT Pelabuhan Tanjung Priok.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sektor kepelabuhanan dan kelistrikan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhanan Zainal Abdul Rahman, S.H., M.H., Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito, S.T., M.T., Direktur Utama PT Pelindo Indonesia Achmad Muchtasar, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, serta jajaran PT Pelindo, PT PLN, KSOP Utama Tanjung Priok, INSA Jaya, dan sejumlah perusahaan pelayaran.

Dalam laporan implementasi OPS, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia (EPI) menjelaskan bahwa penerapan OPS merupakan bagian dari upaya mendukung dekarbonisasi dan mengurangi emisi dari aktivitas operasional kepelabuhanan.

“OPS merupakan aksi nyata dalam mendukung dekarbonisasi kepelabuhanan yang didorong oleh kebijakan nasional maupun mandat internasional.”

Sistem OPS bekerja dengan menyalurkan listrik dari jaringan darat melalui gardu pelabuhan, sistem konversi dan pengelolaan kualitas listrik, hingga titik sambung di dermaga untuk kemudian digunakan oleh kapal yang sedang bersandar.

Dengan menggunakan pasokan listrik dari darat, kapal tidak perlu terus mengoperasikan genset berbahan bakar diesel selama berada di dermaga. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bahan bakar serta emisi yang dihasilkan dari aktivitas kapal saat bersandar.

PT. Energi Pelabuhan Indonesia juga merencanakan pemasangan sekitar 24 unit OPS dalam satu tahun ke depan di sejumlah dermaga di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia menyampaikan bahwa pembangunan OPS menjadi bagian dari transformasi Pelindo untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memenuhi standar pelabuhan yang semakin berorientasi pada keberlanjutan.

“Saya sangat bangga dengan diluncurkannya OPS ini karena dapat membantu memajukan Pelabuhan. Kita akan membangun OPS di seluruh terminal Pelabuhan Tanjung Priok dan selanjutnya dikembangkan di pelabuhan lainnya.”

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut sejalan dengan visi Pelindo untuk menuju standar pelabuhan berkelas global dan memperkuat konsep green port.

Sementara itu, Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo turut menyampaikan apresiasi atas peluncuran OPS di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saya sangat bangga atas launching OPS yang dapat mempermudah kapal yang bersandar di pelabuhan. Ini akan kita kembangkan sebanyak mungkin di berbagai titik Pelabuhan Tanjung Priok, dan selanjutnya di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia.”

Dukungan terhadap penerapan OPS juga disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok Capt. Heru Susanto, M.M.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap Pelabuhan Indonesia atas launching OPS ini. Diharapkan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan dengan aman dan lancar serta menuju pelabuhan yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.”

Rangkaian kegiatan launching diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pemutaran video safety instructions, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan doa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan implementasi OPS, sambutan dari jajaran terkait, prosesi launching, foto bersama, serta kunjungan dan peninjauan langsung ke fasilitas OPS sebelum ditutup dengan ramah tamah.

Onshore Power Supply (OPS) merupakan sistem penyediaan tenaga listrik dari jaringan listrik di darat ke kapal yang sedang bersandar di pelabuhan. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional kapal sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi dan penciptaan ekosistem pelabuhan yang lebih berkelanjutan.

Peluncuran OPS di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu langkah kolaboratif antara pengelola pelabuhan, penyedia energi listrik, regulator, dan pelaku usaha pelayaran dalam mendorong transformasi menuju pelabuhan hijau yang efisien, aman, dan berkelanjutan.

Sulit Ditemui dan Jarang di Kantor, Pelayanan Disdikpora Cianjur Keluhkan Masyarakat dan Insan Pers

investigasihukumkriminal CIANJUR|Kinerja dan efektivitas pelayanan publik di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur disoal. Pasalnya, sejumlah pejabat teras termasuk Kepala Bidang (Kabid) hingga beberapa pegawai di dinas tersebut dinilai amat sulit ditemui dan jarang berada di tempat saat jam kerja berlangsung.


Kondisi ruang kerja yang kerap kosong dan pejabat yang sulit dikonfirmasi ini memicu keluhan dari berbagai pihak, baik warga yang memerlukan pelayanan administrasi maupun awak media yang ingin melakukan klarifikasi publik.


Salah satu pejabat yang disinyalir sulit dihubungi dan jarang berada di kantor adalah Kepala Bidang terkait. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi gedung Disdikpora Cianjur, ruang pelayanan maupun kantor pejabat yang bersangkutan kerap tampak sepi dari aktivitas konfirmasi.


Beberapa kali upaya konfirmasi formal maupun pesan singkat yang dilayangkan wartawan untuk meminta keterangan terkait program kerja serta penggunaan anggaran dinas tidak mendapatkan respons.


Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik seharusnya mengedepankan transparansi serta keterbukaan informasi. Sikap tertutup dan minimnya keberadaan pejabat di kantor ini bertolak belakang dengan jargon transparansi serta semangat “Kejujuran Menutupi Kesuksesan” dan “Hindari Praktek Korupsi” yang terpampang jelas di area gedung utama kantor tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur belum memberikan jawaban resmi terkait sulitnya akses komunikasi dan konfirmasi mengenai keberadaan para pejabat di lingkungan dinas tersebut. Awak media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi demi keberimbangan berita.

Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan


investigasihukumkriminal Riau|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Hal ini diterangkan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK MH pada saat Konferensi Pers, Selasa ( 15/06/2026 ), dalam keterangan nya pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.

Didampingi Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH Kapolres Mengatakan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online

Adapun yang menjadi modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.

Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)

Pelaku membuat SIM Palsu yaitu dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP selanjutnya pelaku akan mengedit Identitas dan photo dengan menggunakan Handpone melalui Aplikasi tambahkan Teks dan membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp.10.000.- di Toko Photo Copy, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut.

Pelaku dan perannnya ;

A alias DG  (43): Pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28): Perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

HS (28) & MAP (27): Bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

R alias K (DPO): Pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.

SWL (30) & RNF (23): Pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

AY (35) & TR (28): Pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan.

Pukul 10.58 WIB (Dayun, Siak): Polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari intimidasi awal, Sonia mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

Pukul 16.00 WIB (Pekanbaru): Tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

Sabtu, 29 Agustus 2026 (Undercover & Delivery Control): Petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY (pengemudi ojek online) yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.

Minggu, 30 Agustus 2026 (Penggerbekan Tempat Cetak): Petugas menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR  yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.

Rabu, 9 September 2026 (Penangkapan Otak Pemasok): Setelah beberapa hari buron, tersangka Agustam berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
48 lembar blangko SIM siap daur ulang.
Puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
Peralatan cetak/elektronik: 1 unit komputer (Monitor LG, CPU Power Logic, Keyboard Logitech, Mouse HP), printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
Kendaraan operasional: 1 unit Mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) dan 4 unit sepeda motor.
Uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Kapal Perpustakaan MV Doulos Hope di Dermaga Eks Presiden

investigasihukumkriminal Jakarta Utara|Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan ke Dermaga Eks Presiden, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (15/9/2026) malam.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau keberadaan kapal MV Doulos Hope, kapal perpustakaan berbendera Malta yang sedang sandar di Dermaga Eks Presiden, Pelabuhan Kalibaru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok tiba di lokasi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta personel Polsek Kawasan Kalibaru.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres meninjau langsung kondisi kapal MV Doulos Hope yang dikenal sebagai kapal perpustakaan dan menjadi salah satu sarana yang membawa berbagai koleksi buku serta kegiatan literasi bagi masyarakat.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pemantauan situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di kawasan pelabuhan. Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Alrasyidin Fajri.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Kabag Ops AKP Tri Widayat, S.H., Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Intelkam AKP Mix Dimas Reapati, S.Tr.K., S.I.K., serta sejumlah pejabat dan personel lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan serta memastikan aktivitas yang berlangsung di wilayah hukumnya dapat berjalan dengan baik.

AKSI BERBAHAYA: MOBIL PASANG BESI TAJAM DI BUMPER BELAKANG ANCAM SAFETY PENGENDARA

investigasihukumkriminal| Aksi tidak bertanggung jawab kembali terjadi di jalan raya. Seorang pengemudi mobil nekat memodifikasi kendaraannya dengan memasang aksesori tambahan berupa besi tajam menjulur di bagian bumper belakang. Modifikasi nyeleneh ini pun viral dan menuai kecaman publik karena dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya para pengendara sepeda motor.

Sebuah unggahan menunjukkan unit kendaraan roda empat melintas di jalan raya dengan modifikasi ekstrim yang berisiko tinggi. Pengendara tersebut memasang tiang besi berujung tajam yang menjulur ke luar dari area bumper belakang.


Jarak aman antar-kendaraan yang kerap menyempit saat kondisi lalu lintas padat membuat keberadaan aksesori ini bagaikan bom waktu. Pengendara roda dua menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban risiko benturan ringan dapat berubah menjadi kecelakaan fatal hingga mencederai fisik secara serius akibat kontak dengan besi tajam tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa modifikasi yang mengubah dimensi keselamatan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas.

Berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Petugas imbau seluruh pemilik kendaraan untuk bijak dalam melakukan modifikasi dan mengutamakan aspek keselamatan bersama di atas estetika semata. Polisi saat ini tengah menelusuri identitas pemilik kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pentingnya Kepastian Hukum: Dukcapil Buka Layanan Akta Kelahiran Bagi Lansia

investigasihukumkriminal Jakarta | Usia boleh terus bertambah, tetapi kebutuhan akan bukti identitas tidak pernah selesai. Bagi penduduk lanjut usia yang belum memiliki akta kelahiran, dokumen itu tetap bisa diurus meski kelahiran terjadi puluhan tahun lalu.

Akta kelahiran bukan sekadar dokumen yang diperlukan ketika seorang anak baru lahir. Dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian penting dari identitas hukum seseorang. Karena itu, penduduk yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tidak perlu menganggap persoalan tersebut sudah terlambat untuk diselesaikan. Pengurusan tetap dapat dilakukan ketika seseorang telah memasuki usia lanjut.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah, mengatakan ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya berlaku sama, baik bagi bayi baru lahir maupun penduduk lanjut usia. “Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah.

Untuk mengurusnya, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat domisili dengan membawa dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga atau KTP-el.

Namun, kondisi warga yang sudah lanjut usia tentu tidak selalu memungkinkan untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut. Orang tua yang bersangkutan mungkin sudah meninggal, buku nikah tidak lagi ditemukan, atau surat keterangan kelahiran sudah tidak tersedia. Dalam kondisi seperti itu, Dukcapil tetap memberikan jalan keluar. Dokumen yang tidak tersedia dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung oleh dokumen otentik lainnya sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi

Armansyah menekankan, persoalan dokumen lama yang tidak lengkap bukan berarti penduduk tidak dapat mencatatkan kelahirannya. Negara tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memastikan peristiwa kelahirannya tercatat secara resmi.

Pengurusan akta kelahiran juga tidak harus dilakukan di tempat seseorang dilahirkan. Layanan dapat diakses sesuai alamat domisili penduduk. “Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” kata Armansyah.

Dengan demikian, seorang lansia yang lahir di daerah lain, mengurus akta kelahirannya cukup di tempat penduduk yang berkepentingan sekarang berdomisili, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Pencatatan kelahiran yang dilakukan sejak dini memang ideal. Namun, bagi mereka yang belum memilikinya hingga usia lanjut, kesempatan untuk mendapatkan dokumen tersebut tetap terbuka.

Lebih dari sekadar selembar dokumen, akta kelahiran memberi kepastian bahwa keberadaan seseorang tercatat dalam administrasi kependudukan. Kepastian itu penting ketika penduduk berhadapan dengan berbagai kebutuhan layanan publik dan urusan administrasi sepanjang hidupnya. Makanya, tidak ada kata terlambat untuk memiliki akta kelahiran. Selama peristiwa kelahiran belum tercatat, penduduk tetap dapat mengurusnya melalui layanan administrasi kependudukan tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

Source dukcapil.kemendagri

Budaya Betawi Mendunia, Jali-Jali Pecahkan Rekor MURI

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kekayaan budaya Betawi kembali mencuri perhatian dalam penyelenggaraan 5th Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026). Sebanyak 2.713 penari dari 12 negara tampil secara kolosal membawakan Tarian Semarak Jali-Jali Betawi hingga berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pemecahan rekor tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, di area Symphony of the Sea, Ancol Taman Impian, Jakarta, dan menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian IICF 2026.

Festival budaya internasional tersebut diinisiasi oleh Yayasan Warna Budaya Indonesia (Color of Indonesia).
Pelaksanaannya mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, Dana Indonesiana, LPDP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Djarum Foundation, serta Taman Impian Jaya Ancol.

Tidak hanya melibatkan peserta dari Indonesia, IICF 2026 juga diikuti ribuan peserta dari berbagai negara. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Polandia, Mongolia, Korea Selatan, India, Filipina, Sri Lanka, Malaysia, Thailand, Turki, dan Indonesia.

Kehadiran para peserta dari berbagai negara menjadikan IICF 2026 sebagai ruang pertemuan budaya sekaligus upaya memperkuat semangat pelestarian budaya, keberagaman, dan olahraga. Festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan budaya, terutama di kalangan pelajar.

Selain pemecahan rekor MURI, sejumlah kegiatan turut digelar dalam festival yang berlangsung di Symphony of the Sea Ancol tersebut. Pada 12 September 2026, agenda meliputi International Dance Competition, Pemecahan Rekor MURI Tari Jali-Jali Betawi, Drawing Coloring Competition, dan Face Painting.

Selanjutnya pada 13 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan International Beach Parade Competition, Solo Dance Competition, serta Bazaar & Multi Produk UMKM. Rangkaian kegiatan tersebut turut menghadirkan juri internasional dari International of Folklore Festivals Organization (IOFF).

Penyelenggaraan IICF 2026 tidak hanya berorientasi pada pertunjukan budaya. Festival ini juga diarahkan untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif, pariwisata, dan UMKM, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi budaya dunia serta Jakarta sebagai pusat budaya internasional.

Sementara itu, Ancol mendukung IICF 2026 sebagai wadah kolaborasi untuk mengemas kekayaan tradisi Nusantara secara kreatif dan autentik. Festival tersebut sejalan dengan misi Ancol dalam menghadirkan lingkungan sosial dengan hiburan berkualitas yang menggabungkan unsur seni, budaya, dan pengetahuan.

Dukungan terhadap IICF 2026 juga menjadi bagian dari komitmen Ancol untuk terus berkembang sebagai destinasi berkelas internasional sekaligus menghadirkan pengalaman budaya yang edukatif dan positif bagi masyarakat.

Pemecahan rekor MURI melalui penampilan 2.713 penari tersebut menjadi salah satu momentum penting IICF 2026 dalam memperkenalkan budaya Betawi kepada masyarakat internasional. Melalui festival ini, tradisi Nusantara dikemas dalam sebuah perhelatan budaya yang mempertemukan peserta dari berbagai negara di Jakarta.

Modus Body Strapping Emas Rp73 Miliar Digagalkan

investigasihukumkriminal JAKARTA | Upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan kembali digagalkan Bea Cukai. Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas serta barang yang diduga emas.

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Empat lokasi penindakan tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Penindakan dilakukan di tengah diperketatnya pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri. Hal ini seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan perkembangan modus pengeluaran emas secara ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.

Menurut Djaka, Bea Cukai menggunakan analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.

Djaka menambahkan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Emas Disembunyikan dalam Elektronik hingga Tubuh

Dari seluruh rangkaian penindakan, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas ke luar negeri.

Modus tersebut antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.

Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU, yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.

Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa NU.

Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta.

Penumpang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

10 Kg Emas Diamankan di Soekarno-Hatta
Sementara itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan pada Kamis (10/9/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL, yang hendak terbang menuju Hong Kong.Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.

Djaka mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.

Pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Total terdapat 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai sekitar Rp25,3 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

10,4 Kg Emas Digagalkan di Bali
Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.

Dari pemeriksaan, ditemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
Emas tersebut dibawa menggunakan modus body strapping.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Dua Kasus di Bandara Sam Ratulangi
Penindakan juga dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026).

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang menuju Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.

Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilainya diperkirakan Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
Hasil pemeriksaan menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.

Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut mencapai Rp360 juta.
Bea Cukai Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.

Pengawasan dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diminta memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menerima audiensi pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai dinamika dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin hadir bersama tiga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Wibi Andrino. Turut hadir Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono serta sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya.

Pertemuan diisi dengan pertukaran pandangan dan informasi mengenai berbagai hal yang menjadi perhatian bersama. Komunikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hubungan antarlembaga yang terbuka dan konstruktif penting untuk memahami berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Polda Metro Jaya terbuka untuk terus membangun sinergi dengan DPRD DKI Jakarta. Harapannya, hubungan yang baik ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta turut menjaga Jakarta tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.