Patroli Jaga Jakarta Skala Besar, Polres Priok Bersama TNI & Stakeholder, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Investigasihukumkriminal Jakarta — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Jaga Jakarta Skala Besar secara gabungan bersama personel TNI-AD dan stakeholder terkait, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan secara mobile di sejumlah kawasan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli tersebut dipimpin oleh AKP Yudi Hermawan, S.H., selaku Wakapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pelabuhan Tanjung Priok sekaligus Pawas, dengan melibatkan sebanyak 21 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri dari 16 personel Piket Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan 5 personel Kodim 0502/JU TNI-AD di bawah pimpinan Serma Jhony.

Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan empat unit kendaraan roda empat dinas Polri dan tiga unit kendaraan roda dua dinas TNI-AD.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, JICT, hingga Pintu 9 Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel gabungan juga melaksanakan dialog dengan petugas keamanan di sejumlah objek vital. Di Indonesia Power PLTU, petugas memberikan imbauan kepada security agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pada malam hari.

Petugas keamanan juga diingatkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin dan selektif terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk kawasan serta memperhatikan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengimbau seluruh petugas keamanan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Setiap aktivitas yang mencurigakan agar segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera diantisipasi,” demikian kutipan yang disusun berdasarkan arahan dalam laporan kegiatan.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan kegiatan dialogis bersama security Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan petugas keamanan agar meningkatkan pengamanan objek vital, melaksanakan patroli secara rutin, serta mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Petugas juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kemacetan, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan lainnya.

“Sinergi antara Kepolisian, TNI, petugas keamanan, dan stakeholder sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Melalui patroli skala besar ini, kami berupaya mencegah dan mengantisipasi potensi gangguan sejak dini,” demikian kutipan yang disusun berdasarkan substansi kegiatan.

Kegiatan Patroli Jaga Jakarta Skala Besar tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dengan mengedepankan kegiatan preventif dan dialogis. Kehadiran personel gabungan di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, kondusif, dan terkendali.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI dan stakeholder dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada waktu malam hingga dini hari.

Pengurus Dewan Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas Resmi Dilantik Untuk Masa Bakti 2026–2029

Investigasihukumkriminal Cipanas – Umat Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas mengikuti Perayaan Ekaristi Pelantikan Dewan Pengurus Paroki (DPP) dan Pengurus Wilayah/Kategorial masa bakti 2026–2029. Misa pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Vikjen RD. Yohanes Driyanto didampingi pastor paroki RP.Bonefasius Budiman,OFM dan RP.Ignasius wagut,OFM. Minggu, 06/09/2026

Homili: Dari dua peristiwa itu saya ingin menyatakan bahwa betapa cukup banyak orang gampang sekali merasa terluka, tersinggung dan sakit hati. Padahal sebenarnya peristiwa yang biasa saja yang seharusnya tidak terjadi betapa kerugian itu sangat besar karena kemudian ya untuknya frater tadi diberitahu bahwa memang saudara itu memang kurang itu juga ya ini yang harganya tetap tersimpan sekian lama antara pastur dan suster itu hubungan menjadi kurang baik bisa anda bayangkan kalau itu terjadi juga antar umat dan itu bisa terjadi juga antara orang tua dan anak anak dan orang tua menurut pemikiran saya dan permenungan saya itu merupakan salah satu alasan karena mudahnya orang tersinggung mudahnya orang terluka mudahnya orang sakit hati sehingga tidak memungkinkan orang untuk saling mengureksi tidak mungkin orang saling menegur tidak ada upaya untuk saling meluruskan betapa kita juga sering mendengar ada murid yang diperingati oleh gurunya marah dan bahkan akhirnya gurunya yang salah ada juga anak yang ditegur oleh orang tuanya menjadi marah sehingga lama-kelamaan orang tua juga tidak berani menegur anaknya lagi kalau seandainya nah kalau seandainya ada cukup banyak pejabat orang yang memegang jabatan tinggi tidak hanya dalam pemerintahan tapi juga dalam gereja sehingga yang jahat tetap jalan terus mungkin karena hal ini juga karena bukan karena kita tidak tahu dan tidak ingin menegurnya bukan karena kita tidak ingin untuk memperbaikinya tetapi karena memang orang-orang ini sudah menjadi sangat sensitif

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Keuskupan Bogor mengenai penetapan susunan pengurus baru. Di hadapan altar dan seluruh umat yang hadir, para pengurus yang dilantik mengucapkan janji pelayanan, menyatakan kesediaan untuk mengabdi dengan kerendahan hati, serta menjaga persatuan gereja dalam semangat kasih Kristus.

Dalam homilinya, Vikjen menekankan pentingnya pelayanan yang berakar pada semangat persaudaraan dan kepemimpinan yang melayani. Menjadi pengurus gereja bukanlah mencari posisi atau kehormatan, melainkan panggilan untuk menjadi hamba bagi sesama dan pembawa kedamaian di tengah umat Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas.

Setelah pengucapan janji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh perwakilan pengurus baru dan Pastor Paroki. Vikjen kemudian pemercikkan air suci serta memberikan berkat khusus kepada seluruh pengurus agar diberi kekuatan, hikmat, dan kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan pastoral selama tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Pengurus Paroki Harian yang baru dilantik menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan gereja dan umat. Ia mengajak seluruh elemen paroki, mulai dari tingkat Lingkungan, hingga Organisasi Kategorial, untuk terus berkolaborasi dan saling mendukung dalam menyukseskan program-program pelayanan iman, sosial, dan kepemudaan.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan berkat penutup Perayaan Ekaristi, foto bersama pengurus baru di depan altar, dan acara ramah tamah sederhana

Viral Ramalan Frankie MacDonald Sebut Indonesia Terancam Gempa Magnitudo 9,0 Sebelum Akhir 2026, Ini Faktanya


investigasihukumkriminal | Media sosial kembali dihebohkan oleh kemunculan sebuah ramalan kebencanaan. Seorang content creator asal Nova Scotia, Kanada, bernama Frankie MacDonald, memprediksi bahwa wilayah Indonesia berpotensi diguncang gempa bumi dahsyat dengan kekuatan magnitudo 7,0 hingga 9,0 sebelum tahun 2026 berakhir.

Dalam videonya yang viral di berbagai platform media sosial, Frankie menyebutkan bahwa potensi gempa besar ini dapat berdampak luas pada sejumlah wilayah utama di Indonesia, di antaranya Jakarta, Pulau Jawa, Sumatra, hingga Bali. Bahkan, guncangannya diklaim dapat dirasakan hingga negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Tidak hanya berhenti pada gempa bumi, Frankie juga menduga bahwa bencana tersebut berpotensi memicu rangkaian bencana susulan yang lebih besar, termasuk ancaman gelombang tsunami serta letusan gunung berapi di wilayah terdampak.

Nama Frankie MacDonald sendiri bukanlah sosok asing di dunia maya terkait prediksi cuaca dan bencana. Ia sebelumnya pernah mencuri perhatian publik global pada tahun 2016, ketika ia meramalkan terjadinya gempa besar berkekuatan magnitudo 7,0 atau lebih di Selandia Baru. Selang tiga minggu kemudian, tepatnya pada 14 November 2016, gempa berkekuatan magnitudo 7,8 benar-benar mengguncang kawasan Kaikõura, Selandia Baru. Akurasi masa lalunya ini sempat membuat ramalannya disorot oleh sejumlah media internasional ternama, seperti CBS News dan Global News Canada.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak panik menyikapi informasi tersebut. Hingga saat ini, komunitas ilmiah dan lembaga kegempaan resmi menegaskan bahwa prediksi gempa bumi dengan waktu, lokasi, dan magnitudo yang spesifik sama sekali tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Hingga detik ini, teknologi di seluruh dunia belum mampu memprediksi kapan dan di mana tepatnya gempa bumi akan terjadi secara akurat. Segala bentuk ramalan atau estimasi tanggal spesifik mengenai bencana alam yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar ilmiah yang valid.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi, tetap tenang, serta hanya merujuk pada informasi resmi seputar kebencanaan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Source:
YouTube frankie macdonald
Credits: mazyuswo

Suarakan pendapat Anda di kolom komentar!

Baca berita selengkapnya:
www.investigasihukumkriminal.com | www.investigasinews.web.id
📱 Follow @InvestigasiNews di Instagram | Facebook | YouTube & X

#investigasinews #kabarinvestigasi #investigasihukumkriminal #news #breakingnews #kabarberita #beritanasional #beritaviral #inews

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M,bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, 05/09/2026

Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Peringatan Maulid Nabi dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.,  Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok KOMPOL Yudi Permadi, S.S., S.I.K.,  para Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Oleh karena itu, momentum Maulid Nabi hendaknya tidak hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi kesempatan untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Adapun hal terpenting dalam peringatan Maulid Nabi adalah bagaimana kita dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ungkap AKBP Fajri.

Selain itu, jamaah diajak untuk senantiasa bersyukur atas keamanan dan ketenteraman yang ada di Indonesia. Kondisi yang aman memungkinkan masyarakat, termasuk anggota Polri, dapat bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan dapat semakin memperkuat nilai-nilai keagamaan, keteladanan, serta semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diakhir kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian bantuan sosial kepada Personel yang keluarganya sakit sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bersinergi Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Terima Bantuan Sembako dan Anak-anak Dapat Pemeriksaan Gigi Gratis


investigasihukumkriminal JAKARTA | Bea Cukai Tanjung Priok bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk sinergi dan kepedulian terhadap masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Selain pembagian bantuan sosial, kegiatan juga diisi dengan layanan pemeriksaan dan perawatan gigi gratis bagi anak-anak.

Sebanyak 460 paket dibagikan kepada masyarakat, terdiri dari 230 paket sembako dan 230 paket bingkisan (goodybag) untuk anak-anak. Kegiatan tersebut juga menghadirkan tim dari RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut) Moestopo yang menurunkan dokter dan tenaga pemeriksa gigi untuk memberikan edukasi sekaligus pelayanan kesehatan gigi kepada anak-anak.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan kepedulian kepada masyarakat.

“Kegiatan ini kita selaraskan dalam rangka hari kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk sinergi bakti sosial pemeriksaan gigi untuk anak-anak.”


Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian sangat penting dalam mendukung kelancaran aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki volume kegiatan bongkar muat cukup tinggi.

“Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan terbesar dengan volume yang cukup tinggi. Kita senantiasa selalu berkolaborasi agar kegiatan bongkar muat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan gigi gratis tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya anak-anak, mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan merawat gigi sejak usia dini.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan bakti sosial tersebut.

“Kepedulian seperti ini sangat positif atas kerja sama Bea Cukai Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan dan kepedulian ini bisa berkembang,” katanya.

Novel berharap kegiatan sosial semacam itu dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk nyata kepedulian sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menjalankan tugas.

Apresiasi serupa disampaikan Akreditor Utama Tingkat II Divpropam Polri, Brigjenpol Armaini, S.I.K. Ia menilai kegiatan bakti sosial tersebut merupakan kegiatan positif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saya sangat apresiasi terhadap kegiatan ini dan sinergi antara Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saya mendoakan dan mendukung kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga anak-anak dapat memelihara dan merawat giginya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bakti sosial yang melibatkan berbagai pihak.

Ia menekankan pentingnya semangat berbagi, kepedulian, serta sinergi antarinstansi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kegiatan ini mengingatkan kami bahwa sedekah, memberi, serta saling bersinergi dan bekerja sama merupakan kunci dalam mencapai hasil tugas yang maksimal.”

Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi manfaat sesaat, tetapi juga menjadi bagian dari amal dan kepedulian yang terus memberikan manfaat.

“Kegiatan ini kami harapkan menjadi bentuk belas kasih dan kepedulian. Mungkin apa yang kita berikan hari ini akan terus hidup dan bermanfaat,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari para pejabat yang hadir, dilanjutkan dengan pembacaan doa serta peninjauan mobil pemeriksaan gigi. Anak-anak kemudian mendapatkan edukasi mengenai kesehatan gigi sebelum menjalani pemeriksaan secara langsung.

Selain layanan kesehatan gigi, masyarakat juga menerima paket sembako dan anak-anak mendapatkan bingkisan atau goodybag.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Jakarta Utara Kombes Pol Irwan Andi Purnamawan, S.I.K., M.H., jajaran pejabat KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tim RSGM Moestopo yang terdiri dari dokter dan 17 pemeriksa gigi, serta sekitar 100 masyarakat kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas dukungan dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok juga menyerahkan plakat atau cinderamata kepada Brigjenpol Armaini, Novel Baswedan, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.

Kegiatan bakti sosial berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh kebersamaan. Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, kedua institusi menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi tidak hanya penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan pelabuhan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kalibaru Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu


investigasihukumkriminal Jakarta Utara | Wujud kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui kegiatan “Jumat Peduli”, personel Polsek Kawasan Kalibaru menyalurkan bantuan sembako kepada warga masyarakat yang membutuhkan di wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Kalibaru Selatan, dengan menyasar masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan tali kasih Polri kepada warga.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar, S.T.K., S.I.K., M.H., dan diikuti Wakapolsek AKP Mansyur, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Supriyono, S.H., M.H., Kanit Binmas IPTU Mashudi, S.H., serta personel Polsek Kawasan Kalibaru dan warga masyarakat.


Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Arga Arianda Siregar mengatakan bahwa kegiatan Jumat Peduli merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

“Kegiatan Jumat Peduli ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Arga.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat terus mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.

“Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat secara langsung. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambahnya.


Pemberian bantuan sembako tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Kawasan Kalibaru yang telah hadir dan memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayahnya.

Melalui kegiatan “Jumat Peduli”, Polsek Kawasan Kalibaru menegaskan komitmennya untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial.

Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri dan Stakeholder, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas


investigasihukumkriminal JAKARTA | Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama personel TNI dan stakeholder terkait melaksanakan patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut dipimpin oleh IPTU Suratman, S.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas). Patroli melibatkan 16 personel Piket Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 6 personel Kodim 0502/Jakarta Utara, serta 4 personel PFSO dan Security.

Patroli dilakukan secara mobile dengan menyasar sejumlah objek dan kawasan yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di antaranya Indonesia Power PLTU, Pelabuhan Hinggom, Pelabuhan Nusantara, Terminal Penumpang Nusantarapura II, hingga area Get Out TPK Koja.


Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan dialogis dengan petugas keamanan di sejumlah lokasi. Para petugas Security diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya dalam melaksanakan tugas pada malam hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh petugas keamanan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan secara rutin serta selektif terhadap tamu maupun kendaraan yang keluar masuk area. Setiap aktivitas yang mencurigakan agar segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak berwajib,” ujar IPTU Suratman, S.H.


Selain menyambangi objek vital dan kawasan pelabuhan, personel juga memberikan imbauan kepada para penumpang kapal laut. Masyarakat diminta mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang berlaku selama berada di lingkungan pelabuhan.

Petugas mengingatkan para penumpang agar tidak membawa barang-barang terlarang, selalu menjaga barang bawaan pribadi, serta tidak menerima maupun membawa titipan barang dari orang yang tidak dikenal.

“Kami juga mengimbau kepada para penumpang untuk selalu menjaga barang bawaan masing-masing dan tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal. Bagi masyarakat yang membawa anak kecil, agar lebih memperhatikan keselamatan keluarga selama berada di lingkungan pelabuhan,” lanjutnya.

Personel gabungan juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan barang yang tidak dikenal, melihat aktivitas mencurigakan, maupun menemukan penumpang yang membutuhkan bantuan atau pertolongan.

Patroli cipta kondisi tersebut merupakan salah satu upaya preventif Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI dan stakeholder dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di kawasan pelabuhan.

Kisruh Deposito Emas Antam Senilai Rp6,8 Miliar, Nasabah Bank BJB Syariah Tuntut Keadilan

investigasihukumkriminal, Jakarta | Seorang nasabah Bank BJB Syariah Kantor Cabang Tebet, Jakarta, bernama William Gunawan, mengaku mengalami kerugian dan penipuan akibat hilangnya deposito emas miliknya dan keluarga yang totalnya mencapai 2,2 kilogram. Jika dinominalkan dengan harga saat ini, nilai emas antam mulia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Dalam keterangannya, William menyatakan bahwa seluruh simpanan emas tersebut lenyap dan dicairkan oleh pihak ketiga yang tidak ia kenal tanpa adanya konfirmasi, kehadiran, maupun persetujuan dari dirinya. Ia juga menyebutkan bahwa data-data nasabah miliknya sempat diubah atau dimodifikasi oleh oknum pejabat bank, termasuk nomor telepon.

Kasus serupa sebelumnya sempat dialami oleh Suster Natalia di Bank BNI dan berhasil diselesaikan dengan pertanggungjawaban pihak bank. Oleh karena itu, William bersama pihak keluarga meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, pimpinan OJK, DPR RI, serta Komisi IX agar turut membantu menegakkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Tanggapan Resmi Bank BJB Syariah

Menanggapi aduan tersebut, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arif Setiadi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan:

  • Bank BJB Syariah menegaskan bahwa bank tidak memiliki produk berupa deposito emas.
  • Fasilitas pembiayaan yang diterima oleh William Gunawan sebenarnya merupakan Gadai Emas iB Maslahah.
  • Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di Bank BJB Syariah Cabang Jakarta.
  • Tanggal 10 Juli 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang digadaikan, yang telah ditandatangani di atas meterai.
  • Tanggal 11 Juli 2013, William memberikan kuasa pelunasan gadai emas tersebut kepada Gustav Hakim.
  • Pihak bank meyakini seluruh proses pelunasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun William merasa tidak pernah menerima emasnya dan dikuasakan kepada pihak yang tidak dikenal.
  • William kemudian mengadu melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK pada 28 Juli 2022, yang telah ditanggapi secara tertulis oleh bank pada 22 Agustus 2022.
  • Somasi dan penagihan kerugian sempat dilayangkan oleh William pada Juli dan September 2024, yang juga telah dijawab secara tertulis oleh pihak bank.
  • Karena merasa belum puas, William melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), di mana Bank BJB Syariah menyatakan mendukung penuh penyelesaian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait penjelasan dari Bank BJB Syariah, William menyebut bahwa telah ada upaya framing kepada dirinya.

“Saya siap buktikan apa yang terjadi sama saya. Akan ada konferensi pers di Polda Metro Jaya,” tulis William seraya meminta bantuan kepada masyarakat Indonesia untuk sama-sama mengawal.

Kronologi Alfin Tewas, Rekening Rp560 Juta Diduga Dikuras

investigasihukumkriminal, JAKARTA | Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa panjang yang bermula dari kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp350 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp560 juta, hingga pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Bogor.

Terdakwa utama, Mohammad Aditiya Pratama, didakwa bersama sejumlah orang lain yang perkaranya dituntut secara terpisah. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama majelis hakim lainnya.
Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.


Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.
Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.


Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.


Korban ditangkap pada 11 Maret 2026 di kawasan Cipayung, lalu dibawa ke Gunung Putri. Ia dipaksa memberikan akses rekening, hingga terjadi transfer dana Rp560 juta. Setelah itu, korban diduga dibekap plastik hingga mati lemas. Jasadnya akhirnya dikubur di Kampung Telajung, Cikeas Udik, Bogor.


Kasus terungkap setelah polisi menelusuri transaksi rekening korban. Sejumlah orang ditangkap di berbagai daerah. Hasil visum RS Bhayangkara menyebut korban meninggal akibat jalan napas tertutup, dengan kondisi jasad sudah membusuk.


Sidang akan berlanjut pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari kerja sama bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi II kepada Notaris D.Y. Minta Klarifikasi Sertifikat Hingga Proses Balik Nama

investigasihukumkriminal,  Jakarta | Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah kuasa hukum klien melayangkan Somasi II dan Terakhir. Kamis, 03/09/2026

Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D.Y. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Somasi II tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.

Selain itu, status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta alasan proses balik nama belum tuntas.

Persoalan lain menyangkut perubahan luas bidang tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah.

Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian tersebut antara lain mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.

Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila benar pernah dilakukan.
Menurut dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.

Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.

Sedikitnya terdapat sejumlah pokok yang diminta dijelaskan, termasuk status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Kini Sorotan Bergeser ke Pengawasan Notaris
Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.

Setelah somasi ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan tersebut.

Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, mendatangi kantor Kanwil dan  termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan atau dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa yang berwenang memeriksa, apakah telah dilakukan verifikasi awal, dan apa tahapan tindak lanjutnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 16.

UU tersebut juga mengatur larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 85 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pemberhentian sementara;
3. pemberhentian dengan hormat; atau
4. pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukanlah konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan. Terlebih dahulu harus terdapat proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Majelis Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan.
Kementerian Hukum Diminta Transparan
Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil tersebut.

Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.

Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang tetap harus dikedepankan.

Namun, apabila pengaduan memang telah diterima secara resmi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya.

Sebab, pengawasan profesi Notaris bukan semata persoalan internal organisasi. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan kepercayaan publik terhadap dokumen serta perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.

Kini bola berada pada pihak terkait: Notaris D.Y. untuk memberikan klarifikasi, Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi, dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.

Publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur, atau justru berhenti.