
investigasihukumkriminal CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah masifnya kampanye transformasi digital dan semangat “paperless” (tanpa kertas) yang digaungkan pemerintah pusat, instansi pelayanan publik daerah ini justru menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemohon dokumen kependudukan untuk menyertakan map dan fotokopi berkas secara fisik.
Kebijakan tersebut langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran di kantor Disdukcapil maupun mal pelayanan publik.
Keluhan Warga: Di Mana Semangat Digitalisasi?
Sejumlah warga mengaku kaget dan menyayangkan aturan baru ini. Mereka menilai, kewajiban membawa map kertas dan tumpukan fotokopi berkas menambah beban biaya serta tidak sejalan dengan instruksi efisiensi birokrasi berbasis digital.
“Katanya sekarang zamannya sudah online dan serba digital, data juga sudah tersimpan di sistem pusat. Tapi begitu sampai di loket, kami tetap dipusingkan harus beli map dan fotokopi berkas bolak-balik. Ini kan seolah jalan di tempat,” ungkap Rahmat (34), salah seorang warga yang sedang mengurus perubahan data KK di Cianjur.
Selain masalah efisiensi waktu, sebagian warga dari kalangan kurang mampu juga mengeluhkan tambahan biaya kecil namun terus berulang setiap kali mereka harus memperbarui atau mengurus dokumen kependudukan.
Alasan Keamanan Arsip dan Kelengkapan Administrasi
Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, pihak internal Disdukcapil Kabupaten Cianjur memberikan penjelasan terkait urgensi kebijakan tersebut.
Menurut pihak berwenang, persyaratan fisik berupa map dan fotokopi dokumen pendukung tetap diperlukan sebagai bentuk pengamanan arsip manual (hardcopy) di samping database digital. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan server, validasi berlapis guna mencegah pemalsuan data, serta sebagai acuan otentik berkas masuk apabila terjadi audit administratif.
Kendati demikian, pihak Disdukcapil berjanji akan terus mengevaluasi efektivitas alur pelayanan agar tidak terlalu menyulitkan warga, sekaligus mengoptimalkan integrasi sistem digital agar ke depannya proses pelayanan bisa menjadi jauh lebih ringkas dan transparan. (86)








