Kronologi Alfin Tewas, Rekening Rp560 Juta Diduga Dikuras

investigasihukumkriminal JAKARTA | Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa panjang yang bermula dari kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp350 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp560 juta, hingga pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Bogor.

Terdakwa utama, Mohammad Aditiya Pratama, didakwa bersama sejumlah orang lain yang perkaranya dituntut secara terpisah. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama majelis hakim lainnya.
Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.


Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.
Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.


Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.


Korban ditangkap pada 11 Maret 2026 di kawasan Cipayung, lalu dibawa ke Gunung Putri. Ia dipaksa memberikan akses rekening, hingga terjadi transfer dana Rp560 juta. Setelah itu, korban diduga dibekap plastik hingga mati lemas. Jasadnya akhirnya dikubur di Kampung Telajung, Cikeas Udik, Bogor.


Kasus terungkap setelah polisi menelusuri transaksi rekening korban. Sejumlah orang ditangkap di berbagai daerah. Hasil visum RS Bhayangkara menyebut korban meninggal akibat jalan napas tertutup, dengan kondisi jasad sudah membusuk.


Sidang akan berlanjut pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari kerja sama bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.

PA Jakarta Pusat Eksekusi Pengangkatan Sita di Benhil, Proses Hukum Berjalan Sesuai Penetapan

investigasihukumkriminal, JAKARTA |Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berada di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(02/09)

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan dalam perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP. Pengangkatan sita merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menerbitkan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut. Berdasarkan penetapan itu, aparatur pengadilan menjalankan proses pengangkatan sita terhadap objek yang sebelumnya menjadi bagian dari tindakan sita dalam perkara terkait.

Pelaksanaan di lapangan dipimpin Panitera PA Jakarta Pusat, H. Arifin, S.Ag., M.H., bersama jajaran terkait. Kegiatan berlangsung di lokasi objek perkara di kawasan Bendungan Hilir.

Secara hukum acara, pengangkatan sita merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Karena itu, aspek administrasi, ketepatan objek, serta pelaksanaan di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan pengadilan berjalan tertib.

Pelaksanaan pengangkatan sita perlu dipahami secara proporsional. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang benar atau salah dalam pokok perkara.

Substansi perkara, dalil para pihak, serta pertimbangan hukum harus tetap merujuk pada dokumen perkara dan produk hukum pengadilan yang relevan. Pemberitaan mengenai tindakan pengadilan juga perlu memisahkan antara fakta pelaksanaan tindakan hukum dengan klaim atau kepentingan masing-masing pihak yang berperkara.

Dari perspektif kepastian hukum, pelaksanaan penetapan di lapangan menjadi salah satu tahapan penting agar proses peradilan tidak berhenti pada aspek administratif maupun persidangan. Setiap tindakan tetap harus dilakukan dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum acara.

Transparansi serta ketertiban dalam pelaksanaan tindakan hukum juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai proses hukum, sementara seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita tersebut, proses perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP memasuki tahapan sesuai penetapan yang telah dikeluarkan oleh PA Jakarta Pusat.

Pemberitaan selanjutnya mengenai perkara tersebut tetap perlu mengacu pada fakta yang dapat diverifikasi, dokumen resmi pengadilan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

Bea Cukai, BNN Dan Polri Bongkar Kasus Ketamin 800 Kg

Investigasihukumkriminal Batam – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna tersebut, aparat gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1.

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, operasi gabungan itu juga melibatkan penindakan terhadap kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis pola pelayaran dan informasi intelijen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Djaka, pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena jalur perairan dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Djaka, Selasa (1/9/2026).

Kapal Berisiko Tinggi Jadi Target Operasi

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Tim gabungan juga menemukan adanya indikasi kegiatan ship-to-ship transfer (STS) berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut dengan kapal MT Ashley.

Berbekal hasil penargetan tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian bergerak dan berhasil menemukan MV Fuchangxing 1 di wilayah Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

10 Kru Kapal Diamankan

Selain barang bukti ketamin, aparat gabungan turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dari MV Fuchangxing 1.

Kesepuluh kru tersebut terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Mereka diduga memiliki peran dalam pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Terhadap para kru tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap kapal dan para kru masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

MT Ashley Diperiksa, Mesin Vacuum Seal Ditemukan

Dalam pengembangan operasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.

Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba di dalam MT Ashley.

Namun, aparat menemukan sebuah mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga pernah digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Diserahkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley.

Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1, yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi dalam menghadapi pola kejahatan yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya pengawasan juga didukung dengan pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di berbagai titik rawan.

Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga kawasan perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur penyelundupan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, 800 Kg Ketamin Diamankan

Transaksi Tanah Bekasi Sejak 2025 Belum Tuntas, Status Sertifikat dan Biaya Dipersoalkan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang klien melalui kuasa hukumnya, SUN LAW & PARTNERS, melayangkan somasi kepada seorang Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara terkait proses pengurusan jual beli tanah yang disebut telah berjalan sejak Januari 2025.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Melalui surat itu, kuasa hukum meminta klarifikasi dan sejumlah dokumen terkait status sertifikat, proses Akta Jual Beli (AJB), balik nama, perubahan luas bidang tanah hingga rincian biaya yang berkaitan dengan proses transaksi.



Dalam somasi disebutkan, objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi pada awalnya diketahui dan disepakati memiliki luas 185 meter persegi.

Namun, pihak klien kemudian memperoleh informasi adanya perubahan atau penyesuaian luas menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai selisih luas tersebut. Klien mempertanyakan kapan perubahan dilakukan, apa dasar perubahan, dokumen yang digunakan, bagaimana hasil pengukuran diperoleh, serta siapa yang melakukan atau menyetujui proses tersebut.

Menurut pihak klien sebagaimana dituangkan dalam somasi, perubahan atau penyesuaian luas itu tidak pernah dijelaskan secara memadai kepadanya.
Sorotan berikutnya menyangkut sertifikat hak atas tanah.

Dalam somasi disebutkan bahwa klien sebelumnya telah berulang kali meminta agar sertifikat tidak dikembalikan kepada pihak penjual sebelum kewajiban penjual dipenuhi dan proses peralihan hak kepada klien diselesaikan.

Komunikasi yang dicantumkan dalam somasi antara lain menunjukkan respons pihak Notaris pada 25 Juni 2025 berupa kata “Ok”. Kemudian pada 1 Agustus 2025, disebut terdapat respons “Baik pak asun”.

Namun, menurut informasi yang diterima klien dan dituangkan dalam somasi, sertifikat tersebut kemudian disebut telah diserahkan kembali kepada pihak penjual tanpa pemberitahuan maupun persetujuan klien.
Pada saat itu, pihak klien menyatakan AJB belum selesai, proses balik nama belum dilakukan, dan kewajiban pajak pihak penjual juga belum diselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum.

Persoalan kembali mencuat ketika pada 31 Juli 2026 klien memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut disebut telah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu cukup lama.

Klien kemudian mempertanyakan alasan proses balik nama belum juga selesai setelah transaksi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

Menurut isi somasi, pihak Notaris menjelaskan bahwa proses balik nama masih membutuhkan biaya. Namun, klien menyatakan belum memperoleh rincian yang dianggap jelas mengenai jenis biaya, dasar perhitungan, peruntukan dan besaran masing-masing biaya.

Somasi juga menyebut adanya informasi mengenai biaya pemecahan satu bidang tanah sebesar Rp8 juta. Pada saat yang sama, klien disebut diarahkan untuk melakukan AJB melalui PPAT lain.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya sekaligus alasan klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Somasi tidak hanya mempersoalkan aspek administrasi pertanahan.

Kuasa hukum juga mencantumkan keberatan klien terhadap komunikasi dengan pihak Notaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketika klien meminta penjelasan mengenai biaya dan proses AJB, pihak Notaris diduga mengucapkan kata “bangsat” kepada klien.

Pihak klien menilai ucapan tersebut tidak patut, terlebih komunikasi berlangsung dalam konteks pengurusan transaksi dan kepentingan hukum klien.

SUN LAW & PARTNERS juga menyatakan memiliki bukti komunikasi dan/atau rekaman percakapan yang menurut pihaknya dapat mendukung keberatan tersebut dan akan digunakan apabila diperlukan dalam proses pengaduan atau upaya hukum.

Melalui somasi, pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi.

Beberapa hal yang diminta antara lain:
• penjelasan tertulis mengenai status dan keberadaan sertifikat;

• riwayat penguasaan atau penyimpanan sertifikat;

• penjelasan apabila sertifikat telah diserahkan kepada pihak penjual, termasuk kapan, kepada siapa dan atas dasar apa penyerahan dilakukan;

• salinan dokumen yang diperlukan untuk proses AJB dan balik nama;

• rincian seluruh biaya yang telah dan masih harus dibayarkan;

• penjelasan mengenai alasan proses belum dilanjutkan sampai AJB dan balik nama;

• serta permohonan maaf atas ucapan yang dianggap tidak patut oleh klien.
Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas

Kuasa hukum menyatakan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diberikan, pihak klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan/atau instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PPAT, serta kemungkinan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Somasi tersebut juga disebut ditembuskan kepada Ikatan Notaris Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses transaksi dan peralihan hak atas tanah, terutama menyangkut sertifikat, AJB, balik nama, pengukuran bidang serta komponen biaya.

Setiap tahapan semestinya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk dasar administrasi dan hukum yang digunakan serta status dokumen yang sedang diproses.

Namun demikian, seluruh tudingan, keberatan dan permintaan klarifikasi dalam somasi tersebut merupakan keterangan dari pihak klien melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan bahwa Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk mengenai prosedur penguasaan dokumen, proses AJB, balik nama, biaya maupun komunikasi antara para pihak, tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, bukti, klarifikasi pihak terkait dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak Notaris yang disebut dalam somasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

Kajari Baru Sumbawa Barat Dilantik Mahfuddin Cakra Saputra Dituntut Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Investigasihukumkriminal Sumbawa Barat, – Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat. Penugasan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Penunjukan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat menandai babak baru dalam perjalanan kariernya di institusi Adhyaksa. Sebelum memperoleh amanah tersebut, ia tercatat menjalankan sejumlah tugas pada bidang yang berkaitan dengan pembinaan maupun penanganan perkara pidana khusus.

Berdasarkan riwayat penugasan yang disampaikan, Mahfuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia kemudian mendapat penugasan sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kini, pengalaman yang diperolehnya dari sejumlah penugasan tersebut menjadi bekal untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Sementara itu, pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini dijabat oleh Wahyudi, S.H., M.H. Dalam struktur penegakan hukum di wilayah tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berada dalam koordinasi Kejaksaan Tinggi NTB.
Memiliki Tanggung Jawab Strategis

Sebagai Kajari Sumbawa Barat, Mahfuddin tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek penegakan hukum pidana. Jabatan tersebut mencakup berbagai bidang kerja kejaksaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah.

Kejaksaan Negeri menjalankan fungsi di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta pembinaan internal. Karena itu, kepemimpinan seorang Kajari dituntut mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan penguatan tata kelola internal.

Di bidang pidana umum, kejaksaan mempunyai kewenangan dalam proses penuntutan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada bidang pidana khusus, perhatian publik umumnya tertuju pada perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Pada sisi lain, bidang intelijen memiliki fungsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, termasuk kegiatan pengamanan dan penggalangan serta penyelidikan intelijen sesuai ketentuan hukum.
Adapun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada negara atau pemerintah maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan hukum dari kejaksaan.
Tantangan Penegakan Hukum

Penempatan pejabat baru di daerah tentu membawa tantangan tersendiri. Sumbawa Barat memiliki dinamika pembangunan, pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Dalam kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat dituntut mampu menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus menjaga agar proses hukum tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara, khususnya perkara yang berpotensi mendapat perhatian publik, membutuhkan kehati-hatian. Setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah serta tetap menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil penindakan, tetapi juga menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pengawalan Pembangunan dan Pencegahan Korupsi

Selain menjalankan kewenangan penuntutan, Kejaksaan Negeri juga mempunyai peran dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan tertib hukum.

Pendampingan maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum bukan berarti memberikan kekebalan terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, melainkan memastikan aspek hukum dalam pelaksanaan suatu program atau kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara tepat.

Di sisi lain, upaya pencegahan tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Pencegahan dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, penguatan kesadaran hukum, serta langkah-langkah lain yang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Dalam konteks tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting. Setiap penggunaan kewenangan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Pengalaman di Bidang Pidana Khusus

Pengalaman Mahfuddin dalam menjalankan tugas pada bidang pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi salah satu bagian dari rekam penugasannya sebelum dipercaya memimpin Kejari Sumbawa Barat.

Namun, jabatan Kajari memiliki cakupan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan tugas pada satu bidang tertentu. Seorang Kajari harus mampu mengkoordinasikan seluruh bidang yang berada dalam struktur kejaksaan sekaligus memastikan setiap jajaran menjalankan tugas sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tantangan bagi Mahfuddin bukan hanya berkaitan dengan penanganan perkara pidana khusus, tetapi juga bagaimana membangun koordinasi internal, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, dan menjaga hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran

Pergantian atau mutasi pejabat kejaksaan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier aparatur kejaksaan. Namun, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kajari pada akhirnya akan terlihat dari kinerja institusi yang dipimpinnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Kepercayaan publik juga akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kejaksaan menangani setiap perkara secara objektif. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan tekanan, kepentingan tertentu, atau perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Karena itu, integritas aparatur menjadi salah satu fondasi utama. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap perkara yang mendapat perhatian besar maupun perkara yang tidak menjadi sorotan publik.
Menanti Langkah Baru

Dengan pengalaman yang telah diperoleh dari sejumlah penugasan sebelumnya, Mahfuddin Cakra Saputra kini menghadapi tanggung jawab baru sebagai Kajari Sumbawa Barat.

Masyarakat tentunya akan menunggu bagaimana kepemimpinannya diterjemahkan dalam bentuk program dan kinerja nyata. Penanganan perkara, pelayanan hukum, pencegahan korupsi, penguatan internal, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dari tugas yang harus dijalankan.

Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokratis sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, penempatan Mahfuddin sebagai Kajari Sumbawa Barat bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga membawa harapan terhadap penguatan institusi penegak hukum di daerah.

Ke depan, kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan menjadi tolok ukur apakah amanah tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kejagung Lakukan Rotasi Strategis, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H Emban Tugas Baru Di Sumbawa Barat

Investigasihukumkriminal Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja penegakan hukum di berbagai daerah, 1 Agustus 2026.

Salah satu pejabat yang memperoleh amanah baru adalah Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., yang resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026. Informasi mengenai rotasi tersebut telah diumumkan dalam rangkaian mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan sumber daya manusia yang secara rutin dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjaga dinamika organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung terus mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang adaptif terhadap perkembangan tantangan hukum, sekaligus memastikan setiap satuan kerja dipimpin oleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang memadai.

Dengan amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan fungsi kejaksaan, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen, maupun pembinaan internal.

Selain menjalankan tugas penuntutan, Kejaksaan Negeri juga memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, mengawal program pembangunan, melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa juga dipandang sebagai langkah untuk memperluas pengalaman kepemimpinan sekaligus mendorong terciptanya inovasi dalam pelayanan publik. Dengan adanya regenerasi kepemimpinan, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Kepercayaan yang diberikan kepada Mahfuddin Cakra Saputra menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menempatkan aparatur terbaik pada posisi strategis guna mendukung visi institusi sebagai lembaga penegak hukum yang modern, profesional, berintegritas, dan humanis.

Di Kabupaten Sumbawa Barat, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berlandaskan supremasi hukum.

Melalui rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan secara berkala, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas organisasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Investigasihukumkriminal Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.

“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.TrK., S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (28/7/26).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.

Habibi menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba kemudian menggelar penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan akan mengedarkannya di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Habibi.

Dia menuturkan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian,” imbuh AKP Habibi.

Polda Jateng Dalami Dugaan Penculikan, Pernyataan Tony Syarifudin Soal Hary Tanoesoedibjo Masih Sepihak

investigasihukumkriminal, SEMARANG – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau), Tonny Syarifudin Hidayat, memenuhi undangan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penanganan perkara yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/79/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Maret 2024. Perkara itu menyangkut dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap dua orang bernama Solehudin dan Hardian Ari.

Dalam menjalani pemeriksaan, Tonny didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mugiyatno, S.H., M.Kn., C.T.A., Ramadhani Hidayat, S.H., M.Kn., Ahmad Mukodam, S.H., serta Risky M. Rifai, S.H.

Usai menjalani pemeriksaan, Tonny menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya membantah bertindak atas inisiatif pribadi. Ia mengklaim bahwa tindakan membawa Solehudin dan Hardian Ari dilakukan karena menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo untuk menghadapkan kedua orang tersebut ke Gedung MNC Tower di Jakarta.
“Saat itu saya hanya menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum Partai Perindo dan sekaligus Komisaris Perusahaan MNC Group, untuk dihadapkan kepada beliau di kantor MNC Tower,” kata Tonny kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Tonny dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hary Tanoesoedibjo maupun pihak MNC Group terkait pernyataan tersebut.

Tonny juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan mengaku siap mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia meminta penyidik Polda Jawa Tengah menangani perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penyidik juga perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian diharapkan mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siak Terancam Kehilangan Penerimaan PBB

investigasihukumkriminal, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menghadapi potensi penurunan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil Migas dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini muncul sebagai dampak ketidakpastian administrasi pertanahan yang dikaitkan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59.

Latar Belakang Administrasi Pertanahan
Persoalan semakin mengemuka setelah adanya Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang meminta agar tidak diterbitkan hak di atas tanah Barang Milik Negara Hulu Migas. Surat tersebut kini dijadikan rujukan dalam pelayanan administrasi pertanahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Padahal, di sepanjang koridor Perawang, Dayun, Minas, dan Kandis, banyak bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), berdiri bangunan berizin, serta selama bertahun-tahun dikenakan dan dibayarkan PBB.

Dampak bagi Masyarakat dan Daerah
Akibat ketidakpastian ini, masyarakat mengalami hambatan dalam melakukan peralihan hak, balik nama, maupun menjadikan tanah sebagai agunan di lembaga perbankan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila objek pajak tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pembentukan Forum Masyarakat
Berangkat dari keresahan itu, pada 23 Juli 2026 tokoh masyarakat Kecamatan Tualang membentuk Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59). Forum ini menjadi wadah perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara adil dan transparan.

FORMADAM SK 59 berencana:
– Pendataan masyarakat terdampak 
– Koordinasi dengan Ombudsman RI 
– Rapat Akbar Masyarakat Terdampak yang akan melibatkan Pemkab Siak, DPRD, instansi terkait, dan unsur masyarakat.

FORMADAM SK 59 menegaskan perjuangan ini bukan untuk mempertentangkan kepentingan negara dengan masyarakat, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak yang telah diterbitkan negara. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan yang merugikan warga maupun pemerintah daerah.

OTT Tipidkor Polres Siak: Pejabat Dinas Perhubungan Ditangkap

investigasihukumkriminal, Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjerat JN alias ANG (52), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, yang diduga meminta sejumlah uang dari pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, TA 2026.

Kronologi Perkara Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, Sdri. AS, Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek senilai Rp 165 juta, menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, JN alias ANG meminta uang Rp 25 juta setelah pencairan dana. 
Setelah pencairan di Bank Riau Kepri, Sdri. AS menyerahkan Rp 15 juta di rumah tersangka di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Sdri. AS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya tekanan, bahkan sempat mengeluhkan hal itu kepada suaminya.

Tim Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH, melakukan pembuntutan sejak proses pencairan di bank. Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan Sdri. AS di sebuah restoran dan mengonfirmasi bahwa ia baru saja menyerahkan uang kepada tersangka. 
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka, melakukan konfrontasi, dan JN alias ANG mengakui telah menerima uang Rp 15 juta. Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan langsung oleh tersangka.

Barang Bukti
– Uang tunai Rp 15.000.000,- 
– Uang tunai Rp 50.000.000,- 
– 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI 
– 1 tas ransel hitam 
– 1 unit iPhone 15 Pro Max 
– 1 unit Oppo A6 Pro 

Identitas Tersangka
– Nama: JN alias ANG 
– Usia: 52 tahun 
– Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak 
– Status: Ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026 

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.