investigasihukumkriminal SIAK | Pagi yang semula berjalan biasa berubah menjadi kepanikan bagi seorang perempxuan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat terbangun dari tidur, sejumlah barang berharga miliknya mendadak raib dari kamar kost.
Satu unit iPhone 17 Pro Max, handphone Vivo Y05 hingga kartu ATM Bank Mandiri dilaporkan hilang.Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Pemadam, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada 25 Agustus 2026.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Handphone yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya sudah tidak ada.
Tak hanya itu. Tas sandang berwarna hitam yang berisi kartu ATM dan dokumen identitas juga ikut raib.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati jendela dan pintu belakang rumah kost dalam keadaan terbuka.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kandis pada 7 September 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Polisi Bergerak Cepat Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kandis. Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AA (28). Polisi kemudian berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max sebagai barang bukti. Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
investigasihukumkriminal, JAKARTA — Aksi dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah mencuat setelah seorang pengusaha sukses berinisial RS menjadi korban komplotan mafia investasi bodong.
Korban yang tergiur proyek minyak fiktif internasional dipaksa menelan kerugian total mencapai Rp2,93 miliar setelah seluruh uangnya dikuras habis oleh pelaku bernama Wahyudi Setiawan dan istri bernama Cindy Atika Putri.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi dan manipulatif. Bermula pada September 2025, korban RS yang mempercayai rekomendasi dokter langganannya, diperkenalkan kepada pelaku. Awalnya, pelaku memeras korban berkedok biaya jasa konsultan rumah sakit sebesar Rp200 juta.
Tak berhenti di sana, pelaku melancarkan aksi yang lebih ekstrem dengan menawarkan investasi minyak mentah fiktif di Pulau Sambu. Pelaku menjanjikan keuntungan fantastis dari pasokan 100.000 MT minyak per pengiriman dari Dubai untuk pasar Asia Tenggara. Demi menjerat korbannya, Wahyudi nekat menjual nama PT TAW dan memamerkan foto-foto kedekatannya dengan sejumlah pejabat tinggi negara.
Wahyudi juga mengaku punya kedekatan dengan pihak kedutaan UEA (Dubai) di Jakarta, yang selalu membawa nama inisial Ahmed dan Mohammed sebagai relasi nya utk meyakinkan para korban penipuan
Tragisnya, korban yang terlanjur percaya langsung mentransfer uang sebesar Rp2,3 miliar ke rekening pribadi pelaku. Bahkan, korban kembali diperas dengan dalih biaya tambat kapal hingga total kerugian membengkak menjadi Rp2,930 miliar.
Pelaku juga sempat membawa korban langsung ke Pulau Sambu untuk meyakinkan skenario busuknya melalui penunjukan kerja sama fiktif dengan PT. Lepen selaku pemilik kilang.
Sandiwara ini akhirnya terbongkar setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina di Pulau Sambu dan PT . Lepen , Hasilnya mengejutkan: Pertamina dan PT Lepen menegaskan tidak pernah ada sepeser pun uang sewa kilang yang masuk serta perjanjian kerjasama pun belum di tanda tangani . Kuat dugaan, institusi besar seperti Pertamina dan pihak luar negeri dari Dubai sengaja diperalat oleh pelaku untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil serta inmateriil yang luar biasa, pengusaha RS resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum. Korban telah melaporkan Wahyudi Setiawan beserta istri Cindy Atika Putri ke Polres Kabupaten Tangerang Selatan atas dugaan penipuan kelas kakap.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan yang telah disampaikan kepada penyidik, sebagian komunikasi dan proses meyakinkan korban disebut tidak hanya dilakukan oleh Wahyudi seorang diri. Nama Cindy Atika Putri disebut beberapa kali muncul dalam rangkaian hubungan bisnis yang dibangun terhadap korban. Korban menduga pasangan suami istri tersebut bertindak secara bersama-sama dalam membangun kepercayaan terhadap proyek minyak mentah yang diklaim memiliki koneksi dengan jaringan bisnis besar dan pihak luar negeri. Korban menilai ada peran aktif pihak lain selain terlapor utama, termasuk dugaan keterlibatan dalam menikmati maupun mengetahui aliran dana yang masuk dari korban.
Kini, korban hanya bisa berharap adanya itikad baik pelaku untuk mengembalikan uangnya, sementara polisi mulai memburu sang pelaku investasi bodong tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp wahyudi setiawan sampai berita ini ditayangkan belum memberikan komentarnya.
investigasihukumkriminal, Jakarta – Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial ARK (35) yang diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merugikan korban senilai Rp160 juta.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., di Sunda Kelapa, Jumat 10/4/2026.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” kata dia.
Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada Sabtu (24/1) pelaku menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke, Kemudian korban dan pelaku dengan didampingi oleh saksi melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen.
Mereka bersepakat harga tanah dan bangunan tersebut senilai Rp260 juta dan cara pembayaran dibayarkan pada Senin (26/1) di kediaman korban. Uang sebesar Rp160 juta ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran di awal pembelian tanah.
Setelah menerima pembayaran, pelaku menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada korban. Lalu setelah beberapa waktu, korban merasa agak sulit berkomunikasi dengan pelaku dan korban mencari informasi terkait objek yang dibelinya tersebut.
Setelah itu, korban mendapatkan informasi kalau objek yang dibelinya sudah menjadi milik orang lain dan korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut tapi tidak ditanggapi.
Lalu Korban melapor dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,.
“Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Investigasihukumkriminal Simalungun- Seperti detektif di film-film action, tim Unit I Jatanras Polres Simalungun membuktikan kehebatan teknik reserse mereka. Berbekal informasi intelijen dan keuletan mengendus jejak, mereka berhasil membongkar sindikat pencurian truk yang beroperasi lintas kabupaten, bahkan menangkap pelaku di tengah malam buta. Jumat 06/02/2026
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, saat dikonfirmasi Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, mengungkapkan kehebatan teknik reserse timnya. “Ini bukan penangkapan biasa. Tim kami menggunakan teknik penyelidikan canggih, mulai dari penggalangan informan, analisis pola kejahatan, hingga operasi tangkap tangan di dini hari,” ujar Kasat Reskrim dengan bangga.
Kasus pencurian truk senilai Rp350 juta ini dilaporkan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026 ke Polsek Serbalawan. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning miliknya raib pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan teknik reserse yang digunakan untuk mengungkap kasus ini. “Kami tidak main tembak langsung. Pertama, kami analisis modus operandi. Pencurian truk biasanya melibatkan sindikat dengan jaringan penadah. Kedua, kami aktivasi jaringan informan di lapangan,” ungkap Kanit Jatanras membuka rahasia kerja timnya.
Teknik pertama yang digunakan adalah intelligence gathering atau pengumpulan intelijen. “Kami tidak langsung turun tangkap orang sembarangan. Kami kumpulkan informasi dari berbagai sumber, verifikasi silang, baru kami tentukan target operasi,” kata IPTU Ivan menjelaskan pendekatan sistematis.
Setelah tiga minggu melakukan penyelidikan tertutup, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan pelaku pertama berinisial JI di Huta Senjayu, Nagori Silenduk. “Informasi ini kami dapat dari jaringan informan yang sudah kami bangun bertahun-tahun. Ini aset berharga tim reserse,” ungkap Kanit Jatanras.
Teknik kedua yang diterapkan adalah surveillance atau pengawasan tertutup. “Kami tidak langsung tangkap. Kami awasi dulu gerak-geriknya, pastikan dia benar-benar target yang kami cari. Kami lakukan penyelidikan selama semalam penuh,” kata IPTU Ivan menjelaskan kesabaran yang diperlukan.
Dini hari Sabtu, 24 Januari 2026, tepat pukul 04.30 WIB, tim melakukan strike atau serangan presisi. “Waktu subuh dipilih karena biasanya target sedang lengah, tidak waspada. Kami berhasil mengamankan JI alias Joko tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Jatanras menjelaskan timing yang tepat.
Teknik ketiga adalah interrogation atau teknik interogasi untuk menggali informasi. “Dari interogasi mendalam terhadap JI, kami dapat informasi bahwa dia bekerja sama dengan pelaku utama bernama PJ alias Jafar. JI mendapat bagian Rp17 juta dari hasil penjualan truk,” kata IPTU Ivan membongkar hasil interogasi.
Yang mengejutkan, database kriminal menunjukkan Jafar adalah residivis. “Teknik keempat kami adalah record checking. Kami cek rekam jejak kriminal, ternyata Jafar sudah kami tangkap tahun 2017 dan 2020 untuk kasus serupa. Dia baru bebas dari Lapas 20 November 2025, belum tiga bulan langsung beraksi lagi,” ungkap Kanit Jatanras dengan kecewa.
Pengejaran berlanjut dengan teknik kelima: cross-jurisdiction operation atau operasi lintas wilayah. “Selasa, 3 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, kami dapat info Jafar sembunyi di Kisaran, Kabupaten Asahan. Kami koordinasi dengan Polres Asahan, lakukan penyelidikan bersama,” kata IPTU Ivan menjelaskan kerja sama antar-institusi.
Dini hari Rabu, 4 Februari 2026, pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan operasi subuh. “Kami gerebek rumah teman Jafar di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti. Target berhasil diamankan dalam kondisi terkejut dan tidak berdaya,” ungkap Kanit Jatanras menceritakan momen penangkapan.
Teknik keenam adalah follow the money atau lacak aliran uang. “Dari interogasi Jafar, kami lacak kemana truk dijual. Ternyata dia jual ke penadah ZA alias Zai seharga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. Harga jual jauh lebih murah dari harga asli Rp350 juta,” kata IPTU Ivan membongkar jejak finansial.
Sekitar pukul 05.15 WIB, tim mengamankan pelaku ketiga S alias Awal. “Teknik ketujuh adalah rapid successive arrest atau penangkapan beruntun cepat. Dalam hitungan jam, kami tangkap satu per satu anggota sindikat sebelum mereka sempat kabur atau hancurkan barang bukti,” ungkap Kanit Jatanras menjelaskan strategi cepat.
Pukul 05.30 WIB, tim melakukan penggeledahan gudang milik penadah ZA alias Zai. “Teknik kedelapan adalah crime scene processing. Kami sita berbagai komponen truk yang sudah dibongkar: sayap cabin, terpal, bumper, rak besi, dan suku cadang lainnya. Total 13 item barang bukti dari gudang,” kata IPTU Ivan merinci temuan.
Sayangnya, pelaku keempat ZA alias Zai sudah kabur saat tim tiba. “Kami dapat informasi dia sudah mencium gelagat penangkapan dan melarikan diri. Tapi kami tidak akan menyerah. Teknik kesembilan adalah manhunt atau perburuan buronan. Kami terus kejar sampai dapat,” ungkap Kanit Jatanras dengan tekad bulat.
Selain komponen truk, tim juga menyita tiga unit HP, satu tas sandang, dua pasang pakaian, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. “Semua barang bukti ini hasil dari teknik kesepuluh: evidence collection yang sistematis. Setiap barang dicatat, difoto, diberi label untuk keperluan persidangan,” kata IPTU Ivan menjelaskan prosedur forensik.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengapresiasi teknik reserse timnya. “Sepuluh teknik reserse yang kami terapkan membuktikan profesionalisme Jatanras Polres Simalungun. Dari intelligence gathering sampai evidence collection, semua dilakukan dengan standar internasional,” ungkap Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka yang sudah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. “Kami akan lengkapi berkas perkara, lakukan pemeriksaan mendalam, dan terus buru pelaku keempat. Tidak ada tempat sembunyi untuk penjahat di negeri ini,” pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya dengan penuh percaya diri atas kemampuan teknik reserse timnya.
Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Melalui kegiatan press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membeberkan penangkapan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Dalam kasus ini, Polres Indramayu mengamankan dua pelaku utama diantaranya W alias Black (19), dan S alias Denggol (18), warga Kecamatan Bongas. Sementara satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelasnya.
Dalam aksinya, W alias Black berperan menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang namanya sudah di kantongi Polisi (DPO) seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan lantas dibagi-bagi di antara para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), 1 bilah celurit panjang 1,5 meter serta Helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK)
Kapolres menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen memastikan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ketika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,
Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku tadah ancaman maksimal 4 tahun penjara
Jakarta, investigasihukumkriminal – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada Rabu, tanggal 26 November 2025.
Peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Sungai Kendal, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, korban bernama Tubagus Wawan Setiawan tengah mengendarai motor Honda Stylo warna cream, saat dijalan tiba-tiba dipepet oleh 2 orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hitam.
Menurut keterangan korban, para pelaku yang mengendarai Nmax membentak dan memaksa korban untuk berhenti, saat korban mencoba melaju, pelaku mengejar dan menembakkan softgun, hingga mengenai topi korban.
Korban menceritakan saat pelaku berhasil memepetnya, kemudian korban dipukul menggunakan sajam cerurit yang mengenai bagian dada serta tertembak softgun hingga mengenai perut kanan korban sambil pelaku mengancam, “Gue tembak mati lo, mati lo!”. Korban akhirnya terduduk di pinggir jalan, sementara motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Selanjutanya pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II Satreskrim berhasil mengumpulkan informasi dari olah TKP dan saksi-saksi hingga berhasil meringkus salah satu pelaku, yaitu DF (Laki-laki. 25 tahun) di kawasan Tarumajaya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pendalaman pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK asli Honda Stylo warna cream, Nopol B-4771-UFY, 2 buah kunci kontak, 1 lembar kuitansi DP pembelian motor, 1 lembar invoice tagihan motor.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berkomitmen tidak ada ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti begal pasti akan kami kejar dan tangkap. Bila para pelaku tersebut, melakukan perlawanan atau membahayakan petugas dan masyarakat pasti akan kami berikan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku
investigasihukumkriminal – Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi brutal seorang pria bersenjatakan golok menyerang pegawai minimarket di Alfamart Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam video tersebut, tampak pelaku mengamuk di area kasir hingga menyebabkan sejumlah barang dagangan berserakan. Peristiwa itu terjadi Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Terisi/Polres Indramayu/Polda Jabar, pelaku berinisial K.A (39), warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban yang merupakan pegawai minimarket.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa bermula saat korban mengantarkan obeng ke konter milik warga yang berada di depan Alfamart.
Saat itu korban dihampiri oleh pelaku K.A dengan berbicara “Maksude Priwen (Maksudnya bagaimana)” dijawab oleh korban “kita mah emong motor diselangi bae kuh karena nyelang kuh sue payah ngebaliknane (Saya tidak mau motor di pinjam terus, karena mengembalikannya lama)”.
Karena pelaku tidak terima akhirnya pelaku cekcok dan menjambak rambut korban dan pada saat bersamaan korban menangkis dengan tangan kanan setelah itu dipisah oleh kakaknya pelaku, namun pelaku berusaha menyerang lagi dengan pukulan tangan kanan mengenai mata sebela kiri korban setelah itu dilerai kembali oleh kakak pelaku setelah itu akhirnya bubar dan pelaku mengancam korban dengan kata kata “Mati Sira (Mati Kamu)”.
Berselang lima menit kemudian, pelaku datang lagi ke dalam Alfamart dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk mencari korban. Upaya penyerangan itu sempat dilerai oleh warga, namun pelaku tetap berusaha menyerang hingga rak rokok di area kasir roboh dan menimpa korban serta kasir kainnya. Barang-barang di dalam toko pun berjatuhan dan mengalami kerusakan.
Akibat peristiwa tersebut, korban dan pihak Alfamart mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp48.616.574.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan tindakan cepat. Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit rak rokok beserta isinya sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025)
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Terisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K.A.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jakarta, 31 Oktober 2025 — Wajah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan jual beli online di Marketplace Facebook kini viral di media sosial. Terduga pelaku bernama Akbar Fadilah berhasil dikenali melalui tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dimiliki oleh korban berinisial SR, usai menjadi korban penipuan pembelian speaker Harman Kardon Onyx 4.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas di berbagai grup komunitas Facebook, tampak jelas foto profil akun pelaku dan isi percakapan yang menunjukkan modus penipuan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/3085/X/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Oktober 2025.
Modus Penipuan: Barang Asli, Uang Hilang
Peristiwa bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp menggunakan nomor +62 899-9213-250.
Pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami, dengan alasan pengiriman akan dilakukan melalui GoSend. Sebelum mentransfer, SR sempat meminta driver GoSend untuk merekam video dan melakukan video call untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan deskripsi. Barang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan menolak menyerahkan barang kepada driver.
“Awalnya saya percaya karena ada video dan driver yang melihat langsung barangnya. Tapi setelah saya kirim uang, dia malah tidak mengakui transfer saya dan pergi begitu saja,” ungkap SR kepada wartawan, Jumat (31/10).
Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi
SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas akun WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Salah satu petugas penyidik yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini sedang dilakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi akun dan nomor yang digunakan pelaku. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi secara daring,” ujar petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi terpisah.
Viral di Media Sosial
Usai laporan tersebut masuk, wajah terduga pelaku kini tersebar luas di berbagai grup Facebook dan aplikasi pesan. Banyak warganet turut mengunggah ulang tangkapan layar pelaku untuk memperingatkan pengguna lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring dengan modus meyakinkan melalui video call dan kurir pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online, terutama jika penjual meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem pembayaran aman dan fitur perlindungan pembeli,” tambah pihak kepolisian.
SR berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. “Saya ingin pelaku segera ditangkap. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” tutupnya.
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.
Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.
Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.
“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).
Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.
Jabar, investigasihukumkriminal – Aksi nekat seorang pria di Subang berakhir di tangan polisi setelah menganiaya mantan istrinya hingga mengalami luka serius di bagian leher. Pelaku, KS (28), menyerang korban Safitri (22) di tengah jalan, diduga karena dilanda cemburu dan emosi pribadi pasca perceraian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Saat itu, korban tengah melintas sendirian dengan sepeda motor. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian melukai leher korban menggunakan senjata tajam.
Korban yang terluka parah sempat diselamatkan warga sekitar, sementara pelaku melarikan diri dan menghilang selama satu hari penuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Comprenglangsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 09.25 WIB.” ujarnya.
Penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban dalam kondisi rusak akibat insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polres Subang dan jajaran di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat.
“Pelaku ini adalah mantan suami korban. Setelah melakukan penganiayaan, ia melarikan diri dan berusaha bersembunyi di wilayah Indramayu. Berkat kerja cepat tim Resmob, dalam waktu satu hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” lanjutnya.
Hendra menambahkan, korban kini masih menjalani perawatan akibat luka robek cukup dalam di bagian leher. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegasnya.