Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Mio

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik warga.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Kadungora Sabtu (9/8/2025).

“Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri sepeda motor milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora, pada akhir Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp900.000. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.” Tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Kadungora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi Amankan Pemuda Pelaku Pencurian Perhiasan Emas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MG, warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MG telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Namun, hingga kini identitas pemilik toko tersebut belum diketahui.

“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing- masing,” ujar Kapolsek Samarang saat diwawancarai, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.