Polisi Bekuk 11 Pelaku Tawuran Berdarah, Satu Remaja Tewas

Subang, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Tawuran yang dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang, Sabtu 14 September 2025

“Akibat bentrokan menggunakan senjata tajam dan balok kayu tersebut, dua korban mengalami luka berat. Korban berinisial R.S. (17) meninggal dunia akibat luka di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol.” ujarnya, Minggu (14/9/2025)

Hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Subang yang dipimpin IPDA Ariq Fadhali Nasution berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial Z.A., D.M., M.E., I.F., R.D.S., R.M., M.S.A., M.I.S., A.R.S., T., dan A.F.M. di wilayah Indramayu dan Compreng. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti.

Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.

7 Siswi Madrasah Di Pangandaran Diduga Jadi Korban Asusila, Polisi Tahan Oknum Guru Ngaji

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial *AA (50)* terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH,  menyampaikan hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi, Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran ,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dan rencananya masih ada beberapa orang saksi tambahan yang akan dipanggil.

Sementara itu, tujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan, mengingat di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Peksos dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ustaz AA dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres pangandaran berkomitmen untuk penuntasan perkara tersebut  dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak, serta mengedepankan profesional dan akuntabel.

Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

investigasihukumkriminal – Pelaku pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap Polisi. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Informasi dari Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang bahwa tersangka (pembunuh 5 orang sekeluarga) sudah diamankan,” ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (8/9/2025).

Kombes Hendra menjelaskan Polisi sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi detail.
“Mohon maaf, kami membutuhkan waktu untuk penyelidikan guna menguatkan bukti – bukti permulaan yang cukup. Tentu kehati-hatian kita dalam tindakan kepolisian adalah bentuk Keprofesionalismean, Bentuk Investigasi yang teliti serta SOP yabg kami kedepankan.” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polres Indramayu, Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri.

“Kami bersama-sama dipimpin Kapolres, telah berhasil mengungkap pembunuhan 5 orang sekeluarga.
Sebelumnya, lima korban sekeluarga ditemukan terkubur dalam satu lubang di area rumah pada Senin (1/9/2025). Identitas korban yakni:

  • Sachroni SE alias Roni (76), pensiunan BRI
  • Budi Awaludin (40), wiraswasta, anak Sachroni
  • Euis Juwita Sari (37), pedagang, istri Budi
  • Ratu Khairunnisa (7), anak Budi dan Euis
  • Bela (10 bulan), anak Budi dan Euis

Penemuan jasad bermula saat saksi bernama Nikko bersama istrinya mendatangi rumah korban pukul 16.00 WIB. Mereka mencium bau busuk, mendobrak pintu dan memeriksa rumah. Saat mengecek bagian belakang, warga menemukan gundukan tanah dengan bau menyengat.

Setelah dilaporkan ke Polisi, tim Inafis Polres Indramayu menggali lokasi dan menemukan lima jasad dalam kondisi membengkak sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu cangkul, satu ember, sprei dan terpal bercak darah. Pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal lebih dari dua hari sebelum ditemukan. Selain itu, kondisi rumah berantakan, sebuah mobil pikap milik korban hilang, termasuk beberapa telepon genggam.

Kelima jenazah dimakamkan di tempat permakaman keluarga di Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (3/9/2025). Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Polisi Ungkap Fakta di Balik Laporan Pembegalan Viral: Pengakuan Palsu Karena Takut Dimarahi Istri

investigasihukumkriminal , Bogor – Sebuah laporan dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap kebenarannya oleh Polsek Cibungbulang, Polres Bogor. Ternyata, motor yang diklaim hilang akibat dibegal, sebenarnya telah digadaikan oleh pemiliknya. Pengakuan palsu tersebut dilakukan karena sang pemilik takut kepada istrinya.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K mengatakan bahwa  Informasi ini berawal dari video viral yang di sosial media . Dalam video tersebut, TN mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Raya Galuga Cibungbulang. Ia menceritakan bahwa dirinya dipepet oleh empat pelaku begal yang mengendarai dua motor, yang kemudian merampas motor dan tas miliknya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan dan Danramil Kapten Chk. Mulyana segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan mencari keberadaan korban.

Dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsek Cibungbulang berhasil menemukan TN. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, TN akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang ia sampaikan adalah rekayasa. Ia mengaku terpaksa membuat pengakuan palsu tersebut karena motornya sudah digadaikan dan ia takut dimarahi oleh istrinya.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. “Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cermat. Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bertanggung jawab dan tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan.”ujarnya, Minggu (24/8/2025)

Kasus KDRT Ibu Dan Anak Di Cibinong Bogor Berakhir Damai

Bogor, investigasihukumkriminal – Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sudah sesuai prosedur proses hukum yang berlaku.

Polres Bogor menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak, yakni antara DS selaku korban dan ibunya, SM  yang kini telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika D S melaporkan ibunya, S M atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP / B / 407 / III / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan S M Menyikapi hal itu, pada 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, S M diserahkan langsung oleh Aslim, suami terlapor sekaligus ayah korban, ke Polres Bogor. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga S M  resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.

“Namun, pada hari yang sama, 11 April 2025 pukul 09.30 WIB, S M juga melaporkan dugaan KDRT yang disebut terjadi pada malam sebelumnya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B / 644 / IV / 2025 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR.” katanya, Selasa (19/8/2025)

Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan itu dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. Sebagai tindak lanjut, D S  mengajukan permohonan  pencabutan laporan polisi  pada 21 April 2025, sementara S M melakukan permohonan pencabutan laporan polisi  pada 10 Mei 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor kemudian melakukan penangguhan penahanan S M pada 26 Mei 2025 dan
Menerbitkan SP3 atas laporan D S pada 27 Mei 2025 serta menghentikan penyelidikan atas laporan S M  pada 30 Mei 2025.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, juga diatur bahwa sertifikat rumah dan surat-surat kontrakan yang sebelumnya dikuasai   S M  diserahkan kepada D S.  Adapun, hubungan perkawinan antara S M dan Aslim masih sah secara hukum, karena hingga kini belum ada surat perceraian.

“Polres Bogor menegaskan bahwa kedua laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait telah dihentikan, dan penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur musyawarah kekeluargaan.” tutupnya.

1X24 Jam Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Di Subang

Jabar, investigasihukumjriminal – Aksi pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Subang pada Jumat malam, 15 Agustus 2025. Seorang pria bernama Anggiat Tinus Situmorang meregang nyawa setelah ditusuk di dalam rumahnya oleh rekannya sendiri, B S  alias Arab, dengan dibantu seorang rekan lainnya, P S.

Peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban baru saja pulang ke rumahnya di Perum Padaasih Permai, Kecamatan Cibogo, untuk beristirahat bersama seorang saksi bernama Danil Lubis. Sekira satu jam kemudian, dua pria tiba menggunakan sepeda motor Verza hitam. B S langsung masuk ke rumah, sementara rekannya menunggu di luar.

Tanpa banyak bicara, B S menarik korban yang tengah beristirahat di kamar, lalu menusukkan sebilah pisau ke bagian dada kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh saksi-saksi, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut didorong oleh motif sakit hati. Pelaku diketahui merasa tidak terima karena korban kerap mengganggu pacarnya, yang merupakan mantan kekasih korban. Perasaan dendam itulah yang kemudian memicu pelaku untuk menghabisi nyawa Anggiat.

Setelah melancarkan aksinya, B S bersama rekannya kabur meninggalkan lokasi. Tak butuh waktu lama, tim Resmob berhasil menangkap P S  yang diduga membantu pelarian pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, keterangannya menjadi kunci dalam melacak keberadaan B S.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelarian B S berhasil dihentikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Bandung, lalu berpindah ke Bekasi untuk menghilangkan jejak.

Pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 00.50 WIB, keberuntungan    B S berakhir. Ia ditangkap saat sedang nongkrong santai di Warung Bude Yuni, Jalan Wijaya Kusuma, Komplek Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, aksi kejahatan keji seperti pembunuhan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum. Ia juga memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri ataupun melakukan tindak pidana atas dasar dendam pribadi.

“Kami dari Polres Subang memastikan setiap tindakan kriminal, khususnya pembunuhan, akan ditindak tegas, cepat, dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mempercayakan penyelesaian masalah kepada jalur hukum,” tegas Kapolres Subang.

Dengan penangkapan kedua pelaku, polisi menyatakan kasus ini telah diungkap secara tuntas, dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keren, Kurang Dari 24 Jam Polisi  Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta, Jum’at (15/8/2025)

Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, kata Dia, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut samapai korban tak berdaya,” Kata Anom.

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.

Polisi Terus Dalami Kasus Penemuan Mayat di Kosan Singajaya

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Indramayu Polda Jabar terus melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa penemuan mayat di salah satu kamar kos di wilayah Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, yang disertai kebakaran, Sabtu (9/8/2025) kemarin.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah penyelidikan dengan metode scientific investigation.

“Pertama, kami melakukan olah TKP dan mengerahkan Tim Inafis. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, kami juga mendatangkan tim Laboratorium Forensik. Sementara, terhadap korban telah dilakukan otopsi,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, Selasa (12/8/2025).

Kapolres menegaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan penyebab pasti kebakaran dan kematian korban.

“Hasil otopsi masih menunggu dari pihak medis. Kami harus membuktikan terlebih dahulu apakah kebakaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan. Polres Indramayu berkomitmen akan menyampaikan hasil perkembangan perkara ini kepada keluarga korban maupun masyarakat.

“Penyelidikan ini sudah mengarah pada upaya memastikan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Semua kemungkinan kami dalami berdasarkan bukti ilmiah, saksi, dan hasil laboratorium,” ujarnya.

Polisi menyampaikan rasa bela sungkawa yang sebesar – besarnya atas meninggalnya korban Almarhumah Putri Apriyani.
“Kami sampaikan kepada orang tua dan keluarganya untuk berusaha mengungkap kebenaran atas kematiannya.” tutupnya.

Diduga Mabuk, Pemuda Salah Sasaran dan Bacok Perempuan di Jalan Raya Cimanuk

Sat Reskrim Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial ZN (21) warga kecamatan Karangpawitan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cimanuk, depan Gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 14.22 WIB oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena berada dalam pengaruh alkohol.

Dalam kondisi mabuk, pelaku salah mengira korban sebagai seorang laki-laki, hingga nekat melakukan pembacokan dari belakang.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama dua temannya, sedang makan cuanki di kawasan Paminggir, Garut Kota.

Dua pria tak dikenal sempat menggoda mereka, namun diabaikan. Setelah selesai makan, korban dan teman-temannya pulang menggunakan sepeda motor.

Setiba di depan sebuah Hotel, pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang saat itu tidak memakai helm, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Mahesa, namun dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa kaos warna putih yang digunakan saat kejadian dan saat ini Pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.” Ujar Kasat Reskrim Senin (11/8/2025).

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Stadion Si Jalak Harupat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Warga dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di area semak belukar di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 10 Agustus 2025 sore. Polisi memastikan korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru, dan diduga menjadi penyebab kematiannya.

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S, warga Kutwaringin. Di TKP kami juga menemukan ponsel milik korban,” jelas Kombes Pol Aldi. Senin, 11 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Soreang mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, salah satunya berperan langsung melakukan penusukan.

Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan seorang perempuan berinisial S.

Perempuan tersebut menceritakan masalahnya kepada seorang teman, berinisial U, yang kemudian terdengar oleh pamannya. Paman S lantas menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya.

“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menusuknya. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat,” ujar Aldi.

Ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda, yakni satu orang dari Bandung Barat dan dua orang dari Cimahi. Sementara lima orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa ini.

Polisi menduga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat para pelaku datang ke TKP dengan membawa senjata tajam.

“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Ada indikasi niat menghabisi korban,” tegas Kapolresta Bandung.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap motif secara detail,” pungkasnya.