CEO Jasri Umar SH, MH & Partners Law Firm, Zay /Zaenuddin, Bantah Isu Liar H. Chalidin Oesman Terlibat Kasus Ganja 3,37 Ton

investigasihukumkriminal.com – JAKARTA Beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan mantan Wakil Bupati Nagan Raya sekaligus Penasihat Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta, H. Chalidin Oesman, dengan kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis Cannabis Buds (kuncup bunga ganja) seberat 3,37 ton, mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum.

CEO Jasri Umar SH, MH & Partners Law Firm yang juga Bendahara Umum IKNR Jakarta, Zaenuddin (Zay), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan H. Chalidin Oesman sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagaimana yang berkembang di sejumlah platform media sosial.

Menurut Zaenuddin (Zay), kehadiran H. Chalidin Oesman di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) semata-mata untuk memenuhi permintaan klarifikasi sebagai saksi yang kooperatif dalam proses penyelidikan. Kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam perkara pidana.

“Informasi yang menyebutkan mantan Wakil Bupati Nagan Raya diamankan sebagai bagian dari jaringan narkotika merupakan kesimpulan yang prematur, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Kehadiran beliau di BNN murni sebagai saksi yang kooperatif untuk memberikan klarifikasi,” tegas Zaenuddin (Zay) kepada awak media di Jakarta.

Zaenuddin (Zay) menjelaskan bahwa seluruh proses klarifikasi telah selesai dan tidak ditemukan adanya keterlibatan H. Chalidin Oesman dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika tersebut. Dengan demikian, status hukum yang bersangkutan telah jelas dan tidak memiliki kaitan dengan kasus dimaksud.

“Isu yang mengaitkan mantan Ketua IKNR Jakarta dengan jaringan narkotika dipastikan tidak benar.

Saat ini Bapak H. Chalidin Oesman telah kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Kami mengimbau seluruh pihak agar menghentikan penyebaran informasi yang tidak didukung fakta maupun dasar hukum yang jelas, serta menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Zaenuddin (Zay).

CEO Jasri Umar SH, MH & Partners Law Firm juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi merugikan nama baik seseorang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motor Cross Nagan Raya Pada HUT Banyangkara ke-80

investigasihukumkriminal.com – NAGAN RAYA – Kabupaten Nagan Raya sukses menyajikan tontonan memacu adrenalin yang dikemas dengan misi sosial yang kuat. Event bergengsi Motocross yang berlangsung pada 13–14 Juni 2026 ini bukan sekadar menjadi panggung hiburan rakyat semata, melainkan juga menjelma sebagai wadah edukasi penting bagi generasi muda.

Apresiasi tinggi datang dari Yu Salim , sosok senior otomotif sekaligus Pendiri Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Indonesia Off-Road Federation (IOF) Nagan Raya. Ia menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Event Motocross dalam rangka menyemarakkan HUT Bhayangkara ke-80 ini.

Menurut Yu Salim, esensi utama dari pagelaran ini adalah membawa pesan perubahan. Di balik deru mesin dan aksi memukau para crosser, terdapat kampanye masif untuk menyuarakan Nagan Raya sebagai wilayah bebas narkoba serta pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan positif seperti ini harus terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Ini adalah salah satu langkah preventif yang sangat efektif untuk menyerap energi muda mereka, sekaligus menekan aksi balap liar di jalan raya atau tempat umum lainnya yang kerap meresahkan masyarakat,” ujar Yu Salim.

Sinergi Panitia dan Legislatif demi Arahkan Pemuda ke Jalur Positif

Ketua Panitia Pelaksana yang juga merupakan Anggota DPRK Nagan Raya, Saiful Thaib, menyatakan bahwa seluruh persiapan telah dimatangkan demi menyukseskan event yang sarat akan pesan positif ini. Keterlibatan aktif unsur legislatif dalam kepanitiaan menunjukkan adanya sinergi yang kuat untuk membawa dampak nyata bagi daerah.

Perlombaan ini sendiri sengaja dihadirkan dengan tujuan agar pemuda Nagan Raya memiliki wadah yang lebih terarah dan produktif. Melalui ajang resmi ini, generasi muda diharapkan dapat membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba, menghindari tindakan melawan hukum, serta menyalurkan bakat mereka di sirkuit yang aman bukan lewat aksi balap liar di jalanan.

  • Visi Utama: Membimbing pemuda Nagan Raya agar memiliki kegiatan otomotif yang terarah dan berprestasi.
  • Misi Pencegahan: Mengampanyekan gerakan anti-narkoba langsung di tengah keramaian masyarakat.
  • Ketertiban Umum: Menyalurkan bakat pemuda ke sirkuit resmi guna menghilangkan aksi balap liar.

Event adu kecepatan di sirkuit tanah ini pun terasa semakin berbobot karena dibuka langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

Setelah menyajikan persaingan sengit dan hiburan yang edukatif selama dua hari penuh, ajang Motocross HUT Bhayangkara ke-80 ini resmi ditutup hari ini, Minggu, 14 Juni 2026.

Menanggapi selesainya seluruh rangkaian acara, Yu Salim menyampaikan rasa bangga dan pengakuannya atas keberhasilan sirkuit. Ia mengakui bahwa event tersebut telah terlaksana dengan sangat baik, sukses, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen mulai dari tokoh otomotif IMI dan IOF, legislatif DPRK, hingga jajaran Polda Aceh dan pemerintah daerah momentum ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan pemuda Nagan Raya yang sehat tanpa narkoba, tertib berlalu lintas, dan berprestasi. (sra)

Ditangkapnya Tokoh Perlawanan : Keteguhan Prinsip.

Investigasihukumkriminal.com — Jakarta 10/04/2026

Penangkapan Nelson Mandela merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjuangan melawan sistem apartheid di Afrika Selatan. Mandela, yang dikenal sebagai tokoh utama dalam gerakan anti-apartheid, ditangkap pada tahun 1962 oleh pemerintah Afrika Selatan saat itu.

Penangkapan ini terjadi setelah bertahun-tahun aktivitas politik Mandela yang menentang kebijakan diskriminatif rasial yang diterapkan oleh rezim apartheid. Sebagai anggota dan pemimpin African National Congress (ANC), Mandela terlibat dalam berbagai bentuk perlawanan, mulai dari aksi damai hingga strategi perlawanan yang lebih tegas setelah pemerintah terus melakukan represi terhadap demonstrasi rakyat.

Pemerintah apartheid menuduh Mandela melakukan tindakan sabotase dan berupaya menggulingkan negara. Tuduhan tersebut menjadi dasar bagi penangkapannya, yang kemudian berujung pada persidangan terkenal, Rivonia Trial, pada tahun 1963–1964. Dalam persidangan tersebut, Mandela dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan dan pemenjaraan Mandela justru memperkuat perhatian dunia internasional terhadap ketidakadilan sistem apartheid. Ia menjadi simbol perjuangan kebebasan dan kesetaraan, baik di Afrika Selatan maupun secara global.

Mandela menghabiskan 27 tahun di penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 1990. Setelah pembebasannya, ia memainkan peran penting dalam mengakhiri apartheid dan kemudian terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama yang dipilih secara demokratis pada tahun 1994.
Peristiwa penangkapan Nelson Mandela kini dikenang sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan hak asasi manusia dan menjadi pengingat akan pentingnya keadilan, kesetaraan, dan kebebasan bagi semua.


Sikap Nelson Mandela saat ditangkap pada tahun 1962 dikenal tenang, tegas, dan penuh keyakinan terhadap perjuangannya.
Mandela tidak menunjukkan perlawanan fisik ketika aparat menangkapnya. Sebaliknya, ia tetap bersikap kooperatif namun berprinsip. Ia menyadari bahwa penangkapannya adalah bagian dari risiko perjuangan melawan sistem apartheid, dan ia siap menghadapi konsekuensinya.

Yang paling menonjol adalah sikap mentalnya: Mandela tidak merasa bersalah atas tindakannya. Ia justru melihat dirinya sebagai pejuang keadilan. Sikap ini semakin terlihat jelas dalam persidangan setelah penangkapannya, terutama dalam Rivonia Trial, di mana ia menyampaikan pidato terkenal yang menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan. Dalam pidato itu, ia menyatakan bahwa ia siap mengorbankan hidupnya demi cita-cita masyarakat yang bebas dan demokratis.

Secara keseluruhan, sikap Mandela saat ditangkap mencerminkan:
Keteguhan prinsip
Keberanian moral
Kesiapan berkorban
Keyakinan kuat terhadap keadilan

Sikap inilah yang kemudian membuatnya dihormati di seluruh dunia sebagai simbol perlawanan tanpa kehilangan martabat.

Investigasi@RED

Rakyat Penambang Pribumi Nagan Tuntut Solusi, Bukan Larangan

Investigasi Hukum & Kriminal – Nagan Raya, 9 Februari 2026 – Atas Penindakan Dan Larangan Yang Dilakukan Oleh Tim Gabungan Polri -TNI ,
Akhirnya Ratusan masyarakat Rakyat penambang pribumi Nagan di Kabupaten Nagan Raya turun ke kantor DPR Kabupaten nagan raya menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi damai. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Yu Salim A Rachman, yang menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR harus serius mencari solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan sekadar Menindak dan melarang.

Dalam aksi tersebut, rakyat penambang pribumi Nagan Raya memasang atribut di depan kantor DPR dan sepanjang jalan raya. Mereka juga menyampaikan tuntutan dengan pengeras suara:
“KAMI JANGAN DILARANG, SOLUSI YANG KAMI BUTUHKAN Kami mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kami, untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial keluarga kami. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang kami, kami bekerja di atas tanah air kelahiran kami. Jika dipaksakan, kami akan melawan, SILAHKAN KAMI DIHUKUM SECARA MASSAL.”

Yu Salim Juga Menegaskan Jangan Ciptakan Masyarakat yang pada akhirnya Nanti Melawan ,

Yu Salim menolak keras kebijakan pelarangan tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah sejak lama memberi ruang, pembinaan, bahkan izin resmi melqlalui kebijakan pemerintah Aceh dan Kabupaten Nagan Raya. “Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Justru pemerintah wajib hadir memberi solusi,” tegasnya.

Sebagai Koordinator ,
Yu Salim menilai pemerintah tidak berpihak pada rakyat, terlihat dari izin tambang yang terus diberikan kepada perusahaan besar, sementara masyarakat dibiarkan beroperasi dalam status ilegal. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan bahwa wilayah tambang rakyat yang dieksploitasi selama 5–15 tahun wajib ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu menurut Yu Salim Ada banyak perbedaan aturan Aceh dengan provinsi provinsi lain (yang tertuang dalam UUPA )

Aksi ini juga diwarnai kehadiran puluhan kombatan GAM/Komite Peralihan Aceh. Tokoh Dek Yan dan Mualem Beutong turut berorasi, menegaskan bahwa jika rakyat penambang pribumi Nagan tetap dilarang beraktivitas, maka bendera Bintang Bulan akan dikibarkan di seluruh pelosok dan kota Nagan Raya.“Kami memiliki hak sebagai Komite Peralihan Aceh. Baca MOU Helsinki yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Mualem Beutong.

Yu Salim menambahkan, jika diperlukan, aksi demo akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi demonstrasi berakhir pukul 16.00 WIB dengan tertib, santun, dan damai. Massa mendapatkan satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama DPR Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Surat tersebut menyatakan komitmen untuk memfasilitasi, memberi ruang dan membina rakyat penambang pribumi Nagan Raya agar dapat Berativitas serta melanjutkan proses sebagaimana mestinya.

Demo Kami Kendalikan Dengan Damai , Humanis (Tutup Yu Salim A. Rachman ) @yuswowiyotoyuswwiyoto

Arang Tempurung Kelapa Sultra Mulai Tembus Pasar Ekspor Tiongkok

investigasihukumkriminal, Kendari — Produk arang tempurung kelapa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menembus pasar ekspor ke Tiongkok. Capaian ini menjadi langkah awal bagi pelaku usaha daerah dalam memperluas akses pasar internasional serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Sultra.

Ekspor tersebut merupakan hasil kemitraan antara PT Kadsa Resources Maju dan UD Bombana Zakir Group, yang terbangun melalui misi dagang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha Sultra memperoleh akses langsung ke buyer dari Tiongkok.

Direktur PT Kadsa Resources Maju, Jafal Nur Sawal, menjelaskan bahwa peluang kerja sama ini berawal dari pertemuan bisnis dalam misi dagang tersebut, yang mempertemukan pihaknya dengan produsen arang tempurung kelapa dari Kabupaten Bombana yang memiliki kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

“Melalui misi dagang ini, kami menemukan mitra produksi yang sesuai dengan kebutuhan pasar Tiongkok. Dari situ kemudian dibangun kerja sama untuk memasok arang tempurung kelapa secara berkelanjutan,” ujar Jafal.

Saat ini, permintaan dari pembeli Tiongkok mencapai sekitar 2.000 metrik ton per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PT Kadsa Resources Maju mendorong kolaborasi lebih luas dengan para pelaku usaha arang tempurung kelapa di Sulawesi Tenggara agar kapasitas pasokan dapat terjaga.

Jafal juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan dukungan, khususnya melalui fasilitasi ekspor langsung dari Pelabuhan Bungkutoko. Menurutnya, pengiriman langsung dari daerah asal akan meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing produk di pasar internasional.
“Dengan adanya fasilitas ekspor langsung dari Sultra, biaya logistik dapat ditekan sehingga produk lokal lebih kompetitif,” katanya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong komoditas unggulan Sulawesi Tenggara lainnya untuk masuk ke pasar ekspor serta memperkuat kontribusi sektor usaha daerah terhadap perekonomian regional.

Viral! Inilah Wajah Terduga Pelaku Penipuan Marketplace Facebook Tertangkap dari Tangkapan Layar Korban

Jakarta, 31 Oktober 2025 — Wajah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan jual beli online di Marketplace Facebook kini viral di media sosial. Terduga pelaku bernama Akbar Fadilah berhasil dikenali melalui tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dimiliki oleh korban berinisial SR, usai menjadi korban penipuan pembelian speaker Harman Kardon Onyx 4.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas di berbagai grup komunitas Facebook, tampak jelas foto profil akun pelaku dan isi percakapan yang menunjukkan modus penipuan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/3085/X/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Oktober 2025.

Modus Penipuan: Barang Asli, Uang Hilang

Peristiwa bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp menggunakan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami, dengan alasan pengiriman akan dilakukan melalui GoSend. Sebelum mentransfer, SR sempat meminta driver GoSend untuk merekam video dan melakukan video call untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan deskripsi. Barang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan menolak menyerahkan barang kepada driver.

“Awalnya saya percaya karena ada video dan driver yang melihat langsung barangnya. Tapi setelah saya kirim uang, dia malah tidak mengakui transfer saya dan pergi begitu saja,” ungkap SR kepada wartawan, Jumat (31/10).

Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi

SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas akun WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang.

Salah satu petugas penyidik yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini sedang dilakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi akun dan nomor yang digunakan pelaku. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi secara daring,” ujar petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi terpisah.

Viral di Media Sosial

Usai laporan tersebut masuk, wajah terduga pelaku kini tersebar luas di berbagai grup Facebook dan aplikasi pesan. Banyak warganet turut mengunggah ulang tangkapan layar pelaku untuk memperingatkan pengguna lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring dengan modus meyakinkan melalui video call dan kurir pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online, terutama jika penjual meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem pembayaran aman dan fitur perlindungan pembeli,” tambah pihak kepolisian.

SR berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. “Saya ingin pelaku segera ditangkap. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” tutupnya.

WASPADA PENIPUAN ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK, KORBAN SR LAPOR POLISI

Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.

Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.

“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).

Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.

Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional

Investigasi Hukum Kriminal – ACEH – 6/10/2025 – Perang Dingin Sumatera: Antara Penegakan Hukum dan Etika Kepemimpinan

Ketegangan antar-daerah di Pulau Sumatera kian mencuat. Bukan lagi persoalan perbatasan atau sumber daya, melainkan soal pelat nomor kendaraan simbol kecil yang kini memantik perdebatan besar tentang etika pemerintahan, keadilan fiskal, dan batas kewenangan daerah.

Di satu sisi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tampil keras dengan kebijakan menghentikan truk berpelat “BL” asal Aceh yang melintas di wilayahnya. Di sisi lain, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, justru memilih langkah yang berlawanan bukan dengan otot, tapi dengan hati.

Fakta Lapangan: Antara Penertiban dan Penyekapan Kewenangan
Dalam video viral yang diunggah akun @aceh.viral pada Senin (6/10/2025), tampak Wagub Aceh menghentikan sebuah truk besar berpelat “BA” dari Sumatera Barat. Namun yang terjadi bukanlah interogasi atau penegakan aturan kaku, melainkan dialog kemanusiaan.

“Hooo, BA pelatnya… Padang. Udah makan belum?” tanya Wagub dengan senyum.

“Belum,” jawab sopir singkat.

Seketika Dek Fadh merogoh sakunya, menyerahkan uang makan sambil bertanya,

“Aman kan di Aceh? Ada yang nyetop nggak?”

Sopir itu menjawab ringan,

“Nggak, aman.”

“Bagus. Makan ya,” tutup Dek Fadh, lalu memberi jalan.

Sebuah adegan sederhana namun sarat makna hukum dan moral: di tengah maraknya penegakan aturan daerah yang sering disalahartikan sebagai hak represif, seorang pejabat publik memilih jalur etika konstitusional dan moralitas publik.

Kacamata Hukum: Antara UU HKPD dan Asas Persatuan Wilayah
Kebijakan Gubernur Sumut yang melarang truk berpelat luar daerah beroperasi tanpa mutasi pajak memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, secara yuridis dan konstitusional, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah daerah berhak membatasi mobilitas ekonomi antardaerah dengan dalih pajak daerah?
Apakah tindakan menghentikan kendaraan luar daerah tanpa indikasi pelanggaran lalu lintas merupakan pelampauan kewenangan administratif?

Apakah semangat UU HKPD untuk memperkuat PAD justru diselewengkan menjadi alat isolasi fiskal antarprovinsi?
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kebijakan seperti ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Dek Fadh: Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional
Apa yang dilakukan Wagub Aceh Fadhlullah bukan sekadar aksi sosial spontan — melainkan kritik elegan terhadap arah kebijakan fiskal yang kehilangan empati sosial.

Dengan gestur sederhana memberi uang makan sopir truk luar daerah, Dek Fadh sedang mengembalikan makna konstitusional dari semangat “NKRI harga mati”: bahwa Indonesia adalah satu kesatuan ekonomi, sosial, dan moral, bukan sekat-sekat administratif yang kaku.

Warganet menyebut aksi ini sebagai “pengadilan etika di atas hukum yang beku” — dan mereka tak keliru. Di tengah era di mana aturan sering dijadikan tameng kepentingan daerah, muncul sosok pemimpin yang memahami bahwa “aturan tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan.”

Analisis Investigatif: Ketika Pajak Daerah Menjadi Senjata Politik

Dari hasil penelusuran redaksi Investigasi Hukum Kriminal, kebijakan selektif terhadap pelat luar daerah ternyata berkaitan dengan strategi peningkatan PAD menjelang tahun fiskal 2026.
Namun, di lapangan, kebijakan itu justru menimbulkan gesekan antar-sopir, keresahan pengusaha transportasi lintas provinsi, dan potensi pelanggaran hak mobilitas ekonomi.

Bila dibiarkan, praktik ini dapat mengarah pada fragmentasi hukum antar-daerah di mana tiap gubernur merasa berhak menafsirkan undang-undang sesuai kepentingannya.
Sebuah preseden berbahaya bagi sistem hukum otonomi daerah di Indonesia.

Hukum, Etika, dan Nurani

Dalam dunia hukum yang sering kering dari empati, Dek Fadh menunjukkan bahwa keadilan tak selalu lahir dari palu sidang, tapi bisa dari tangan yang memberi.

Aksinya menjadi cermin kepemimpinan konstitusional, di mana hukum berjalan bersama moral publik, bukan melawannya.
Dan di tengah “perang dingin pelat nomor”, Aceh justru memberi pelajaran panas:

Bahwa hukum tanpa kemanusiaan hanyalah kekuasaan tanpa arah. (SR_A)

TAMBANG EMAS MASYARAKAT NAGAN RAYA ” Masyarakat : Siapa Yang Peduli Dan Yang Membina Kami Selama ini”

INVESTIGASIHUKUMKRIMINAL.COM – Nagan Raya 28/09/2025

Keberhasilan ekonomi masyarakat ditunjukkan oleh kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, Dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan kesejahteraan bagi kehidupan keluarganya.

Maiyah Masyarakat Nagan Raya Menyebutkan : Angka kesejahteraan di Nagan Raya dapat dilihat selama ini membaik dengan menurunnya angka pengangguran,Kondisi dimana saat ini kebutuhan hidup masyarakat , Spriritual , Sosial di nagan raya hampir merata terpenuhi dengan memungkinkan kami dan mereka hidup layak dan juga dapat melaksanakan fungsi sosial di lingkungan

Menurut Maiyah Pemerintah dan Dpr Aceh belum pernah membina masyarakat asli penambang nagan raya, Pemerintah harusnya bukan menghentikan, akan tetapi pemerintah mampu mengatur , Membina agar kami masyarakat dapat terus bekerja untuk mencapai kesejateraan,

Harapan maiyah kepada gubernur aceh jangan dihentikan , pemerintah aceh dapat melakukan langkah pembinaan , membuat aturan aturan yang diperlukan sehingga kami masyarakat penambang dapat melanjutkan tanpa penutupan.

Banyak diantara kami yang sudah mendapatkan pinjaman lunak untuk bisa memiliki eksavator ( beko ) sendiri dengan cicilan ( credit ) berjangka, tentunya hal ini tidak boleh berhenti memenuhi kewajiban dan kebijakan bagi kami masyarakat.

Maiyah : Kami sangat berharap kepada pemerintah / Gubernur Aceh dan Instansi terkait lainnya , Agar aturan aturan segera dibuat tanpa kami harus berhenti , Mohon di bina kami masyarakat – tanpa harus di tutup , “””

TRAGEDI LAUT BATAM: KAPAL NELAYAN INDONESIA DITABRAK KAPAL ASING, 30 ABK SELAMAT, 2 LUKA BERAT

Investigasihukumkriminal.com – Batam – Laut Indonesia kembali berduka. Sebuah tragedi memilukan terjadi di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, Selasa dini hari (20/5/2025).

Kapal penangkap ikan KM. Pacific Memory II milik Hermawan, SH., tenggelam usai ditabrak oleh kapal tanker raksasa berbendera Hongkong, Cosco Development, yang kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat KM. Pacific Memory II tengah beroperasi di jalur perikanan tradisional. Benturan keras di bagian lambung kiri membuat kapal nelayan itu pecah dan perlahan tenggelam bersama 30 anak buah kapal (ABK) yang panik menyelamatkan diri di tengah gelombang laut.

Beruntung, reaksi cepat berbagai pihak menyelamatkan nyawa para korban. Kolaborasi luar biasa dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, PSDKP Batam, Bakamla, Basarnas Tanjung Pinang, PLP Tanjung Uban, dan Marine Port Authority serta MRCC Singapura, hingga seluruh ABK berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup-hidup ke atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim penyelamat. Berkat kesigapan dan kerja sama antar-instansi lintas negara, 30 ABK berhasil diselamatkan meski dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya kini masih dirawat intensif akibat patah tulang,” ujar Hermawan, SH., pemilik KM. Pacific Memory II.

Hermawan menegaskan, insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap para ABK, tetapi juga kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi dirinya sebagai pemilik kapal. Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

Menurut Hermawan, berdasarkan laporan resmi otoritas Singapura dan investigasi awal KKP, kapal tanker Cosco Development yang menabrak langsung melarikan diri dari lokasi tanpa menghentikan mesin—sebuah pelanggaran berat terhadap etika pelayaran internasional dan ketentuan hukum maritim.

“Kami akan menempuh langkah hukum tegas. Gugatan pidana dan perdata akan segera diajukan terhadap nakhoda dan pemilik kapal Cosco Development. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta KUHP,”tegas Hermawan.

Ia juga berharap dukungan penuh dari PPNS KKP dan aparat penegak hukum Indonesia, termasuk jalur hukum ekstradisi bila diperlukan, agar nakhoda kapal penabrak tidak lolos dari jerat hukum.

Kasus ini menunjukkan sinergi luar biasa antar-lembaga dalam penyelamatan di laut. Hermawan menyampaikan apresiasi kepada:

  • Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI
  • Pung Nugroho Saksono – Dirjen PSDKP KKP RI
  • Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si – Kepala Pangkalan PSDKP Batam
  • Kolonel Rudi Endratmoko – Kepala Bakamla KN Tanjung Datu 301
  • Selamet Riyadi – Kepala Basarnas Tanjung Pinang
  • Sugeng Riyono – Kepala PLP Tanjung Uban KN Rantos
  • Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Kasat Polair Bintan, Komandan Lanal Bintan, serta Kepala Karantina Pelabuhan
  • dan juga Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kolaborasi tersebut berhasil mengoordinasikan pencarian lintas batas dan memobilisasi Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002) dalam waktu kurang dari empat jam pasca kejadian.

Insiden ini menambah panjang daftar tumbalnya nelayan Indonesia di laut bebas akibat kelalaian kapal asing. Sementara pemerintah terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum lintas negara menjadi kunci untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali.