Rakyat Penambang Pribumi Nagan Tuntut Solusi, Bukan Larangan

Investigasi Hukum & Kriminal – Nagan Raya, 9 Februari 2026 – Atas Penindakan Dan Larangan Yang Dilakukan Oleh Tim Gabungan Polri -TNI ,
Akhirnya Ratusan masyarakat Rakyat penambang pribumi Nagan di Kabupaten Nagan Raya turun ke kantor DPR Kabupaten nagan raya menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi damai. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Yu Salim A Rachman, yang menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR harus serius mencari solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan sekadar Menindak dan melarang.

Dalam aksi tersebut, rakyat penambang pribumi Nagan Raya memasang atribut di depan kantor DPR dan sepanjang jalan raya. Mereka juga menyampaikan tuntutan dengan pengeras suara:
“KAMI JANGAN DILARANG, SOLUSI YANG KAMI BUTUHKAN Kami mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kami, untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial keluarga kami. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang kami, kami bekerja di atas tanah air kelahiran kami. Jika dipaksakan, kami akan melawan, SILAHKAN KAMI DIHUKUM SECARA MASSAL.”

Yu Salim Juga Menegaskan Jangan Ciptakan Masyarakat yang pada akhirnya Nanti Melawan ,

Yu Salim menolak keras kebijakan pelarangan tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah sejak lama memberi ruang, pembinaan, bahkan izin resmi melqlalui kebijakan pemerintah Aceh dan Kabupaten Nagan Raya. “Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Justru pemerintah wajib hadir memberi solusi,” tegasnya.

Sebagai Koordinator ,
Yu Salim menilai pemerintah tidak berpihak pada rakyat, terlihat dari izin tambang yang terus diberikan kepada perusahaan besar, sementara masyarakat dibiarkan beroperasi dalam status ilegal. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan bahwa wilayah tambang rakyat yang dieksploitasi selama 5–15 tahun wajib ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu menurut Yu Salim Ada banyak perbedaan aturan Aceh dengan provinsi provinsi lain (yang tertuang dalam UUPA )

Aksi ini juga diwarnai kehadiran puluhan kombatan GAM/Komite Peralihan Aceh. Tokoh Dek Yan dan Mualem Beutong turut berorasi, menegaskan bahwa jika rakyat penambang pribumi Nagan tetap dilarang beraktivitas, maka bendera Bintang Bulan akan dikibarkan di seluruh pelosok dan kota Nagan Raya.“Kami memiliki hak sebagai Komite Peralihan Aceh. Baca MOU Helsinki yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Mualem Beutong.

Yu Salim menambahkan, jika diperlukan, aksi demo akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi demonstrasi berakhir pukul 16.00 WIB dengan tertib, santun, dan damai. Massa mendapatkan satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama DPR Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Surat tersebut menyatakan komitmen untuk memfasilitasi, memberi ruang dan membina rakyat penambang pribumi Nagan Raya agar dapat Berativitas serta melanjutkan proses sebagaimana mestinya.

Demo Kami Kendalikan Dengan Damai , Humanis (Tutup Yu Salim A. Rachman ) @yuswowiyotoyuswwiyoto

Gadis Dibawah Umur di Jual Germo di Michat, Ditangkap Polisi Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta Utara – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial yang masih berusia di bawah umur.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28).

Dalam menjalankan bisnis ini, keduanya saling mengenal sebagai rekanan untuk menawarkan PSK kepada para pelanggannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat,” kata AKP Ngurah, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil Penyelidikan Kepolisian, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama enam bulan belakangan ini.

Setiap akan menjalankan aksinya, IR membuat akun di aplikasi Michat dan memasang foto profil bergambar wanita yang dijualnya.

“Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO,” kata Kasatreskrim AKP Ngurah.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian melakukan penyamaran untuk memancing IR bertemu.

Dari situ, Polisi mendapati IR membawa PSK yang dijajakannya yang ternyata merupakan perempuan yang usianya di bawah umur.

“Selama penyelidikan tersebut kita kemudian berhasil memancing pelaku, kemudian juga mendapatkan cara praktiknya, yang uniknya di sini memang ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial ini yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur,” ucap AKP. Ngurah.

Hasil Penyelidikan selanjutnya Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW.

Diketahui, LW bekerja sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap kali membantu IR menyediakan PSK untuk para calon pelanggannya.

“Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan, apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya,” kata AKP Ngurah.

Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 14 juta.

Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp. 2.500.000. “Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya,” jelas AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Indramayu Gempar! Pria Ngamuk Bawa Golok di Minimarket, Pegawai Jadi Sasaran

investigasihukumkriminal – Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi brutal seorang pria bersenjatakan golok menyerang pegawai minimarket di Alfamart Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam video tersebut, tampak pelaku mengamuk di area kasir hingga menyebabkan sejumlah barang dagangan berserakan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Terisi/Polres Indramayu/Polda Jabar, pelaku berinisial K.A (39), warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban yang merupakan pegawai minimarket.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa bermula saat korban mengantarkan obeng ke konter milik warga yang berada di depan Alfamart.

Saat itu korban dihampiri oleh pelaku K.A dengan berbicara “Maksude Priwen (Maksudnya bagaimana)” dijawab oleh korban “kita mah emong motor diselangi bae kuh karena nyelang kuh sue payah ngebaliknane (Saya tidak mau motor di pinjam terus, karena mengembalikannya lama)”.

Karena pelaku tidak terima akhirnya pelaku cekcok dan menjambak rambut korban dan pada saat bersamaan korban menangkis dengan tangan kanan setelah itu dipisah oleh kakaknya pelaku, namun pelaku berusaha menyerang lagi dengan pukulan tangan kanan mengenai mata sebela kiri korban setelah itu dilerai kembali oleh kakak pelaku setelah itu akhirnya bubar dan pelaku mengancam korban dengan kata kata “Mati Sira (Mati Kamu)”.

Berselang lima menit kemudian, pelaku datang lagi ke dalam Alfamart dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk mencari korban.
Upaya penyerangan itu sempat dilerai oleh warga, namun pelaku tetap berusaha menyerang hingga rak rokok di area kasir roboh dan menimpa korban serta kasir kainnya. Barang-barang di dalam toko pun berjatuhan dan mengalami kerusakan.

Akibat peristiwa tersebut, korban dan pihak Alfamart mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp48.616.574.

“Kami menerima laporan dan langsung melakukan tindakan cepat. Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit rak rokok beserta isinya sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025)

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Terisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K.A.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Viral! Inilah Wajah Terduga Pelaku Penipuan Marketplace Facebook Tertangkap dari Tangkapan Layar Korban

Jakarta, 31 Oktober 2025 — Wajah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan jual beli online di Marketplace Facebook kini viral di media sosial. Terduga pelaku bernama Akbar Fadilah berhasil dikenali melalui tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dimiliki oleh korban berinisial SR, usai menjadi korban penipuan pembelian speaker Harman Kardon Onyx 4.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas di berbagai grup komunitas Facebook, tampak jelas foto profil akun pelaku dan isi percakapan yang menunjukkan modus penipuan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/3085/X/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Oktober 2025.

Modus Penipuan: Barang Asli, Uang Hilang

Peristiwa bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp menggunakan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami, dengan alasan pengiriman akan dilakukan melalui GoSend. Sebelum mentransfer, SR sempat meminta driver GoSend untuk merekam video dan melakukan video call untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan deskripsi. Barang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan menolak menyerahkan barang kepada driver.

“Awalnya saya percaya karena ada video dan driver yang melihat langsung barangnya. Tapi setelah saya kirim uang, dia malah tidak mengakui transfer saya dan pergi begitu saja,” ungkap SR kepada wartawan, Jumat (31/10).

Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi

SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas akun WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang.

Salah satu petugas penyidik yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini sedang dilakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi akun dan nomor yang digunakan pelaku. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi secara daring,” ujar petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi terpisah.

Viral di Media Sosial

Usai laporan tersebut masuk, wajah terduga pelaku kini tersebar luas di berbagai grup Facebook dan aplikasi pesan. Banyak warganet turut mengunggah ulang tangkapan layar pelaku untuk memperingatkan pengguna lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring dengan modus meyakinkan melalui video call dan kurir pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online, terutama jika penjual meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem pembayaran aman dan fitur perlindungan pembeli,” tambah pihak kepolisian.

SR berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. “Saya ingin pelaku segera ditangkap. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” tutupnya.

WASPADA PENIPUAN ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK, KORBAN SR LAPOR POLISI

Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.

Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.

“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).

Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.

Jasa Pemasangan Listrik di Cianjur: Antara Janji Aman, Fakta di Lapangan, dan Aturan PLN

CIANJUR , investigasihukumkriminal – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pemasangan listrik baru di sebuah rumah berbilik bambu di pelosok Kabupaten Cianjur. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang teknisi tengah memasang instalasi listrik dengan peralatan sederhana, disertai promosi jasa pemasangan listrik berbayar yang disebut “aman dan terpercaya.”

Namun di balik tayangan itu, muncul pertanyaan besar: Mengapa warga kurang mampu masih harus membayar pemasangan listrik, padahal pemerintah memiliki program pemasangan listrik gratis melalui PLN?

Program BPBL: Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menjalankan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyasar rumah tangga kurang mampu di berbagai daerah, termasuk Cianjur. Pada September 2024, sebanyak 5.538 rumah tangga dari 29 kecamatan di Cianjur menerima sambungan listrik gratis.

Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI, dan PLN, bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi dan pemerataan akses energi.

Investigasi: Nomor Kontak Jasa Pemasangan Listrik

Tim investigasi mencoba menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam iklan jasa pemasangan listrik tersebut. Penelepon diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS). Namun, saat ditanya lebih jauh, CS tersebut mengaku tidak memahami mekanisme pemasangan listrik dan menyatakan dirinya hanyalah pekerja lapangan.

Ketika ditanyakan mengenai prosedur resmi, termasuk apakah satu NIK KTP bisa digunakan untuk memasang lebih dari satu kWh, jawaban yang diberikan justru mengambang: “Nanti kita kabari, Pak.”

Konfirmasi ke PLN: Satu NIK, Satu KWH

Hasil konfirmasi ke kantor PLN menegaskan bahwa kepemilikan listrik hanya boleh satu kWh untuk satu NIK KTP. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemerataan akses listrik.

Namun, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan fakta berbeda: masih banyak pelanggan PLN yang menggunakan lebih dari satu kWh dengan satu NIK. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan celah administrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Kenapa Warga Tetap Bayar?

Meski ada program BPBL, beberapa faktor membuat warga tetap menggunakan jasa berbayar:

  • Minimnya sosialisasi program di tingkat RT/RW
  • Warga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
  • Proses pengajuan dianggap rumit dan memakan waktu
  • Kebutuhan listrik mendesak, sehingga memilih jalur cepat meski berbayar

Kesimpulan

Video pemasangan listrik di rumah berbilik di Cianjur membuka mata kita bahwa akses energi masih menyisakan persoalan. Di satu sisi, pemerintah sudah menyediakan program gratis. Di sisi lain, lemahnya sosialisasi dan pengawasan membuat warga terjebak pada jasa berbayar yang belum tentu legal.

Warga berhak atas listrik yang aman, legal, dan terjangkau. Pemerintah dan PLN wajib memastikan program bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus menutup celah praktik pemasangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional

Investigasi Hukum Kriminal – ACEH – 6/10/2025 – Perang Dingin Sumatera: Antara Penegakan Hukum dan Etika Kepemimpinan

Ketegangan antar-daerah di Pulau Sumatera kian mencuat. Bukan lagi persoalan perbatasan atau sumber daya, melainkan soal pelat nomor kendaraan simbol kecil yang kini memantik perdebatan besar tentang etika pemerintahan, keadilan fiskal, dan batas kewenangan daerah.

Di satu sisi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tampil keras dengan kebijakan menghentikan truk berpelat “BL” asal Aceh yang melintas di wilayahnya. Di sisi lain, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, justru memilih langkah yang berlawanan bukan dengan otot, tapi dengan hati.

Fakta Lapangan: Antara Penertiban dan Penyekapan Kewenangan
Dalam video viral yang diunggah akun @aceh.viral pada Senin (6/10/2025), tampak Wagub Aceh menghentikan sebuah truk besar berpelat “BA” dari Sumatera Barat. Namun yang terjadi bukanlah interogasi atau penegakan aturan kaku, melainkan dialog kemanusiaan.

“Hooo, BA pelatnya… Padang. Udah makan belum?” tanya Wagub dengan senyum.

“Belum,” jawab sopir singkat.

Seketika Dek Fadh merogoh sakunya, menyerahkan uang makan sambil bertanya,

“Aman kan di Aceh? Ada yang nyetop nggak?”

Sopir itu menjawab ringan,

“Nggak, aman.”

“Bagus. Makan ya,” tutup Dek Fadh, lalu memberi jalan.

Sebuah adegan sederhana namun sarat makna hukum dan moral: di tengah maraknya penegakan aturan daerah yang sering disalahartikan sebagai hak represif, seorang pejabat publik memilih jalur etika konstitusional dan moralitas publik.

Kacamata Hukum: Antara UU HKPD dan Asas Persatuan Wilayah
Kebijakan Gubernur Sumut yang melarang truk berpelat luar daerah beroperasi tanpa mutasi pajak memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, secara yuridis dan konstitusional, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah daerah berhak membatasi mobilitas ekonomi antardaerah dengan dalih pajak daerah?
Apakah tindakan menghentikan kendaraan luar daerah tanpa indikasi pelanggaran lalu lintas merupakan pelampauan kewenangan administratif?

Apakah semangat UU HKPD untuk memperkuat PAD justru diselewengkan menjadi alat isolasi fiskal antarprovinsi?
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kebijakan seperti ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Dek Fadh: Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional
Apa yang dilakukan Wagub Aceh Fadhlullah bukan sekadar aksi sosial spontan — melainkan kritik elegan terhadap arah kebijakan fiskal yang kehilangan empati sosial.

Dengan gestur sederhana memberi uang makan sopir truk luar daerah, Dek Fadh sedang mengembalikan makna konstitusional dari semangat “NKRI harga mati”: bahwa Indonesia adalah satu kesatuan ekonomi, sosial, dan moral, bukan sekat-sekat administratif yang kaku.

Warganet menyebut aksi ini sebagai “pengadilan etika di atas hukum yang beku” — dan mereka tak keliru. Di tengah era di mana aturan sering dijadikan tameng kepentingan daerah, muncul sosok pemimpin yang memahami bahwa “aturan tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan.”

Analisis Investigatif: Ketika Pajak Daerah Menjadi Senjata Politik

Dari hasil penelusuran redaksi Investigasi Hukum Kriminal, kebijakan selektif terhadap pelat luar daerah ternyata berkaitan dengan strategi peningkatan PAD menjelang tahun fiskal 2026.
Namun, di lapangan, kebijakan itu justru menimbulkan gesekan antar-sopir, keresahan pengusaha transportasi lintas provinsi, dan potensi pelanggaran hak mobilitas ekonomi.

Bila dibiarkan, praktik ini dapat mengarah pada fragmentasi hukum antar-daerah di mana tiap gubernur merasa berhak menafsirkan undang-undang sesuai kepentingannya.
Sebuah preseden berbahaya bagi sistem hukum otonomi daerah di Indonesia.

Hukum, Etika, dan Nurani

Dalam dunia hukum yang sering kering dari empati, Dek Fadh menunjukkan bahwa keadilan tak selalu lahir dari palu sidang, tapi bisa dari tangan yang memberi.

Aksinya menjadi cermin kepemimpinan konstitusional, di mana hukum berjalan bersama moral publik, bukan melawannya.
Dan di tengah “perang dingin pelat nomor”, Aceh justru memberi pelajaran panas:

Bahwa hukum tanpa kemanusiaan hanyalah kekuasaan tanpa arah. (SR_A)

Penemuan Bayi Perempuan di Panawangan, Polisi  Lakukan Penyelidikan

investigasihukumkriminal – Warga Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan di dalam Mushola Al Ibrahim, RT 02 RW 01, pada Minggu dini hari (05/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Anggota Polsek Panawangan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Bapak Kicun Sunana (65), warga setempat yang hendak melaksanakan salat subuh. Saat ditemukan, bayi perempuan itu berada di dalam sebuah kardus, mengenakan pakaian dan pampers. Kondisi bayi diperkirakan berusia 1 hingga 2 hari, tampak sehat dengan tali pusar yang sudah terikat dan mulai mengering. Namun, ditemukan adanya bekas suntikan di paha kiri bayi tersebut, menambah misteri di balik penemuan ini.

Mendapati laporan tersebut, tim dari Polsek Panawangan langsung bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan informasi awal. Selama kegiatan pemeriksaan TKP berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K.,  menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas orang tua bayi dan motif di balik penelantaran ini. “Kami akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mencari petunjuk dari bukti-bukti yang ada di lokasi serta keterangan saksi-saksi. Prioritas utama kami adalah memastikan kondisi kesehatan bayi dan menemukan pelaku penelantaran,” tegasnya.

Bayi perempuan tersebut saat ini telah mendapatkan penanganan medis untuk memastikan kesehatannya dan akan diserahkan ke pihak yang berwenang untuk perawatan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait penemuan bayi ini agar segera melapor ke Polsek Panawangan guna membantu proses penyelidikan.

Viral! Mahasiswa UNISBA Terlihat Babak Belur Saat Dijemput Kang Dedi, Netizen Soroti Dugaan Kekerasan

investigasihukumkriminal , Bandung, (03/09) – Jagat maya dihebohkan oleh video viral saat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menjemput Zyhran, mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA, yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian usai aksi demonstrasi di Kota Bandung. Dalam video tersebut, wajah Zyhran tampak babak belur, memicu gelombang spekulasi dan kecaman dari netizen yang menduga adanya kekerasan fisik saat proses penangkapan.

Kehadiran Kang Dedi di Polda Jabar terekam dalam berbagai unggahan, termasuk Detik-Detik Dedi Mulyadi Tiba di Unisba Bandung usai …, yang memperlihatkan momen emosional saat Zyhran dibebaskan. Dalam Dedi Mulyadi Visits Unisba Following Tear Gas Attack on …, Kang Dedi juga meninjau langsung kondisi kampus pasca kericuhan yang melibatkan gas air mata dan peluru karet.

Netizen ramai-ramai mengangkat tagar #AllEyesOnBandung dan #AllEyesOnUnisba, menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat. Dalam DEDI MULYADI GERCEP Pantau Unisba Pasca Unjuk Rasa …, Kang Dedi menyampaikan imbauan agar mahasiswa menahan diri dan memberi ruang untuk dialog damai.

Sementara itu, Kronologi Ricuh di Unisba-Unpas, Rektor Nyatakan Tak Ada … memuat pernyataan pihak kampus yang membantah adanya aparat masuk ke area kampus, meski video CCTV dan kesaksian mahasiswa menunjukkan sebaliknya.

Dalam Dedi Mulyadi Ungkap Ricuh Unisba–Unpas: Diduga Ada …, Kang Dedi mengungkap dugaan adanya penyusup yang memicu kericuhan. Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa UNISBA selama ini dikenal tidak anarkis, seperti yang ia sampaikan dalam Soroti Aksi Demo, Dedi Mulyadi Sebut Mahasiswa Unisba ….

Pasca insiden, Pasca Ricuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi Unisba … menunjukkan upaya Kang Dedi meredam ketegangan dan membuka ruang komunikasi antara mahasiswa dan pemerintah.

Polisi Ungkap Fakta di Balik Laporan Pembegalan Viral: Pengakuan Palsu Karena Takut Dimarahi Istri

investigasihukumkriminal , Bogor – Sebuah laporan dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap kebenarannya oleh Polsek Cibungbulang, Polres Bogor. Ternyata, motor yang diklaim hilang akibat dibegal, sebenarnya telah digadaikan oleh pemiliknya. Pengakuan palsu tersebut dilakukan karena sang pemilik takut kepada istrinya.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K mengatakan bahwa  Informasi ini berawal dari video viral yang di sosial media . Dalam video tersebut, TN mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Raya Galuga Cibungbulang. Ia menceritakan bahwa dirinya dipepet oleh empat pelaku begal yang mengendarai dua motor, yang kemudian merampas motor dan tas miliknya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan dan Danramil Kapten Chk. Mulyana segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan mencari keberadaan korban.

Dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsek Cibungbulang berhasil menemukan TN. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, TN akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang ia sampaikan adalah rekayasa. Ia mengaku terpaksa membuat pengakuan palsu tersebut karena motornya sudah digadaikan dan ia takut dimarahi oleh istrinya.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. “Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cermat. Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bertanggung jawab dan tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan.”ujarnya, Minggu (24/8/2025)