investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, P. S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital, ujar AKP Pandu.
Cybercrime
Viral! Inilah Wajah Terduga Pelaku Penipuan Marketplace Facebook Tertangkap dari Tangkapan Layar Korban
Jakarta, 31 Oktober 2025 — Wajah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan jual beli online di Marketplace Facebook kini viral di media sosial. Terduga pelaku bernama Akbar Fadilah berhasil dikenali melalui tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dimiliki oleh korban berinisial SR, usai menjadi korban penipuan pembelian speaker Harman Kardon Onyx 4.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas di berbagai grup komunitas Facebook, tampak jelas foto profil akun pelaku dan isi percakapan yang menunjukkan modus penipuan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/3085/X/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Oktober 2025.
Modus Penipuan: Barang Asli, Uang Hilang
Peristiwa bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp menggunakan nomor +62 899-9213-250.
Pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami, dengan alasan pengiriman akan dilakukan melalui GoSend. Sebelum mentransfer, SR sempat meminta driver GoSend untuk merekam video dan melakukan video call untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan deskripsi. Barang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan menolak menyerahkan barang kepada driver.
“Awalnya saya percaya karena ada video dan driver yang melihat langsung barangnya. Tapi setelah saya kirim uang, dia malah tidak mengakui transfer saya dan pergi begitu saja,” ungkap SR kepada wartawan, Jumat (31/10).
Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi
SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas akun WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Salah satu petugas penyidik yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini sedang dilakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi akun dan nomor yang digunakan pelaku. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi secara daring,” ujar petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi terpisah.
Viral di Media Sosial
Usai laporan tersebut masuk, wajah terduga pelaku kini tersebar luas di berbagai grup Facebook dan aplikasi pesan. Banyak warganet turut mengunggah ulang tangkapan layar pelaku untuk memperingatkan pengguna lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring dengan modus meyakinkan melalui video call dan kurir pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online, terutama jika penjual meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem pembayaran aman dan fitur perlindungan pembeli,” tambah pihak kepolisian.
SR berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. “Saya ingin pelaku segera ditangkap. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” tutupnya.
WASPADA PENIPUAN ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK, KORBAN SR LAPOR POLISI
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.
Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.
Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.
“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).
Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.