Pabrik Tekstil PT Mastex Jaya Lestari di Cikancung Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

investigasihukumkriminal – Sebuah peristiwa kebakaran hebat melanda PT Mastex Jaya Lestari yang berlokasi di Kp Cilulumpang, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, pada hari Minggu, 2 November 2025. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.S.I.K., M.H mengatakan bahwa
menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, api pertama kali terlihat berupa percikan api di bagian atas blower. Percikan tersebut dengan cepat menyebar dan merambat ke bagian atas pabrik.

Saksi sempat mencoba memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun upaya tersebut tidak berhasil menjinakkan api.

Api pun semakin membesar dan dengan cepat melahap gedung HJL serta gudang benang di kompleks pabrik tersebut. Meskipun kobaran api cukup besar dan meluas, dilaporkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam insiden kebakaran ini.

Terkait peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut. “Kami telah menerima laporan mengenai kebakaran di PT Mastex Jaya Lestari di Cikancung, Kabupaten Bandung, sore hari ini. Puji syukur, informasi awal yang kami terima menyebutkan tidak ada korban jiwa atau pun korban luka-luka dalam musibah ini,” terang Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa saat ini, tim pemadam kebakaran masih berjibaku melakukan proses pemadaman dan pendinginan di lokasi kejadian untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak menyisakan bara.

“Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Kepolisian masih di lokasi untuk menangani sepenuhnya. Fokus kami saat ini adalah pendinginan dan mengamankan area. Untuk penyebab pasti dan kerugian materil masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penyebab dan total kerugian material akan segera dilaporkan kembali seiring proses penyelidikan yang berlangsung.

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Korban Difabel

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., MH menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.” Ujarnya, Minggu (2/11/2025)

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.Polres Garut AKP Joko Prihatin,

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

Penemuan Mayat di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai: Tim Gabungan Lakukan Tindakan Cepat

Kuningan, investigasihukumkriminal – Suasana tenang di jalur pendakian Linggajati, Taman Nasional Gunung Ciremai, mendadak berubah menjadi lokasi investigasi setelah Tim Smart Patrol menemukan sesosok mayat laki-laki pada Rabu sore sekitar pukul 15.35 WIB.(29/10)

Penemuan ini terjadi sekitar 200 meter arah utara dari Puncak Linggajati, tepatnya di wilayah Seksi PTN Wilayah I Kuningan. Koordinat perkiraan lokasi penemuan berada di titik X: 213937 / Y: 9237251.

Tim Smart Patrol yang terdiri dari personel BTNGC dan anggota AKAR tengah melakukan patroli rutin menuju Grid 11K dan 12K melalui jalur pendakian Linggajati. Sekitar pukul 15.36 WIB, mereka menemukan jasad seorang pria yang diperkirakan telah meninggal sekitar satu minggu sebelumnya.

Setelah memastikan kondisi korban, tim segera melakukan pengamanan lokasi dan menandai titik penemuan. Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Seksi PTN Wilayah I Kuningan untuk tindak lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban belum diketahui. Berdasarkan pengamatan awal, korban berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan berusia antara 30 hingga 40 tahun. Ia ditemukan mengenakan celana pendek tanpa atasan, membawa terminal kabel, serta terdapat pakaian berupa jas biru dan sarung di sekitar lokasi.

Tidak ditemukan kartu identitas atau dokumen pribadi lain di tubuh korban.

Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, SH, C.PHR, bersama 15 anggota gabungan dari Polres Kuningan, turut terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan awal. Tim gabungan dari BTNGC dan AKAR juga dilibatkan dalam proses evakuasi dan dokumentasi.

Langkah pertama yang dilakukan adalah:
– Mengamankan lokasi penemuan agar tidak terjadi gangguan atau kontaminasi bukti.
– Melakukan koordinasi lintas instansi untuk proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai mengimbau kepada seluruh pendaki dan pengunjung agar selalu melapor sebelum dan sesudah melakukan aktivitas di kawasan taman nasional. Jika menemukan hal mencurigakan atau kondisi darurat, segera hubungi petugas terdekat.

Viral! Inilah Wajah Terduga Pelaku Penipuan Marketplace Facebook Tertangkap dari Tangkapan Layar Korban

Jakarta, 31 Oktober 2025 — Wajah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penipuan jual beli online di Marketplace Facebook kini viral di media sosial. Terduga pelaku bernama Akbar Fadilah berhasil dikenali melalui tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang dimiliki oleh korban berinisial SR, usai menjadi korban penipuan pembelian speaker Harman Kardon Onyx 4.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas di berbagai grup komunitas Facebook, tampak jelas foto profil akun pelaku dan isi percakapan yang menunjukkan modus penipuan. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/3085/X/2025/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Oktober 2025.

Modus Penipuan: Barang Asli, Uang Hilang

Peristiwa bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan negosiasi, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp menggunakan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami, dengan alasan pengiriman akan dilakukan melalui GoSend. Sebelum mentransfer, SR sempat meminta driver GoSend untuk merekam video dan melakukan video call untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan deskripsi. Barang tampak lengkap dan meyakinkan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan menolak menyerahkan barang kepada driver.

“Awalnya saya percaya karena ada video dan driver yang melihat langsung barangnya. Tapi setelah saya kirim uang, dia malah tidak mengakui transfer saya dan pergi begitu saja,” ungkap SR kepada wartawan, Jumat (31/10).

Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi

SR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku. Bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas akun WhatsApp pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang.

Salah satu petugas penyidik yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini sedang dilakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi akun dan nomor yang digunakan pelaku. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi secara daring,” ujar petugas Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi terpisah.

Viral di Media Sosial

Usai laporan tersebut masuk, wajah terduga pelaku kini tersebar luas di berbagai grup Facebook dan aplikasi pesan. Banyak warganet turut mengunggah ulang tangkapan layar pelaku untuk memperingatkan pengguna lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan daring dengan modus meyakinkan melalui video call dan kurir pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online, terutama jika penjual meminta pembayaran langsung ke rekening pribadi dan menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur harga murah. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem pembayaran aman dan fitur perlindungan pembeli,” tambah pihak kepolisian.

SR berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. “Saya ingin pelaku segera ditangkap. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” tutupnya.

WASPADA PENIPUAN ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK, KORBAN SR LAPOR POLISI

Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.

Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.

“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).

Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.

Kejati Aceh Gelar Inspeksi Pemantauan di Kejari Aceh Tamiang, Fokus pada Integritas dan Disiplin

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Pengawasan melaksanakan Inspeksi Pemantauan dan Pengarahan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta tata kelola administrasi dan penegakan hukum di lingkungan Kejari berjalan sesuai dengan aturan dan standar integritas yang berlaku.(29/10)

Kedatangan tim pengawasan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Dalam arahannya, Asisten Pengawasan menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap aspek pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan upaya bersama untuk memperkuat kinerja, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Asisten Pengawasan dalam sambutannya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap administrasi perkara, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tiap bidang, tim juga memberikan pengarahan terkait strategi pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik. Evaluasi ini diharapkan mampu menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi Kejari Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan inspeksi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat integritas aparat, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai koridor hukum dan etika profesi.

Inspeksi pemantauan ini juga menjadi bagian dari program rutin Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal. Dengan adanya pengarahan langsung, diharapkan setiap satuan kerja di wilayah hukum Aceh dapat lebih siap menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, sekaligus menjaga citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

“Asisten Pengawasan Kejati Aceh lakukan inspeksi dan pengarahan di Kejari Aceh Tamiang, Rabu (29/10). Fokus pada penguatan integritas, disiplin, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.”

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penjualan Obat Terlarang di Karangmoncol

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, diamankan bersama barang bukti saat kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10/2025), Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa tersangka AS menjalankan praktik ilegal tersebut dari sebuah lapak yang berada tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Petugas berhasil mengamankan 562 butir obat daftar G berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Obat-obatan dikirim oleh seseorang ke alamatnya, lalu dijual kembali di lapak miliknya. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan berupa persentase dari hasil penjualan.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” jelas AKP Ihwan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Ihwan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Laporan: Junaedi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Jadi Pemateri Latsar CPNS

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Bapak Fahmi Jalil, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) pada Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ini diikuti oleh para peserta Latsar CPNS dengan penuh antusias. Dalam paparannya, Fahmi Jalil menekankan pentingnya peran bidang intelijen kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, pengamanan pembangunan, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan.

“Intelijen kejaksaan bukan hanya soal pengumpulan informasi, tetapi juga bagaimana informasi itu diolah menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan strategis,” ujar Fahmi Jalil di hadapan peserta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk membekali para CPNS dengan pemahaman teknis yang relevan dengan bidang tugas mereka, sekaligus menanamkan nilai integritas, profesionalitas, dan kesiapan menghadapi tantangan kerja di masa depan.

Dengan adanya materi dari pejabat struktural yang berpengalaman, diharapkan para peserta Latsar CPNS Golongan II Tahun 2025 semakin memahami peran strategis intelijen kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Sat Reskrim Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung

Banyumas, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS (18),” ujar Kompol Andryansyah, Rabu (22/10/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya saat korban yang sedang tidak enak badan meminta dipijat. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Pimpin Apel Kerja Senin Pagi

Aceh Tamiang, Senin 20 Oktober 2025 – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Bapak Fahmi Jalil, S.H., M.H., memimpin langsung apel kerja rutin pada Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Apel kerja tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, meliputi para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Kepala Urusan (Kaur), seluruh pegawai, serta tenaga outsourcing.

Dalam arahannya, Fahmi Jalil menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Aceh Tamiang terus meningkatkan kinerja, menjaga kekompakan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk menyatukan semangat kerja, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap insan Adhyaksa siap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Fahmi Jalil dalam amanatnya.

Kegiatan apel berlangsung khidmat dan tertib, ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas dan pengabdian Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada masyarakat, bangsa, dan negara.