Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tinjau Pelaksanaan Latsar CPNS 2025

Aceh Tamiang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., meninjau secara langsung pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan Golongan II Tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Kegiatan Latsar ini diselenggarakan secara daring (online) sesuai dengan kurikulum resmi yang berlaku. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar, integritas, serta profesionalisme para CPNS sebelum nantinya mengemban tugas sebagai aparatur negara.

Dalam peninjauannya, Kajari Aceh Tamiang menekankan pentingnya Latsar sebagai fondasi awal pembentukan karakter dan etika kerja bagi setiap CPNS. Ia juga mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai kejaksaan.

“Latsar bukan sekadar formalitas, melainkan proses pembentukan mental, disiplin, dan komitmen pengabdian. Para CPNS harus mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN, sehingga ke depan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dr. Yudhi Syufriadi.

Pelaksanaan Latsar CPNS ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur kejaksaan yang berkompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang, khususnya di wilayah Aceh Tamiang.

POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

investigasihukumkriminal – Polda Jabar melalui Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat masif: lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja. Pengungkapan yang dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat dampaknya yang merusak bangsa.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang melibatkan tujuh tersangka dalam kasus sabu yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi (24 September 2025) , kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025) , Surakarta (2 Oktober 2025) hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram. Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi di dalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 butir ekstasi (inek)

“Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19,5 kg.” ujarnya, Kamis (16/10/2025)

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api (senpi) rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki oleh para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham. Polda Jabar menutup rilis pers dengan pesan tegas: “Negara hadir, Negara tidak boleh kalah” oleh jaringan atau sindikat narkoba” tutupnya.

Tekankan Masyarakat Jangan Terjebak Narkoba, Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari ‘Segitiga Emas’

investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran, berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional dalam operasi besar-besaran. Hasilnya, lebih dari 17 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, ganja, serta senjata api rakitan berhasil diamankan. Operasi ini menunjukkan kekuatan koordinasi antar wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Metro Jaya. “Ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak pernah berhenti dalam perang melawan narkoba, yang terus mengancam masa depan bangsa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025)

Kombes Pol. Hendra menjelaskan bahwa Operasi dimulai pada 24 September 2025, dengan penangkapan dua tersangka di Sukabumi yang mengamankan 5 gram sabu. Informasi dari tersangka membuka jejak lebih luas, mengarah ke jaringan yang melintasi provinsi. Pada 1 Oktober, polisi melakukan penangkapan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, menyita lima kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Dua hari kemudian, operasi berlanjut ke Surakarta, mengamankan dua ons sabu dan 34 butir ekstasi yang disembunyikan secara cerdik.

Sebagai penjelasan lebih lanjut tentang barang bukti utama, sabu dan ganja menjadi fokus pengungkapan ini. Sabu, yang disita sebanyak 17 kilogram secara keseluruhan, berasal dari jaringan internasional seperti Golden Triangle (melibatkan China, Myanmar, dan Thailand), dan dikemas dalam bentuk yang sulit dideteksi, seperti teh Cina atau pembungkus lain. Sabu ini diketahui memiliki efek adiktif tinggi, menyebabkan halusinasi, kerusakan otak, dan masalah kesehatan serius seperti gangguan jantung. Sementara itu, ganja yang diamankan mencapai 15,5 kilogram, sebagian besar dari sumber lokal seperti daerah Aceh, dan dikemas secara rapi untuk peredaran. Ganja ini dapat memicu masalah psikologis, termasuk kecanduan dan gangguan perilaku, terutama pada pemuda. “Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampaknya yang luar biasa,” tambah Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD S.Sos., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya pencegahan.

Puncak operasi pada 2 Oktober di Bogor Polisi mengamankan 12 kilogram sabu, membawa total narkoba jenis sabu menjadi 17 kilogram. Selain itu, operasi ini juga menyita 15,5 kilogram ganja dan barang bukti lainnya. Total sepanjang Oktober, Polda Jawa Barat mencatat pengungkapan 21,5 kg sabu, 38,7 kg ganja, 79 butir ekstasi, dan ribuan butir obat keras. “Barang-barang ini berasal dari jaringan Golden Triangle, yang masuk ke wilayah kita melalui koordinasi internasional,” ungkap Kombes Albert.

Lima tersangka dengan inisial RD, D, RKA, GW, dan AEN telah ditangkap dan dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam, menambah risiko operasi. “Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

“Sebagai Kabid Humas, saya menyampaikan bahwa Polda Jawa Barat tidak main-main dalam memberantas narkoba. Operasi ini adalah hasil dari koordinasi ketat antar jajaran, dan saya mengingatkan masyarakat, terutama pemuda, untuk tidak terjebak dalam jebakan ini. Jangan biarkan narkoba merusak mimpi Indonesia Emas 2045; laporkan segala kecurigaan kepada kami, karena bersama kita lebih kuat,'” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Operasi ini mendukung Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan narkoba. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, dengan Polda Jawa Barat memastikan tindakan tegas. “Negara hadir dan tidak boleh kalah,” tutupnya.

Kejari Aceh Tamiang Ikuti Zoom Meeting Inspeksi Pimpinan Bersama JAM Was

investigasihukumkriminal, Aceh Tamiang — Selasa, 14 Oktober 2025, jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengikuti Zoom Meeting Inspeksi Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengarahan JAM Was kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Zoom meeting tersebut dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh jajaran Kejari Aceh Tamiang dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Dalam arahannya, JAM Was menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam bidang pengawasan internal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan tugas kejaksaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga marwah institusi kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Jadi Pemateri Latsar CPNS Golongan III

investigasihukumkriminal, Aceh Tamiang — Selasa, 14 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menggelar kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dalam rangka Latihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen, Bapak Fahmi Jalil, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Dalam sesi yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, Bapak Fahmi Jalil memaparkan secara komprehensif peran dan fungsi bidang intelijen di lingkungan kejaksaan. Materi yang disampaikan mencakup tugas-tugas strategis intelijen penegakan hukum, pengawasan aliran kepercayaan, serta peran intelijen dalam mendukung penanganan perkara dan pengamanan pembangunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para CPNS terhadap tugas pokok dan fungsi intelijen, sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terus berkomitmen dalam membina dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para calon pegawai negeri sipil, agar mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks dan dinamis.

PT Tirta Fresindo Jaya Klarifikasi Isu Utusan Bupati Cianjur dalam Rencana Suplai Air PDAM

Cianjur , investigasihukumkriminal – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Mayora Group, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati Cianjur dalam rencana permintaan suplai bahan baku air dari PDAM.

Dept Head IRGA PT TFJ, Ferry Marcellino, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menekankan, inisiatif untuk menjajaki kemungkinan suplai air dari PDAM sepenuhnya datang dari perusahaan, bukan dari pihak luar yang membawa-bawa nama bupati.

“Berita yang beredar soal oknum yang mengatasnamakan bupati itu tidak ada. Justru perusahaan sendiri yang berinisiatif. Kami datang ke PDAM untuk menanyakan kemampuan suplai dan jalur pipanya dari mana. Namun sampai saat ini masih sebatas wacana, belum final,” jelas Ferry.

Menurutnya, langkah perusahaan mendatangi PDAM didasari pertimbangan bahwa PDAM merupakan perusahaan daerah yang berada di bawah pengawasan pemerintah kabupaten. Namun, ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pihak yang mewakili atau membawa nama bupati dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa aspirasi agar PT TFJ menggunakan suplai air dari wilayah Cianjur bukan hanya datang dari Organisasi Masyarakat ADIL, melainkan juga dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.

“Sejak tahun lalu, aspirasi itu sudah banyak disampaikan, baik dari organisasi masyarakat maupun pemerintah. Intinya, mereka berharap perusahaan bisa menyerap suplai air dari wilayah Cianjur untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, awal tahun ini sudah ada satu vendor dari Cianjur yang masuk, meski masih belum mencukupi kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Karena kebutuhan air baku yang besar, PT TFJ kemudian berinisiatif mengajukan rencana suplai tambahan dari PDAM. Namun, Ferry menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan final.

Ucapan Terima Kasih Keluarga R.R. untuk Polda Jabar dan KJRI Guangzhou atas Penyelamatan Korban TPPO

investigasihukumkriminal – Keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap Sdri. R.R..

Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan R.R. secepatnya ke Kampung Halaman.

Sdri. R.R. sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa R.R. dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung Sdri. R.R. sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS A.I, TERSANGKA Y.F. ALIAS A DAN TERSANGKA L.K.S. ALIAS K.G..

Korban TPPO Asal Sukabumi Dipulangkan dari Guangzhou, Dua Perekrut Ditangkap

investigasihukumkriminal – Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok (14/10)

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

“Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

Tawuran Brutal Janjian di IG, 15 Remaja Diciduk Polres Subang dalam 72 Jam

investigasihukumkriminal – Kurang dari 72 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang. Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.

Pengungkapan cepat ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Modus operandinya sangat mengkhawatirkan: para pelaku dari kelompok ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan korban dari kelompok ‘WARBU’ (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG). Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran,” tuturnya.

Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat. Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17 Thn ).
Adapun korban anak di bawah umur bernama RIDHO PUTRA PERMANA (14 tahun), mengalami luka tusuk mengerikan pada bagian dada atas yang tembus hingga ke punggung sebelah kanan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai “alat pencabut nyawa,” 1 (satu) Sajam Gergaji es, 1 (satu) Samurai, dan 1 (satu) Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.

“Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.” katanya, Rabu (15/10/2025)

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Asal Karawang Ditangkap

Purwakarta, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah minimarket wilayah Purwakarta. Tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 POD e-Liquid.

“Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang-barang di dalamnya,” ungkap Hendra, Rabu (15/10/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.