Kejari Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Fahmi Jalil, S.H., M.H., turut menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 yang digelar di Lapangan depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.Senin (10/11/2025)

Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi pemerintah, TNI-Polri, pelajar, serta masyarakat. Momentum ini menjadi refleksi bersama atas jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang menegaskan bahwa peringatan Hari Pahlawan bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat bagi generasi penerus untuk meneladani semangat juang, pengorbanan, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Hari Pahlawan adalah momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan pengabdian. Kita sebagai aparat penegak hukum juga harus meneladani nilai perjuangan para pahlawan dalam menjalankan tugas,” ujar Fahmi Jalil.

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 di Aceh Tamiang ditutup dengan doa bersama dan penampilan sejumlah atraksi dari pelajar yang mengangkat tema perjuangan. Acara berjalan lancar, tertib, dan penuh makna.

Polres Garut Amankan WA, Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 6,37 Gram

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika melalui Ops Antik Lodaya 2025. Tim Satgas 3 Gakkum berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Senin (10/11/2025)

Pelaku yang diketahui bernama WA (26), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U (DPO). Pelaku WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali membantu transaksi serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.” Ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya.” Tambahnya.

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangreja: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Polres Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/11), sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban bernama Muhromi Dasmin (80), yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43).

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku memiliki riwayat sebagai pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat ini, ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan kesulitan memberikan keterangan, bahkan tidak mampu menyebutkan identitas dan usianya secara jelas,” ungkap Kapolres.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.

Saat ini, Sarno telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lanjutan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan guna menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.

Kapolres menambahkan bahwa ini merupakan kasus ketiga di wilayah hukum Polres Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga mencatat terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terbagi dalam dua kategori: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk memberikan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan serta mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami akan memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh, termasuk melibatkan perangkat desa dalam proses identifikasi dan pemantauan,” pungkasnya.

Laporan : Junaedi – Polres Purbalingga

Reskrim Polsek Sunda Kelapa Ungkap Kasus Penggelapan, Motor Kembali ke Tangan Pemilik

Jakarta Utara, investigasihukumkriminal – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor hasil penggelapan kepada pemiliknya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.(06/11)

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Indra Basuki, S.H., M.H., menyerahkan langsung barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol B-4852-UFI warna hitam tahun 2025 kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Terlapor diketahui adalah adik iparnya sendiri, Rika Ivana, yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar AKP Hitler Napitupulu.

Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pada 4 November 2025, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Selanjutnya, pada 5 November 2025 pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restoratif justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” ungkap AKBP Martuasah.

Kapolres menegaskan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga.

Kasus Pembunuhan oleh ODGJ Kembali Terjadi di Purbalingga, Ayah Tewas Dibacok Anak

Purbalingga , investigasihukumkriminal – Kasus pembunuhan dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mengguncang Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terbaru terjadi di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, pada Kamis (6/11/2025) siang.

Seorang pria bernama Sarno (46), yang menurut warga telah lama mengalami gangguan jiwa, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap ayah kandungnya, Muhromi Dasmin (80). Insiden tragis itu terjadi di RT 2 RW 7 sekitar pukul 12.30 WIB, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi.

Kapolsek Karangreja, AKP Arisno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Untuk kronologis maupun motif pelaku, saat ini belum bisa kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menambahkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap detail kejadian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.

Rangkaian Kasus Serupa dalam Tiga Bulan Terakhir

Peristiwa ini menambah daftar kasus pembunuhan dengan pelaku ODGJ di wilayah Purbalingga dalam tiga bulan terakhir.

  • 21 September 2025 – Seorang ayah berinisial AP (47) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, tewas dibunuh anak kandungnya K (19) yang diduga ODGJ dan tengah menjalani terapi kejiwaan.
  • 1 Oktober 2025 – Di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, pemuda berinisial MA (27) melakukan pembacokan yang menewaskan bibi dan pamannya, CS (74) dan SS (70), serta melukai dua tetangganya, SM (41) dan TL (31).

Catatan

Kasus-kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak terkait, khususnya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan sosial.

Laporan : Junaedi

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Ikuti Zoom Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang Asing (RA PPTPPO) Tahun 2025

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal — Dalam rangka mendukung upaya nasional dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana yang melibatkan orang asing, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang turut serta dalam kegiatan Zoom Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang Asing (RA PPTPPO) Tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., yang didampingi oleh Jaksa Fungsional M. Dedy Iskandar Harahap, S.H., serta jajaran staf intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan penuh antusias dan komitmen.

RA PPTPPO merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menghadapi potensi kejahatan lintas negara, khususnya yang melibatkan warga negara asing. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai langkah koordinatif, kebijakan hukum, serta mekanisme pelaporan dan penindakan yang efektif.

Kasi Pidum Bapak Fauzi, S.H. menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas hukum dan keamanan wilayah dari ancaman tindak pidana transnasional. “Kami siap mendukung penuh pelaksanaan RA PPTPPO sebagai bagian dari tugas penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Kegiatan Zoom ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas intelijen kejaksaan dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran hukum oleh orang asing, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah dan nasional.

Satresnarkoba Polres Priok Amankan, Pengguna dan Perantara Ganja di Sunter

Jakarta Utara, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW, yang diduga sebagai pengguna sekaligus perantara narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, S.I.K., M.H, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Sunter Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang mencurigakan di daerah tersebut,” ungkap AKP Habibie.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama MW, warga Jakarta Selatan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 3 (tiga) paket ganja dengan berat keseluruhan 5,09 gram bruto, 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MW mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Bang (DPO) di kawasan Samudera Bahari, Tanjung Priok, dengan harga Rp150.000,-. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut akan digunakan bersama teman-temannya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Habibie.

Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain: Mengamankan pelaku beserta barang bukti, Melakukan pengecekan urine terhadap pelaku, Memeriksa saksi-saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Gelar perkara dan Menyusun administrasi penyidikan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Indramayu Gempar! Pria Ngamuk Bawa Golok di Minimarket, Pegawai Jadi Sasaran

investigasihukumkriminal – Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi brutal seorang pria bersenjatakan golok menyerang pegawai minimarket di Alfamart Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam video tersebut, tampak pelaku mengamuk di area kasir hingga menyebabkan sejumlah barang dagangan berserakan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Terisi/Polres Indramayu/Polda Jabar, pelaku berinisial K.A (39), warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban yang merupakan pegawai minimarket.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa bermula saat korban mengantarkan obeng ke konter milik warga yang berada di depan Alfamart.

Saat itu korban dihampiri oleh pelaku K.A dengan berbicara “Maksude Priwen (Maksudnya bagaimana)” dijawab oleh korban “kita mah emong motor diselangi bae kuh karena nyelang kuh sue payah ngebaliknane (Saya tidak mau motor di pinjam terus, karena mengembalikannya lama)”.

Karena pelaku tidak terima akhirnya pelaku cekcok dan menjambak rambut korban dan pada saat bersamaan korban menangkis dengan tangan kanan setelah itu dipisah oleh kakaknya pelaku, namun pelaku berusaha menyerang lagi dengan pukulan tangan kanan mengenai mata sebela kiri korban setelah itu dilerai kembali oleh kakak pelaku setelah itu akhirnya bubar dan pelaku mengancam korban dengan kata kata “Mati Sira (Mati Kamu)”.

Berselang lima menit kemudian, pelaku datang lagi ke dalam Alfamart dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk mencari korban.
Upaya penyerangan itu sempat dilerai oleh warga, namun pelaku tetap berusaha menyerang hingga rak rokok di area kasir roboh dan menimpa korban serta kasir kainnya. Barang-barang di dalam toko pun berjatuhan dan mengalami kerusakan.

Akibat peristiwa tersebut, korban dan pihak Alfamart mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp48.616.574.

“Kami menerima laporan dan langsung melakukan tindakan cepat. Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit rak rokok beserta isinya sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025)

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Terisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K.A.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria Asal Temanggung Ditangkap Usai Bunuh Kekasih Gelap di Purbalingga

Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pria asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Gunarto, ditangkap aparat Polres Purbalingga setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial I.S di sebuah kontrakan kawasan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.(03/11)

Peristiwa tragis itu terjadi setelah hubungan asmara terlarang antara keduanya memicu konflik. Korban diketahui masih berstatus istri sah orang lain, sementara pelaku dilaporkan diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

Menurut hasil penyelidikan, Gunarto sempat kembali ke Temanggung. Namun, karena dilanda emosi, ia kembali ke Purbalingga dengan niat menghabisi korban. Aksi itu dilakukan di kontrakan tempat I.S tinggal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Temanggung untuk bersembunyi.

Tim Resmob Polres Purbalingga bergerak cepat melakukan pelacakan. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Ahmad Akbar, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Siswanto menegaskan, “Motif utama pelaku adalah persoalan asmara yang bercampur dengan rasa cemburu. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindak pidana berat. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.

Laporan : Junaedi Kabiro Purbalingga

Polda Jabar Lakukan Langkah Mitigasi Kecelakaan Lalu Lintas di Cianjur

investigasihukumkriminal – Kendaraan tangki bermuatan bensin pertalite terbakar di Pasirhayam, Cianjur, Sabtu (1/11/2025) pukul 21.48 WIB. Tangki Pertamina ini melaju dari arah Bandung menuju Sukabumi dan saat menempuh tikungan Perintis Kemerdekaan, di depannya ada kendaraan truk mobil yang membawa Aqua grosir Yul Pasirhayam.

“Truk tangki kaget dan mengerem mendadak. Kemudian, kendaraan tangki ini tergelincir dan terguling ke kanan sehingga bahan bakar Pertalite tumpah ke jalan dan masuk gorong-gorong yang mengakibatkan kebakaran dan menyambar pos polisi 10 cepu juga membakar beberapa mobil kendaraan Patwal Polres Cianjur dan mobil derek,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H , Minggu (2/11/2025).

Polisi pun memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti warga setempat, sopir truk ekspedisi Aqua, dan tukang ojeg.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, tempat yang terdampak, antara lain pos polisi 10. C beserta empat unit kendaraan patwal (terbakar), grosir Yul yang dimiliki H Yulwarman (terbakar), fotokopi Pelangi (terbakar), toko mainan (terbakar), cahaya selatan gorden, mesin e-tilang, dan gardu listrik.

“Untuk korban tak ada yang meninggal hanya luka-luka, seperti sopir tangki yang mengalami luka patah kaki, karyawan Yul bernama Ripan (18) yang mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Cianjur. Untuk kerugian dan korban masih dalam pendataan,” katanya.

Kombes Hendra menegaskan, api pertama muncul dilihat oleh saksi di selokan pinggir jalan depan Toserba Selamat dan merembet ke arah tangki juga sekitar lokasi yang ada aliran BBM sehingga membakar beberapa tempat termasuk pos polisi itu.

“Pematik sumber api belum diketahui sehingga membesar. Sampai pukul 01.00 WIB masih berlangsung pemadaman tangki BBM dan gedung Yul grosir oleh tim pemadam dan kendaraan AWC Shabara Polres Cianjur,” ujarnya.