Kejari Aceh Tamiang Serahkan Hibah Mobil Innova Kepada SMK Negeri 2 Karang Baru

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Rabu 19 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan penyerahan hibah Barang Milik Negara kepada SMK Negeri 2 Karang Baru. Acara berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Barang hibah yang diserahkan berupa 1 (satu) unit mobil Innova G Tahun 2008, yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam menunjang kegiatan praktik dan pembelajaran siswa di bidang otomotif maupun administrasi sekolah.

Dalam sambutannya, Dr. Yudhi Syufriadi menegaskan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah. “Kami berharap kendaraan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, serta menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi siswa,” ujarnya.

Pihak SMK Negeri 2 Karang Baru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hibah tersebut. Kepala sekolah menekankan bahwa mobil Innova ini akan digunakan sebagai media praktik siswa jurusan teknik otomotif, sekaligus mendukung mobilitas kegiatan sekolah.

Kegiatan penyerahan hibah ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dan foto bersama antara jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan pihak SMK Negeri 2 Karang Baru.

Dengan adanya hibah ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan dalam membangun generasi muda yang berintegritas dan berkompetensi.

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Ikuti Pengarahan JAM Pidum Melalui Zoom Meeting

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Selasa 18 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., bersama para Jaksa Fungsional, Calon Jaksa, serta seluruh staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, mengikuti Zoom Meeting pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan penuh khidmat dan disiplin. Seluruh jajaran hadir secara serentak untuk menyimak arahan strategis yang disampaikan JAM Pidum terkait pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Indonesia.

Dalam pengarahan tersebut, JAM Pidum menekankan pentingnya:

  • Profesionalisme dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
  • Koordinasi yang solid antar-jajaran kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, menyampaikan bahwa pengarahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.

“Arahan yang disampaikan JAM Pidum akan menjadi pedoman bagi kami dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum. Kami siap melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dr. Yudhi Syufriadi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pimpin Apel Senin Pagi

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Senin 17 November 2025 – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada pagi hari ini tampak khidmat dan penuh semangat. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., memimpin langsung apel kerja rutin Senin pagi yang diikuti oleh jajaran para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), seluruh pegawai, serta tenaga outsourcing.

Dalam amanatnya, Bapak Fauzi menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur kejaksaan harus mampu menjaga citra institusi dengan bekerja secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat Aceh Tamiang,” ujar Fauzi dalam sambutannya.

Selain itu, beliau juga mengapresiasi kehadiran seluruh jajaran, termasuk tenaga outsourcing, yang turut berperan dalam mendukung kelancaran operasional kantor. Menurutnya, kebersamaan dan sinergi antar seluruh elemen adalah kunci keberhasilan institusi.

Apel kerja ini ditutup dengan doa bersama, sebagai wujud harapan agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas negara.

Catatan Redaksi: Apel kerja Senin pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sebagai sarana pembinaan, komunikasi, dan penguatan semangat kerja seluruh jajaran.

Polda Jabar Amankan 2 Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari. Kedua pelaku yang diamankan adalah R M L  dan S M, yang menurut kepolisian merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk. “Begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, yang merupakan pedagang asal Tegal, menjadi sasaran saat melintas di lokasi yang sepi. Keduanya mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Menurut laporan, para pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.

Setelah mendapat gambaran jelas dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, petugas segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau berukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kompol Nasrudin menegaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Arcamanik. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya, Minggu (16/11/2025)

Polisi juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan informasi saat kejadian berlangsung, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung.

Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Sabtu (15/11/2025).

Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban.

“Dan ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ujarmya.

Setelahnya, pelaku RS langsung mengambil alih kemudi. Mereka kemudian sempat berputar-putar ke sejumlah lokasi sambil memastikan korban sudah tewas.

Ketika korban sudah dipastikan tewas, kedua pelaku sempat berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga sempat mengisi bensin hingga e-toll.

Singkat cerita, keduanya kemudian mengarah Tol Jagorawi dan memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka langsung melarikan diri.

Namun, di perjalanan, tepatnya di gerbang tol Sentul Utara, mobil yang dirampas dari korban itu mogok. Pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa kendaraan korban ke salah satu bengkel di Citereup.

Kedua pelaku kemudian memutuskan meninggalkan mobil milik korban di bengkel tersebut dan melarikan diri ke wilayah Ciamis.

“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis. Jadi waktu ditangkap kondisinya kedua tersangka ini sedang melakukan paniisan,” tutur Wikha.

“Kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat, di saung, sedang beristirahat atau tirakatan di sana,” sambungnya.

Wikha mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan aksinya didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Yang bersangkutan mungkin dia adalah serabutan, jadi memang betul-betu kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ucap Wikha.

Sebelumnya, jasad Ujang Adiwijaya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat ditemukan di semak-semak tol Jagorawi Km 30 Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11).

“Posisi jenazah telentang (saat ditemukan), kepala menghadap barat di rerumputan dengan mulut, kaki, dan tangan terikat,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jajuli

Pedagang Diserang Tetangga Pakai Golok! Pagi di Purbalingga Geger

Polres Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pedagang perempuan di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, korban diketahui bernama Jasminah (60), warga RT 4 RW 6 Desa Selabaya. Sementara pelaku berinisial YL (40), perempuan yang tinggal di lingkungan yang sama.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKP Setyo Hadi dalam keterangannya.

Dari data yang diperoleh, insiden bermula saat korban hendak berangkat berdagang makanan. Di depan rumah pelaku, korban dihentikan dengan alasan ingin membeli dagangan.

“Namun secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan golok ke arah kepala korban hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali menyerang dan melukai punggung korban,” terang Kasi Humas.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan. Salah satu saksi, Bayu Suseno (45), sempat mencoba melerai namun terjatuh ke dalam got saat berusaha menahan pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan petugas dari Polsek Kalimanah. Diamankan juga sebilah golok yang digunakan pelaku,” kata Kasi Humas.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, Jasminah mengalami luka robek sepanjang 15 cm di bagian belakang kepala dan luka iris sepanjang 20 cm di punggung. Sementara Bayu mengalami luka lecet di kaki, kepala, dan punggung.

Kasi Humas menambahkan untuk kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku sudah dibawa ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan medis dan observasi kejiwaan.

“Saat ini, pelaku telah ditempatkan di ruang isolasi bangsal jiwa rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Kepala Kejari Aceh Tamiang Hadiri Rapat Fasilitasi Kebun Plasma Kampung Kaloy

Aceh Tamiang, 12 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menghadiri rapat fasilitasi antara masyarakat Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, dengan pihak perusahaan PT. Mestika Prima Lestari Indah dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo. Rapat ini digelar di Aula Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan program kebun plasma yang menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani dan pengembangan ekonomi lokal.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Kampung Kaloy, jajaran pemerintah daerah, serta manajemen kedua perusahaan. Kehadiran Kepala Kejari Aceh Tamiang menjadi simbol penting dalam memastikan proses dialog berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dr. Yudhi Syufriadi menyampaikan bahwa pihak kejaksaan siap mendukung upaya penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan proses kemitraan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Kampung Kaloy menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan kebun plasma, termasuk transparansi pembagian lahan, kejelasan status hukum, dan mekanisme pengelolaan hasil kebun. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program plasma.

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan turut memfasilitasi jalannya diskusi agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Satreskrim Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Curanmor di 25 Lokasi, 18 Motor Diamankan

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob atas laporan curanmor yang terjadi pada September 2025.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka mencuri kendaraan di 25 lokasi berbeda, dengan modus yang hampir seragam: menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh, terutama di area masjid.

“Sebagian besar TKP berada di sekitar masjid, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat beribadah,” jelas AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. Para pelaku menjual motor dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD), dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang bersyukur motornya kembali setelah sempat hilang.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Laporan: Junaedi – Purbalingga

Tragedi Plered: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.