Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional

Investigasi Hukum Kriminal – ACEH – 6/10/2025 – Perang Dingin Sumatera: Antara Penegakan Hukum dan Etika Kepemimpinan

Ketegangan antar-daerah di Pulau Sumatera kian mencuat. Bukan lagi persoalan perbatasan atau sumber daya, melainkan soal pelat nomor kendaraan simbol kecil yang kini memantik perdebatan besar tentang etika pemerintahan, keadilan fiskal, dan batas kewenangan daerah.

Di satu sisi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tampil keras dengan kebijakan menghentikan truk berpelat “BL” asal Aceh yang melintas di wilayahnya. Di sisi lain, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, justru memilih langkah yang berlawanan bukan dengan otot, tapi dengan hati.

Fakta Lapangan: Antara Penertiban dan Penyekapan Kewenangan
Dalam video viral yang diunggah akun @aceh.viral pada Senin (6/10/2025), tampak Wagub Aceh menghentikan sebuah truk besar berpelat “BA” dari Sumatera Barat. Namun yang terjadi bukanlah interogasi atau penegakan aturan kaku, melainkan dialog kemanusiaan.

“Hooo, BA pelatnya… Padang. Udah makan belum?” tanya Wagub dengan senyum.

“Belum,” jawab sopir singkat.

Seketika Dek Fadh merogoh sakunya, menyerahkan uang makan sambil bertanya,

“Aman kan di Aceh? Ada yang nyetop nggak?”

Sopir itu menjawab ringan,

“Nggak, aman.”

“Bagus. Makan ya,” tutup Dek Fadh, lalu memberi jalan.

Sebuah adegan sederhana namun sarat makna hukum dan moral: di tengah maraknya penegakan aturan daerah yang sering disalahartikan sebagai hak represif, seorang pejabat publik memilih jalur etika konstitusional dan moralitas publik.

Kacamata Hukum: Antara UU HKPD dan Asas Persatuan Wilayah
Kebijakan Gubernur Sumut yang melarang truk berpelat luar daerah beroperasi tanpa mutasi pajak memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, secara yuridis dan konstitusional, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah daerah berhak membatasi mobilitas ekonomi antardaerah dengan dalih pajak daerah?
Apakah tindakan menghentikan kendaraan luar daerah tanpa indikasi pelanggaran lalu lintas merupakan pelampauan kewenangan administratif?

Apakah semangat UU HKPD untuk memperkuat PAD justru diselewengkan menjadi alat isolasi fiskal antarprovinsi?
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kebijakan seperti ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Dek Fadh: Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional
Apa yang dilakukan Wagub Aceh Fadhlullah bukan sekadar aksi sosial spontan — melainkan kritik elegan terhadap arah kebijakan fiskal yang kehilangan empati sosial.

Dengan gestur sederhana memberi uang makan sopir truk luar daerah, Dek Fadh sedang mengembalikan makna konstitusional dari semangat “NKRI harga mati”: bahwa Indonesia adalah satu kesatuan ekonomi, sosial, dan moral, bukan sekat-sekat administratif yang kaku.

Warganet menyebut aksi ini sebagai “pengadilan etika di atas hukum yang beku” — dan mereka tak keliru. Di tengah era di mana aturan sering dijadikan tameng kepentingan daerah, muncul sosok pemimpin yang memahami bahwa “aturan tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan.”

Analisis Investigatif: Ketika Pajak Daerah Menjadi Senjata Politik

Dari hasil penelusuran redaksi Investigasi Hukum Kriminal, kebijakan selektif terhadap pelat luar daerah ternyata berkaitan dengan strategi peningkatan PAD menjelang tahun fiskal 2026.
Namun, di lapangan, kebijakan itu justru menimbulkan gesekan antar-sopir, keresahan pengusaha transportasi lintas provinsi, dan potensi pelanggaran hak mobilitas ekonomi.

Bila dibiarkan, praktik ini dapat mengarah pada fragmentasi hukum antar-daerah di mana tiap gubernur merasa berhak menafsirkan undang-undang sesuai kepentingannya.
Sebuah preseden berbahaya bagi sistem hukum otonomi daerah di Indonesia.

Hukum, Etika, dan Nurani

Dalam dunia hukum yang sering kering dari empati, Dek Fadh menunjukkan bahwa keadilan tak selalu lahir dari palu sidang, tapi bisa dari tangan yang memberi.

Aksinya menjadi cermin kepemimpinan konstitusional, di mana hukum berjalan bersama moral publik, bukan melawannya.
Dan di tengah “perang dingin pelat nomor”, Aceh justru memberi pelajaran panas:

Bahwa hukum tanpa kemanusiaan hanyalah kekuasaan tanpa arah. (SR_A)

Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan

investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, total 257 kasusberhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025)

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Aceh Tamiang Pimpin Apel Kerja Senin Pagi

Aceh Tamiang, Senin 29 September 2025 – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pagi ini tampak khidmat saat seluruh jajaran pegawai mengikuti apel kerja rutin. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H.

Apel kerja yang dilaksanakan setiap Senin pagi ini dihadiri oleh para Kepala Seksi, seluruh pegawai, serta tenaga outsourcing Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Dalam arahannya, Kasi Pidsus menekankan pentingnya menjaga disiplin, integritas, dan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Beliau juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antarbidang demi tercapainya kinerja yang optimal.

“Apel pagi bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, dan meneguhkan integritas kita sebagai aparat penegak hukum,” ujar Ruji Wibowo dalam amanatnya.

Kegiatan apel berlangsung tertib dan penuh semangat, ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas dan pengabdian Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada masyarakat.

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Jabar, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.

Penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.

“Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J.” ujar Hendra, Jum’at (26/9/2025)

Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan.

Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi  Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 6 Tersangka Diamankan!

Polisi  Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 6 Tersangka Diamankan!

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan total 24 laporan polisi sepanjang Juli–September 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., jajaran berhasil mengamankan 6 tersangka, sementara 3 orang lainnya masih DPO.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, plat nomor, pakaian, hingga rekaman CCTV. Para pelaku beraksi dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Purwakarta terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib!


Hubungi Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolres Purwakarta melalui nomor WA 0821-1102-1963

Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025

Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025

Bandung, investigasihukumkriminal – Seorang tersangka berinisial Aditya yang masih berstatus mahasiswa mengaku bertindak sebagai “eksekutor” dalam serangkaian tindakan kekerasan saat kerusuhan demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu. Pengakuan itu disampaikan tersangka kepada penyidik Ditreskrimum dalam pemeriksaan yang kemudian menjadi bagian penyelidikan kepolisian.

Menurut pengakuan yang dicatat penyidik, Aditya mengaku terlibat dalam beberapa peristiwa berbeda: melemparkan benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit perangkat peledak jenis propane di area pasar yang dekat fasilitas TNI, serta merakit serta menggunakan molotov dalam aksi di depan gedung DPRD. Selain itu, ia mengaku bertugas merekam aksi lalu mengunggah materi dokumentasi dan narasi ke situs luar negeri serta akun media sosial untuk disebarkan.

Penyidik menegaskan pengakuan tersangka masih dalam tahap verifikasi. “Pernyataan tersangka menjadi salah satu bahan penyelidikan. Tim akan memadukan pengakuan ini dengan bukti digital, saksi, dan barang bukti yang diamankan,” kata sumber dari penyidik Ditreskrimum yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain keterlibatan langsung di lapangan, Aditya mengaku ikut menerjemahkan dan mendistribusikan materi tertulis serta menjual rilisan fisik sebagai salah satu sumber dana yang menurut pengakuannya dipakai untuk kegiatan kelompok. Penyidik mencatat adanya aliran dana lokal dan hubungan komunikasi dengan kelompok atau akun asing, yang kini juga ditelusuri.

Pihak kepolisian menolak membeberkan rincian taktik atau bahan yang disebut tersangka agar tidak menimbulkan risiko replikasi atau membahayakan publik. “Kami tidak akan menyebarluaskan detail teknis yang dapat membahayakan keamanan publik. Fokus kami saat ini adalah memastikan fakta, menghimpun bukti, dan menentukan pasal yang tepat untuk penuntutan,” ujar sumber penyidik.

Aditya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Polisi menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan menjerat tersangka sesuai dengan ketentuan hukum apabila bukti cukup. Upaya penegakan hukum juga mencakup pemeriksaan jejak digital dan jaringan yang diduga terkait penyebaran materi provokatif.

Kasus aksi kekerasan 25 Agustus sebelumnya menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah tindakan kriminal lain. Polda dan aparat penegak hukum lainnya masih memproses beberapa tersangka lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan materi provokatif dan menyerahkan informasi ke aparat bila mengetahui hal yang dapat membantu penyidikan.

POLISI AMANKAN DUA PELAKU PENCABULAN ANAK DI CIAMPEA

POLISI AMANKAN DUA PELAKU PENCABULAN ANAK DI CIAMPEA

investigasihukumkriminal – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (21/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini bermula ketika dua korban anak, masing-masing berusia 8 dan 9 tahun, pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bermain di sebuah kebun yang berlokasi di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

“Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bogor segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku.” ungkapnya, Minggu (21/9/2025)

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bogor.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

Polisi Tutup Lokasi Sabung Ayam Di Karangbenda, Warga Beri Apresiasi

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kapolsek Cikampek bergerak cepat merespon keluhan warga terkait adanya tempat  yang digunakan  untuk arena judi sabung ayam di Kampung Karangbenda RT 004/002 Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya, Polsek Cikampek bersama warga melakukan penindakan membongkar bangunan semi permanen pada Rabu (17/09/2025)

Kapolsek Cikampek AKP Aji Setiaji, bersama jajaran turun langsung ke lokasi didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Wahab Sya’roni, serta personel Polsek Cikampek lainnya. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekcam Tirtamulya Drs. Solehudin, Kepala Desa Karangsinom Nano Karno alias Kinoy, unsur TNI, perangkat desa, dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikampek memberikan imbauan kepada warga dan pemerintah desa agar segera melaporkan praktik sabung ayam yang sudah berjalan selama satu  bulan terakhir. Warga  setempat berdalih sudah tidak ada  aktivitas tersebut sekaligus bersedia melakukan pembongkaran arena sabung ayam yang ada di wilayahnya.

“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat. Kami menekankan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah Desa Karangsinom maupun di wilayah hukum Polsek Cikampek,” sebelumnya sudah tiga kali penggerebekan di area judi sabung ayam tersebut baik oleh petugas dari Polsek Cikampek maupun dari Sat Reskrim Polres Karawang.” tegasnya.

Selanjutnya, pembongkaran lokasi judi sabung ayam dilakukan bersama jajaran Muspika Tirtamulya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjaga kondusifitas lingkungan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Cikampek . “Kami berkomitmen menindak segala bentuk perjudian di Kabupaten Karawang. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendirian Laboratorium Untuk Pengadaan Alat Uji Masker N95 Pada Balai Besar Tekstil (BBT) – Kementrian Perindustrian TA 2020

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji  masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI,  dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Jendral A. Yani No. 390 Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa  Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggung jawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (18/9/2025)

“Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.

Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Jakarta, investigasihukumkriminal – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 5 (lima) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., kepada awak media  menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Rabu (17/9/2025).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Martuasah.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.38.000,- s.d. Rp. 93.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online di Media Sosial dan E-Comerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial IR 26 tahun, BK 32 tahun,  FS 38 tahun, NT 20 tahun, HT 38 tahun dan terakhir inisial AA 24 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.