Diduga Tersengat Aliran Listrik PLN, Polisi: Kami Dalami Proses Penyelidikan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengataksn bahwa Warga Desa Talagasari dihebohkan dengan peristiwa warga yang meninggal dunia diduga tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, malam. Peristiwa itu dialami HM (27) yang merupakan warga Desa Talagasari Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa itu terjadi di Dusun Sukahurip Rt.015 Rw.007, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Itu diketahui sekira pukul 18.00 WIB ketika seorang warga Dusun Sukahurip yang pulang dari mushola melihat ada sepeda motor dan korban tergelatak dipinggir jalan dalam keadaan kabel listrik (PLN) menempel pada bagian tubuh korban,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K. Minggu (12/10/2025).

“Sebelumnya sekira pukul 17.45 WIB, korban berpamitan dengan keluarga hendak keluar berbelanja ke warung menggunakan sepeda motornya yang tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya.

Mengetahui hal itu, warga yang melihat korban tergeletak langsung memberitahu rekannya dan meminta pertolongan serta berusaha menghubungi pihak PLN Kawali. Setelah listrik dimatikan oleh pihak petugas PLN Kawali korban dievakuasi dan dibawa dengan kendaraan ambulance untuk dibawa ke Puskesmas Kawali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara medis.

“Pada saat korban ditemukan diduga sudah meninggal akibat tersengat aliran arus listrik PLN dari kabel yang putus dan melintas ke area jalan yang mengenai tubuh korban. Berdasarkan keterangan pihak medis pun pada saat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Kawali korban sudah meninggal dunia. Tidak juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan dibagian tubuh korban. Diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi,” katanya.

Korban sudah dibawa kerumah duka dan segera dilakukan proses pemakaman. Anggota Bhabinkamtibmas turut serta membantu dan hadir selama proses evakuasi hingga ke rumah duka.

“Sementara Unit Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar terus mendalami peristiwa yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar,” tutup Kapolres.

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

investigasihukumkriminal – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon, Senin (13/10/2025)

Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.

“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.

Polri Gagalkan Penyelundupan Besar Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Pekanbaru , investigasihukumkriminal – Polri melalui Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia pada akhir September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar yang siap diedarkan di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini.”

Empat orang pelaku turut diamankan, masing-masing berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35) yang berperan sebagai penghubung dengan bandar Malaysia asal Pandeglang, Banten.

Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah.

“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Brigjen Pol. Jossy.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Sat Narkoba Garut Bongkar Jaringan Sabu, Pelaku Akui Dapat Pasokan dari Bogor

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram serta 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (12/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diduga Alami Tekanan Psikologis, Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa di Garut Kota

investigasihukumkriminal – Warga Jl. Gang Hidmah Sari 3, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri pada Sabtu dini hari (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial K (34), warga Kampung Cigadog, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi bernama Meysa dan Rahayu di gudang belakang rumah Ferry, yang beralamat di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tergantung menggunakan tali di leher.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga Ferry Hudaya datang dan langsung menurunkan tubuh korban serta melepaskan ikatan tali di lehernya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Ferry segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera melakukan tindakan di lokasi.

“setelah menerima laporan kami langsung bergegas menuju lokasi melakukan cek dan olah TKP, mengamankan area, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian,” ujar AKP Zainuri.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui korban diduga memiliki permasalahan pribadi dengan pasangannya dan mengalami tekanan psikologis sebelum kejadian.

“Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan pribadi. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan penyebab pastinya,” tambah Kapolsek.

Pihak keluarga korban, setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian, menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi.

Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi psikologis orang-orang di sekitar, terutama yang menunjukkan tanda-tanda depresi atau keputusasaan.

Bawa Kabur Pick Up, Pria 45 Tahun Dibekuk Polsek Garut Selatan

investigasihukumkriminal – Jajaran Polsek wilayah selatan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kejadian bermula pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelaku Sdr. DR (45) mengaku memiliki bisnis gas elpiji yang sedang mengalami pailit, sehingga berencana menjual tabung gas miliknya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pelaku kemudian meminta bantuan dua orang saksi, Sdr. IK dan Sdr. RS, warga Kabupaten Bandung, untuk mencarikan kendaraan pick up guna mengangkut tabung gas tersebut.

Setelah mendapatkan kendaraan, pelaku bersama kedua saksi berangkat dari Bandung menuju Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kabupaten Garut. Setibanya di lokasi, seluruh penumpang turun dari mobil, termasuk pelaku.

“Namun, pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan dengan alasan tabung gas berada di warung yang jaraknya agak jauh dari tempat parkir.” ujar Kabid Humas, Sabtu (11/10/2025)

Tanpa diduga, pelaku langsung menyalakan mesin kendaraan dan membawa kabur mobil tersebut, meninggalkan kedua saksi di lokasi. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, para saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikelet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikelet segera melakukan penyelidikan dan menginformasikan kejadian tersebut ke seluruh Polsek wilayah selatan, antara lain Polsek Cisompet, Polsek Pameungpeuk, Polsek Cibalong, dan Polsek Caringin.

Upaya koordinasi dan pengejaran akhirnya membuahkan hasil setelah didapatkan informasi bahwa kendaraan hasil penipuan itu berada di wilayah Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah. S, S.H. mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan di lokasi tersebut. Sabtu (11/10/2025).

Pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna putih tahun 2015, No. Pol D 8474 ZC, beserta STNK kini telah di amankan di Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan cepat dan koordinasi yang solid antar-Polsek wilayah selatan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.

Sorotan RAJAWALI: Dana Rp52,2 Miliar untuk Pontianak Utara Perlu Pengawasan Ketat

Sorotan RAJAWALI: Dana Rp52,2 Miliar untuk Pontianak Utara Perlu Pengawasan Ketat

Pontianak, investigasihukumkriminal – Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp52,2 miliar untuk Kecamatan Pontianak Utara yang tercantum dalam APBD Kota Pontianak Tahun 2025. Organisasi ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana publik.

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut harus disertai dengan informasi yang jelas dan terperinci mengenai peruntukannya.

“Kami mendukung pembangunan di Pontianak Utara, tetapi transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana ini akan digunakan, proyek apa saja yang akan dibangun, di mana lokasinya, dan siapa pelaksananya,” tegas Hadysa dalam keterangan pers, Sabtu (11/10/2025).

Fokus pada Aspek Hukum dan Audit Independen
DPP RAJAWALI juga menyoroti aspek hukum dari proyek-proyek yang akan didanai. Organisasi ini menuntut agar seluruh tahapan—mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan—mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RAJAWALI mendorong dilakukannya audit independen dan transparan guna mencegah potensi penyimpangan.

“Kami akan terus mengawal penggunaan dana ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pontianak Utara. Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak masyarakat yang harus dihormati,” tambah Hadysa.

Dorongan untuk Partisipasi Publik
Selain transparansi, DPP RAJAWALI menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan pembangunan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk membuka akses informasi seluas-luasnya terkait rincian proyek, nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap pembangunan daerah, RAJAWALI berharap agar anggaran sebesar Rp52,2 miliar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga Pontianak Utara. Organisasi ini berkomitmen untuk terus memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kejari Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Paripurna Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang digelar di Aula Kantor Kejari Aceh Tamiang.(09/10)

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi kinerja dan realisasi anggaran triwulan III tahun 2025, sekaligus sebagai forum koordinasi untuk memperkuat sinergi antarbidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dalam arahannya, Kajari menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, maupun perdata dan tata usaha negara.

“Evaluasi ini bukan sekadar menilai capaian, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran,” ujar Dr. Yudhi Syufriadi.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejari Aceh Tamiang. Suasana rapat berlangsung serius namun tetap komunikatif, dengan berbagai masukan dan laporan dari masing-masing bidang.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Satreskrim Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, 9 Motor Disita

Purwakarta, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bertempat di Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama periode September hingga Oktober 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Purwakarta, serta dihadiri oleh berbagai media elektronik dan online.

Dari hasil pengungkapan, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 2 tersangka dewasa dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH), 9 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti Serta alat bantu kejahatan berupa kunci leter T dan obeng

Modus operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan kunci astag serta merusak kabel starter.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purwakarta.

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Pamanukan

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Pamanukan

investigasihukumkriminal – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pamanukan. Korban dalam peristiwa ini adalah Herna (66), seorang buruh harian lepas yang ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Kedung Gede RT 24/10, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal setelah menjadi sasaran pelemparan batu oleh tiga orang pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Peristiwa tragis itu berawal ketika para pelaku merasa tersinggung karena ditegur oleh korban yang menegur mereka lantaran membuat keributan saat sedang mencari seseorang bernama Rendi.

Teguran tersebut memicu emosi para pelaku, yang kemudian secara brutal melempari korban dan rumahnya dengan batu, bambu, dan balok kayu hingga korban meninggal dunia di tempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, motif utama dari tindakan para pelaku adalah rasa tersinggung dan tidak terima ditegur oleh korban.

“Motifnya adalah ketersinggungan. Para pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur oleh korban karena berisik, lalu mereka secara brutal melempari korban dan rumahnya menggunakan batu, bambu, serta balok kayu,” ungkap Kombes Hendra, Selasa (7/10/2025).

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Ketiganya diketahui berinisial DS, MA, dan EK, yang merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.

DS dan MA ditangkap di rumahnya masing-masing, sementara EK yang sempat melarikan diri berhasil diamankan di Pos Ojeg Dusun Haur Koneng, Desa Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada hidung, bibir atas bagian dalam, dan pelipis kanan, akibat benturan benda tumpul yang diduga kuat disebabkan oleh lemparan batu para pelaku.

Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus ini.

“Polda Jabar mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” tutupnya.