Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.    

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa Dari serangkaian penyelidikan, aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku, dan setelah pemeriksaan ditetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

“Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya.” ujarnya saat Konferensi Pers, Selasa (16/9/2025)

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani 5 laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan. Para pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat.

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap adanya kelompok yang diduga menganut paham anarkisme dan berafiliasi dengan jaringan internasional. Kelompok ini diketahui bermula dari empat orang yang diamankan polisi di Bandung dan memiliki kaitan dengan seorang narapidana di lapas setempat.

“Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya. Ini bukan karangan saya, tetapi hasil investigasi sesuai aturan,” ujar Rudi Setiawan saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025)

Kapolda Jabar menjelaskan, keterlibatan para pelaku berawal dari rasa kekecewaan terhadap situasi sosial yang mereka alami sehari-hari. Kondisi itu kemudian diperkuat dengan doktrin-doktrin yang mereka terima, termasuk melalui keterbukaan informasi di internet.

“Kekosongan dan kekecewaan dalam diri mereka makin menggumpal, makin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan hingga bisa terhubung dengan kelompok anarkis di luar negeri,” jelasnya.

Menurut Rudi, kelompok tersebut sempat melakukan aksi perusakan yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial untuk menarik perhatian kelompok luar negeri. Setelah aksi mereka dianggap sejalan, barulah komunikasi terjalin.

“Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang. Salah satu metode pengiriman uangnya melalui PayPal dan dompet digital. Ada dana masuk dan keluar hingga puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri,” ungkapnya.

Meski begitu, identitas para pengirim masih menggunakan julukan atau nama samaran sehingga penyelidikan terus dilakukan.

Kapolda Jabar menambahkan, selain empat orang inti, kelompok ini juga memiliki simpatisan, termasuk dari kalangan remaja dan pelajar. Polisi saat ini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

“Setelah itu mereka mengajak orang lain, baik sebagai penghasut maupun yang terhasut. Simpatisan juga banyak, termasuk remaja, mungkin pelajar dan yang lainnya, yang sudah disusupi,” tuturnya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Jawa Barat, tetapi juga sejumlah daerah lain. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, serta Mabes Polri, Bareskrim, dan Densus 88 untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Tentu nanti akan kami ungkap siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, karena ini melibatkan beberapa daerah,” kata Rudi.

Dalam keterangannya, Kapolda Jabar juga membedakan antara paham anarkisme dan radikalisme. Menurutnya, kelompok ini belum sampai pada tahap radikal.

“Kalau radikalisme biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya. Kalau ini lebih pada kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku bacaan mereka,” tutupnya.

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 45 Kasus, Ungkap Jaringan Lintas Provinsi

Banjarmasin , investigasihukumkriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 45 laporan polisi yang terjadi sepanjang Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan total 60 tersangka berhasil diamankan—terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Sebagian tersangka diketahui berasal dari luar daerah, dan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan peredaran ini melibatkan lintas provinsi serta memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba besar yang dikendalikan Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba bukan hanya tentang penegakkan hukum, melainkan juga bersama-sama menjauhi narkoba guna mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya pada Kamis (11/9).

Polda Kalsel menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, memperluas operasi intelijen, dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dua Wanita di Perawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak, Shabu dan Ekstasi Diamankan

Dua Wanita di Perawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak, Shabu dan Ekstasi Diamankan

SIAK (RIAU), investigasihukumkriminal – Jajaran Satresnarkoba Polres Siak kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 2,51 gram, satu paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram, plastik klip bening, sebuah kotak transparan, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tualang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika. Sebagian sempat dibuang ke lantai, sementara lainnya tersimpan di kotak bening yang digenggam oleh tersangka YDM. Dari hasil interogasi, YDM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa YDM berperan sebagai bandar, sedangkan AFS bertugas sebagai kurir. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya pun menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menerangkan bahwa jajarannya meringkus lima tersangka utama pelaku pembobolan sekolah serta satu tersangka penadah barang hasil curian.

Adapun kelima tersangka pencurian tersebut yakni pelaku berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO.

Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pembobolan di empat sekolah berbeda pada 3 September 2025, antara lain di MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Modus yang digunakan adalah merusak pintu serta jendela ruangan, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer, sebelum dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia yang disiapkan pelaku. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar sudah direcah oleh penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus korucpsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang. Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

Dalam praktiknya, tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain — berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D juga memiliki peran aktif, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggung jawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, Laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, Kwitansi dan bon pembelian
Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan nota pembelian.” ujar Kabid Humas, Kamis (11/9/2025)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap modus rumit di balik kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Alih-alih disalurkan kepada penerima yang sah, dana hampir Rp2 miliar justru digelapkan melalui rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) menjalankan skema korupsi secara sistematis.

“Mereka memalsukan data penerima, membuat kelompok fiktif, dan menguasai langsung uang pencairan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan bahwa tersangka utama berinisial N, Sekjen GKTMTB, memimpin pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia memerintahkan bawahannya membuat daftar penerima bantuan dengan identitas yang dipalsukan. Dari total usulan, sedikitnya 50 kelompok wirausaha ternyata hanya ada di atas kertas.

Dana yang semestinya masuk ke rekening kelompok petani, dialihkan ke rekening para pengurus. Uang tersebut kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain kelompok fiktif, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi jejak pencairan. Surat keterangan desa tentang pembentukan kelompok baru turut dipalsukan demi meloloskan proposal.

“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik ini membuat dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi mereka,” kata Hendra.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, hingga satu unit traktor bajak. Dari penggeledahan, uang tunai Rp300 juta juga berhasil diamankan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang modus baru korupsi dana bantuan pemerintah, khususnya program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, yang seharusnya membantu masyarakat bangkit dari krisis.