
investigasihukumkriminal, JAKARTA | Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa panjang yang bermula dari kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp350 juta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp560 juta, hingga pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Bogor.
Terdakwa utama, Mohammad Aditiya Pratama, didakwa bersama sejumlah orang lain yang perkaranya dituntut secara terpisah. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama majelis hakim lainnya.
Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.
Hubungan terdakwa dan korban bermula Februari 2024, ketika Alfin menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Modal Rp350 juta diminta, dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dijadikan jaminan. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga muncul ketegangan.
Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.
Pada Maret 2026, terdakwa bersama kelompoknya mulai merencanakan penangkapan korban. Perlengkapan seperti cangkul, borgol, airsoft gun, dan mobil dengan pelat palsu disiapkan. Nadya Anindita Permana, pacar korban, disebut ikut berperan dengan memberikan informasi pribadi korban.
Korban ditangkap pada 11 Maret 2026 di kawasan Cipayung, lalu dibawa ke Gunung Putri. Ia dipaksa memberikan akses rekening, hingga terjadi transfer dana Rp560 juta. Setelah itu, korban diduga dibekap plastik hingga mati lemas. Jasadnya akhirnya dikubur di Kampung Telajung, Cikeas Udik, Bogor.
Kasus terungkap setelah polisi menelusuri transaksi rekening korban. Sejumlah orang ditangkap di berbagai daerah. Hasil visum RS Bhayangkara menyebut korban meninggal akibat jalan napas tertutup, dengan kondisi jasad sudah membusuk.
Sidang akan berlanjut pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari kerja sama bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.