Program Berobat Gratis KDM Resmi Disepakati, Warga Cianjur Justru Pulang karena RSUD Sayang Belum Terima Juknis

investigasihukumkriminal CIANJUR – Program pelayanan kesehatan dan rawat inap gratis bagi seluruh warga Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bersama pemerintah kabupaten/kota dan jaringan rumah sakit resmi disepakati pada 7 Oktober 2026. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses fasilitas medis tanpa terkendala biaya maupun status kepesertaan jaminan sosial.

Namun, di balik antusiasme warga menyambut kebijakan tersebut, sejumlah kendala justru ditemukan di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dari akun media sosial @AktivisCianjurSelatan, pihak manajemen RSUD Sayang (Someah) dilaporkan belum menerima informasi resmi atau petunjuk teknis (A1) terkait pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk berobat terpaksa harus pulang karena belum bisa memanfaatkan fasilitas layanan gratis yang disosialisasikan.

Ketentuan Utama Program Kesehatan Gratis Jabar

Secara konseptual, program layanan kesehatan ini memiliki sejumlah poin ketentuan utama yang telah disepakati bersama:

  • Fasilitas & Lokasi: Berlaku untuk perawatan medis dan akomodasi di ruang rawat inap Kelas 3 di lebih dari 100 rumah sakit mitra di Jawa Barat, serta sejumlah rumah sakit rujukan nasional di Jakarta seperti RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, dan RSPAD.
  • Sasaran & Status BPJS: Warga tetap bisa berobat gratis meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, kartu BPJS kedaluwarsa atau tidak aktif, menunggak iuran, maupun jika terdapat jenis pengobatan tertentu yang tidak di-cover oleh BPJS.
  • Persyaratan KTP: Cukup menunjukkan KTP Jawa Barat. Bagi warga yang belum memiliki KTP, pelayanan tetap dapat diberikan asalkan terkonfirmasi sah sebagai penduduk Jawa Barat.
  • Kondisi Darurat: Menanggung pengobatan darurat akibat kecelakaan serta korban tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembegalan, atau perampokan.
  • Pembiayaan: Ditanggung bersama melalui sinergi anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Desakan Penyelarasan dan Juknis di Lapangan

Temuan di RSUD Sayang sejalan dengan catatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak DPRD Jawa Barat. Lembaga legislatif tersebut menyoroti perlunya petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas serta penyelarasan mekanisme di lapangan secara cepat dan menyeluruh.

Hal ini dinilai krusial agar sosialisasi yang masif di tingkat provinsi tidak jalan di tempat, serta untuk menghindari kebingungan atau hambatan bagi masyarakat saat membutuhkan penanganan medis mendesak di rumah sakit daerah.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan informasi resmi, pedoman teknis, maupun daftar fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dapat memantau langsung portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Warga juga berharap pihak manajemen rumah sakit daerah segera mendapatkan instruksi tertulis agar kebijakan mulia ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat kecil. (86)

Kinerja Disdikpora Cianjur Disorot, Tokoh Masyarakat Keluhkan Sulitnya Temui Kabid SD

investigasihukumkriminal CIANJUR| Kekecewaan mendalam datang dari tokoh masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Seorang tokoh lokal mengeluhkan sulitnya menemui Kepala Bidang Sekolah Dasar, bahkan menyindir hal tersebut lebih sulit dibandingkan menemui bupati. Berikut laporan selengkapnya.

Buruknya akses pelayanan publik kembali dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Rasul Hamidi, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Cianjur, Rifki, yang dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat.

Rasul Hamidi mengaku telah mendatangi kantor Disdikpora sebanyak empat kali berturut-turut, namun selalu gagal menemui sang Kabid.

  • Jumat: Pukul 10:30 WIB (sebelum ibadah salat Jumat)
  • Senin: Jam kerja operasional
  • Selasa: Jam kerja operasional
  • Rabu: Pukul 08:30 WIB pagi

Menurut keterangan staf, Kabid SD sedang tidak berada di kantor karena telah berangkat ke daerah Takokak sejak subuh. Namun, Rasul Hamidi menilai alasan tersebut tidak berdasar dan menganggap pejabat terkait justru sering berkeluyuran serta tidak standby di kantor.

Padahal, Rasul Hamidi menegaskan kedatangannya memiliki tujuan positif, yakni ingin membantu meringankan beban dan memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur. Ia mengingatkan bahwa seorang pejabat adalah abdi negara yang digaji oleh rakyat untuk melayani, bukan sebaliknya.

Kekecewaan ini berujung pada desakan tegas kepada Bupati Cianjur, Dr. M. Wahyu Ferdian. Rasul Hamidi meminta bupati untuk segera mengevaluasi total kinerja bawahannya di setiap instansi. Ia menyoroti bahwa sejak era kepemimpinan Bupati Wasidi Swastomo, Cecep Muchtar Soleh, hingga Herman Suherman, kinerja di lingkungan Disdikpora masih dinilai semrawut dan belum menunjukkan perbaikan nyata.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana Kabupaten Cianjur bisa maju jika kinerja dinas terkait masih tidak terarah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disdikpora maupun Kabid SD yang bersangkutan terkait keluhan ini.

Sulit Ditemui dan Jarang di Kantor, Pelayanan Disdikpora Cianjur Keluhkan Masyarakat dan Insan Pers

investigasihukumkriminal CIANJUR|Kinerja dan efektivitas pelayanan publik di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur disoal. Pasalnya, sejumlah pejabat teras termasuk Kepala Bidang (Kabid) hingga beberapa pegawai di dinas tersebut dinilai amat sulit ditemui dan jarang berada di tempat saat jam kerja berlangsung.


Kondisi ruang kerja yang kerap kosong dan pejabat yang sulit dikonfirmasi ini memicu keluhan dari berbagai pihak, baik warga yang memerlukan pelayanan administrasi maupun awak media yang ingin melakukan klarifikasi publik.


Salah satu pejabat yang disinyalir sulit dihubungi dan jarang berada di kantor adalah Kepala Bidang terkait. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi gedung Disdikpora Cianjur, ruang pelayanan maupun kantor pejabat yang bersangkutan kerap tampak sepi dari aktivitas konfirmasi.


Beberapa kali upaya konfirmasi formal maupun pesan singkat yang dilayangkan wartawan untuk meminta keterangan terkait program kerja serta penggunaan anggaran dinas tidak mendapatkan respons.


Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik seharusnya mengedepankan transparansi serta keterbukaan informasi. Sikap tertutup dan minimnya keberadaan pejabat di kantor ini bertolak belakang dengan jargon transparansi serta semangat “Kejujuran Menutupi Kesuksesan” dan “Hindari Praktek Korupsi” yang terpampang jelas di area gedung utama kantor tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur belum memberikan jawaban resmi terkait sulitnya akses komunikasi dan konfirmasi mengenai keberadaan para pejabat di lingkungan dinas tersebut. Awak media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi demi keberimbangan berita.

Pengurus Dewan Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas Resmi Dilantik Untuk Masa Bakti 2026–2029

investigasihukumkriminal Cipanas | Umat Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas mengikuti Perayaan Ekaristi Pelantikan Dewan Pengurus Paroki (DPP) dan Pengurus Wilayah/Kategorial masa bakti 2026–2029. Misa pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Vikjen RD. Yohanes Driyanto didampingi pastor paroki RP.Bonefasius Budiman,OFM dan RP.Ignasius wagut,OFM. Minggu, 06/09/2026

Homili: Dari dua peristiwa itu saya ingin menyatakan bahwa betapa cukup banyak orang gampang sekali merasa terluka, tersinggung dan sakit hati. Padahal sebenarnya peristiwa yang biasa saja yang seharusnya tidak terjadi betapa kerugian itu sangat besar karena kemudian ya untuknya frater tadi diberitahu bahwa memang saudara itu memang kurang itu juga ya ini yang harganya tetap tersimpan sekian lama antara pastur dan suster itu hubungan menjadi kurang baik bisa anda bayangkan kalau itu terjadi juga antar umat dan itu bisa terjadi juga antara orang tua dan anak anak dan orang tua menurut pemikiran saya dan permenungan saya itu merupakan salah satu alasan karena mudahnya orang tersinggung mudahnya orang terluka mudahnya orang sakit hati sehingga tidak memungkinkan orang untuk saling mengureksi tidak mungkin orang saling menegur tidak ada upaya untuk saling meluruskan betapa kita juga sering mendengar ada murid yang diperingati oleh gurunya marah dan bahkan akhirnya gurunya yang salah ada juga anak yang ditegur oleh orang tuanya menjadi marah sehingga lama-kelamaan orang tua juga tidak berani menegur anaknya lagi kalau seandainya nah kalau seandainya ada cukup banyak pejabat orang yang memegang jabatan tinggi tidak hanya dalam pemerintahan tapi juga dalam gereja sehingga yang jahat tetap jalan terus mungkin karena hal ini juga karena bukan karena kita tidak tahu dan tidak ingin menegurnya bukan karena kita tidak ingin untuk memperbaikinya tetapi karena memang orang-orang ini sudah menjadi sangat sensitif

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Keuskupan Bogor mengenai penetapan susunan pengurus baru. Di hadapan altar dan seluruh umat yang hadir, para pengurus yang dilantik mengucapkan janji pelayanan, menyatakan kesediaan untuk mengabdi dengan kerendahan hati, serta menjaga persatuan gereja dalam semangat kasih Kristus.

Dalam homilinya, Vikjen menekankan pentingnya pelayanan yang berakar pada semangat persaudaraan dan kepemimpinan yang melayani. Menjadi pengurus gereja bukanlah mencari posisi atau kehormatan, melainkan panggilan untuk menjadi hamba bagi sesama dan pembawa kedamaian di tengah umat Paroki Santa Maria Ratu Para Malaikat Cipanas.

Setelah pengucapan janji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh perwakilan pengurus baru dan Pastor Paroki. Vikjen kemudian pemercikkan air suci serta memberikan berkat khusus kepada seluruh pengurus agar diberi kekuatan, hikmat, dan kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan pastoral selama tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Pengurus Paroki Harian yang baru dilantik menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan gereja dan umat. Ia mengajak seluruh elemen paroki, mulai dari tingkat Lingkungan, hingga Organisasi Kategorial, untuk terus berkolaborasi dan saling mendukung dalam menyukseskan program-program pelayanan iman, sosial, dan kepemudaan.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan berkat penutup Perayaan Ekaristi, foto bersama pengurus baru di depan altar, dan acara ramah tamah sederhana

Kisruh Deposito Emas Antam Senilai Rp6,8 Miliar, Nasabah Bank BJB Syariah Tuntut Keadilan

investigasihukumkriminal, Jakarta | Seorang nasabah Bank BJB Syariah Kantor Cabang Tebet, Jakarta, bernama William Gunawan, mengaku mengalami kerugian dan penipuan akibat hilangnya deposito emas miliknya dan keluarga yang totalnya mencapai 2,2 kilogram. Jika dinominalkan dengan harga saat ini, nilai emas antam mulia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Dalam keterangannya, William menyatakan bahwa seluruh simpanan emas tersebut lenyap dan dicairkan oleh pihak ketiga yang tidak ia kenal tanpa adanya konfirmasi, kehadiran, maupun persetujuan dari dirinya. Ia juga menyebutkan bahwa data-data nasabah miliknya sempat diubah atau dimodifikasi oleh oknum pejabat bank, termasuk nomor telepon.

Kasus serupa sebelumnya sempat dialami oleh Suster Natalia di Bank BNI dan berhasil diselesaikan dengan pertanggungjawaban pihak bank. Oleh karena itu, William bersama pihak keluarga meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, pimpinan OJK, DPR RI, serta Komisi IX agar turut membantu menegakkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Tanggapan Resmi Bank BJB Syariah

Menanggapi aduan tersebut, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arif Setiadi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan:

  • Bank BJB Syariah menegaskan bahwa bank tidak memiliki produk berupa deposito emas.
  • Fasilitas pembiayaan yang diterima oleh William Gunawan sebenarnya merupakan Gadai Emas iB Maslahah.
  • Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di Bank BJB Syariah Cabang Jakarta.
  • Tanggal 10 Juli 2013, William membuat surat permintaan penjualan emas yang digadaikan, yang telah ditandatangani di atas meterai.
  • Tanggal 11 Juli 2013, William memberikan kuasa pelunasan gadai emas tersebut kepada Gustav Hakim.
  • Pihak bank meyakini seluruh proses pelunasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun William merasa tidak pernah menerima emasnya dan dikuasakan kepada pihak yang tidak dikenal.
  • William kemudian mengadu melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK pada 28 Juli 2022, yang telah ditanggapi secara tertulis oleh bank pada 22 Agustus 2022.
  • Somasi dan penagihan kerugian sempat dilayangkan oleh William pada Juli dan September 2024, yang juga telah dijawab secara tertulis oleh pihak bank.
  • Karena merasa belum puas, William melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), di mana Bank BJB Syariah menyatakan mendukung penuh penyelesaian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait penjelasan dari Bank BJB Syariah, William menyebut bahwa telah ada upaya framing kepada dirinya.

“Saya siap buktikan apa yang terjadi sama saya. Akan ada konferensi pers di Polda Metro Jaya,” tulis William seraya meminta bantuan kepada masyarakat Indonesia untuk sama-sama mengawal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung ke Muara Angke, Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Spot

investigasihukumkriminal, JAKARTA UTARA — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung menemui masyarakat di RW 022, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOTS) Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk berdialog langsung dengan warga sekaligus menyerap berbagai aspirasi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari banjir, pembangunan tanggul dan pipanisasi PAM Jaya, rencana pembangunan rumah susun, bedah rumah, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketua RW 022 Muara Angke, Bani Sadar, menyampaikan bahwa wilayahnya masih menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian dan sinergi berbagai pihak.

“Wilayah RW 22 ini masih banyak persoalan dan isu yang dapat mengancam keamanan wilayah. Kami berharap apa pun persoalannya dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga RW 22 ke depannya tetap aman dan kondusif,” ujar Bani Sadar.

Ia juga menyampaikan perkembangan penanganan banjir yang sebelumnya menjadi salah satu persoalan utama warga.

“Pada tahun 2024 terjadi banjir bandang yang datang pada waktu subuh. Alhamdulillah, permasalahan banjir sudah sekitar 80 persen teratasi dengan adanya tanggul mitigasi, meskipun masih ada sekitar 20 persen persoalan banjir di beberapa RT,” katanya.

Selain persoalan banjir, warga turut menyoroti isu pertanahan serta rencana pembangunan hunian di kawasan Muara Angke. Warga berharap setiap kebijakan pembangunan dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan kemitraan yang kuat.

“Polisi itu tercipta karena adanya masyarakat. Kami adalah operator masyarakat, pelaksana dari apa yang diinginkan masyarakat, khususnya dalam ranah keamanan,” ujar AKBP Alrasyidin.

Menurutnya, terciptanya keamanan dan ketertiban tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Diperlukan kerja sama antara polisi, masyarakat, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Upaya keamanan itu tidak bisa tercipta dari pihak tunggal. Polisi bukan Superman. Kami membutuhkan bantuan masyarakat dan stakeholder. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan jajaran kepolisian apabila menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing.

“Kita sebagai teman harus saling berbagi. Kalau bukan masalah keamanan tetapi masih bisa dikomunikasikan, insyaallah akan kami bantu dan kami laksanakan sesuai dengan kewenangan kami,” tuturnya.

Dalam sesi dialog, tokoh masyarakat dan warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Muslimin selaku LMK RW 022 menyoroti rencana pembangunan tanggul serta wacana pembangunan rumah susun yang telah berkembang sejak beberapa tahun lalu.

Sementara itu, tokoh agama RW 022, Ustad Suleni, berharap komunikasi antara tokoh agama, masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

“Kalau bisa, tokoh agama jangan hanya dilibatkan ketika mendekati tahun-tahun politik saja. Kami berharap komunikasi dan silaturahmi dengan kepolisian dapat terus berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 digelar kegiatan istighosah untuk mendoakan para pejuang bangsa.

Aspirasi lain disampaikan Ibu Imas, Ketua RT 09 RW 022, yang mengusulkan program bedah rumah bagi keluarga yang membutuhkan.

“Kalau ada acara lagi, saya ingin mengusulkan keluarga saya untuk mendapatkan program bedah rumah. Saya berharap bisa di-ACC,” katanya.

Ia juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang dinilai berhasil membantu menekan aksi tawuran di wilayah Muara Angke.

“Alhamdulillah, tawuran di RW 22 sudah berkurang. Terima kasih kepada Pospol Muara Angke yang sudah membantu mengurangi kegiatan tawuran tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh nelayan Suherman menyampaikan persoalan yang kerap dihadapi kelompok masyarakat pengawas ketika menemukan jenazah di wilayah perairan.

“Kalau ada kejadian seperti menemukan mayat di wilayah kami, kami sebagai pokmaswas sering bingung. Kalau kami mengambil atau mengevakuasi, kami takut justru menjadi saksi. Kami mohon solusinya,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa apabila masyarakat menemukan jenazah atau kejadian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau menemukan mayat, bisa telepon 110. Kalau sebagai saksi, memang harus diperiksa karena harus ada proses hukum. Kita tidak boleh menutup kemungkinan apabila kejadian tersebut berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian memahami kekhawatiran masyarakat dan akan berupaya mempercepat proses sesuai prosedur apabila terdapat laporan maupun temuan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan komitmennya untuk membantu meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai program bedah rumah.

“Semoga seiring berjalannya waktu, keinginan masyarakat ini dapat Allah jaga dan kabulkan. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Untuk bedah rumah, nanti akan kami upayakan untuk disegerakan,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa jabatannya bukanlah ajang untuk menunjukkan kehebatan, melainkan kesempatan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kesempatan menjadi Kapolres ini bukan ajang hebat-hebatan. Saya ingin kesempatan ini menjadi jalan untuk membuat pahala jariyah yang terus mengalir. Pada akhirnya, sehebat apa pun manusia, kita semua akan kembali ke tanah,” tutur AKBP Alrasyidin.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang selama ini dinilai aktif membangun kedekatan dengan masyarakat Muara Angke.

“Terima kasih kepada IPTU Sardi dan AKP Yudi yang sudah dekat dengan masyarakat di Muara Angke. Kedekatan seperti ini harus terus dijaga,” ujarnya.

Kegiatan JJOTS kemudian dilanjutkan dengan pembagian sembako secara simbolis kepada masyarakat serta peninjauan Rumah Apung Muara Angke oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Program Jaga Jakarta On The Spot (JJOTS) Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026 merupakan bagian dari upaya menghadirkan polisi secara langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis, komunikatif, dan kolaboratif.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga membuka ruang dialog agar berbagai persoalan masyarakat dapat disampaikan secara langsung dan dicarikan solusi bersama.

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Sopir dan Buruh Pelabuhan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali melaksanakan kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot” sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Muara Baru.(2/8/2026)

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek Kawasan Muara Baru, IPTU Sukis Wibowo, S.H., bersama personel piket fungsi dengan menyambangi para sopir serta buruh harian lepas yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Sukis Wibowo menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan di lingkungan Pelabuhan Muara Baru.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh sopir dan buruh harian lepas untuk terus menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujar IPTU Sukis Wibowo.

Selain itu, para pekerja juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, narkoba, judi online, tawuran.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya kepada pihak kepolisian, baik dengan mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Polri 110.

Kegiatan “Jaga Jakarta On The Spot” merupakan program kepolisian yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan permasalahan masyarakat secara langsung, sekaligus memperkuat komunikasi antara Polri dengan warga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Wilayah, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Patroli Cipta Kondisi pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 01.30 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan patroli dipimpin oleh AKP Kismono, S.H., selaku Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas). Sebanyak 15 personel diterjunkan dengan dukungan 4 unit kendaraan roda empat (KR4) dinas Polri dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2) dinas Polri.

Adapun rute patroli meliputi kawasan Indonesia Power, Pelabuhan Inggom, JICT 1, Pelabuhan Nusantara, serta Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan titik-titik strategis dengan aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan yang cukup tinggi.

Dalam pelaksanaannya, personel menggelar razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Nusantara, serta melaksanakan patroli dialogis dan sambang ke Indonesia Power dan Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta berbagai bentuk kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya maupun barang ilegal melalui kawasan pelabuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan saat berkendara, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Patroli juga diisi dengan pemantauan situasi keamanan di sejumlah titik rawan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun para pengguna jasa pelabuhan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan secara berkelanjutan.

Rotasi Elite Kejagung Tuai Sorotan, Publik Minta Transparansi

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Beredarnya dokumen berstatus “Sangat Rahasia” yang berisi usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perbincangan luas. Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan sejumlah nama pejabat tinggi yang akan mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.

Dalam surat itu, Asep Nana Mulyana diusulkan mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sementara jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) diusulkan diberikan kepada Harli Siregar.

Surat tersebut juga memuat usulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026.

Selanjutnya, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Jaksa Agung dalam suratnya menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap usulan disertai daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Rekam Jejak Kembali Menjadi Perhatian

Di tengah beredarnya surat tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada proses promosi jabatan, tetapi juga pada rekam jejak beberapa nama yang diusulkan.

Nama Harli Siregar misalnya, sempat menjadi perhatian publik ketika dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026. Saat itu, mutasi Harli terjadi setelah polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu mencuat dan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

Berbagai pemberitaan kala itu mengaitkan perpindahan jabatan tersebut dengan dinamika penanganan perkara. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi ataupun konsekuensi atas pelanggaran hukum. Harli justru dipercaya mengemban tugas sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang merupakan salah satu posisi penting dalam sistem pengawasan internal Kejaksaan.

Perhatian serupa juga mengarah kepada Patris Yusrian Jaya. Sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Saat itu, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Patris sebagai ASN Kejaksaan RI. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Namun hingga saat ini, tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris Yusrian Jaya berstatus tersangka. Berdasarkan keterangan resmi KPK yang dipublikasikan saat itu, Patris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dinilai Menjadi Ujian Kepercayaan Publik

Beredarnya surat usulan promosi pejabat tinggi Kejaksaan Agung memunculkan beragam tanggapan.

Sebagian masyarakat memandang rotasi tersebut sebagai proses regenerasi yang lazim dilakukan dalam organisasi penegak hukum. Mereka menilai promosi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi.

Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa pengisian jabatan strategis harus mempertimbangkan rekam jejak secara menyeluruh. Menurut sejumlah pemerhati hukum, integritas pejabat publik merupakan salah satu modal utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Perbincangan di media sosial juga menunjukkan beragam respons. Ada yang berharap pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menangani perkara besar, sementara sebagian lainnya meminta agar proses seleksi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pemeriksaan seseorang atau sorotan terhadap suatu jabatan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanti Sikap Resmi Pemerintah

Hingga berita ini disusun, Presiden belum mengumumkan keputusan terkait usulan nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut. Demikian pula Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya dokumen yang berstatus “Sangat Rahasia” tersebut.

Publik kini menantikan keputusan akhir pemerintah sekaligus berharap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Beredar Surat Penghentian Pendataan MBG, Ada Apa di Balik Kebijakan Ini?

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan internal aparat penegak hukum. Informasi tersebut diperoleh redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Perintah itu juga diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut sekaligus mengubah kebijakan sebelumnya. Pada 15 Juni 2026, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, Kejaksaan Agung justru meminta jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun berbagai informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah.

Menurut narasumber, perubahan kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan sejak instruksi pendataan pertama diterbitkan.

Meski demikian, dokumen yang beredar tidak menjelaskan alasan mengapa kegiatan pengumpulan data tersebut dihentikan. Surat hanya memuat perintah administratif agar seluruh kegiatan pendataan tidak lagi dilaksanakan hingga ada arahan berikutnya.

Apabila benar instruksi tersebut merupakan kebijakan yang berasal dari Jaksa Agung, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bisa saja merupakan bagian dari evaluasi internal, penyelarasan mekanisme kerja, maupun penataan kembali pola koordinasi antarinstansi. Namun, hingga kini seluruh kemungkinan tersebut masih sebatas dugaan karena belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, pelaksanaannya sejak awal mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk terkait aspek pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, sebagian masyarakat berpandangan bahwa pengumpulan data oleh aparat penegak hukum merupakan langkah preventif untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Sebaliknya, ada pula pandangan bahwa pengawasan terhadap program nasional perlu dilakukan secara terukur dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan hambatan administratif maupun mengganggu pelaksanaan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Beredarnya surat penghentian pengumpulan data tersebut akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan. Publik mempertanyakan apakah penghentian itu hanya bersifat sementara, apakah mekanisme pengawasan akan diubah, atau justru merupakan bagian dari kebijakan baru dalam sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.

Sejumlah pemerhati hukum menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung penting segera disampaikan. Menurut
mereka, keterbukaan informasi akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang berharap penghentian pengumpulan data tersebut tidak diartikan sebagai berkurangnya komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara. Sebab, prinsip transparansi dan akuntabilitas dinilai tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen yang beredar maupun alasan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung guna memastikan keaslian dokumen tersebut serta mendapatkan penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya instruksi dimaksud. Dengan demikian, informasi yang diterima publik tetap memenuhi prinsip cover both sides, akurat, dan berimbang.