investigasihukumkriminal, Jakarta – Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah di wilayah Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang klien melalui kuasa hukumnya, SUN LAW & PARTNERS, melayangkan somasi kepada seorang Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara terkait proses pengurusan jual beli tanah yang disebut telah berjalan sejak Januari 2025.
Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Melalui surat itu, kuasa hukum meminta klarifikasi dan sejumlah dokumen terkait status sertifikat, proses Akta Jual Beli (AJB), balik nama, perubahan luas bidang tanah hingga rincian biaya yang berkaitan dengan proses transaksi.

Dalam somasi disebutkan, objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi pada awalnya diketahui dan disepakati memiliki luas 185 meter persegi.
Namun, pihak klien kemudian memperoleh informasi adanya perubahan atau penyesuaian luas menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai selisih luas tersebut. Klien mempertanyakan kapan perubahan dilakukan, apa dasar perubahan, dokumen yang digunakan, bagaimana hasil pengukuran diperoleh, serta siapa yang melakukan atau menyetujui proses tersebut.
Menurut pihak klien sebagaimana dituangkan dalam somasi, perubahan atau penyesuaian luas itu tidak pernah dijelaskan secara memadai kepadanya.
Sorotan berikutnya menyangkut sertifikat hak atas tanah.
Dalam somasi disebutkan bahwa klien sebelumnya telah berulang kali meminta agar sertifikat tidak dikembalikan kepada pihak penjual sebelum kewajiban penjual dipenuhi dan proses peralihan hak kepada klien diselesaikan.
Komunikasi yang dicantumkan dalam somasi antara lain menunjukkan respons pihak Notaris pada 25 Juni 2025 berupa kata “Ok”. Kemudian pada 1 Agustus 2025, disebut terdapat respons “Baik pak asun”.
Namun, menurut informasi yang diterima klien dan dituangkan dalam somasi, sertifikat tersebut kemudian disebut telah diserahkan kembali kepada pihak penjual tanpa pemberitahuan maupun persetujuan klien.
Pada saat itu, pihak klien menyatakan AJB belum selesai, proses balik nama belum dilakukan, dan kewajiban pajak pihak penjual juga belum diselesaikan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum.
Persoalan kembali mencuat ketika pada 31 Juli 2026 klien memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut disebut telah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu cukup lama.
Klien kemudian mempertanyakan alasan proses balik nama belum juga selesai setelah transaksi berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Menurut isi somasi, pihak Notaris menjelaskan bahwa proses balik nama masih membutuhkan biaya. Namun, klien menyatakan belum memperoleh rincian yang dianggap jelas mengenai jenis biaya, dasar perhitungan, peruntukan dan besaran masing-masing biaya.
Somasi juga menyebut adanya informasi mengenai biaya pemecahan satu bidang tanah sebesar Rp8 juta. Pada saat yang sama, klien disebut diarahkan untuk melakukan AJB melalui PPAT lain.
Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya sekaligus alasan klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Somasi tidak hanya mempersoalkan aspek administrasi pertanahan.
Kuasa hukum juga mencantumkan keberatan klien terhadap komunikasi dengan pihak Notaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketika klien meminta penjelasan mengenai biaya dan proses AJB, pihak Notaris diduga mengucapkan kata “bangsat” kepada klien.
Pihak klien menilai ucapan tersebut tidak patut, terlebih komunikasi berlangsung dalam konteks pengurusan transaksi dan kepentingan hukum klien.
SUN LAW & PARTNERS juga menyatakan memiliki bukti komunikasi dan/atau rekaman percakapan yang menurut pihaknya dapat mendukung keberatan tersebut dan akan digunakan apabila diperlukan dalam proses pengaduan atau upaya hukum.
Melalui somasi, pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan klarifikasi.
Beberapa hal yang diminta antara lain:
• penjelasan tertulis mengenai status dan keberadaan sertifikat;
• riwayat penguasaan atau penyimpanan sertifikat;
• penjelasan apabila sertifikat telah diserahkan kepada pihak penjual, termasuk kapan, kepada siapa dan atas dasar apa penyerahan dilakukan;
• salinan dokumen yang diperlukan untuk proses AJB dan balik nama;
• rincian seluruh biaya yang telah dan masih harus dibayarkan;
• penjelasan mengenai alasan proses belum dilanjutkan sampai AJB dan balik nama;
• serta permohonan maaf atas ucapan yang dianggap tidak patut oleh klien.
Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas
Kuasa hukum menyatakan, apabila somasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diberikan, pihak klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan/atau instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PPAT, serta kemungkinan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Somasi tersebut juga disebut ditembuskan kepada Ikatan Notaris Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses transaksi dan peralihan hak atas tanah, terutama menyangkut sertifikat, AJB, balik nama, pengukuran bidang serta komponen biaya.
Setiap tahapan semestinya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk dasar administrasi dan hukum yang digunakan serta status dokumen yang sedang diproses.
Namun demikian, seluruh tudingan, keberatan dan permintaan klarifikasi dalam somasi tersebut merupakan keterangan dari pihak klien melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan bahwa Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
Ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk mengenai prosedur penguasaan dokumen, proses AJB, balik nama, biaya maupun komunikasi antara para pihak, tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, bukti, klarifikasi pihak terkait dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, pihak Notaris yang disebut dalam somasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.
