Bea Cukai Gagalkan 3,37 Ton Ganja Thailand

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, bersama BNN RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pengawasan. Namun, berkat penguatan intelijen, analisis risiko, pemanfaatan teknologi, dan koordinasi lintas instansi, upaya penyelundupan tersebut berhasil dihentikan sebelum barang haram itu beredar di masyarakat.

Kasus ini bermula pada Senin (29/6/2026), ketika tim gabungan memperoleh informasi adanya kontainer asal Thailand yang membawa tumpukan koper dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat sejak barang keluar dari tempat penimbunan sementara hingga proses pembongkaran di gudang.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang dibalut aluminium foil dan plastik di dalam sejumlah koper. Hasil analisis berikutnya mengarah pada satu pengiriman lain dengan karakteristik serupa yang diberitahukan sebagai matras lateks dari Thailand.

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan barang bergerak di bawah pengawasan hingga mencapai lokasi tujuan. Dari hasil pemantauan diketahui barang akan dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya.

Pada Rabu (1/7/2026), tim gabungan menghentikan empat truk wingbox yang membawa muatan tersebut, masing-masing tiga unit di Gresik dan satu unit di Purwakarta. Pemeriksaan menyeluruh akhirnya mengungkap ribuan kilogram ganja yang disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371,4 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya tersembunyi di dalam matras lateks.

Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik importasi tersebut.

Dari keberhasilan operasi ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan lebih dari 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp4,585 triliun.

Djaka menegaskan pemberantasan penyelundupan narkotika akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia akan diperketat melalui sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami gagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama agar Indonesia terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Djaka.

Jaksa Berprestasi Ari Meilando Dipercaya Pimpin Intelijen Kejari Bengkulu Utara

Investigasihukumkriminal Jakarta – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas itu resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Juni 2026.

Promosi tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan atas berbagai capaian yang berhasil ditorehkan Ari selama menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Bima. Tak hanya sukses membangun tata kelola yang baik, ia juga mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik serta mencatatkan prestasi yang mengharumkan nama satuan kerjanya di tingkat nasional.

Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bima, Ari berhasil membawa bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Bidang PAPBB Kejaksaan Tipe B se-Indonesia. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bima juga menerima penghargaan Frekuensi Lelang Terbaik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terbaik dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), serta dinobatkan sebagai Satuan Kerja Bidang PAPBB Terbaik se-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai terobosan pun lahir dari tangan Ari, di antaranya program Lelang Rakyat yang bertujuan mendekatkan layanan lelang kepada masyarakat serta aplikasi KITA (Kita Informasi Terpadu Adhyaksa) sebagai media informasi terpadu yang mendukung transparansi pelayanan Kejaksaan.

Tidak hanya menorehkan prestasi di bidang pengelolaan barang bukti, Ari juga aktif dalam penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik ialah penanganan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasat dan mantan Kapolres Bima. Keterlibatannya dalam perkara tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (1/7/2026), Ari menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Menurutnya, promosi jabatan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Ini membuktikan bahwa pesan Jaksa Agung sangat jelas, tidak ada istilah mengurus penempatan. Siapa yang berdedikasi akan diberikan kesempatan promosi dan mutasi, tanpa adanya titipan-titipan,” kata Ari.

Putra seorang pedagang itu berharap amanah barunya sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja

Investigasihukumkriminal Jakarta Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu malam (13 Juni 2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pinggir Jalan Metro Kencana Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA (25), seorang cleaning service, dan RH (29), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi satu bungkus lakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial F (DPO) yang memerintahkan mereka mengambil paket narkotika di kawasan Bonpis untuk kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial B (DPO).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perannya dalam jaringan peredaran tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang masih dalam pencarian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok serta mengembangkan kasus hingga ke jaringan pemasok utama.

Prestasi Ari Meilando Berbuah Promosi Ke Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara

Investigasihukumkriminal Jakarta – Karier Ari Meilando, SH., MH. terus menanjak. Jaksa yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, inovatif, dan berintegritas itu resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Juni 2026.

Promosi tersebut menjadi bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan atas berbagai capaian yang berhasil ditorehkan Ari selama menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Bima. Tak hanya sukses membangun tata kelola yang baik, ia juga mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik serta mencatatkan prestasi yang mengharumkan nama satuan kerjanya di tingkat nasional.

Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bima, Ari berhasil membawa bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) meraih Penghargaan Kinerja Terbaik Bidang PAPBB Kejaksaan Tipe B se-Indonesia. Selain itu, Kejaksaan Negeri Bima juga menerima penghargaan Frekuensi Lelang Terbaik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terbaik dari Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), serta dinobatkan sebagai Satuan Kerja Bidang PAPBB Terbaik se-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai terobosan pun lahir dari tangan Ari, di antaranya program Lelang Rakyat yang bertujuan mendekatkan layanan lelang kepada masyarakat serta aplikasi KITA (Kita Informasi Terpadu Adhyaksa) sebagai media informasi terpadu yang mendukung transparansi pelayanan Kejaksaan.

Tidak hanya menorehkan prestasi di bidang pengelolaan barang bukti, Ari juga aktif dalam penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik ialah penanganan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasat dan mantan Kapolres Bima. Keterlibatannya dalam perkara tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (1/7/2026), Ari menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Menurutnya, promosi jabatan tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Ini membuktikan bahwa pesan Jaksa Agung sangat jelas, tidak ada istilah mengurus penempatan. Siapa yang berdedikasi akan diberikan kesempatan promosi dan mutasi, tanpa adanya titipan-titipan,” kata Ari.

Putra seorang pedagang itu berharap amanah barunya sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Resmi Disidang 2 Juli 2026

Investigasihukumkriminal Jakarta – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma mulai menemukan titik terang. Jika sidang perdana Dokter Tifa telah resmi ditetapkan, perkara Roy Suryo hingga kini masih menunggu kepastian akibat adanya proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo sampai saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil dan perkembangan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Perkara Roy Suryo akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Di sisi lain, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa merupakan susunan yang sama dengan perkara Roy Suryo. Adapun Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sementara untuk Roy Suryo, tahapan persidangan pokok perkara masih harus menunggu kepastian hukum dari proses praperadilan yang sedang berjalan.

Perbedaan tahapan hukum kedua perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya merupakan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat dan terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

PN Jakarta Timur Umumkan Susunan Hakim Sidang Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Investigasihukumkriminal Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH. Rabu, 24/06/2026

Untuk mendukung jalannya persidangan, Pengadilan juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap kedua terdakwa memasuki tahap persiapan persidangan. Perkara yang menyita perhatian publik ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media.

Roy Suryo Segera Duduk Di Kursi Terdakwa Berkas Resmi Dilimpahkan Ke PN Jakarta Timur

Investigasihukumkriminal Jakarta — Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

30 Bungkus Teh China Berisi Sabu Digagalkan di Perairan Asahan

investigasihukumkriminal, Asahan – Aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, operasi gabungan dimulai pada 17 Mei 2026 menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

“Kemudian pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif, Rabu (28/05/2026).

Petugas lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku, barang tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dalam operasi itu.

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pengawasan di wilayah perairan pun akan terus diperketat.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Rp570 Miliar Terselamatkan

investigasihukumkriminal, Semarang – Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.

Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Di Kabupaten Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.

Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.

Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp570 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas jaringan pita cukai ilegal di Indonesia.

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., di Jakarta,  Kamis, (14/5/2026).

Ia mengatakan korban ini menangis saat melapor ke Polsek dan mengaku diintip oleh seorang pria saat mandi.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui hanya ada korban dan pelaku di tempat kamar mandi umum tersebut.

“Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” kata dia.

Ipda Fauzi menjelaskan berdasarkan keterangan korban, saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum.
Sekitar 30 menit kemudian, saat korban melihat ke atas tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan HP.

Korban yang kaget langsung berteriak histeris dan minta tolong. Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga sedang keluar dari pintu kamar mandi lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut.

Petugas mengamankan barang bukti ponsel pelaku, pakaian dan ember yang digunakan untuk memanjat.

Fauzi mengatakan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.

Ditempat terpisah Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar ada kejadian gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 1 X 24 jam, setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti dengan respon cepat.

“Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” katanya.