Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

investigasihukumkriminal, Jakarta – Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, serta menyita sebilah arit dan golok dari tangan pelaku.

“Kedua tersangka diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara. Kedua pria ini merupakan residivis lulusan Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim yang melakukan observasi di titik rawan kejahatan.

Kemudian dilaporkan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka inisial BR.

Sementara dari hasil penggeledahan badan dan tas tersangka MA alias Acil, Polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.

“Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA,” kata dia.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti senjata tajam yang disita adalah arit dan golok,” katanya.

Menurut dia kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kedua pelaku masih diproses dan kami masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” kata dia.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

investigasihukumkriminal, Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (27), pria asal Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, terkait aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 272 butir obat jenis Excimer
  • 209 butir Tramadol
  • 121 butir Trihexyphenidyl
  • 121 butir Alprazolam dan sejenisnya
    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Satu orang yang membawa barang haram ditangkap.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan satu orang yang berinisial SM (30) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie, Senin (27/4/2026).

Habibie menerangkan kasus ini terungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas Tanjung Priok pada kurun bulan Maret hingga April 2026. “Selanjutnya Tim melakukan observasi didaerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ungkapnya.

Tim mendatangi lokasi dan mencurigai beberapa orang laki-laki sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. “Kemudian anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan interograsi awal mengaku bernama SM,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap SM. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor. “Saat kita lakukan penindakan, penangkapan dan penggeledahan, terdapat satu kilogram sabu. Sabu tersebut telah disimpan di kap sepeda motor,” jelasnya.

Adapun barang bukti narkoba ini dibentuk menjadi empat paket narkotika jenis sabu yang masing-masing berisi 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. “Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

investigasihukumkriminal, JAKARTA — Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.

Kasus PTSL Bogor Disorot, Sertifikat Tanah Diduga Cacat Hukum dan Manipulatif

investigasihukumkriminal, Bogor – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Bogor segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitannya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus Dugaan Ancaman Verbal di Kursus Bahasa Inggris, Kak Seto Turun Tangan

investigasihukumkriminal, Jakarta –  Prof Dr Seto Mulyadi, S.Psi, M.Psi akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan tempat kursus bahasa Inggris yang berada di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pria yang sering disapa Kak Seto mengatakan ancaman kekerasan secara verbal dengan emosional telah melanggar undang – undang perlindungan anak.

“seharusnya tempat belajar mengajar adalah tempat edukasi yang aman, nyaman dan menyenangangkan bagi setiap muridnya, bukan menjadi tempat yang kurang aman bagi setiap anak murid, jika itu terjadi pendidik telah melanggar undang-undang Perlindungan anak”, ucap Kak Seto selaku Pakar Pemerhati Anak, Rabu (15/04/2026).

Susandi, SH, MH selaku orang tua murid menceritakan pada hari Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB dirinya datang ke sebuah tempat kursus les bahasa Inggris di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara guna untuk berkoordinasi dan melihat CCTV terkait jatuhnya anak murid les pada hari Kamis 2 April sekitar pukul 16.30 WIB di tempat kursus tersebut.

Bukannya sambutan yang baik dan sopan, akan tetapi pihak pimpinan tempat kursus bersama suami nya mengusir kedua orang teman dari orang tua wali murid tersebut, dan akhirnya timbullah keributan mulut antara kedua belah pihak.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh banyak orang tua murid beserta anak murid les bahasa Inggris, sangat disayangkan akibat terjadi keributan tersebut, kedua anak kami mengalami trauma dan ketakutan akibat mengamuk nya seorang Pimpinan Les di tempat kursus tersebut, yang mana padahal kami hanya ingin menanyakan terkait CCTV dan kronologis terjadi peristiwa terjatuhnya anak murid ungkap Susandi.

Susandi mengatakan bahwa padahal masalah ini hanya sepele saja, kami selaku orang tua murid hanya ingin melihat cctv nya saja, kenapa harus sampai dipersulit seperti itu, beruntung anak kami hanya terjatuh di lantai, seandainya apabila ada kejadian yang lebih buruk, pastinya pihak tempat kursus akan lebih menutupi terkait kejadian tersebut.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut kami selaku Pelapor bersama para Pelapor lainnya sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polda Metro Jaya,  terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan terhadap anak.

Di hubungi secara terpisah H.M. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih mengatakan bahwa sangat disayangkan akan terjadinya peristiwa tersebut, yang mana oknum pimpinan manager selaku penyedia jasa kursus bahasa Inggris seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada pihak orang tua murid bukannya melakukan hal yang tidak terpuji di dalam ruang lingkup tempat belajar mengajar.

“Kami akan kawal kasus tersebut sampai tuntas, dikarenakan Susandi adalah anggota kami di Laskar Merah Putih dengan jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Markas Besar Laskar Merah Putih* tutupnya mengakhiri perbincangan.

Setelah dikonfirmasi via WhatsApp pimpinan tempat khursus bahasa Inggris belum memberikan keterangan.

Diduga Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Suami Owner Epa Jewel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

investigasihukumkriminal, Jakarta – Suami Owner Epa Jewels yaitu Syarif Bastaman diduga telah melakukan aksi penipuan dengan sistematis serta berstruktur yang juga melibatkan anak kandungnya.Davin Pramasdita salah seorang pengusaha muda telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Syarif Bastaman bersama rekan-rekannya.

Pasalnya sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, Syarif Bastaman hanya mengulur waktu dengan iming-iming pengembalian uang, namun menurut Davin Pramasdita seorang pengusaha yang merasa menjadi korban penipuan hingga kini pihak Syarif Bastaman belum ada pengembalian uang miliyaran rupiah tersebut.

Dalam wawancaranya Davin Pramasdita menuturkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar lima puluh persen.

Awal pertemuan dan mengenal Syarif Bastaman bermula setelah dikenalkan oleh dua orang yaitu Rony Sulaiman salah satu direksi di Perusahaan Syabas Energi dan Muhammad Antoni yang juga sebagai dewan direksi di PT yang sama setelah itu Davin Pramasdita tawarkan untuk berinvestasi dengan uang titipan sebesar dua miliyar rupiah dengan profit lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari.

“Awalnya saya dikenalkan oleh Rony dan Antoni dan Pada tanggal 28 November 2025 saya ditawarkan investasi untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakan oleh Syarif Bastaman, setelah surat perjanjian dibuat saya menitipkan uang sebesar dua miliar rupiah dengan iming profit sebesar lima puluh persen dengan jangka waktu empat puluh hari,” tutur Davin, Kamis (19/03/2026).

Merasa yakin dan percaya dengan status Syarif Bastaman seorang politikus dari partai besar usai menandatangani perjanjian dan menyerahkan uang titipan, Davin diberikan jaminan hanya berupa kwitansi warung dengan tanda tangan Syarif Bastaman diatas materai.

Setelah berjalanya waktu Aziz anak kandung Syarif Bastaman menyerahkan Cek dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza dengan nomer JF600704 senilai tiga miliar rupiah atas nama Davin Pramasdita.

Pada tanggal 14 Desember 2025, Davin Pramasdita mendatangi Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman Plaza tepatnya di Indofood Tower untuk mencairkan Cek tersebut namun mendapat penolakan dari petugas bank dengan memberikan surat yang menyatakan bahwa cek tersebut tidak mencukupi dana, pada saat itu Davin mulai merasa cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman dan rekan-rekannya.

“Setelah Aziz memberikan Cek Bank Mandiri dan sudah usai perjanjian saya datang ke Bank Mandiri yang berada di Tower Indofood Sudirman Plaza ternyata cek itu tidak bisa dicairkan karna tidak ada uangnya, setelah tau itu saya langsung cemas dan merasa sudah tertipu oleh Syarif Bastaman”, ungkap Davin Pramasdita.

Setelah mengetahui ceknya kosong Davin memberikan kesempatan untuk klarifikasi atas apa yang sudah dialaminya, namun tidak ada itikad baik dari orang-orang yang sudah mencoba lakukan dugaan penipuan.

“Saya coba kasih kesempatan klarifikasi namun setelah saya hubungi dan mengirimkan pesan melalu pesan WhatsApp kepada Syarif Bastaman, Aziz, Antoni, dan Roni tidak merespon dan tidak menunjukan itikad baik kepada saya,” ucap Davin.

Merasa sudah sulit untuk meminta kejelasan atas cek kosong yang dirinya dapat, Davin Pramasdita mengirimkan dua kali surat somasi kepada ke empat orang yang diduga telah melakukan penipuan secara bersama – sama.

Ketika dua kali surat somasi dikirimkan Davin Pramasdita juga tidak mendapatkan respon dan pada akhirnya pada tanggal 31 Desember 2025 dirinya mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan dugaan penipuan dengan nomer surat laporan LP/B/9555/XXII/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA

“Saya coba mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali ke empat orang itu namun tidak ada respon juga, akhirnya tanggal 31 kemarin saya buat laporan ke Polda Metro Jaya,” tutup Davin

Sampai berita ini ditayangkan Syarif Bastaman berserta ketiga orang yang bersangkutan belum memberikan statementnya setelah awak mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman tempat tinggal Syarif Bastaman beserta istri yang berada di Jakarta dan juga sempat berupaya ke PT.Syabas Energi yang berada di Lantai 7 Indofood Tower yang juga kantor Epa Jewel awak media tidak bisa menemui yang bersangkutan untuk meminta keterangan.

Awak Media Juga Sudah berkali-kali mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Mahantoni, Roni dan Aziz selaku petinggi PT.Syabas Energi namun belum mendapatkan tanggapan

Kasus James Gunawan: Penegakan Hukum Dinilai Janggal

investigasihukumkriminal, Bandung – Proses penegakan hukum dalam perkara pidana yang menjerat James Gunawan SE, SH, Direktur Kepatuhan PT MCAB (Mitra Citarum Air Biru), terus menuai sorotan. James dilaporkan oleh Ismaul Harist, Direktur Operasional perusahaan, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.(07/04)

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa laptop yang menjadi objek perkara merupakan milik perusahaan. Namun menurut terdakwa, laptop tersebut adalah pemberian pribadi yang diberikan kepadanya, sehingga bukan merupakan aset perusahaan. Jaksa Penuntut Umum, Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penggelapan, serta Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur penggelapan dengan pemberatan, yakni apabila dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan pekerjaan, profesi, atau upah, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, harga barang bukti laptop tersebut jika dijual sebagai barang second hanya berkisar Rp2.000.000 – Rp2.200.000. Sementara itu, saksi ahli A de Charge Bp. Ismadi S. Bekti menerangkan bahwa apabila kerugian materil suatu perkara pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, maka termasuk kategori tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012.

Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap tuntutan. Kondisi ini dianggap berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

“Putusan praperadilan adalah putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika hal tersebut diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” tegas seorang praktisi hukum. Ia menambahkan, jika yang dipermasalahkan adalah data keuangan perusahaan yang disebut raib di laptop tersebut, maka seharusnya akuntan perusahaan yang harus dipertanyakan, bukan direktur kepatuhan.

James didampingi oleh kuasa hukum Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH. Sorotan publik semakin tajam karena Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengingatkan aparat penegak hukum agar setiap putusan pengadilan dihormati dan dijalankan konsisten, demi menjaga wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Praktisi hukum menekankan bahwa perhatian masyarakat bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontrol sosial agar hukum ditegakkan secara adil. Selain itu, pentingnya menjaga independensi hakim juga kembali disorot. Peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme hakim dinilai krusial agar setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

James Gunawan sendiri diketahui bekerja kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan. Adapun PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Perkara yang menjerat James kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia: apakah wibawa hukum akan ditegakkan, atau justru keadilan terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus Narkotika Jenis Baru, Polres Tanjung Priok Ringkus Pengedar

investigasihukumkriminal, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial AS (42) karena mengedarkan Narkotika Jenis baru yakni Etomidate.

Pelaku ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kawi Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang diawali dari hasil penyelidikan di sekitar Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (22/2/2026).

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate, serta 2 (dua) unit handphone. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabihan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Rabu (1/4/2026).

Awalnya kata Habibi, pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim unit opsnal timsus melakukan undercover dan surfilane, Lalu pada pukul 22.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah, diketemukan 100 (seratus) pcs Etomidate serta 2 (dua) handphone. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.

Sidang Kasus Tanah Kramat Jati Armando Terancam 3,5 Tahun

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Armando Herdian. Senin, 30/03/2026

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman mengungkap bahwa perkara bermula dari pelepasan hak tanah warisan di kawasan Kramat Jati yang dilakukan dalam tiga tahap.

Dua tahap awal proses penjualan dan pembagian dana berjalan lancar. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkannya kepada ahli waris dan pihak terkait.

Jaksa menilai dana tersebut tidak disalurkan sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang terdampak di antaranya Alpon serta notaris Raden Wiratmoko.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti turut menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim menjelaskan bahwa tanah awalnya berstatus girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk kepentingan administrasi dan pajak.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya mewakili investor sekaligus sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Saksi lain, Alfons, mengungkap bahwa pihaknya mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati, yang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa juga menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, sebanyak 14 dokumen diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, tetap menahannya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.