Kapolda Jabar Sambut Kepulangan Reni Rahmawati, Korban TPPO di China

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini, Selasa, 18 November 2025, mengumumkan keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “kawin kontrak” di China. Kepulangan Reni disambut langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Jabar, yang menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan transnasional. Kapolda Jabar menyampaikan rasa syukur atas kembalinya putri Jawa Barat ini setelah “menghilang” sejak bulan Oktober, yang sebelumnya diperdaya oleh para tersangka melalui janji pekerjaan bergaji besar.

Dalam pernyataan resminya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Reni telah dijemput oleh dua anggota kepolisian di Guangzhou setelah berhasil diamankan dan ditolong oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di sana. Proses pemulangan memerlukan koordinasi lintas instansi yang intensif antara Polda Jabar, Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui diplomat KJRI, Imigrasi, serta DP3 AKB. Kapolda mengonfirmasi bahwa status Reni kini telah menjadi “orang bebas” setelah masalah hukum terkait pernikahan kontraknya dengan warga negara China di Kuangju, Fujian, berhasil diselesaikan.

Kasus TPPO ini bermula dari janji pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji fantastis antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Namun, alih-alih dipekerjakan, korban justru dibawa ke rumah penampungan, dibuatkan dokumen paspor, dan dipaksa untuk melakukan “kawin kontrak” selama 10 hari dengan warga negara China, SDR. T.T.C., dengan mahar sebesar Rp 40 juta yang ternyata tidak dibayarkan penuh. Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka utama, SDR. Y dan SDR. A, yang kini telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk agen China SDR. L.K.S. Alias K.G., masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reni Rahmawati, yang hadir bersama keluarganya, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jabar, diplomat KJRI, dan semua pihak yang terlibat dalam pemulangannya. Ia juga memberikan klarifikasi penting bahwa selama ia berada di sana, ia tidak mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memberikan kepastian mengenai kondisi korban.

Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemulangan Reni harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga Jawa Barat agar tidak mudah terperdaya oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Kepolisian Daerah Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum membela warga negara yang menjadi korban.

Korban TPPO Asal Sukabumi Dipulangkan dari Guangzhou, Dua Perekrut Ditangkap

investigasihukumkriminal – Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok (14/10)

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

“Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

Polda Jabar dan Polres Sukabumi Kota Bongkar Dugaan TPPO, Dua Terlapor Diperiksa

Sukabumi, investigasihukumkriminal — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.(10/10)

Polda Jabar dan Polres Sukabumi Kota Bongkar Dugaan TPPO, Dua Terlapor Diperiksa

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar tertanggal 9 September 2025 dilayangkan oleh pelapor bernama Rizki Rahmatullah. Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial J A dan Y.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Cibatu Pos RT 020/RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada korban, yang kemudian dikirim ke luar daerah tanpa prosedur resmi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan para terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. “Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Hendra, Jumat (10/10/2025).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP. Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan dasar hukum berupa Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/441/IX/Res.1.15/2025 dan SPDP Nomor 256/IX/Res.1.15/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2025.

Saat ini, kedua terlapor tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan Besar China untuk memulangkan Sdri. R.R ke Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri.

Hendra juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang disebarkan melalui media sosial. “Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pencegahan lebih baik daripada menjadi korban,” ujarnya.