Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Sabtu (15/11/2025).

Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban.

“Dan ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ujarmya.

Setelahnya, pelaku RS langsung mengambil alih kemudi. Mereka kemudian sempat berputar-putar ke sejumlah lokasi sambil memastikan korban sudah tewas.

Ketika korban sudah dipastikan tewas, kedua pelaku sempat berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga sempat mengisi bensin hingga e-toll.

Singkat cerita, keduanya kemudian mengarah Tol Jagorawi dan memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka langsung melarikan diri.

Namun, di perjalanan, tepatnya di gerbang tol Sentul Utara, mobil yang dirampas dari korban itu mogok. Pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa kendaraan korban ke salah satu bengkel di Citereup.

Kedua pelaku kemudian memutuskan meninggalkan mobil milik korban di bengkel tersebut dan melarikan diri ke wilayah Ciamis.

“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis. Jadi waktu ditangkap kondisinya kedua tersangka ini sedang melakukan paniisan,” tutur Wikha.

“Kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat, di saung, sedang beristirahat atau tirakatan di sana,” sambungnya.

Wikha mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan aksinya didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Yang bersangkutan mungkin dia adalah serabutan, jadi memang betul-betu kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ucap Wikha.

Sebelumnya, jasad Ujang Adiwijaya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat ditemukan di semak-semak tol Jagorawi Km 30 Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11).

“Posisi jenazah telentang (saat ditemukan), kepala menghadap barat di rerumputan dengan mulut, kaki, dan tangan terikat,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jajuli

Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Kritik Tajam Penegakan Hukum di Indonesia dari Melbourne

Melbourne, Australia investigasihukumkriminal – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, menyatakan dirinya resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui video di akun media sosial pribadinya, usai menjalani sidang di Supreme Court of Victoria, Melbourne, Australia.

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, Denny menyampaikan alasan keterlibatannya bukan semata karena aspek pidana, tetapi karena keyakinannya bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi dan pelanggaran prinsip konstitusionalitas.

“Saya memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum karena melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang membungkam kritik warga negara. Ini bukan sekadar soal pasal pidana, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan secara merdeka dari intervensi kekuasaan,” tegas Denny.

Denny juga menyoroti perbedaan mencolok antara sistem hukum di Indonesia dan Australia, tempat ia juga memiliki izin praktik hukum. Ia menilai bahwa independensi kekuasaan kehakiman di Australia dijaga dengan sangat ketat, berbeda dengan kondisi di Indonesia yang menurutnya semakin jauh dari prinsip demokrasi.

“Saya bisa membandingkan langsung. Di Australia, independensi peradilan adalah harga mati. Di Indonesia? Mirip negara Konoha, penuh intrik dan intervensi,” sindirnya, menyelipkan analogi satir khasnya.

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bukan hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi bagian dari rangkaian pembungkaman terhadap kritik terhadap mantan Presiden Jokowi. Ia menyebut bahwa pelaporan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen publik adalah bentuk intimidasi hukum yang berbahaya bagi demokrasi.

“Kalau memang ijazah itu asli, ya tunjukkan saja dengan gentle. Kenapa malah lapor polisi?” ujarnya.

Meski tidak bisa hadir langsung mendampingi Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam pemeriksaan di kepolisian karena sedang bersidang di Melbourne, Denny menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya akan terus melawan segala bentuk kriminalisasi dan intervensi terhadap penegakan hukum. Kita harus jaga kewarasan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Langkah Denny ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini akan bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi perdebatan konstitusional yang lebih luas, menyangkut relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.(YW)

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat — Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta Untuk Verifikasi Di App JMO.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?


Salah satu warga, Suryati (45), mengaku kaget saat didatangi dan diberi tahu bahwa ia punya saldo JHT. “Saya tidak tahu bisa cair, tapi mereka datang dan urus semua. Saya cuma tanda tangan dan Verifikasi , tapi uangnya dibagi dua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum data pribadi dari Universitas Padjadjaran menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.


Temuan ini membuka tabir praktik pencairan dana BPJS yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Di tengah manfaat finansial yang dirasakan peserta, ada ancaman serius terhadap keamanan data dan hak privasi warga.

Pedagang Diserang Tetangga Pakai Golok! Pagi di Purbalingga Geger

Polres Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pedagang perempuan di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, korban diketahui bernama Jasminah (60), warga RT 4 RW 6 Desa Selabaya. Sementara pelaku berinisial YL (40), perempuan yang tinggal di lingkungan yang sama.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKP Setyo Hadi dalam keterangannya.

Dari data yang diperoleh, insiden bermula saat korban hendak berangkat berdagang makanan. Di depan rumah pelaku, korban dihentikan dengan alasan ingin membeli dagangan.

“Namun secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan golok ke arah kepala korban hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali menyerang dan melukai punggung korban,” terang Kasi Humas.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan. Salah satu saksi, Bayu Suseno (45), sempat mencoba melerai namun terjatuh ke dalam got saat berusaha menahan pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan petugas dari Polsek Kalimanah. Diamankan juga sebilah golok yang digunakan pelaku,” kata Kasi Humas.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, Jasminah mengalami luka robek sepanjang 15 cm di bagian belakang kepala dan luka iris sepanjang 20 cm di punggung. Sementara Bayu mengalami luka lecet di kaki, kepala, dan punggung.

Kasi Humas menambahkan untuk kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku sudah dibawa ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan medis dan observasi kejiwaan.

“Saat ini, pelaku telah ditempatkan di ruang isolasi bangsal jiwa rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Kepala Kejari Aceh Tamiang Hadiri Rapat Fasilitasi Kebun Plasma Kampung Kaloy

Aceh Tamiang, 12 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menghadiri rapat fasilitasi antara masyarakat Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, dengan pihak perusahaan PT. Mestika Prima Lestari Indah dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo. Rapat ini digelar di Aula Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan program kebun plasma yang menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani dan pengembangan ekonomi lokal.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Kampung Kaloy, jajaran pemerintah daerah, serta manajemen kedua perusahaan. Kehadiran Kepala Kejari Aceh Tamiang menjadi simbol penting dalam memastikan proses dialog berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dr. Yudhi Syufriadi menyampaikan bahwa pihak kejaksaan siap mendukung upaya penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan proses kemitraan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Kampung Kaloy menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan kebun plasma, termasuk transparansi pembagian lahan, kejelasan status hukum, dan mekanisme pengelolaan hasil kebun. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program plasma.

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan turut memfasilitasi jalannya diskusi agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Rajawali Jatim Ngamuk! Dinas Pertanian Pamekasan Dituding Korupsi

Pamekasan, 12 November 2025 – Suasana di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan memanas pada Rabu pagi (12/11), saat puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur bersama Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP Jatim) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan terhadap dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang dinilai merugikan petani serta masyarakat Pamekasan. Sekitar 50 orang peserta aksi berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, membawa spanduk, poster, bendera organisasi, dan alat pengeras suara, sebelum melakukan long march menuju kantor dinas terkait.

Setibanya di lokasi, massa langsung menggelar orasi dan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Ketua DPW RAJAWALI, Sujatmiko, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan uang rakyat. “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diselewengkan. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum LKPP Jatim, Syaiful Bahri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. “Kami tidak bisa menutup mata. Ini menyangkut nasib petani dan masyarakat kecil,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam aksi tersebut, Rajawali dan LKPP Jatim menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Transparansi Anggaran – Mendesak dinas terkait membuka data pengelolaan anggaran secara terbuka dan akuntabel.
  2. Usut Tuntas Dugaan Korupsi – Meminta aparat hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan secara profesional.
  3. Tindak Tegas Pelaku – Menuntut penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat.
  4. Perbaikan Tata Kelola – Mendorong reformasi birokrasi agar praktik serupa tidak terulang.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Ibu Indah, akhirnya menemui massa aksi dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Meski demikian, massa tetap menuntut agar janji tersebut segera direalisasikan.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Setelah menyampaikan tuntutan dan menerima respons dari pihak dinas, massa membubarkan diri dengan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rajawali Jatim menyatakan siap kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat investigasihukumkriminal – Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.(11/11)

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Jika peserta menyetujui, mereka hanya diminta melakukan verifikasi di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang ternyata sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak jasa. Proses ini membuat pencairan menjadi instan, karena semua data dan dokumen sudah diunggah oleh jasa tersebut. Peserta tinggal klik “verifikasi” dan dana cair dalam hitungan hari.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta tanda tangan di atas materai.

Peserta JMO bernama Pandi mengaku merasa beruntung. “Saya sendiri dari awal nggak tahu kalau terdaftar dan punya klaim BPJS. Tiba-tiba didatangi, katanya ada saldo 4 jutaan. Walaupun perjanjiannya dibagi dua, saya tetap dapat 2 juta. Ya masih untung, karena tiba-tiba dapat uang aja tanpa perlu kerja capek,” ujarnya sambil tertawa kecil.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?

Pakar hukum dan Dosen dari Unsur Buhori Muslim menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Satreskrim Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Curanmor di 25 Lokasi, 18 Motor Diamankan

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob atas laporan curanmor yang terjadi pada September 2025.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka mencuri kendaraan di 25 lokasi berbeda, dengan modus yang hampir seragam: menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh, terutama di area masjid.

“Sebagian besar TKP berada di sekitar masjid, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat beribadah,” jelas AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. Para pelaku menjual motor dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD), dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang bersyukur motornya kembali setelah sempat hilang.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Laporan: Junaedi – Purbalingga

Tragedi Plered: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.