Ucapan Terima Kasih Keluarga R.R. untuk Polda Jabar dan KJRI Guangzhou atas Penyelamatan Korban TPPO

investigasihukumkriminal – Keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap Sdri. R.R..

Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan R.R. secepatnya ke Kampung Halaman.

Sdri. R.R. sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa R.R. dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung Sdri. R.R. sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS A.I, TERSANGKA Y.F. ALIAS A DAN TERSANGKA L.K.S. ALIAS K.G..

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pulangkan Satu Keluarga Asal Bandung yang Kehabisan Ongkos

Pelabuhan Tanjung Priok — Kepedulian dan aksi cepat kembali ditunjukkan jajaran Polri, kali ini dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada hari Selasa (14/10), sekitar pukul 17.20 WIB, seorang Personel Satbinmas, IPTU Heri Prasetyo, mendapati tiga orang dalam kondisi kebingungan dan kelelahan di Pintu Masuk Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terdiri dari Nanda Simatra, istrinya Novita Sari, dan anak mereka yang masih balita, Wildan (2). Mereka terlihat berjalan kaki dari Penjaringan menuju Pelabuhan Tanjung Priok karena kehabisan ongkos untuk pulang ke kampung halaman.

IPTU Heri kemudian menghampiri dan menanyakan maksud serta tujuan mereka. “Kami datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, tapi sampai sekarang belum dapat juga. Uang kami sudah habis,” ujar Nanda Simatra dengan nada lelah.

Mengetahui kondisi tersebut, IPTU Heri segera membawa mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan pendataan, memfasilitasi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Jakarta Utara, agar keluarga tersebut dapat dipulangkan ke Bandung secara gratis.

Setelah melalui proses pendataan, pihak kepolisian membantu memfasilitasi kepulangan keluarga ini melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Nanda Simatra menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dan bantuan dari pihak Kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah membantu kami bisa pulang ke kampung halaman di Bandung secara gratis. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Tuhan,” ujarnya haru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., pada Rabu (15/10), menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan.
“Polri akan selalu hadir dan memberikan pelayanan yang tulus ikhlas kepada masyarakat. Ini sejalan dengan program Presisi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, yang menekankan pentingnya pelayanan humanis, cepat, transparan, dan responsif terhadap setiap permasalahan kemanusiaan,” jelasnya.

Langkah cepat dan humanis ini kembali menjadi bukti bahwa Polri terus menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Korban TPPO Asal Sukabumi Dipulangkan dari Guangzhou, Dua Perekrut Ditangkap

investigasihukumkriminal – Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok (14/10)

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

“Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

Tawuran Brutal Janjian di IG, 15 Remaja Diciduk Polres Subang dalam 72 Jam

investigasihukumkriminal – Kurang dari 72 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang. Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.

Pengungkapan cepat ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Modus operandinya sangat mengkhawatirkan: para pelaku dari kelompok ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan korban dari kelompok ‘WARBU’ (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG). Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran,” tuturnya.

Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat. Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17 Thn ).
Adapun korban anak di bawah umur bernama RIDHO PUTRA PERMANA (14 tahun), mengalami luka tusuk mengerikan pada bagian dada atas yang tembus hingga ke punggung sebelah kanan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai “alat pencabut nyawa,” 1 (satu) Sajam Gergaji es, 1 (satu) Samurai, dan 1 (satu) Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.

“Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.” katanya, Rabu (15/10/2025)

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Asal Karawang Ditangkap

Purwakarta, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah minimarket wilayah Purwakarta. Tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 POD e-Liquid.

“Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang-barang di dalamnya,” ungkap Hendra, Rabu (15/10/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

POLDA JABAR MENGHIMBAU SISWA SEKOLAH TIDAK TERPROVOKASI AJAKAN DEMO ANARKIS

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pembinaan terhadap para siswa, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan terprovokasi ajakan unjuk rasa ke Jakarta. Langkah ini diambil setelah aparat berhasil mengamankan 417 siswa yang berencana mengikuti aksi demonstrasi pada bulan lalu di wilayah hukum Polda Jabar.

Wilayah yang menjadi fokus pembinaan meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Karawang, serta Kabupaten Purwakarta, di mana ditemukan adanya upaya provokasi terhadap pelajar melalui media sosial dan jaringan komunikasi tertentu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. “Pelajar seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan, bukan terseret dalam agenda-agenda kelompok tertentu yang ingin menunggangi isu sosial dan politik,” ujarnya.

Menurut Hendra, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa tersebut terprovokasi melalui flyer digital dan ajakan yang beredar di media sosial, yang dibuat dengan narasi menyesatkan untuk menarik simpati generasi muda. “Kami menemukan banyak konten provokatif yang sengaja dibuat untuk membangkitkan emosi dan sentimen negatif terhadap pemerintah,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, guru, serta pihak sekolah untuk memperkuat pembinaan mental dan wawasan kebangsaan di kalangan pelajar. Diharapkan kegiatan ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, serta kemampuan berpikir kritis agar para siswa tidak mudah dipengaruhi oleh informasi yang tidak benar.

“Pembinaan karakter, nasionalisme, dan literasi digital sangat penting untuk mencegah munculnya generasi yang mudah tersulut provokasi dan bertindak anarkis,” tegas Kabid Humas, Selasa (14/10/2025)

Selain itu, Polda Jabar juga mengingatkan bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tetap mengedepankan langkah pembinaan, tetapi bila ditemukan pihak-pihak yang sengaja memobilisasi pelajar, akan kami tindak tegas,” katanya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat, terutama menjelang momentum-momentum nasional yang sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan provokasi.

“Harapan kami, sekolah dan orang tua berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Peduli Pendidikan, Sat Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Gratis Antar Pelajar Sekolah

investigasihukumkriminal – Satbrimob Polda Jawa Barat kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui program “Bus Sekolah Gratis”, yang dilaksanakan di Kampung Maribaya, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Korps Brimob, dalam mendukung dunia pendidikan dan membantu mobilitas para pelajar di wilayah pedesaan.

Anggota Sat Brimob Polda Jabar melaksanakan penjemputan dan pengantaran siswa-siswi sekolah dengan menggunakan bus sekolah gratis milik Satbrimob. Rute yang dilalui mencakup perjalanan dari Cineam menuju Terminal Cibeureum, Kabupaten Tasikmalaya.

Anak-anak terlihat sangat antusias dan gembira menaiki bus yang disiapkan secara khusus tersebut. Selain memberikan kenyamanan, kegiatan ini juga membantu mengurangi beban biaya transportasi bagi para pelajar dan orang tua mereka.

Program bus sekolah gratis ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Sat Brimob Polda Jabar dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, peduli, dan berdaya.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K. dalam keterangannya menyampaikan, “Program Bus Sekolah Gratis ini merupakan wujud nyata kepedulian Satbrimob Polda Jabar terhadap masyarakat, khususnya para pelajar yang menjadi generasi penerus bangsa. Kami ingin hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan sosial seperti ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu anak-anak kita menempuh pendidikan dengan lebih mudah dan semangat.” ujarnya, Minggu (12/10/2025)

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh keceriaan. Melalui inisiatif seperti ini, Satbrimob Polda Jabar terus menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas, aman, dan sejahtera di wilayah Jawa Barat.

Diduga Tersengat Aliran Listrik PLN, Polisi: Kami Dalami Proses Penyelidikan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengataksn bahwa Warga Desa Talagasari dihebohkan dengan peristiwa warga yang meninggal dunia diduga tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, malam. Peristiwa itu dialami HM (27) yang merupakan warga Desa Talagasari Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa itu terjadi di Dusun Sukahurip Rt.015 Rw.007, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Itu diketahui sekira pukul 18.00 WIB ketika seorang warga Dusun Sukahurip yang pulang dari mushola melihat ada sepeda motor dan korban tergelatak dipinggir jalan dalam keadaan kabel listrik (PLN) menempel pada bagian tubuh korban,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K. Minggu (12/10/2025).

“Sebelumnya sekira pukul 17.45 WIB, korban berpamitan dengan keluarga hendak keluar berbelanja ke warung menggunakan sepeda motornya yang tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya.

Mengetahui hal itu, warga yang melihat korban tergeletak langsung memberitahu rekannya dan meminta pertolongan serta berusaha menghubungi pihak PLN Kawali. Setelah listrik dimatikan oleh pihak petugas PLN Kawali korban dievakuasi dan dibawa dengan kendaraan ambulance untuk dibawa ke Puskesmas Kawali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara medis.

“Pada saat korban ditemukan diduga sudah meninggal akibat tersengat aliran arus listrik PLN dari kabel yang putus dan melintas ke area jalan yang mengenai tubuh korban. Berdasarkan keterangan pihak medis pun pada saat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Kawali korban sudah meninggal dunia. Tidak juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan dibagian tubuh korban. Diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran arus listrik PLN tegangan tinggi,” katanya.

Korban sudah dibawa kerumah duka dan segera dilakukan proses pemakaman. Anggota Bhabinkamtibmas turut serta membantu dan hadir selama proses evakuasi hingga ke rumah duka.

“Sementara Unit Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar terus mendalami peristiwa yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar,” tutup Kapolres.

SPPG Polda Jabar Terus Beri Manfaat Bagi Masyarakat, Pastikan Higienitas Lewat Pemeriksaan Ketat

investigasihukumkriminal – Program Sentra Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Polda Jawa Barat terus menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 37 SPPG telah terbentuk dan tersebar di 23 Polres jajaran Polda Jabar, dengan total penerima manfaat mencapai 221.378 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Setiap harinya, SPPG Polri di wilayah Polda Jabar memberikan manfaat kepada sekitar 3.842 orang, mulai dari kalangan pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Program ini tidak hanya fokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memastikan standar higienitas dan keamanan pangan melalui pemeriksaan uji laboratorium yang ketat di SPPG Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap bahan pangan dan menu yang disajikan memenuhi standar kesehatan.

“Seluruh bahan makanan diolah dan diuji sesuai standar higienitas agar aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak,” ujarnya, Senin (13/10/2025)

Dari total 37 SPPG yang ada, 13 sudah berstatus operasional, 10 dalam tahap persiapan operasional, dan 14 lainnya masih dalam proses pembangunan.

Beberapa di antaranya berada di wilayah Polres Indramayu, Polresta Bandung, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi, Polres Garut, dan Polres Ciamis, yang telah melayani ribuan masyarakat setiap harinya.

Melalui keberadaan SPPG ini, Polda Jawa Barat berkomitmen terus memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan program pangan bergizi Polri ini berjalan efektif, higienis, dan tepat sasaran, demi mendukung kesehatan generasi masa depan.

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

investigasihukumkriminal – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon, Senin (13/10/2025)

Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.

“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif.