Pedagang Diserang Tetangga Pakai Golok! Pagi di Purbalingga Geger

Polres Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pedagang perempuan di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, korban diketahui bernama Jasminah (60), warga RT 4 RW 6 Desa Selabaya. Sementara pelaku berinisial YL (40), perempuan yang tinggal di lingkungan yang sama.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKP Setyo Hadi dalam keterangannya.

Dari data yang diperoleh, insiden bermula saat korban hendak berangkat berdagang makanan. Di depan rumah pelaku, korban dihentikan dengan alasan ingin membeli dagangan.

“Namun secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan golok ke arah kepala korban hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali menyerang dan melukai punggung korban,” terang Kasi Humas.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan. Salah satu saksi, Bayu Suseno (45), sempat mencoba melerai namun terjatuh ke dalam got saat berusaha menahan pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan petugas dari Polsek Kalimanah. Diamankan juga sebilah golok yang digunakan pelaku,” kata Kasi Humas.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, Jasminah mengalami luka robek sepanjang 15 cm di bagian belakang kepala dan luka iris sepanjang 20 cm di punggung. Sementara Bayu mengalami luka lecet di kaki, kepala, dan punggung.

Kasi Humas menambahkan untuk kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku sudah dibawa ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan medis dan observasi kejiwaan.

“Saat ini, pelaku telah ditempatkan di ruang isolasi bangsal jiwa rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Kepala Kejari Aceh Tamiang Hadiri Rapat Fasilitasi Kebun Plasma Kampung Kaloy

Aceh Tamiang, 12 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., menghadiri rapat fasilitasi antara masyarakat Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, dengan pihak perusahaan PT. Mestika Prima Lestari Indah dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo. Rapat ini digelar di Aula Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan program kebun plasma yang menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani dan pengembangan ekonomi lokal.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Kampung Kaloy, jajaran pemerintah daerah, serta manajemen kedua perusahaan. Kehadiran Kepala Kejari Aceh Tamiang menjadi simbol penting dalam memastikan proses dialog berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dr. Yudhi Syufriadi menyampaikan bahwa pihak kejaksaan siap mendukung upaya penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan proses kemitraan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Kampung Kaloy menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan kebun plasma, termasuk transparansi pembagian lahan, kejelasan status hukum, dan mekanisme pengelolaan hasil kebun. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program plasma.

Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan turut memfasilitasi jalannya diskusi agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

Jabar, investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang didaftarkan di hadapan notaris. A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025)

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polda Jabar  menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.

Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut. “Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Jabar dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan secara bersih dan akuntabel.

Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah Yang Berpihak Dan Aparat Yang Mengayomi

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, mIrjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung Apel Buruh Kamtibmas Jawa Barat Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Mapolda Jabar, Selasa (11/11/2025).

Dalam amanatnya, Kapolda Jabar menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen buruh, unsur Forkopimda, dan pimpinan serikat pekerja yang hadir dengan semangat kebersamaan, disiplin, dan cinta tanah air. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat persatuan antara buruh, pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat.

“Melalui tema ‘Sauyunan Ngajaga Lembur’, kita menegaskan kembali nilai luhur budaya masyarakat Jawa Barat: bersatu, saling membantu, serta menjaga kampung dan ruang kerja bersama.” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa kesejahteraan buruh dan stabilitas keamanan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. “Keamanan yang baik menciptakan iklim kerja produktif, mendorong investasi, dan membuka lapangan kerja. Sebaliknya, kesejahteraan buruh yang meningkat memperkuat rasa aman dan persatuan,” imbuhnya.

Polda Jawa Barat berkomitmen menjadi mitra yang terbuka, komunikatif, dan solutif dalam menampung aspirasi serta mengawal kegiatan buruh agar berlangsung tertib, damai, dan sesuai hukum. Ia juga mengajak seluruh pekerja untuk tetap menjaga etika perjuangan, menyampaikan aspirasi dengan santun dan bertanggung jawab, serta menjauhi provokasi maupun tindakan destruktif.

“Perjuangan buruh sejati bukan hanya tentang upah, tetapi juga menjaga persatuan bangsa, kehormatan daerah, dan nilai-nilai Pancasila di dunia kerja,” tegasnya.

Apel ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali ikrar buruh  Kamtibmas Jawa Barat, “Mari jadikan kegiatan ini sebagai simbol solidaritas dan sinergi tiga kekuatan besar Bangsa yaitu buruh yang tangguh, pemerintah yang berpihak  dan aparat yang mengayomi.

Acara ditutup dengan semangat bersama yang menggema di seluruh lapangan,
“Buruh Sejahtera – Jawa Barat Aman – Indonesia Maju!”

Polsek Kalibaru Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang Dan Sound Musik Ganggu Warga

Jakarta, investigasihukumkriminal – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi serta memberikan imbauan kepada para pedagang di area Tanggul Plaza Kalibaru, Selasa malam (11/11/2025).

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP Supriyono, S.H., M.H., memimpin Ops Cipkon dengan melibatkan delapan personel Polsek Kawasan Kalibaru, enam personel Satpol PP Kelurahan Kalibaru, serta unsur kewilayahan seperti Ketua RW 06, RW 08, RW 09, dua orang LMK, satu personel Hansip, dan perwakilan warga setempat.

Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan sound system dengan volume keras serta tidak mengonsumsi minuman keras saat berjualan di area tanggul Plaza Kalibaru.

Menurut laporan di lapangan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat serta informasi dari media sosial terkait adanya pedagang yang menyalakan sound system hingga larut malam, minum-minuman alkohol, dan kehadiran perempuan penghibur di lokasi tersebut yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap 10 pedagang yang masih menggunakan sound system selama berjualan, masing-masing atas nama: Agus Susanto, Rohani, Mugumaimin, Murni, Sumadi, Uci Sugiharti, Abdul Rojak, Mustofa, Budiyanto, Aspah.

Disampaikan pula bahwa apabila setelah dilakukan imbauan masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan sound system dengan volume tinggi, maka Satpol PP Kelurahan Kalibaru akan melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Cipta Kondisi dan imbauan kepada pedagang, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ops Cipkon ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau para pedagang agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu warga sekitar. Kami akan terus melakukan patroli dan pembinaan bersama unsur kewilayahan,” ujar AKP Supriyono.

Rajawali Jatim Ngamuk! Dinas Pertanian Pamekasan Dituding Korupsi

Pamekasan, 12 November 2025 – Suasana di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan memanas pada Rabu pagi (12/11), saat puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur bersama Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP Jatim) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan terhadap dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang dinilai merugikan petani serta masyarakat Pamekasan. Sekitar 50 orang peserta aksi berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, membawa spanduk, poster, bendera organisasi, dan alat pengeras suara, sebelum melakukan long march menuju kantor dinas terkait.

Setibanya di lokasi, massa langsung menggelar orasi dan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Ketua DPW RAJAWALI, Sujatmiko, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan uang rakyat. “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diselewengkan. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum LKPP Jatim, Syaiful Bahri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. “Kami tidak bisa menutup mata. Ini menyangkut nasib petani dan masyarakat kecil,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam aksi tersebut, Rajawali dan LKPP Jatim menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Transparansi Anggaran – Mendesak dinas terkait membuka data pengelolaan anggaran secara terbuka dan akuntabel.
  2. Usut Tuntas Dugaan Korupsi – Meminta aparat hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan secara profesional.
  3. Tindak Tegas Pelaku – Menuntut penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat.
  4. Perbaikan Tata Kelola – Mendorong reformasi birokrasi agar praktik serupa tidak terulang.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Ibu Indah, akhirnya menemui massa aksi dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Meski demikian, massa tetap menuntut agar janji tersebut segera direalisasikan.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Setelah menyampaikan tuntutan dan menerima respons dari pihak dinas, massa membubarkan diri dengan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rajawali Jatim menyatakan siap kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat investigasihukumkriminal – Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.(11/11)

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Jika peserta menyetujui, mereka hanya diminta melakukan verifikasi di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang ternyata sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak jasa. Proses ini membuat pencairan menjadi instan, karena semua data dan dokumen sudah diunggah oleh jasa tersebut. Peserta tinggal klik “verifikasi” dan dana cair dalam hitungan hari.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta tanda tangan di atas materai.

Peserta JMO bernama Pandi mengaku merasa beruntung. “Saya sendiri dari awal nggak tahu kalau terdaftar dan punya klaim BPJS. Tiba-tiba didatangi, katanya ada saldo 4 jutaan. Walaupun perjanjiannya dibagi dua, saya tetap dapat 2 juta. Ya masih untung, karena tiba-tiba dapat uang aja tanpa perlu kerja capek,” ujarnya sambil tertawa kecil.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?

Pakar hukum dan Dosen dari Unsur Buhori Muslim menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Satreskrim Polres Purbalingga Bongkar Sindikat Curanmor di 25 Lokasi, 18 Motor Diamankan

Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob atas laporan curanmor yang terjadi pada September 2025.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka mencuri kendaraan di 25 lokasi berbeda, dengan modus yang hampir seragam: menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh, terutama di area masjid.

“Sebagian besar TKP berada di sekitar masjid, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat beribadah,” jelas AKBP Achmad Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. Para pelaku menjual motor dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD), dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang bersyukur motornya kembali setelah sempat hilang.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Laporan: Junaedi – Purbalingga

Sinergi Polri Dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Jabar, investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan Apel Deklarasi Buruh Kamtibmas dengan tema “Sauyunan Ngajaga Lembur” yang berlangsung di Lapangan Mapolda Jabar. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Apel deklarasi ini dihadiri oleh Kajati Jabar, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jabar, Ketua DPRD Provinsi Jabar, Gubernur Jawa Barat yang diwakili pejabat terkait, serta Pangdam III/Siliwangi yang juga diwakili. Turut hadir pula para Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam amanatnya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara kepolisian, pemerintah, dan elemen buruh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat. “Melalui semangat ‘Sauyunan Ngajaga Lembur’ yang berarti bersama-sama menjaga kampung halaman, kita wujudkan Jawa Barat yang aman, kondusif, serta produktif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/11/2025)

Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara buruh, pengusaha, serta aparat pemerintah agar potensi konflik di lingkungan kerja dapat dicegah sejak dini. Polda Jabar, kata Kapolda Jabar berkomitmen untuk terus menciptakan suasana kondusif dalam setiap dinamika hubungan industrial.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polda Jabar dalam membangun ruang komunikasi yang harmonis antara buruh, pemerintah dan aparat keamanan. Mereka menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas antar elemen masyarakat.

Melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Jawa Barat. Semangat “Sauyunan Ngajaga Lembur” menjadi simbol kebersamaan dan gotong royong dalam membangun daerah yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tragedi Plered: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan, Polisi Tangkap Pelaku di Purwakarta

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan Berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 20 Oktober 2025, silam.

“Jarak lokasi yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer.” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025)

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” ucap AKBP Anom.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” jelas AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, lanjut dia, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKBP Anom, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan, Barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Jelas AKBP Anom.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” Tegas AKBP Anom.