Polda Jabar Amankan 2 Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari. Kedua pelaku yang diamankan adalah R M L  dan S M, yang menurut kepolisian merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk. “Begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. Dua korban, Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, yang merupakan pedagang asal Tegal, menjadi sasaran saat melintas di lokasi yang sepi. Keduanya mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Menurut laporan, para pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.

Setelah mendapat gambaran jelas dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, petugas segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau berukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kompol Nasrudin menegaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Arcamanik. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya, Minggu (16/11/2025)

Polisi juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan informasi saat kejadian berlangsung, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung.

Biaya Perekrutan Rp6–8 Juta di Perusahaan Besar Cianjur Tuai Sorotan

investigasihukumkriminal , Cianjur – Seorang orang tua pekerja di salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Cianjur mengeluhkan adanya praktik pungutan biaya dalam proses penerimaan calon karyawan. Menurut pengakuannya, setiap calon tenaga kerja diwajibkan membayar biaya administrasi tambahan yang cukup besar: sekitar Rp6 juta untuk perempuan dan Rp8 juta untuk laki-laki.

Keluhan ini segera menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keterbukaan akses kerja. Banyak pihak menilai, kebijakan semacam ini justru memberatkan pencari kerja yang berharap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa harus terbebani biaya awal yang tinggi.

Kontradiksi dengan Program Pemerintah
Pemerintah pusat saat ini tengah mencanangkan berbagai program untuk memperluas lapangan kerja dan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia industri. Namun, praktik pungutan biaya perekrutan di lapangan dianggap bertolak belakang dengan semangat kebijakan tersebut.

Sejumlah warga menilai, adanya biaya tambahan ini berpotensi menciptakan diskriminasi dan mempersempit kesempatan kerja bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas di media sosial. Banyak netizen mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi.

Masyarakat berharap agar proses perekrutan tenaga kerja di Cianjur dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Catatan Redaksi: Kasus ini mencerminkan dilema antara kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang kerja dengan realitas di lapangan yang masih diwarnai praktik pungutan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan perlindungan bagi para pencari kerja.

Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Jabar, investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Multifungsi Bhakti Brimob, Mako Sat Brimob Polda Jabar, Jl. Kolonel Achmad Syam No. 1, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jumat (14/11/2025)

Peringatan HUT Brimob yang mengusung tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat” ini digelar dengan penuh khidmat, menandai perjalanan panjang pengabdian Korps Brimob Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa Korps Brimob Polri memiliki sejarah besar dalam menghadapi berbagai situasi krusial, mulai dari penanganan ancaman berskala tinggi hingga operasi kemanusiaan saat bencana alam.“Komitmen dan loyalitas Brimob yang tak tergoyahkan menjadikannya tulang punggung dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk gangguan dan ancaman,” tegas Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa tantangan keamanan pada era modern menuntut Brimob untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi“Brimob harus mampu merespons ancaman secara cepat dan efektif, serta proaktif memprediksi dan mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Pemanfaatan teknologi modern dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Brimob, mulai dari pemantauan, pengawasan, pengendalian massa, hingga operasi penyelamatan.

Peringatan HUT ke-80 ini juga menjadi ajang refleksi terhadap capaian yang telah diraih sekaligus evaluasi terhadap aspek yang perlu ditingkatkan. Kapolda Jabar menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada seluruh jajaran Brimob, khususnya di Jawa Barat, atas semangat juang dan integritas yang terus ditunjukkan.“Pengabdian dan keberanian yang kalian tunjukkan bukan hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga inspirasi bagi generasi muda yang ingin mengabdi untuk bangsa,” ujar Kapolda Jabar

Ia juga mengajak seluruh personel Brimob untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, instansi keamanan, dan lembaga pemerintahan dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Kapolda Jabar menjelaskan bahwa tema peringatan tahun ini menekankan ketepatan dalam tindakan, fungsi, serta nilai moral yang harus dijunjung oleh setiap personel Brimob,          “Dengan semangat ini, mari jadikan HUT ke-80 Brimob sebagai momentum untuk meningkatkan inovasi, memperkokoh pengabdian, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkapnya.

Menutup sambutan, Kapolda Jabar mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh keluarga besar Korps Brimob Polri.
“Teruslah menjadi pengawal setia bangsa, pelindung rakyat, dan penegak hukum yang terpercaya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita dalam setiap tugas pengabdian demi kejayaan Indonesia.”

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Sabtu (15/11/2025).

Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban.

“Dan ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ujarmya.

Setelahnya, pelaku RS langsung mengambil alih kemudi. Mereka kemudian sempat berputar-putar ke sejumlah lokasi sambil memastikan korban sudah tewas.

Ketika korban sudah dipastikan tewas, kedua pelaku sempat berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga sempat mengisi bensin hingga e-toll.

Singkat cerita, keduanya kemudian mengarah Tol Jagorawi dan memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka langsung melarikan diri.

Namun, di perjalanan, tepatnya di gerbang tol Sentul Utara, mobil yang dirampas dari korban itu mogok. Pelaku kemudian memanggil mobil towing dan membawa kendaraan korban ke salah satu bengkel di Citereup.

Kedua pelaku kemudian memutuskan meninggalkan mobil milik korban di bengkel tersebut dan melarikan diri ke wilayah Ciamis.

“Sebagai informasi, kedua tersangka saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis. Jadi waktu ditangkap kondisinya kedua tersangka ini sedang melakukan paniisan,” tutur Wikha.

“Kedua pelaku tersebut sedang di salah satu makam yang dianggap keramat, di saung, sedang beristirahat atau tirakatan di sana,” sambungnya.

Wikha mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan aksinya didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Untuk motif yang menjadi dasar mereka melakukan dugaan tindak pidana karena motif ekonomi. Yang bersangkutan mungkin dia adalah serabutan, jadi memang betul-betu kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” ucap Wikha.

Sebelumnya, jasad Ujang Adiwijaya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat ditemukan di semak-semak tol Jagorawi Km 30 Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11).

“Posisi jenazah telentang (saat ditemukan), kepala menghadap barat di rerumputan dengan mulut, kaki, dan tangan terikat,” kata Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jajuli

Denny Indrayana Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Kritik Tajam Penegakan Hukum di Indonesia dari Melbourne

Melbourne, Australia investigasihukumkriminal – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, menyatakan dirinya resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui video di akun media sosial pribadinya, usai menjalani sidang di Supreme Court of Victoria, Melbourne, Australia.

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, Denny menyampaikan alasan keterlibatannya bukan semata karena aspek pidana, tetapi karena keyakinannya bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi dan pelanggaran prinsip konstitusionalitas.

“Saya memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum karena melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang membungkam kritik warga negara. Ini bukan sekadar soal pasal pidana, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan secara merdeka dari intervensi kekuasaan,” tegas Denny.

Denny juga menyoroti perbedaan mencolok antara sistem hukum di Indonesia dan Australia, tempat ia juga memiliki izin praktik hukum. Ia menilai bahwa independensi kekuasaan kehakiman di Australia dijaga dengan sangat ketat, berbeda dengan kondisi di Indonesia yang menurutnya semakin jauh dari prinsip demokrasi.

“Saya bisa membandingkan langsung. Di Australia, independensi peradilan adalah harga mati. Di Indonesia? Mirip negara Konoha, penuh intrik dan intervensi,” sindirnya, menyelipkan analogi satir khasnya.

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bukan hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi bagian dari rangkaian pembungkaman terhadap kritik terhadap mantan Presiden Jokowi. Ia menyebut bahwa pelaporan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen publik adalah bentuk intimidasi hukum yang berbahaya bagi demokrasi.

“Kalau memang ijazah itu asli, ya tunjukkan saja dengan gentle. Kenapa malah lapor polisi?” ujarnya.

Meski tidak bisa hadir langsung mendampingi Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam pemeriksaan di kepolisian karena sedang bersidang di Melbourne, Denny menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya akan terus melawan segala bentuk kriminalisasi dan intervensi terhadap penegakan hukum. Kita harus jaga kewarasan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Langkah Denny ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini akan bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi perdebatan konstitusional yang lebih luas, menyangkut relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.(YW)

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat — Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta Untuk Verifikasi Di App JMO.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?


Salah satu warga, Suryati (45), mengaku kaget saat didatangi dan diberi tahu bahwa ia punya saldo JHT. “Saya tidak tahu bisa cair, tapi mereka datang dan urus semua. Saya cuma tanda tangan dan Verifikasi , tapi uangnya dibagi dua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum data pribadi dari Universitas Padjadjaran menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.


Temuan ini membuka tabir praktik pencairan dana BPJS yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Di tengah manfaat finansial yang dirasakan peserta, ada ancaman serius terhadap keamanan data dan hak privasi warga.

Polri Topping Off SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Awal Era Baru Pendidikan Berkarakter Dan Berintegritas

Jabar, investigasihukumkriminal – Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan harapan besar agar seluruh fasilitas SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dapat diselesaikan tepat waktu sehingga sekolah dapat beroperasi penuh pada Mei 2026. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tepat waktu sangat penting untuk menghadirkan layanan pendidikan unggul bagi putra-putri bangsa sebagai bagian dari percepatan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Wakapolri turut mengungkapkan kebanggaannya bahwa SMA Kemala Taruna Bhayangkara telah memiliki 120 siswa angkatan pertama, seluruhnya terpilih melalui proses seleksi ketat yang diikuti oleh 11.000 pendaftar. Besarnya animo tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah ini. Tahun ini, Wakapolri menargetkan peningkatan animo hingga 15.000 pendaftar, agar siswa yang diterima benar-benar merupakan bibit terbaik bagi masa depan bangsa.

Polri kemudian menggelar Open Ceremony SMA KTB sebagai simbol dimulainya era baru pembentukan karakter generasi muda Indonesia. Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia adalah faktor penentu kemajuan bangsa. Ia menekankan bahwa sumber daya alam yang melimpah tidak berarti tanpa manusia yang unggul, dan Indonesia membutuhkan generasi yang mampu membawa negara melakukan lompatan besar menuju kemajuan. Ia juga mencontohkan Singapura yang berhasil menjadi negara maju meski minim sumber daya alam.

Sebagai perbandingan global, Wakapolri memaparkan jumlah mahasiswa asing di universitas-universitas elite dunia. Tiongkok mengirim hampir 134.000 mahasiswa, India 90.000, Vietnam 30.000, sementara Indonesia masih di bawah 10.000. Menurutnya, data ini menunjukkan pentingnya mempercepat pembangunan sekolah-sekolah unggulan sebagaimana menjadi prioritas dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai sekolah unggulan, SMA Kemala Taruna Bhayangkara menerapkan kurikulum International ?Baccalaureate (IB) yang diakui secara global. Melalui kurikulum ini, siswa dibekali standar pembelajaran berkelas dunia dengan penekanan pada karakter, kemampuan analisis kritis, kreativitas, serta kompetensi abad ke-21. Kurikulum ini juga selaras dengan fokus pembentukan 12 karakter kebhayangkaraan yang menjadi fondasi moral sekolah dalam mencetak generasi unggul.” ujar Wakapolri, Kamis (13/11/2025)

Open Ceremony SMA KTB turut ditandai dengan topping off gedung Academic Center dan Library, peresmian Masjid An-Nahdah Suhanda, serta peletakan batu pertama rumah ibadah lintas agama. Seluruh kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolri sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung percepatan pembangunan SDM unggul.

Antusiasme masyarakat kembali terlihat tahun ini. Berdasarkan dashboard pendaftaran per 12 November 2025, terdapat 722 calon peserta didik, dengan nilai rata-rata akademik Matematika 88,5, IPA 88,8, Bahasa Inggris 89,3, serta rata-rata IQ 130. Para pendaftar berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Sumatra (161), Jawa (368), Bali (21), Kalimantan (71), Sulawesi (91), hingga Papua (15). Tingginya minat ini menguatkan posisi SMA KTB sebagai sekolah unggulan yang mengedepankan pembentukan karakter, integritas, dan kompetensi akademik.

Wakapolri menegaskan bahwa SMA KTB bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi pusat pembentukan karakter yang akan menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak, unggul, dan berdaya saing global. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan sekolah tersebut, serta keyakinannya bahwa SMA KTB akan menjadi model pendidikan berkarakter yang siap melahirkan generasi penggerak Indonesia Emas 2045.

Dari sisi pembangunan fisik, progres SMA KTB hingga 10 November 2025 telah mencapai 18,796 persen, melampaui target 18,047 persen, meskipun menghadapi hambatan pasokan material dan cuaca. Dengan progres tersebut, Wakapolri optimistis seluruh fasilitas dapat diselesaikan tepat waktu untuk mendukung operasional penuh pada Mei 2026.

Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah Di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Oleh Wakapolri

Jabar, investigasihukumkriminal – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo memimpin kegiatan Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah Non-Muslim di kawasan pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (13/11).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam menanamkan nilai toleransi dan kebhinekaan di lingkungan pendidikan.

Dalam prosesi tersebut, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, Pejabat Utama Mabes Polri, Pejabat Utama Polda Jabar, unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, serta tokoh lintas agama dan masyarakat sekitar.

Pembangunan rumah ibadah ini meliputi empat tempat ibadah, yaitu Gereja Protestan dan Gereja Katolik masing-masing seluas 90 m², serta Vihara dan Pura masing-masing 36 m². Peletakan batu pertama dilakukan Wakapolri bersama tokoh lintas agama, sebagai simbol kuat persaudaraan dan penghormatan terhadap keberagaman.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo juga meresmikan Masjid An-Nahdah Suhanda, yang berdiri di atas lahan seluas 4.854 m² dengan bangunan 1.761 m² dan kapasitas hingga 976 jamaah.

“Melalui pembangunan berbagai rumah ibadah di satu kawasan pendidikan, kita ingin menanamkan nilai toleransi dan kebersamaan sejak dini. Keberagaman harus menjadi kekuatan bangsa,” tegas Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 180 undangan tersebut juga dirangkaikan dengan bakti sosial dan santunan bagi anak yatim serta warga sekitar, sebagai wujud kepedulian sosial dan rasa syukur atas kemajuan pembangunan sekolah.

Melalui kegiatan ini, Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkari menegaskan komitmen untuk membangun lembaga pendidikan unggulan yang berkarakter Bhayangkara, menjunjung tinggi nilai toleransi, persatuan, dan kemanusiaan di tengah keberagaman bangsa.

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda Di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Jabar, investigasihukumkriminal – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. Secara resmi meresmikan Masjid An-Nahdah Suhanda yang berlokasi di lingkungan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor, sebagai wujud dukungan Polri terhadap penguatan pendidikan karakter dan nilai spiritual di lingkungan sekolah.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Wakapolri, disaksikan oleh jajaran pejabat utama Polri, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, para guru, siswa, dan tokoh masyarakat setempat.

Masjid An-Nahdah Suhanda berdiri di atas lahan seluas 4.854 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 1.761 meter persegi, serta mampu menampung hingga 976 jamaah. Pembangunan masjid ini diharapkan menjadi sarana utama dalam membentuk karakter religius, disiplin, dan berakhlak mulia bagi para siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pembangunan masjid tersebut, yang dinilai sebagai bagian penting dari pembinaan mental dan spiritual generasi muda Polri.

“Masjid ini bukan hanya tempat untuk beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan pembinaan akhlak, pendidikan karakter, dan silaturahmi antara siswa, guru, serta masyarakat sekitar,” ujar Wakapolri, Kamis (13/11/2025)

Kegiatan peresmian berlangsung khidmat, diakhiri dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas berdirinya Masjid An-Nahdah Suhanda. Keberadaan masjid ini diharapkan dapat memperkuat nilai – nilai keimanan, kebersamaan, dan semangat pengabdian di lingkungan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.