Pria Asal Temanggung Ditangkap Usai Bunuh Kekasih Gelap di Purbalingga

Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pria asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Gunarto, ditangkap aparat Polres Purbalingga setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial I.S di sebuah kontrakan kawasan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.(03/11)

Peristiwa tragis itu terjadi setelah hubungan asmara terlarang antara keduanya memicu konflik. Korban diketahui masih berstatus istri sah orang lain, sementara pelaku dilaporkan diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

Menurut hasil penyelidikan, Gunarto sempat kembali ke Temanggung. Namun, karena dilanda emosi, ia kembali ke Purbalingga dengan niat menghabisi korban. Aksi itu dilakukan di kontrakan tempat I.S tinggal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Temanggung untuk bersembunyi.

Tim Resmob Polres Purbalingga bergerak cepat melakukan pelacakan. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Ahmad Akbar, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Siswanto menegaskan, “Motif utama pelaku adalah persoalan asmara yang bercampur dengan rasa cemburu. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindak pidana berat. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.

Laporan : Junaedi Kabiro Purbalingga

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Korban Difabel

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., MH menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.” Ujarnya, Minggu (2/11/2025)

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.Polres Garut AKP Joko Prihatin,

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

WASPADA PENIPUAN ONLINE DI MARKETPLACE FACEBOOK, KORBAN SR LAPOR POLISI

Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kasus penipuan jual beli online kembali marak di platform Marketplace Facebook. Seorang warga berinisial SR menjadi korban setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Akbar Fadilah, yang menawarkan speaker Harman Kardon Onyx 4 dengan harga murah.

Peristiwa ini bermula saat SR menemukan iklan penjualan speaker Harman Kardon Onyx 4 di Marketplace Facebook dengan harga Rp800.000. Setelah melakukan penawaran, keduanya sepakat di harga Rp500.000, dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan nomor +62 899-9213-250.

Pelaku kemudian meminta SR untuk mentransfer dana ke rekening Bank BRI atas nama Siti Utami dengan alasan pengiriman menggunakan layanan GoSend. Sebelum pembayaran dilakukan, SR sempat meminta agar driver GoSend yang ditugaskan memeriksa barang melalui video call dan rekaman video untuk memastikan kondisi fisik produk sesuai.

“Barangnya tampak asli dan lengkap saat diverifikasi oleh driver. Setelah itu saya langsung transfer dan kirim bukti ke penjual dan driver,” jelas SR saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/10).

Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru tidak mengakui bahwa pembayaran telah diterima. Ia membawa kembali barang tersebut dan meninggalkan driver di lokasi. SR pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

SR berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Saya meminta agar pelaku segera ditangkap. Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat. Semoga ada efek jera,” tegas SR.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan jual beli online yang semakin beragam modusnya. Para pelaku umumnya memanfaatkan nama palsu, rekening orang lain, serta video barang palsu atau pinjaman untuk meyakinkan calon korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terutama ketika berhadapan dengan penjual yang meminta transfer langsung ke rekening pribadi tanpa melalui platform pembayaran resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran aman,” ujar salah satu petugas di Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi terpisah.

Sat Reskrim Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung

Banyumas, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS (18),” ujar Kompol Andryansyah, Rabu (22/10/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya saat korban yang sedang tidak enak badan meminta dipijat. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.

Ucapan Terima Kasih Keluarga R.R. untuk Polda Jabar dan KJRI Guangzhou atas Penyelamatan Korban TPPO

investigasihukumkriminal – Keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap Sdri. R.R..

Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan R.R. secepatnya ke Kampung Halaman.

Sdri. R.R. sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa R.R. dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung Sdri. R.R. sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS A.I, TERSANGKA Y.F. ALIAS A DAN TERSANGKA L.K.S. ALIAS K.G..

Korban TPPO Asal Sukabumi Dipulangkan dari Guangzhou, Dua Perekrut Ditangkap

investigasihukumkriminal – Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok (14/10)

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

“Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Asal Karawang Ditangkap

Purwakarta, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah minimarket wilayah Purwakarta. Tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 POD e-Liquid.

“Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang-barang di dalamnya,” ungkap Hendra, Rabu (15/10/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Diduga Alami Tekanan Psikologis, Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa di Garut Kota

investigasihukumkriminal – Warga Jl. Gang Hidmah Sari 3, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri pada Sabtu dini hari (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial K (34), warga Kampung Cigadog, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi bernama Meysa dan Rahayu di gudang belakang rumah Ferry, yang beralamat di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tergantung menggunakan tali di leher.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga Ferry Hudaya datang dan langsung menurunkan tubuh korban serta melepaskan ikatan tali di lehernya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Ferry segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera melakukan tindakan di lokasi.

“setelah menerima laporan kami langsung bergegas menuju lokasi melakukan cek dan olah TKP, mengamankan area, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian,” ujar AKP Zainuri.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui korban diduga memiliki permasalahan pribadi dengan pasangannya dan mengalami tekanan psikologis sebelum kejadian.

“Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan pribadi. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan penyebab pastinya,” tambah Kapolsek.

Pihak keluarga korban, setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian, menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai takdir dan menolak dilakukan autopsi.

Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi psikologis orang-orang di sekitar, terutama yang menunjukkan tanda-tanda depresi atau keputusasaan.

Bawa Kabur Pick Up, Pria 45 Tahun Dibekuk Polsek Garut Selatan

investigasihukumkriminal – Jajaran Polsek wilayah selatan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kejadian bermula pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelaku Sdr. DR (45) mengaku memiliki bisnis gas elpiji yang sedang mengalami pailit, sehingga berencana menjual tabung gas miliknya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pelaku kemudian meminta bantuan dua orang saksi, Sdr. IK dan Sdr. RS, warga Kabupaten Bandung, untuk mencarikan kendaraan pick up guna mengangkut tabung gas tersebut.

Setelah mendapatkan kendaraan, pelaku bersama kedua saksi berangkat dari Bandung menuju Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kabupaten Garut. Setibanya di lokasi, seluruh penumpang turun dari mobil, termasuk pelaku.

“Namun, pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan dengan alasan tabung gas berada di warung yang jaraknya agak jauh dari tempat parkir.” ujar Kabid Humas, Sabtu (11/10/2025)

Tanpa diduga, pelaku langsung menyalakan mesin kendaraan dan membawa kabur mobil tersebut, meninggalkan kedua saksi di lokasi. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, para saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikelet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikelet segera melakukan penyelidikan dan menginformasikan kejadian tersebut ke seluruh Polsek wilayah selatan, antara lain Polsek Cisompet, Polsek Pameungpeuk, Polsek Cibalong, dan Polsek Caringin.

Upaya koordinasi dan pengejaran akhirnya membuahkan hasil setelah didapatkan informasi bahwa kendaraan hasil penipuan itu berada di wilayah Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah. S, S.H. mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan di lokasi tersebut. Sabtu (11/10/2025).

Pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna putih tahun 2015, No. Pol D 8474 ZC, beserta STNK kini telah di amankan di Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan cepat dan koordinasi yang solid antar-Polsek wilayah selatan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.