Surat Edaran Siskamling dari Mendagri Tuai Ragam Respons Warga

investigasihukumkriminal , Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.

Namun, kebijakan ini langsung memantik beragam komentar dari masyarakat. Di media sosial, respons warga pun beragam dari yang mendukung hingga yang menyentil balik pemerintah.

  • “Kalau mau kami ronda, kasih anggaran dong buat ngopi, rokok, jajanan. Minimal gaji 5 juta per bulan!” tulis akun @ronda_malam.
  • “Rakyat baik-baik saja kok, Pak Tito. Justru pemerintah yang harus memperbaiki diri,” ujar akun @wargapemikir.
  • “Buat apa kami siskamling? Kami sudah bayar pajak, ada polisi, ada Bhabinkamtibmas. Jangan lempar tanggung jawab ke warga,” tulis akun @suarajalanan.

Di sisi lain, Kemendagri menegaskan bahwa pengaktifan Siskamling bukan untuk menggantikan peran aparat, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan SIM LINMAS, sebuah platform pelaporan kegiatan Satlinmas secara digital.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan, “Kami ingin Satlinmas berperan aktif tidak hanya saat pemilu atau bencana, tapi juga dalam keseharian menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.”

Kebijakan ini memang bertujuan baik, namun respons warga menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif dan insentif yang realistis. Jika partisipasi masyarakat diharapkan, maka dukungan logistik dan penghargaan terhadap waktu dan tenaga mereka juga patut dipertimbangkan.

Kebijakan Tak Sinkron: XL Axiata Minta Surat Kehilangan Meski Tak Lagi Diwajibkan

investigasihukumkriminal , Cianjur – Warga yang kehilangan kartu SIM dari operator seluler XL Axiata dihadapkan pada kebingungan prosedural saat hendak melakukan penggantian kartu. Meski akun resmi media sosial @xlcenter_id menyatakan bahwa surat kehilangan dari kepolisian tidak lagi diperlukan apabila data kepemilikan SIM card sudah sesuai, kenyataan di lapangan berkata lain. (12/09)

Seorang pelanggan yang mengunjungi gerai XL Center Cianjur di Jl. Ir. Haji Djuanda No.38, Kp Panembong, Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, justru diminta untuk membawa surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama penggantian kartu SIM. Hal serupa juga terjadi saat pelanggan mencoba mengonfirmasi melalui Call Center 817, yang tetap mewajibkan dokumen tersebut.

Padahal, sesuai informasi yang beredar di kanal resmi XL, proses penggantian SIM card seharusnya cukup dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu repot mengurus surat kehilangan ke kantor polisi.

“Kami hanya ingin prosedur yang jelas dan konsisten. Kalau media sosial bilang tidak perlu surat kehilangan, kenapa di gerai dan call center masih mewajibkan?” ujar salah satu pelanggan yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius soal sinkronisasi informasi antar kanal layanan pelanggan. Publik berharap XL Axiata segera memberikan klarifikasi resmi dan menyelaraskan kebijakan di seluruh titik layanan agar tidak merugikan konsumen, terutama mereka yang membutuhkan penggantian kartu secara cepat dan efisien.

Untuk saat ini, pelanggan disarankan tetap menyiapkan dokumen lengkap—termasuk surat kehilangan—jika hendak mengurus SIM card hilang di gerai XL Center, sambil menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak operator.

Rangkaian HUT Polwan Ke-77, Polwan Polda Jabar Ikuti Vaksinasi HPV Cegah Kanker Serviks

Rangkaian HUT Polwan Ke-77, Polwan Polda Jabar Ikuti Vaksinasi HPV Cegah Kanker Serviks

investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan ke-77 Tahun 2025, Polda Jawa Barat kembali melaksanakan program vaksinasi HPV (Human Papilloma Virus) sebagai langkah pencegahan kanker serviks (Ca Cervix). Pada hari kedua pelaksanaan, tercatat sebanyak 153 personel Polwan mendaftar untuk mengikuti vaksinasi.

Kegiatan vaksinasi yang digelar ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan personelnya, khususnya Polwan yang memiliki risiko terhadap penyakit kanker serviks. Program ini tidak hanya mendukung kesehatan internal, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat akan pentingnya vaksinasi sebagai upaya pencegahan.

Menurut data panitia, antusiasme Polwan Jabar sangat tinggi. Jumlah peserta yang mendaftar terus meningkat dari hari sebelumnya, menandakan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi semakin tumbuh di kalangan personel Polri wanita.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perhatian pimpinan Polri terhadap kesejahteraan anggota. “Kesehatan Polwan adalah investasi besar bagi institusi. Dengan tubuh yang sehat, mereka dapat melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara optimal. Vaksinasi HPV ini adalah bentuk nyata perlindungan bagi mereka,” tegasnya, Kamis (11/9/2025)

Pakor Polwan Polda Jabar AKBP Wiwi juga menambahkan, melalui program ini, Polda Jabar ingin mendorong masyarakat luas agar lebih peduli terhadap kesehatan dan tidak ragu melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit berbahaya. “Kami berharap Polwan bisa menjadi role model bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dalam hal menjaga kesehatan diri sejak dini,” tuturnya.

Pelaksanaan vaksinasi ini berjalan tertib dan lancar dengan pengawasan tenaga medis profesional. Para peserta yang telah menjalani suntikan juga mendapatkan edukasi mengenai pola hidup sehat, pentingnya deteksi dini, serta langkah-langkah pencegahan penyakit reproduksi.

Selain vaksinasi, kegiatan HUT Polwan ke-77 juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosial lainnya, mulai dari bakti sosial, anjangsana, hingga doa bersama. Hal ini menunjukkan bahwa Polwan tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

Atmosfer kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan. Para Polwan terlihat antusias, saling mendukung, serta berkomitmen menjaga kesehatan demi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

Dengan terselenggaranya program vaksinasi ini, diharapkan Polwan Jabar semakin siap menghadapi tantangan tugas dengan kondisi tubuh yang sehat dan kuat.

“Polwan yang sehat akan semakin berdaya, dan pengabdian mereka bagi masyarakat pun bisa lebih maksimal,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Kecelakaan di Jalur Rel Leles, Polisi Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

Kecelakaan di Jalur Rel Leles, Polisi Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

investigasihukumkriminal – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan rel kereta api, tepatnya di petak jalan 2-3 arah sinyal masuk Stasiun Leles, Kampung Sinyar, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial T (31), warga Kecamatan Kadungora, meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Malabar-69 relasi Malang–Bandung.

Berdasarkan keterangan saksi, masinis telah membunyikan klakson panjang saat melihat korban berada di jalur rel dalam posisi jongkok.

Namun peringatan tersebut tidak di hiraukan korban hingga akhirnya kereta tidak dapat menghindar. Setelah tiba di Stasiun Leles, masinis melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

Polsek Kadungora yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan TKP, mendata saksi-saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD dr. Slamet Garut. Identitas korban berhasil dipastikan melalui hasil pemindaian sidik jari.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta keluarga korban yang kini sudah menuju rumah sakit.

“Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berada di sekitar jalur rel kereta api, mengingat jalur tersebut merupakan area berbahaya dan tidak boleh di gunakan untuk aktivitas apapun.” ujarnya, Rabu (10/9/2025)

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menerangkan bahwa jajarannya meringkus lima tersangka utama pelaku pembobolan sekolah serta satu tersangka penadah barang hasil curian.

Adapun kelima tersangka pencurian tersebut yakni pelaku berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO.

Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pembobolan di empat sekolah berbeda pada 3 September 2025, antara lain di MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Modus yang digunakan adalah merusak pintu serta jendela ruangan, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer, sebelum dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia yang disiapkan pelaku. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar sudah direcah oleh penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

Polisi Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Rp 1,99 Miliar

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus korucpsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang. Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,99 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Hendra dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

Dalam praktiknya, tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain — berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D juga memiliki peran aktif, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggung jawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, Laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, Kwitansi dan bon pembelian
Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru COVID-19 di Karawang

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan nota pembelian.” ujar Kabid Humas, Kamis (11/9/2025)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

Modus Canggih Korupsi Dana KWU di Karawang: Kelompok Fiktif dan Dokumen Palsu

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap modus rumit di balik kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Alih-alih disalurkan kepada penerima yang sah, dana hampir Rp2 miliar justru digelapkan melalui rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tujuh tersangka yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) menjalankan skema korupsi secara sistematis.

“Mereka memalsukan data penerima, membuat kelompok fiktif, dan menguasai langsung uang pencairan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan bahwa tersangka utama berinisial N, Sekjen GKTMTB, memimpin pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia memerintahkan bawahannya membuat daftar penerima bantuan dengan identitas yang dipalsukan. Dari total usulan, sedikitnya 50 kelompok wirausaha ternyata hanya ada di atas kertas.

Dana yang semestinya masuk ke rekening kelompok petani, dialihkan ke rekening para pengurus. Uang tersebut kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain kelompok fiktif, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi jejak pencairan. Surat keterangan desa tentang pembentukan kelompok baru turut dipalsukan demi meloloskan proposal.

“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik ini membuat dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi mereka,” kata Hendra.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, hingga satu unit traktor bajak. Dari penggeledahan, uang tunai Rp300 juta juga berhasil diamankan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang modus baru korupsi dana bantuan pemerintah, khususnya program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19, yang seharusnya membantu masyarakat bangkit dari krisis.