Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Jakarta, investigasihukumkriminal – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 5 (lima) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., kepada awak media  menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Rabu (17/9/2025).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Martuasah.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.38.000,- s.d. Rp. 93.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online di Media Sosial dan E-Comerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial IR 26 tahun, BK 32 tahun,  FS 38 tahun, NT 20 tahun, HT 38 tahun dan terakhir inisial AA 24 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.    

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa Dari serangkaian penyelidikan, aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku, dan setelah pemeriksaan ditetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

“Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya.” ujarnya saat Konferensi Pers, Selasa (16/9/2025)

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani 5 laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan. Para pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat.

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap adanya kelompok yang diduga menganut paham anarkisme dan berafiliasi dengan jaringan internasional. Kelompok ini diketahui bermula dari empat orang yang diamankan polisi di Bandung dan memiliki kaitan dengan seorang narapidana di lapas setempat.

“Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya. Ini bukan karangan saya, tetapi hasil investigasi sesuai aturan,” ujar Rudi Setiawan saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025)

Kapolda Jabar menjelaskan, keterlibatan para pelaku berawal dari rasa kekecewaan terhadap situasi sosial yang mereka alami sehari-hari. Kondisi itu kemudian diperkuat dengan doktrin-doktrin yang mereka terima, termasuk melalui keterbukaan informasi di internet.

“Kekosongan dan kekecewaan dalam diri mereka makin menggumpal, makin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan hingga bisa terhubung dengan kelompok anarkis di luar negeri,” jelasnya.

Menurut Rudi, kelompok tersebut sempat melakukan aksi perusakan yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial untuk menarik perhatian kelompok luar negeri. Setelah aksi mereka dianggap sejalan, barulah komunikasi terjalin.

“Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang. Salah satu metode pengiriman uangnya melalui PayPal dan dompet digital. Ada dana masuk dan keluar hingga puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri,” ungkapnya.

Meski begitu, identitas para pengirim masih menggunakan julukan atau nama samaran sehingga penyelidikan terus dilakukan.

Kapolda Jabar menambahkan, selain empat orang inti, kelompok ini juga memiliki simpatisan, termasuk dari kalangan remaja dan pelajar. Polisi saat ini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

“Setelah itu mereka mengajak orang lain, baik sebagai penghasut maupun yang terhasut. Simpatisan juga banyak, termasuk remaja, mungkin pelajar dan yang lainnya, yang sudah disusupi,” tuturnya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Jawa Barat, tetapi juga sejumlah daerah lain. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, serta Mabes Polri, Bareskrim, dan Densus 88 untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Tentu nanti akan kami ungkap siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, karena ini melibatkan beberapa daerah,” kata Rudi.

Dalam keterangannya, Kapolda Jabar juga membedakan antara paham anarkisme dan radikalisme. Menurutnya, kelompok ini belum sampai pada tahap radikal.

“Kalau radikalisme biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya. Kalau ini lebih pada kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku bacaan mereka,” tutupnya.

Program Dana RT Rp25 Juta di Cianjur Batal Jalan, DPMD: Tidak Efektif dan Bebani Anggaran

Cianjur , investigasihukumkriminal – Rencana pemberian dana sebesar Rp25 juta per tahun bagi setiap Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Cianjur dipastikan batal direalisasikan. Program yang semula digadang-gadang sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat ini dinilai tidak efektif dan berpotensi membebani keuangan daerah.

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, menegaskan bahwa skema tersebut tidak tercantum dalam dokumen Laporan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (LPJMD), sehingga secara aturan tidak memungkinkan untuk dijalankan.

“Program dana RT sebesar Rp25 juta per tahun itu tidak ada dalam hasil pembahasan LPJMD. Memang tidak memungkinkan untuk dijalankan,” ujar Dendy.

Bukan Dana Tunai, Melainkan Program

Dendy menjelaskan, konsep awal yang beredar di masyarakat adalah pemberian dana tunai langsung kepada setiap RT setiap tahun. Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa bantuan tersebut bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Bentuknya bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum lainnya. Itu pun bukan setiap tahun, melainkan sekali dalam lima tahun,” jelasnya.

Pertimbangan Efektivitas dan Anggaran

Menurut Dendy, jika skema dana tunai Rp25 juta per RT per tahun dijalankan, anggaran yang dibutuhkan akan sangat besar dan berpotensi mengganggu prioritas pembangunan lain. Dengan jumlah RT di Kabupaten Cianjur yang mencapai ribuan, total kebutuhan dana bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahun.

“Kalau dipaksakan, akan menggerus anggaran untuk sektor lain yang juga penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur skala besar,” tambahnya.

Arah Kebijakan

Pemkab Cianjur memilih mengarahkan anggaran ke program yang dinilai lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, sesuai prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD. Program pembangunan lingkungan akan tetap berjalan, namun dengan mekanisme terpusat oleh pemerintah daerah dan jadwal pelaksanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 45 Kasus, Ungkap Jaringan Lintas Provinsi

Banjarmasin , investigasihukumkriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 45 laporan polisi yang terjadi sepanjang Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan total 60 tersangka berhasil diamankan—terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Sebagian tersangka diketahui berasal dari luar daerah, dan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan peredaran ini melibatkan lintas provinsi serta memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba besar yang dikendalikan Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba bukan hanya tentang penegakkan hukum, melainkan juga bersama-sama menjauhi narkoba guna mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya pada Kamis (11/9).

Polda Kalsel menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah lain, memperluas operasi intelijen, dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Irjen Pol Rudi Setiawan Taklukkan Gunung Burangrang di Ajang Bandung Ultra 100

investigasihukumkriminal – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan berhasil menuntaskan ajang lari ultra marathon Bandung Ultra 100 kilometer. Meski menghadapi medan berat, ia mampu mencapai garis finis.

Irjen Pol. Rudi Setiawan mengakui, mengikuti lomba lari jarak jauh tersebut bukanlah hal mudah, terutama di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Namun, tekad kuat untuk mendukung ajang olahraga kebanggaan warga Bandung membuatnya bersemangat.

“Bandung Ultra 100 tidaklah mudah, apalagi bagi kami yang sehari-hari sibuk bertugas. Tapi kami ingin memeriahkan event anak Bandung. Ini kebanggaan masyarakat Bandung, kebanggaan Jawa Barat,” ujar Rudi usai lomba, Minggu (14/9/2025).

Ia menuturkan, salah satu tantangan terberat adalah saat melintasi Gunung Burangrang. Menurutnya, jalur yang kerap disebut “Gunung Komando” itu menjadi rintangan paling menguras tenaga dan mental.

Meski demikian, keberhasilan menuntaskan rute menjadi pengalaman berharga sekaligus bukti daya juang. “Kami bangga bisa menyelesaikan perjuangan ini dengan semangat dan mental yang kuat,” katanya, Senin (15/9/2025)

Ia juga menyampaikan optimismenya untuk kembali berpartisipasi di tahun mendatang. “Mungkin event berikutnya kita akan ikut lagi,” tutupnya.

Patroli Skala Besar Gabungan TNI, Polri, Brimob dan Stakeholder dalam Rangka Jamin Kamtibmas Aman

Jakarta, investigasihukumkriminal – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama unsur Brimob, TNI dan Stakeholder terkait menggelar kegiatan Patroli Skala Besar Gabungan pada Sabtu malam menjelang pagi.

Patroli ini dilaksanakan Jaga Jakarta dan Jaga Priok sebagai respons terhadap situasi Kamtibmas terkini, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin jalannya kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

“Patroli Skala Besar ini merupakan wujud sinergitas antara TNI, POLRI, Brimob, serta Stakeholder pelabuhan dalam menjaga situasi keamanan di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini, melibatkan Personel sebanyak 75 personel gabungan, terdiri dari:
40 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 10 Personel TNI, 20 personel BKO Brimob yang dipimpin oleh Ipda Sapri Sembiring, dan 5 personel dari PFSO dan Security perusahaan pelabuhan.

Kendaraan operasional yang digunakan dalam patroli antara lain: 8 unit KR4 Dinas Polri, 2 unit KR4 Pribadi, 2 unit KR4 PFSO, 6 unit KR2 Dinas Polri

Patroli menyisir sejumlah titik strategis di wilayah pelabuhan, antara lain: Jalan Raya Pelabuhan, Terminal Pelni, JICT, TPK Koja, NPCT 1.

Dalam pelaksanaannya, tim patroli melakukan pemantauan intensif terhadap jalur-jalur utama dan objek vital di kawasan pelabuhan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak manajemen dan satuan keamanan internal perusahaan untuk memperkuat pengamanan.

“Hasil dari patroli menunjukkan situasi yang aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang signifikan,” ungkap Kapolres.

Operasi Cipta Kondisi Patroli Skala Besar tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan hasil yang positif dalam rangka pemeliharaan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jum’at Berkah Sedekah Makanan untuk Ojol, Buruh, dan Sopir

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jum’at Berkah Sedekah Makanan untuk Ojol, Buruh, dan Sopir

Jakarta,investigasihukumkriminal – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan rutin bertajuk “Jum’at Berkah” yang digelar pada hari Jum’at, 12 September 2025, pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Terminal Nusantara Pura II Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.

Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kasatbinmas AKP Sudirman Agus, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pembagian makanan gratis berupa nasi kotak kepada berbagai lapisan masyarakat, seperti pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, buruh pelabuhan, sopir, kernet, petugas kebersihan, serta satuan pengamanan (satpam).

“Kegiatan Jum’at Berkah ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lingkungan pelabuhan dan sekitarnya. Kegiatan ini secara rutin kami laksanakan setiap hari Jum’at sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar AKBP Dr. Martuasah Hermindo Tobing, S.I.K., M.H., Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Jumat Berkah Berbagi ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dan diperhatikan oleh pihak Kepolisian, terutama dalam suasana ekonomi yang menantang saat ini.

Dengan pelaksanaan kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara Polisi dan masyarakat semakin erat serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dua Wanita di Perawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak, Shabu dan Ekstasi Diamankan

Dua Wanita di Perawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak, Shabu dan Ekstasi Diamankan

SIAK (RIAU), investigasihukumkriminal – Jajaran Satresnarkoba Polres Siak kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 2,51 gram, satu paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram, plastik klip bening, sebuah kotak transparan, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tualang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika. Sebagian sempat dibuang ke lantai, sementara lainnya tersimpan di kotak bening yang digenggam oleh tersangka YDM. Dari hasil interogasi, YDM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa YDM berperan sebagai bandar, sedangkan AFS bertugas sebagai kurir. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya pun menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bukan Cuma untuk Anak di Sekolah , Makan Bergizi Gratis Ikut Pulang ke Rumah

investigasihukumkriminal , CIANJUR – Sejumlah pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur mengimbau para orang tua siswa untuk tidak memfoto menu makanan yang disediakan, kecuali ada alasan yang jelas dan resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa dokumentasi tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat.(12/09)

Namun, di lapangan, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan. Beberapa ibu siswa tetap mengambil foto menu makanan yang diberikan kepada anak-anak mereka. Mereka beralasan bahwa dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan dan bukti apabila kualitas atau kuantitas makanan tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

“Kami bukan mau menyebar fitnah, tapi kalau anak saya cuma dapat nasi dan kerupuk, ya saya foto. Biar jelas, biar bisa ditindak kalau perlu,” ujar salah satu ibu di Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu.

Fenomena lain yang turut mencuat adalah kebiasaan para siswa membawa pulang sisa makanan ke rumah. Dengan membawa tempat makan masing-masing, mereka menyimpan lauk atau buah yang belum sempat dikonsumsi di sekolah. Bahkan di sekolah khusus PAUD, para ibu tak segan membekali anak-anak mereka dengan wadah nasi khusus agar makanan bergizi gratis bisa dinikmati bersama keluarga di rumah.

“Kalau anak saya nggak habis makan di sekolah, saya suruh simpan. Sayang kalau dibuang, bisa buat adiknya di rumah,” ungkap seorang ibu dari Desa Sindangraja.

Pihak pengelola dapur Umum, yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional, menyatakan bahwa peliputan dan dokumentasi sebaiknya dilakukan dengan izin resmi. Mereka mengaku belum menerima arahan dari instansi pusat terkait keterlibatan media maupun publik dalam proses distribusi makanan bergizi.

Program MBG sendiri telah diuji coba di beberapa wilayah seperti Karangtengah, Sukanagara, dan Cidaun, dengan melibatkan ribuan siswa dari tingkat PAUD hingga SMA. Menu yang disediakan mencakup lauk bergizi seperti ayam, sayuran, buah, dan susu.

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi antara pengelola, sekolah, dan orang tua masih perlu diperkuat agar program ini berjalan optimal dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.