Tragedi Tenggelam di Bukit Jaddih, Enam Santri Meninggal Dunia, Satu Pengasuh Dirujuk ke RSUD

investigasihukumkriminal, Bangkalan – Suasana duka menyelimuti sebuah pondok pesantren setelah enam anak santri dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kawasan Bukit Jaddih, Bangkalan, Madura, pada Kamis sore (21/11). Sementara itu, seorang pengasuh pondok harus dirujuk ke RSUD karena mengalami shock berat setelah menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 17.30 WIB, satu per satu korban dibawa ke Puskesmas terdekat menggunakan sepeda motor oleh pengasuh pondok. Saat tiba, para korban sudah dalam kondisi meninggal dengan tanda pupil membesar dan sianosis pada kuku.

Menurut keterangan santri, awalnya mereka sedang melakukan latihan di atas bukit. Salah satu anak hilang dan kemudian ditemukan sedang berenang di danau bekas urukan tambang. Melihat temannya tenggelam, lima anak lain berusaha menolong. Namun, naas, kelimanya ikut terseret dan tenggelam.

Seorang santri yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberi tahu pengasuh. Bersama warga sekitar, pengasuh berupaya mengevakuasi para korban dan membawa mereka ke Puskesmas. Sementara itu, seorang pengasuh mengalami shock berat sehingga harus dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Identitas Korban

Berikut daftar enam anak santri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:

  1. Louvin Al-Baru Suhara (kelas 2 SD)
  2. Salman Al-Farisi (kelas 2 SD)
  3. Rosyid Ainul Yakin (kelas 3 SD)
  4. Reynand Azka Mahardika (kelas 3 SD)
  5. Moh. Nasiruddin Adrai (kelas 1 SD)
  6. Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (kelas 1 SD)

Penanganan Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian bersama aparat desa setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi dan faktor keamanan di lokasi kejadian. Bukit Jaddih sendiri dikenal memiliki bekas galian tambang yang membentuk danau, namun seringkali tidak dilengkapi dengan pengawasan atau fasilitas keselamatan memadai.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas anak-anak di area berbahaya, serta perlunya langkah antisipasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Empat Motor Curian Kembali, Tangis Haru Pecah Di Kantor Polisi

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H  mengatakan bahwa Suasana haru menyelimuti halaman Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis (20/11/2025) . Empat warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor tak kuasa menahan air mata saat menerima kembali kendaraan mereka yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Salah satu korban, Rika Putri Ayu (29), tampak paling emosional. Ia mengaku hampir tidak percaya bahwa sepeda motor miliknya yang hilang pada 8 Oktober 2025, akhirnya kembali ke tangannya.

“Tanggal 8 Oktober pas nganter anak ke sekolah, motor saya diparkir di pinggir jalan. Pas pulang sudah nggak ada. Saya langsung lapor ke Polsek Cisaat. Kemarin teman share info dari medsos soal motor curian yang ditemukan polisi, tapi awalnya saya nggak percaya. Pas dicek langsung… Ya Allah, alhamdulillah ternyata motor saya ada. Senang banget, masih rezeki,” ucap Rika dengan mata berkaca-kaca.

“Terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, dan anggota. Mereka sudah menemukan motor saya dan juga yang lainnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Hari ini kami menyerahkan kembali empat unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor. Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memastikan barang bukti kembali ke pemilik yang sah,” jelas AKBP Rita.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan setiap kejadian. Polres Sukabumi Kota akan terus bekerja keras memberantas curanmor dan menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

AKBP Rita juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.

Empat korban yang menerima kembali sepeda motor mereka masing-masing ialah Rika Putri Ayu (29), warga Cisaat; Imas (42), warga Gunungguruh; Rima Melati (40), warga Palabuhanratu; dan Roni Paslah (51), warga Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Dengan penyerahan ini, keempat korban akhirnya dapat kembali menggunakan kendaraan mereka setelah sempat hilang akibat aksi curanmor. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku serta menyita 15 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Usai Operasi Antik, Polda Jabar Serukan Peran Pemda Dan Ulama untuk Pembinaan Sosial Pelaku Narkotika

Jabar, investigasihukumkriminal – Bersamaan dengan penutupan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berhasil mengamankan 372 tersangka narkotika, Polda Jawa Barat menyampaikan pesan penting mengenai tanggung jawab sosial terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menekankan bahwa setelah menjalani hukuman, para pelaku membutuhkan bantuan dan arahan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Pihak Kepolisian menyadari bahwa proses penangkapan dan hukum adalah kewajiban, namun terdapat kewajiban sosial dan psikologis yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti akar masalah yang seringkali membuat para pelaku terjerumus kembali atau mengulang perbuatannya. Menurutnya, alasan utama yang mendasari kondisi psikologis dan sosiologis mereka adalah kesulitan mencari pekerjaan, sulitnya mendapatkan kesejahteraan dan ketertinggalan dalam sumber daya di tengah kemajuan saat ini. “Mereka juga memilih putih, ingin bersih juga setelah menjalani hukuman. Tapi karena kesulitan berbagai hal ini membuatnya menjadi pelaku yang berulang lagi dan tersesat,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (20/11/2025)

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar secara khusus menyampaikan seruan kepada pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Kombes Pol. Hendra Rochmawan meminta agar para pelaku ini tidak dianggap sebagai “orang-orang yang terbuang”, melainkan harus diperhatikan oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa setelah selesai menjalani hukuman, hukum itu jangan selalu hitam bagi mereka. Peran pemerintah daerah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan dan akses agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

Selain pemerintah, seruan juga ditujukan kepada para ulama dan pendidik agama. Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengajak mereka untuk tidak melihat para pelaku ini sebagai orang-orang yang selalu menyimpang dan tersesat. “Berilah mereka pertolongan. Berilah mereka doa, datang, berkunjung, dan sebagainya,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini juga membutuhkan bimbingan agama, bukan hanya mereka yang berada di pondok pesantren atau tempat pendidikan formal, sehingga kebatinan mereka dapat kembali kepada Yang Maha Kuasa dan menjauhkan diri dari perbuatan haram.

Polda Jabar bersama Kejaksaan, Hakim, dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) melaksanakan kewajiban dalam proses penegakan hukum dan pembinaan. Namun, Kombes Pol. Hendra Rochmawan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan sosial dan psikologis yang besar bagi para pelaku. Keinginan mereka untuk menjadi pribadi yang baik itu selalu ada dan besar sekali, dan hanya dengan bantuan menyeluruh dari pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat, mereka dapat diajak untuk benar dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.

Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menorehkan prestasi luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025. Operasi yang dilaksanakan berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025 ini berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 6 hingga 15 November 2025. Operasi ini berhasil mengamankan total 372 tersangka  dan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan ini, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menghasilkan nilai sebanding 1000% dari biaya operasional yang dikeluarkan negara, membuktikan komitmen bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sasaran utama Operasi Antik adalah jaringan pengedar, bandar besar, serta pengguna narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Selama pelaksanaan operasi, barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, menunjukkan besarnya skala peredaran di Jawa Barat. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 20 kg narkotika dalam berbagai jenis, serta 50 ribu butir pil. Secara terperinci, barang bukti yang disita meliputi Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram , Ganja 15.125,12 gram , Ekstasi 124 butir , Tembakau sintesis 2.868,19 gram , Obat keras terbatas 48.570 butir dan Psikotropika 136 butir.” ujar Kombes Hendra, Kamis (20/11/2025)

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si. menambahkan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil disita di pasar gelap (black market) mencapai Rp 2,8 miliar. Keberhasilan ini diklaim mampu menekan potensi penyalahgunaan lebih dari 68 ribu kali penggunaan dan menyelamatkan sekitar setengah penduduk Jawa Barat.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan. Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi (target ops antik) yang terbagi dalam 5 jaringan besar , sementara 335 tersangka non-target terbagi dalam 67 jaringan lainnya. Selain itu, jajaran Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika: lab peracik ganja, serta dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda. Kombes Pol. Albert RD. menyampaikan bahwa jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri.
Kombes Pol. Albert RD. menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun di bumi Pasundan bagi para pelaku jaringan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kombes Pol. Albert RD. juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas, beberapa anggota sempat mengalami perlawanan dari tersangka yang menggunakan pistol rakitan jenis revolver dan golok, namun anggota tetap bertindak stabil dan terukur. Penyidik Sat Narkoba dan Direktorat Resesrse Narkoba Polda Jawa Barat bertindak sebagai saksi dan pelapor dalam kasus ini

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polda Jawa Barat melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar Apel Operasi “Zebra Lodaya-2025” dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 07.00 WIB di Halaman Ditlantas Polda Jabar dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi zebra tahun ini. Kamis (20/11/2025).

Pelaksanaan apel dihadiri oleh para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jabar, Kasatgas Operasi Zebra Lodaya, serta seluruh personel Satgas Ops Zebra Lodaya 2025. Kehadiran mereka menjadi bentuk kesiapan dalam mendukung pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Apel dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jabar, AKBP Gandi Jukardi, S.H., M.H., yang memberikan arahan terkait evaluasi dan langkah strategis selama pelaksanaan operasi. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Subsatgas yang menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan dengan pelaksanaan operasi tahun sebelumnya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Subsatgas. Tahun ini kita melihat adanya peningkatan kegiatan yang sangat baik dibanding tahun kemarin. Ini adalah bukti kerja keras dan dedikasi seluruh personel,” ujar AKBP Gandi Jukardi.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas kegiatan yang sudah berjalan agar target operasi dapat tercapai secara optimal. Menurutnya, keberhasilan Operasi Zebra sangat bergantung pada sinergi dan konsistensi setiap subsatgas dalam menjalankan tugasnya.

“Mari kita tingkatkan kembali kegiatan di setiap Subsatgas. Pastikan seluruh target tahun ini dapat kita capai, demi mewujudkan masyarakat yang semakin tertib dan aman dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Gandi juga menegaskan pentingnya disiplin administrasi bagi seluruh subsatgas. Ia menekankan agar tidak ada lagi laporan kegiatan dengan angka nol, karena hal tersebut mencerminkan kurang optimalnya pelaksanaan tugas.

“Jadwalkan kegiatan secara terukur dan laksanakan dengan baik. Pastikan seluruh laporan menunjukkan progres nyata di lapangan,” tegasnya.

Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Seluruh personel Ops Zebra Lodaya 2025 menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jawa Barat.

“Operasi “Zebra Lodaya-2025” menjadi salah satu langkah konkret Polda Jabar dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Melalui operasi ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.” tutup Kombes Hendra.

Kapolda Jabar Sambut Kepulangan Reni Rahmawati, Korban TPPO di China

investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini, Selasa, 18 November 2025, mengumumkan keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “kawin kontrak” di China. Kepulangan Reni disambut langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Jabar, yang menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan transnasional. Kapolda Jabar menyampaikan rasa syukur atas kembalinya putri Jawa Barat ini setelah “menghilang” sejak bulan Oktober, yang sebelumnya diperdaya oleh para tersangka melalui janji pekerjaan bergaji besar.

Dalam pernyataan resminya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Reni telah dijemput oleh dua anggota kepolisian di Guangzhou setelah berhasil diamankan dan ditolong oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di sana. Proses pemulangan memerlukan koordinasi lintas instansi yang intensif antara Polda Jabar, Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui diplomat KJRI, Imigrasi, serta DP3 AKB. Kapolda mengonfirmasi bahwa status Reni kini telah menjadi “orang bebas” setelah masalah hukum terkait pernikahan kontraknya dengan warga negara China di Kuangju, Fujian, berhasil diselesaikan.

Kasus TPPO ini bermula dari janji pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji fantastis antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Namun, alih-alih dipekerjakan, korban justru dibawa ke rumah penampungan, dibuatkan dokumen paspor, dan dipaksa untuk melakukan “kawin kontrak” selama 10 hari dengan warga negara China, SDR. T.T.C., dengan mahar sebesar Rp 40 juta yang ternyata tidak dibayarkan penuh. Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka utama, SDR. Y dan SDR. A, yang kini telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk agen China SDR. L.K.S. Alias K.G., masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reni Rahmawati, yang hadir bersama keluarganya, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jabar, diplomat KJRI, dan semua pihak yang terlibat dalam pemulangannya. Ia juga memberikan klarifikasi penting bahwa selama ia berada di sana, ia tidak mengalami pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memberikan kepastian mengenai kondisi korban.

Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemulangan Reni harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga Jawa Barat agar tidak mudah terperdaya oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Kepolisian Daerah Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum membela warga negara yang menjadi korban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pimpin Apel LATSAR CPNS Golongan III di Kejari Aceh Tamiang

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Kamis 21 November 2025 – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pagi ini tampak khidmat ketika Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., memimpin apel Pelatihan Dasar (LATSAR) Golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2025.

Apel tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan pembinaan CPNS yang bertujuan membentuk karakter, disiplin, serta integritas aparatur negara. Dalam amanatnya, Bapak Fauzi menekankan bahwa LATSAR bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama bagi setiap CPNS untuk memahami nilai-nilai dasar ASN, termasuk etika, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pelatihan ini adalah langkah awal untuk menanamkan semangat pengabdian. Setiap CPNS harus mampu menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara,” ujar Fauzi di hadapan peserta apel.

Kegiatan LATSAR Golongan III ini diikuti oleh para CPNS Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan penuh antusias. Selain apel, rangkaian pelatihan juga mencakup pembekalan materi hukum, tata administrasi pemerintahan, serta simulasi kedisiplinan kerja.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dapat lebih siap menghadapi tantangan birokrasi modern dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat Aceh Tamiang.

Kejari Aceh Tamiang Serahkan Hibah Mobil Innova Kepada SMK Negeri 2 Karang Baru

investigasihukumkriminal – Aceh Tamiang, Rabu 19 November 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan penyerahan hibah Barang Milik Negara kepada SMK Negeri 2 Karang Baru. Acara berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Barang hibah yang diserahkan berupa 1 (satu) unit mobil Innova G Tahun 2008, yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam menunjang kegiatan praktik dan pembelajaran siswa di bidang otomotif maupun administrasi sekolah.

Dalam sambutannya, Dr. Yudhi Syufriadi menegaskan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah. “Kami berharap kendaraan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, serta menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi siswa,” ujarnya.

Pihak SMK Negeri 2 Karang Baru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hibah tersebut. Kepala sekolah menekankan bahwa mobil Innova ini akan digunakan sebagai media praktik siswa jurusan teknik otomotif, sekaligus mendukung mobilitas kegiatan sekolah.

Kegiatan penyerahan hibah ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dan foto bersama antara jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan pihak SMK Negeri 2 Karang Baru.

Dengan adanya hibah ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan dalam membangun generasi muda yang berintegritas dan berkompetensi.

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati, Korban TPPO “Kawin Kontrak” Dari China — KJRI Guangzhou Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Jabar, investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, WNI asal Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Republik Rakyat Tiongkok. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, yang menyampaikan penghargaan atas tindakan cepat dan kerja sama solid dari Kapolda Jawa Barat dan jajaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025)  KJRI Guangzhou, Konsul Konsuler Indah Mekawati mengungkapkan bahwa sejak awal menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, KJRI langsung melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan Reni.
“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian. Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polisi Guangzhou dan Public Security Bureau Provinsi Fujian,” ujar Indah.

Ia menjelaskan bahwa kerja cepat Polda Jabar memungkinkan KJRI segera melakukan pelacakan melalui aparat keamanan Tiongkok.
“Seperti protap, kami meminta polisi setempat untuk melacak, melokasikan, dan memastikan keamanan warga negara kita. Informasi awal dari Polda Jabar sangat membantu mempercepat proses ini,” jelasnya.

Pada 10 Oktober, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, turut turun langsung untuk melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni di Tiongkok. Upaya ini didampingi pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, dan tokoh daerah setempat.

Namun proses negosiasi dengan beberapa pihak berlangsung cukup sulit, terutama karena Reni secara hukum telah tercatat menikah menurut sistem pernikahan resmi Tiongkok.
“Negosiasinya cukup alot, karena secara resmi Reni memiliki buku nikah merah. Jadi menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.

Ia juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang sempat berkembang di Indonesia.
“Reni tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks. Ini penting diluruskan karena pemberitaan tersebut meresahkan masyarakat Guangzhou dan WNI di Tiongkok,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Indah kembali menyampaikan apresiasi besar kepada Polda Jabar atas sinergi lintas negara yang terjalin dalam penanganan ini.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sigap, kooperatif, dan terus berkoordinasi dengan kami hingga Reni berhasil dipulangkan dengan selamat.”

Keberhasilan pemulangan Reni Rahmawati menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas TPPO serta melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri. Kasus ini juga menegaskan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri mampu menghasilkan penyelamatan WNI secara cepat dan efektif.

Guru Besar FH Unpad–Unpas: Penempatan Anggota Polri Di Jabatan Sipil Harus Dilihat Secara Utuh Berdasarkan Konstitusi

Jabar, investigasihukumkriminal – Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, menyampaikan pandangan akademik dari aspek hukum internasional, ketatanegaraan, dan ilmu perundang- undangan. Ia menegaskan bahwa penafsiran terhadap tugas dan fungsi Polri harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, Tentara (combatant) dan Polisi (non-combatant) memiliki perbedaan mendasar. Polisi merupakan aparat sipil yang dipersenjatai untuk penegakan hukum, bukan untuk berperang. Karena itu, keberadaan Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Menurut Prof. Pantja, legitimasi konstitusional Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 2 Tahun 2002. Salah satu tugas Polri yang sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di kementerian, lembaga, maupun badan yang memiliki fungsi pelayanan publik atau penegakan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Pantja mengingatkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Penafsiran norma harus dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k dan keseluruhan sistem norma dalam UU Polri. Menurutnya, menafsirkan pasal tersebut secara parsial justru menyimpangi prinsip dasar ilmu perundang-undangan. Ia menilai isu ini merupakan persoalan implementasi norma, bukan semata pengujian konstitusionalitas.

Terakhir Prof. Pantja menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Polri harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip hukum internasional, konstitusi, dan sistem peraturan perundang- undangan nasional.