Pengeroyokan Berujung Maut di Ciwastra, Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku

investigasihukumkriminal – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han menyampaikan bahwa Tim Resmob, Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial HSJ (25) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Ciwastra, tepatnya di depan Amandamart, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku utama, yaitu (AAP) (19), yang berperan membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara satu pelaku lainnya, (S), yang memukul korban dengan tangan kosong, hingga kini masih dalam pengejaran.

Sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di sekitar Pasar Kordon. Ketegangan berlanjut ketika korban mengikuti pelaku hingga Komplek Pemda Ciwastra, tempat para pelaku berkumpul. Di lokasi tersebut terjadi pemukulan menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku ( A) kemudian mengeluarkan badik dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Melalui serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Resmob dan Tim Opsnal Ranmor berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap Alik di wilayah Ciwidey bersama barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Wujudkan Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Lewat Panen Raya Jagung

investigasihukumkriminal – Satuan Brimob Polda Jawa Barat melalui Batalyon D Pelopor kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Bertempat di Kampung Pencut Huni RT 03/RW 03, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar bersama Kelompok Tani Duha melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang penguatan ketahanan pangan, Selasa (25/11/2025)

Kegiatan panen raya ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Kompol Ajang Suhendar, S.E., M.M., yang turun bersama para personel untuk berkolaborasi dengan petani setempat. Program ini telah menjadi langkah strategis Brimob Jabar untuk memberdayakan masyarakat desa dan memastikan keberlanjutan produksi pangan melalui pendampingan, pemanfaatan lahan, serta peningkatan produktivitas pertanian.

Dalam kesempatan tersebut, para personel Brimob bersama kelompok tani melaksanakan pemanenan jagung di area lahan binaan yang telah diolah selama beberapa bulan terakhir. Keberhasilan panen ini dinilai sebagai bukti nyata dari kerja sama harmonis antara jajaran Brimob dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani.

Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Kompol Ajang Suhendar, S.E., M.M., mengatakan kepada media, “Panen raya jagung yang kita laksanakan hari ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Batalyon D Pelopor dengan Kelompok Tani Duha. Kegiatan ini bukan hanya tentang menghasilkan komoditas pangan, tetapi juga tentang membangun kemandirian ekonomi masyarakat serta mendukung program Ketahanan Pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Kami berharap kegiatan ini terus berkelanjutan dan mampu memberikan nilai tambah bagi petani serta masyarakat luas.”

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K., menambahkan, “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Batalyon D Pelopor serta Kelompok Tani Duha atas terselenggaranya panen raya ini. Program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus pemerintah saat ini”.

“Satbrimob Polda Jabar berkomitmen untuk terus mendukungnya melalui berbagai kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Semoga sinergi yang terbangun ini terus berlanjut dan mampu meningkatkan ketahanan pangan sekaligus kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya dan wilayah Jawa Barat pada umumnya.” pungkas Donyar Kusumadji.

Kegiatan Panen Raya Jagung di Tasikmalaya ini menjadi wujud nyata pengabdian Satbrimob Polda Jabar dalam mendukung pembangunan nasional serta memperkuat kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sinergi ini diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya membangun ketahanan pangan yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Jawa Barat.

Apel Kerja Senin Pagi di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

investigasihukumkriminal , Aceh Tamiang – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H., memimpin apel kerja Senin pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin 24 November 2025

Apel tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, mulai dari para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi, Kaur, hingga seluruh pegawai dan tenaga outsourcing. Kehadiran lengkap jajaran ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, serta memperkuat koordinasi internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dalam amanatnya, Bapak Ruji Wibowo menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus menjaga semangat kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Apel kerja rutin setiap Senin pagi ini menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan, menyampaikan arahan pimpinan, sekaligus memotivasi seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.

Polisi Bantu Warga Melahirkan Di Pinggir Jalan, Ibu Dan Bayi Selamat

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Aksi heroik dilakukan oleh seorang anggota polisi dari Polsek Plered, Aiptu Sarim yang membantu proses persalinan seorang warga di pinggir Jalan Raya Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 22 November 2025.

Empati dan rasa kemanusiaan Aiptu Sarim yang tergugah saat melihat seorang perempuan meringis kesakitan melahirkan di pinggir jalan, tepatnya di depan Masjid Baiturrohim.

Meski tidak memiliki riwayat sebagai ahli medis, Sarim berhasil menolong persalinan perempuan yang diketahui bernama Asih (25) warga Kampung Cigedogan, Kelurahan Nargri Kidur, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta tersebut dengan selamat.

Awalnya, Asih menjerit secara tiba-tiba di pinggir jalan raya dan menyedot perhatian warga sekitar. Saat dicek oleh warga, ternyata perempuan tersebut hendak melahirkan.

Saat bersamaan, Aiptu Sarim yang berada tak jauh dari lokasi melihat kejadian tersebut dan langsung menghampiri.

Sebenarnya pada saat itu memang ada beberapa warga di lokasi. Tapi tidak ada yang berani mengambil tindakan sehingga Aiptu Sarim memutuskan mengambil tindakan diskresi dengan memberi pertolongan darurat kepada Asih sambil menunggu bidan dari Puskesmas Plered.

Bersama warga, Aiptu Sarim membantu persalinan sebelum petugas dari puskesmas tiba di lokasi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya  membenarkan anggotanya memberikan pertolongan kepada seorang ibu yang melahirkan di pinggir jalan di depan Masjid Baiturrohim Plered.

“Benar, kejadiannya itu pada Sabtu, 22 November 2025, sekiranya pukul 05.00 WIB setelah Aiptu Sarim melaksanakan kegiatan patroli di Wisata Kuliner Kampung Maranggi Plered,” ucapnya.

Kapolres  menceritakan, saat itu Aiptu Sarim hendak kembali ke Markas Polsek Plered untuk melaksanakan apel pagi. Namun, di tengah perjalanan, ia melihat Asih sedang membutuhkan pertolongan di pinggir jalan, tepatnya di depan Masjid Baiturrohim. Aiptu Sarim pun memutuskan berhenti dan menolong Asih.

“Saat dihampiri oleh Aiptu Sarim, dari informasi yang saya tahu, saat itu posisi kepala bayi sudah keluar, tapi belum ada pertolongan medis. Kami bersyukur, ibu dan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkan dalam keadaan sehat,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025)

Petugas medis yang tiba di lokasi lantas mengevakuasi Asih dan bayi perempuan tersebut ke Puskesmas Plered.

“Kami mengapresiasi respon cepat personel Polsek Plered dalam membantu warga yang membutuhkan. Polri hadir guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Polisi bukanlah Profesi, melainkan sebuah janji untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,” Ungkapnya.

Tindakan sigap dan cepat dari anggota Polsek Plered tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar karena telah membantu menyelamatkan nyawa ibu dan bayinya.

Polisi Di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jabar, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Belasan butir OKT itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap pada Senin, 10 November 2025 di rumahnya, setelah sebelumnya Personel Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya  menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat- obatan terlarang.

“Dari tangan pelaku, kata dia, petugas menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone.” katanya, Minggu (23/11/2025)

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali,” katanya.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” Ucap Kapolres.

Kapolres Purwakarta  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta,” pesannya.

Penyaluran BLTSKESRA 2025, Muncul Praktik Pemotongan dan Data Penerima Bermasalah

investigasihukumkriminal , Cianjur – Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTSKESRA) Tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Setiap keluarga penerima berhak atas bantuan sebesar Rp900.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Namun, di sejumlah daerah muncul informasi dari penerima manfaat bahwa terdapat arahan dari Ketua RT setempat agar setiap penerima menyisihkan sebagian dana bantuan, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Arahan tersebut disebutkan sebagai “ketentuan” yang bertujuan mendukung kelancaran penyaluran di lingkungan masing-masing.

Padahal, sesuai aturan resmi, penyaluran BLTSKESRA tidak boleh dikenakan potongan dalam bentuk apapun oleh pihak manapun. Kementerian Sosial menegaskan bahwa apabila terjadi pemotongan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui PT Pos Indonesia di nomor 0812-2333-0332 atau Command Center Kemensos RI di 171.

Masalah Data Penerima Bantuan

Selain isu pemotongan, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan data penerima bantuan yang tidak sesuai. Banyak penerima lama yang masih tercatat, sementara penerima baru justru tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Sejumlah warga menyoroti bahwa penerima baru kebanyakan masih berusia muda, sedangkan kelompok rentan seperti manula justru tidak mendapatkan bantuan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat karena tujuan BLTSKESRA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dianggap tidak tepat sasaran.

Ibu Tating, seorang janda yang tinggal bersama anak dan menantunya di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya:

“Saya janda bertahun-tahun, tinggal bersama anak dan menantu, tapi tidak pernah dapat bantuan. Dulu hanya pernah dapat beras 10 kg dari desa. Sekarang dengan adanya BLTSKESRA, tetap saja tidak kebagian,” jelasnya.

Catatan Redaksi

Fenomena ini menunjukkan adanya dua masalah besar dalam penyaluran BLTSKESRA 2025:

  • Praktik pemotongan dana di tingkat lokal yang bertentangan dengan aturan resmi.
  • Ketidaksesuaian data penerima yang membuat bantuan tidak tepat sasaran, sehingga kelompok rentan seperti janda dan manula terabaikan.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan, memperbaiki validasi data penerima, serta memastikan bahwa tujuan BLTSKESRA benar-benar tercapai: meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi dan tanpa beban tambahan.

Piter Higo, Ketum GUNTUR Bersinergi Bersama TNI di Sulawesi Tenggara Membantu Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Kendari, Sulawesi Tenggara investigasihukumkriminal – Ketua Umum GUNTUR (Garuda Untuk Rakyat), Piter Higo, menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program Proyek Strategis Nasional melalui percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tenggara. Bersinergi dengan jajaran TNI, khususnya Kodim 1417 Kendari yang dipimpin oleh Letkol Armet Dhani A.P. Girsang, Piter Higo berkolaborasi dalam mengawal pembangunan koperasi yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Pada Sabtu, 8 November 2025, Piter Higo bersama Dandim 1417 Kendari menggelar pertemuan daring (Zoom) dengan seluruh Danramil dan Babinsa di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan. Dalam arahannya, Dandim menekankan pentingnya kesiapan jajaran TNI dalam mendukung percepatan pembangunan, sementara aspek teknis dipercayakan langsung kepada Piter Higo sebagai Ahli Utama Bangunan Gedung.

Momentum Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025, menjadi titik awal Piter Higo turun langsung ke lapangan. Sebagai akvis, praksi, konsultan, dan ilmuwan, ia memimpin pengukuran presisi sudut 90 derajat untuk perletakan as bangunan serta penentuan level lantai. Piter juga mengarahkan pekerja secara teknis dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan semangat komando “Cepat – Tepat – Dapat”, tim GUNTUR bersama TNI tetap bekerja di bawah terik matahari maupun hujan, sehingga pembangunan fisik kini telah mencapai puluhan persen di lapangan.

Menurut Piter Higo, keputusan Dandim 1417 Kendari bersama Pasiter Kodim, Kapten Inf Salmar, sangat tepat mengingat kondisi geografis wilayah yang cukup ekstrem. Bangunan Koperasi Merah Putih berukuran 20 x 30 meter dengan konstruksi bentang lebar pada atapnya, sehingga membutuhkan pengawasan konsultan profesional berpengalaman lebih dari 20 tahun.

Piter menegaskan, pembangunan Koperasi Merah Putih wajib didukung seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah. “Strategi proyek ini yang dicanangkan oleh Presiden RI ke-8, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, bertujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat ke depan,” tutupnya.

Ketua Umum GUNTUR Dukung TNI dan Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Berantas Tambang Ilegal di NKRI

Jakarta , investigasihukumkriminal – Ketua Umum GUNTUR (Garuda Untuk Rakyat), Piter Higo, menegaskan dukungan penuh kepada Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, beserta jajaran TNI dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Dalam pernyataannya, Piter Higo yang dikenal sebagai akvis, praksi, konsultan, sekaligus ilmuwan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menhan RI melalui Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Sjafrie Sjamsoeddin. “Para oknum pelaku tambang ilegal sudah sangat melampaui batas, merugikan negara dan rakyat. Sosok Sjafrie adalah negarawan yang tegas dan berpihak pada kepentingan bangsa. Beliau harus didukung penuh oleh seluruh instansi pemerintah dan lapisan masyarakat,” ujar Piter.

Sementara itu, Arham Tawarrang, Ketua Humas GUNTUR sekaligus Ketua Umum PPPI dan mantan akvis PRD, menekankan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. “Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Arham menambahkan, pemberantasan tambang ilegal bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata Menhan RI. “Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang membekingi akan diberantas,” katanya.

Piter Higo menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa GUNTUR sebagai organisasi pro rakyat yang lahir dari TNI dan cendekiawan akan turut serta membantu Satgas PKH secara sukarela. “Kami siap mendukung pengawasan agar berjalan objektif demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya sambil mengepalkan tangan sebagai salam komando.

Menyongsong KUHP Nasional, Mampukah R-KUHP Menjawab Tantangan Zaman?

Jakarta , investigasihukumkriminal – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang dirancang untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. R-KUHP ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, dengan menekankan prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika masyarakat modern.

Dasar Pemikiran

R-KUHP disusun dengan tujuan membangun hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Penyusunan ini menekankan:

  • Adaptasi terhadap perkembangan politik, sosial, dan budaya.
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Keseimbangan antara kepentingan negara dan individu, pelaku dan korban, serta hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Ruang Lingkup Keberlakuan

R-KUHP mengatur asas keberlakuan hukum pidana baik menurut waktu maupun tempat:

  • Asas Legalitas: Tidak ada pidana tanpa aturan yang berlaku sebelumnya (non-retroaktif).
  • Living Law: Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sesuai dengan Pancasila dan HAM.
  • Asas Teritorial: Berlaku untuk tindak pidana di wilayah Indonesia, kapal/pesawat Indonesia, hingga kejahatan siber.
  • Asas Perlindungan & Universal: Meliputi tindak pidana yang merugikan kepentingan negara atau diatur hukum internasional.
  • Asas Nasional Aktif: Berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.

Jenis Tindak Pidana dan Keterlibatan

R-KUHP menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Bentuk keterlibatan meliputi:

  • Permufakatan Jahat: Kesepakatan melakukan tindak pidana.
  • Persiapan: Upaya menyiapkan sarana atau informasi untuk tindak pidana.
  • Percobaan: Niat nyata yang tidak selesai karena faktor luar.
  • Penyertaan: Pelaku tunggal, bersama, atau pembantuan.

Selain itu, terdapat tindak pidana aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan korban atau pihak berwenang.

Pertanggungjawaban Pidana

Prinsip utama adalah kesalahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Namun, terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pidana, seperti:

  • Keadaan darurat.
  • Pembelaan terpaksa.
  • Anak di bawah 12 tahun.
  • Perintah jabatan dengan iktikad baik.

R-KUHP juga menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana, dengan pertanggungjawaban yang dikenakan kepada badan hukum maupun pengurusnya.

Sistem Pemidanaan

Tujuan pemidanaan dalam R-KUHP bukan sekadar menghukum, melainkan:

  • Mencegah tindak pidana.
  • Membina dan memasyarakatkan terpidana.
  • Menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan.
  • Menumbuhkan penyesalan tanpa merendahkan martabat manusia.

Jenis pidana terdiri atas:

  • Pidana Pokok: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial.
  • Pidana Tambahan: Pencabutan hak, perampasan barang, ganti rugi, hingga kewajiban adat.
  • Pidana Khusus: Hukuman mati, yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pidana penjara dapat dijatuhkan seumur hidup atau waktu tertentu, dengan batas maksimal 15 tahun, dan dalam kasus tertentu hingga 20 tahun.

Kesimpulan

R-KUHP hadir sebagai upaya monumental untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis. Dengan menekankan asas legalitas, pengakuan terhadap hukum adat, serta pertanggungjawaban korporasi, R-KUHP diharapkan mampu menjawab tantangan hukum pidana di era globalisasi.

“Dr. Yudhi Syufriadi ” Pimpin Kehadiran Kajari Aceh Tamiang dalam Rapat Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Langsa

investigasihukumkriminal – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rikhy Khadafy, S.H., M.H., menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Langsa dan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Cabang Langsa.

Kegiatan yang berlangsung di Grand City Hall Medan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama yang telah berjalan, sekaligus penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bersama jajaran menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program.