Sidang Kasus Tanah Kramat Jati Armando Terancam 3,5 Tahun

Investigasihukumkriminal Jakarta – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Armando Herdian. Senin, 30/03/2026

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman mengungkap bahwa perkara bermula dari pelepasan hak tanah warisan di kawasan Kramat Jati yang dilakukan dalam tiga tahap.

Dua tahap awal proses penjualan dan pembagian dana berjalan lancar. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkannya kepada ahli waris dan pihak terkait.

Jaksa menilai dana tersebut tidak disalurkan sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang terdampak di antaranya Alpon serta notaris Raden Wiratmoko.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti turut menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim menjelaskan bahwa tanah awalnya berstatus girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk kepentingan administrasi dan pajak.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya mewakili investor sekaligus sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Saksi lain, Alfons, mengungkap bahwa pihaknya mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati, yang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa juga menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, sebanyak 14 dokumen diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, tetap menahannya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Kapolres Priok Hadiri Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026 Mudik Aman Keluarga Bahagia

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Penutupan Posko Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H) yang berlangsung di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (30/3/2026) 

Kegiatan apel penutupan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Heru Susanto, M.M., selaku inspektur upacara, dengan Ketua Panitia Bapak Kurniawan. Acara turut dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, antara lain perwakilan TNI, Polri, KSOP, Pelindo, BMKG, Basarnas, Balai Karantina, serta instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, inspektur upacara menyampaikan rasa syukur atas kelancaran penyelenggaraan angkutan laut selama periode Lebaran 1447 H yang berlangsung sejak 13 hingga 30 Maret 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 31.059 penumpang, terdiri dari 15.674 penumpang turun dan 15.385 penumpang naik, dengan jumlah yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran arus mudik dan balik. Secara resmi, kegiatan Posko Terpadu Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan ditutup dalam suasana yang aman, lancar, tertib dan kondusif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder, termasuk TNI-Polri, Pelni, dan Pelindo, atas sinergi yang terjalin selama pelaksanaan kegiatan.

“Penutupan Posko Terpadu ini menjadi bentuk evaluasi akhir sekaligus apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam mendukung kelancaran transportasi laut selama masa Lebaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara umum, pelaksanaan angkutan laut Lebaran Tahun 2026 Mudik Aman Keluarga Bahagia  di Pelabuhan Tanjung Priok berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antarinstansi dapat terus terjaga dan ditingkatkan dalam menghadapi kegiatan serupa di masa mendatang.

Rugikan Korban Rp 8,5 Miliar, Penerbitan SKP3 Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu Digugat ke Propam dan DPR

Cianjur, 16 Maret 2026 – Advokat Tumpak Nainggolan dari kantor hukum Tumpak Nainggolan & Counterparts telah mengambil langkah tegas dengan menyurati sejumlah pimpinan Polri, Komisi III DPR RI, dan stakeholder Propam Polri. Surat tersebut berisi keberatan atas penerbitan Surat Perintah Ketetapan Penerbitan Penghentian Penyidikan (SKP3) perkara Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu binti Idris oleh Penyidik Polda Jawa Barat.

Tumpak Nainggolan, selaku kuasa hukum korban H. Asep Romli, menyatakan bahwa SKP3 tersebut tidak melalui mekanisme restorative justice sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Perpol No. 14 tahun 2012, Perkapolri No. 6 tahun 2019 maupun Perpol No. 8 tahun 2021. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tergolong relatif sangat berat, yaitu tindak pidana berlanjut secara berulang-ulang menerbitkan cek kosong hingga sebanyak 13 kali.

“SKP3 ini tidak memenuhi syarat materil restorative justice. Penyidik wajib memastikan apakah sudah dipenuhi oleh pelaku/tersangka keseluruhan kerugian korban sebesar Rp 8,5 Miliar, namun dalam hal SKP3 tersebut, hak kerugian korban belum ditunaikan sepenuhnya oleh tersangka,” tegas Tumpak Nainggolan.

Tumpak Nainggolan juga menyoroti pelanggaran syarat formil restorative justice, yaitu penyidik tidak melakukan mekanisme restorative justice dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para pihak sebelum penerbitan SKP3.

“Penyidik juga tidak memberitahukan SKP3 tersebut kepada korban/pelapor, yang merupakan kewajiban bagi tugas penyidik berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perpol No. 14 tahun 2012,” tambah Tumpak Nainggolan.

Tumpak Nainggolan telah mengajukan keberatan dan gelar perkara khusus kepada Penyidik Polda Jabar pada tanggal 23 Januari 2026, namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, ia menyampaikan nota keberatan kepada stakeholder institusi yang berkepentingan.

“Kasus ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Kami menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan diproses sesuai dengan hukum,” tutup Tumpak Nainggolan.

Nota keberatan ini juga menuding adanya tindakan penyelundupan hukum (fraus legis) dalam penerbitan SKP3 tersebut. Tumpak Nainggolan berharap agar stakeholder institusi yang berkepentingan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Pihak Polda Jabar belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update informasi kepada publik.

Patroli KRYD Polres Priok Cegah Gangguan Kamtibmas Jamin Kegiatan Kepelabuhan Aman Kondusif

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 28 – 29 Maret 2026, berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tersebut dipimpin AKP Agus Santoso selaku Perwira Pengawas  dengan melibatkan sebanyak 19 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pelaksanaannya, petugas didukung oleh empat unit kendaraan dinas roda empat guna menunjang mobilitas selama kegiatan berlangsung.

Adapun rute patroli meliputi sejumlah titik strategis, antara lain Pos Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura II dan Pos Pantau Pintu IX. Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi keamanan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Selain itu, petugas turut mensosialisasikan layanan pengaduan darurat Polri melalui call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan tersebut apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula pengecekan kesiapsiagaan personel yang bertugas di Pos Terpadu. Tercatat sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh IPDA Andi, S.H. dalam kondisi lengkap dan siap menjalankan tugas pengamanan.

Koordinasi aktif juga dilakukan dengan berbagai pihak terkait guna memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan selama masa pengamanan Idul Fitri dan pasca Lebaran.

Pengecekan serupa juga dilaksanakan di Pos Pantau Pintu IX, dengan kekuatan enam personel di bawah pimpinan IPDA Dema F. Taga, S.H. Seluruh personel terpantau telah menempati posisi sesuai dengan tugas masing-masing dan berada dalam kondisi siaga. Dari hasil pemantauan di lapangan, arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau lancar tanpa hambatan berarti.

Secara keseluruhan, kegiatan patroli KRYD yang dilaksanakan secara mobile ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya setelah momentum hari raya. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan situasi tetap dalam kondisi kondusif, tidak ada kejadian yang menonjol.

Polres Priok, Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan Kondusif

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengamanan dan pelayanan terhadap masyarakat serta wisatawan yang akan menuju Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, berlangsung dengan aman dan tertib pada Sabtu, 28 Maret 2026, sejak pagi hingga siang hari.

Sebanyak 13 personel Pos Pelayanan (Pos Yan) Kali Adem yang dipimpin oleh AKP M. Chaidir, S.H., diterjunkan untuk memastikan kelancaran aktivitas keberangkatan penumpang. Para personel melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari pengaturan lalu lintas di jalur masuk Pelabuhan Muara Angke hingga area dermaga, hingga pengawasan tiket dan barang bawaan penumpang.

Selain itu, petugas kepolisian juga memberikan imbauan kepada para wisatawan agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Di antaranya dengan menggunakan pelampung (life jacket), mengawasi anak-anak, serta mematuhi larangan tidak merokok di atas kapal.

Tidak hanya kepada penumpang, imbauan juga diberikan kepada nahkoda dan kru kapal agar memastikan kelengkapan alat keselamatan serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.

Petugas turut membantu para penumpang saat proses naik ke kapal, baik untuk keperluan wisata maupun mudik ke wilayah Kepulauan Seribu. Sosialisasi layanan darurat Polri melalui nomor 110 juga disampaikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan data yang dihimpun, total keberangkatan mencapai 16 kapal, yang terdiri dari 13 kapal tradisional dengan jumlah penumpang 1.684 orang, serta 3 kapal milik Dinas Perhubungan dengan 155 penumpang. Secara keseluruhan, jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 1.839 orang. Sementara itu, untuk kedatangan penumpang pada waktu tersebut tercatat nihil.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pelayanan serta pengamanan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kegiatan pengamanan dan pelayanan berjalan dengan baik, situasi aman dan kondusif. Kami akan terus siaga dan respon cepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengamanan Humanis Embarkasi KM Kelud di Tanjung Priok Berjalan Aman dan Tertib

investigasihukumkriminal, Jakarta – Pelayanan dan Pengamanan penumpang kapal KM Kelud tujuan Batam di Terminal Penumpang Nusantara Pura 2, Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlah penumpang yang tercatat naik mencapai 3.604 jiwa.(27/3/2026).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Polsubsektor Pelni IPTU Ramli W bersama personel melakukan pengamanan di pintu masuk terminal. Petugas juga  memberikan imbauan keselamatan kepada calon penumpang serta mengarahkan mereka untuk masuk secara tertib dalam satu barisan dan tetap menjaga jarak demi kenyamanan bersama.

Setelah penumpang memasuki ruang tunggu hingga proses naik ke kapal, petugas secara konsisten melakukan pengawasan dengan mengarahkan pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray serta pengecekan tiket boarding. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi masuknya barang-barang terlarang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. turut memimpin langsung kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada para penumpang secara humanis. Kehadiran beliau di lapangan memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.

Di sela kegiatan, Kapolres bersama jajaran juga memberikan imbauan kamtibmas, mensosialisasikan call center darurat Polri 110, serta membagikan mainan kepada anak-anak penumpang kapal. Upaya ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri agar masyarakat merasa aman, nyaman, sekaligus terhibur selama menunggu keberangkatan.

Secara keseluruhan, kegiatan pengamanan embarkasi KM Kelud berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya temuan pelanggaran serta tidak ada kejadian yang menonjol, penumpang kapal KM. Kelud semua terlayani dengan baik.

Rakor Sinergi Lintas Instansi Antisipasi Lonjakan Arus Pasca Idul Fitri Di Pelabuhan Tanjung Priok

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggelar rapat koordinasi lintas instansi dalam rangka mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas pasca perayaan Idulfitri 1447 H/2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/3/2026) di Ruang VVIP Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi strategis, di antaranya Pemerintah Kota Jakarta Utara, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga berbagai stakeholder logistik dan transportasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok menyampaikan bahwa ruang VVIP akan difungsikan sebagai command center guna memantau operasional secara terintegrasi. Pusat kendali ini akan mengawasi lalu lintas kendaraan, pergerakan kapal, hingga kondisi darurat secara real-time.

“Kami akan memaksimalkan pengendalian operasional, termasuk pembatasan jumlah kapal sandar dan monitoring gate pass serta Yard Occupancy Ratio (YOR) sebagai indikator kepadatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang perlu segera ditangani, seperti ketidakseimbangan kapasitas depo petikemas, kemacetan di ruas jalan akibat antrean truk, serta masih adanya kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mendorong optimalisasi buffer area dan pengaturan keluar-masuk depo agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” tegasnya.

Dari pihak Pelindo, disampaikan bahwa koordinasi menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kemacetan parah seperti tahun sebelumnya. Pelindo juga akan menyediakan data operasional secara terbuka, termasuk CCTV real-time, data gate pass, hingga jadwal kapal yang terintegrasi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa lonjakan arus balik pasca Idulfitri menjadi perhatian serius. Berdasarkan data, sekitar 500 ribu kendaraan diperkirakan masih akan kembali ke Jakarta dalam waktu dekat.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret melalui koordinasi lintas sektoral agar pengaturan lalu lintas berjalan optimal, efektif, dan terintegrasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga akan berakhir pada 29 Maret 2026, sehingga diperlukan kesiapan maksimal dalam menghadapi peningkatan aktivitas logistik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menyatakan dukungannya dengan menyiapkan buffer area seluas kurang lebih 5 hektare, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam pengaturan lalu lintas.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di kawasan pelabuhan pasca libur panjang Idulfitri, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk bekerja sama secara optimal demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kegiatan ditutup dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait kesiapan pengaturan lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Seluruh stakeholder siap bersinergi agar kejadian kemacetan parah seperti tahun lalu tidak terulang kembali,” menjadi penegasan bersama dalam rapat tersebut.

Dua Perempuan Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Candi

investigasihukumkriminal, Sidoarjo – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Candi, tepat di depan Pabrik Gula Candi, Selasa (24/3/2026) dini hari. Dua perempuan meninggal dunia setelah ditabrak mobil dari arah belakang saat bersepeda.


Kanit Lantas Polsek Candi, AKP Yudhi, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kondisi lalu lintas relatif sepi.
“Peristiwa terjadi dini hari, arus lalu lintas tidak padat, namun terjadi tabrakan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.

Mobil Daihatsu Xenia bernopol N-1307-IW yang dikemudikan Imam Fauzi (38), warga Kabupaten Malang, melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan tersebut menabrak dua pesepeda yang berada di depannya.

Identitas Korban
Dua korban diketahui bernama:

  • Khusnul Khotimah (52), warga Candi, yang saat itu mengendarai sepeda listrik.
  • Mardiyah (66), warga Candi, yang mengendarai sepeda angin.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialami.


Menurut AKP Yudhi, tabrakan terjadi dari arah belakang. Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak menyadari keberadaan korban hingga jarak terlalu dekat.
“Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik,” jelasnya.


Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi mobil telah diamankan untuk dimintai keterangan.

📌 Catatan redaksi: Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur yang juga digunakan oleh pengguna kendaraan tidak bermotor.

Apel Gabungan dan Halal Bihalal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Kamtibmas

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan apel gabungan yang diikuti oleh seluruh jajaran Polsek, Rabu (25/3/2026) pukul 10.00 WIB di Lapangan Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan acara halal bihalal dalam suasana penuh kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. Dalam arahannya, Kapolres mengawali dengan ucapan syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh personel dapat hadir mengikuti apel.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh anggota serta permohonan maaf lahir dan batin.

Ia turut mengapresiasi kinerja seluruh personel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan hingga pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026.

“Terima kasih atas dedikasi rekan-rekan dalam menjaga kamtibmas selama Ramadan. Seluruh situasi dapat dikelola dengan baik, dan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026 sejak 13 Maret hingga berakhir hari ini, tidak terdapat kejadian menonjol di wilayah hukum kita,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akan terus dilaksanakan di sejumlah titik strategis, seperti Pos IX, Pos Terpadu, dan Pos Pelayanan Kaliadem, guna memastikan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya menjelang normalisasi kegiatan Pelabuhan pada 29 Maret 2026.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh anggota untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya agar tidak terulang kembali.

Dalam arahannya, Kapolres juga menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial, terutama menyikapi berbagai isu viral dan saring sebelum sharing.

“Saya minta seluruh anggota untuk tidak reaktif dalam memberikan komentar di media sosial. Hindari pernyataan yang kontra produktif dan tetap jaga citra institusi,” tegasnya.

Kapolres turut memberikan apresiasi kepada Bripda Rifky atas tindakan preventif yang dilakukan terhadap sekelompok remaja yang menimbulkan gangguan ketertiban, meskipun kejadian tersebut berada di luar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam setiap pelaksanaan tugas wajib mensosialisasikan telphone pengaduan Polri 110 bebas pulsa kepada masyarakat bila ada gangguan kamtibmas atau kejadian yang membutuhkan kehadiran Personel Polri. Setiap anggota Polri wajib merespon dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk melalui telphone 110 dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Kegiatan apel gabungan dan halal bihalal ini berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat soliditas serta meningkatkan semangat pengabdian seluruh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tukang Parkir Pasar Biru Ciranjang Dibacok Tetangga, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

investigasihukumkriminal, Cianjur – Suasana Pasar Biru Ciranjang mendadak gempar pada Rabu pagi, 25 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB setelah terjadi aksi pembacokan terhadap seorang tukang parkir bernama Dodo (50). Peristiwa tersebut terjadi tepat saat korban sedang menjalankan tugasnya mengatur parkir kendaraan di area pasar.

Pelaku diketahui bernama Ujang Uyub, tetangga korban yang tinggal di RT 04 RW 14 Kampung Pasir Kawung, Kecamatan Ciranjang. Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan yang jelas. Para pedagang yang melihat kejadian itu segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak pengelola Pasar Ciranjang.

Korban yang mengalami luka bacok langsung dibawa ke Puskesmas Ciranjang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan, korban kini telah dipulangkan ke rumah. Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga tidak memiliki motif jelas dalam melakukan aksinya.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar, terutama para pedagang dan pengunjung pasar, yang berharap keamanan di lingkungan pasar dapat lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.