Potongan Video Pandji Pragiwaksono Diduga Hina Adat Toraja, GUNTUR dan Tokoh Bugis-Makassar-Toraja Kecam Keras

investigasihukumkriminal – Sebuah potongan video yang menampilkan komika Pandji Pragiwaksono tengah melontarkan materi stand-up comedy yang diduga menghina adat dan budaya Suku Toraja viral di media sosial, khususnya TikTok. Dalam video tersebut, Pandji menyebut bahwa masyarakat Toraja kerap memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah, yang menurutnya menyebabkan kemiskinan TikTok.

Pernyataan tersebut memicu gelombang kemarahan dari masyarakat Toraja di berbagai daerah. Mereka menilai pernyataan Pandji tidak berdasar, merendahkan nilai-nilai budaya, dan berpotensi memecah belah kerukunan bangsa. Tradisi Rambu Solo’, yang menjadi sorotan dalam materi Pandji, sejatinya merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal, bukan sekadar pesta SuaraSulsel.id.

Salah satu kecaman keras datang dari Piter Higo, Ketua Umum Garuda Untuk Rakyat (GUNTUR) sekaligus Ketua Pengembangan Organisasi Prabu Pinisi Indonesia. Dalam pernyataannya, Piter Higo yang berdarah Bugis-Makassar-Toraja menyatakan kemarahan dan mengutuk tindakan Pandji.

“Kami sangat mengutuk tindakan yang dilakukan oleh Saudara Pandji Pragiwaksono,” tegas Piter Higo.

Ia menilai bahwa di tengah situasi nasional yang membutuhkan keharmonisan, pernyataan seperti itu justru memperkeruh keadaan. “Negara kita saat ini dalam kondisi yang kurang baik. Harusnya kita membantu Presiden Prabowo menciptakan situasi yang harmonis, bukan menambah kerumitan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Piter menegaskan bahwa tidak ada satu pun suku di Indonesia yang pantas dihina. “Suku apapun itu yang ada di NKRI tidak boleh dihina, karena kita adalah satu kesatuan budaya bangsa yang tak terpisahkan,” tambahnya.

Piter Higo bersama Ketua Dewan Penasehat GUNTUR, Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta agar Pandji diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta mempertimbangkan sanksi adat dari masyarakat Toraja.

“Pandji Pragiwaksono harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dalam hukum negara, dan juga hukum adat Toraja,” tegas Piter.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh isu sensitif Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Banyak pihak khawatir, jika tidak segera ditangani, hal ini dapat memicu konflik horizontal dan merusak persatuan bangsa.

Sampai saat ini, Pandji Pragiwaksono belum memberikan klarifikasi resmi terkait video tersebut. Sementara itu, desakan agar ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terus menguat dari berbagai komunitas dan pemerhati budaya.

Kunjungan Mendadak ke Cianjur Selatan, Kang Dedi Mulyadi Temui Warga dan Usulkan Solusi Konkret

investigasihukumkriminal , Cianjur — Dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Cianjur Selatan, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat akar rumput. Di tengah perjalanan, Kang Dedi menghentikan iring-iringan kendaraannya untuk menyapa sejumlah warga yang tengah beraktivitas di pinggir jalan.

Salah satu momen yang menyentuh terjadi saat Kang Dedi berbincang dengan seorang ibu bersama dua anaknya yang hendak berangkat bekerja. Dengan mata berkaca-kaca, sang ibu menceritakan kesulitannya dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP. Ia mengaku harus menjual seekor domba miliknya demi bisa mengurus dokumen tersebut ke kantor kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Tak lama berselang, seorang bapak tua menghampiri rombongan gubernur. Dengan suara lirih, ia menceritakan kondisi istrinya yang tengah berjuang melawan kanker payudara. Demi biaya pengobatan, ia terpaksa menjual sawah satu-satunya yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Mendengar keluhan dan kisah pilu warganya, Kang Dedi langsung merespons cepat. Ia mengajak Bupati Cianjur, dr. H. Wahyu, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, untuk segera merancang solusi konkret. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyediaan sarana informasi dan transportasi di daerah-daerah terpencil.

“Kita harus hadir di tengah masyarakat. Saya minta Pak Bupati segera siapkan kendaraan operasional yang bisa menjangkau pelosok. Sopir dan bahan bakarnya biar ditanggung pemerintah daerah. Jangan sampai warga harus jual domba atau sawah hanya untuk urus KTP atau berobat,” tegas Kang Dedi.

Usulan tersebut disambut baik oleh Bupati Cianjur, yang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan gubernur demi meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau.

Kunjungan ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pembangunan, masih banyak warga yang berjuang dalam senyap. Kehadiran pemimpin yang mau mendengar dan bertindak cepat menjadi harapan baru bagi masyarakat di pelosok Jawa Barat.

Kabiro Investigasi Hukum Kriminal Indonesia Harapkan Humas Polri Terus Humanis di Usia ke-74

Cianjur,investigasihukumkriminal – Dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Kabiro Investigasi Hukum Kriminal Indonesia, Amril Chaniago, menyampaikan harapan agar fungsi kehumasan Polri semakin memperkuat perannya sebagai jembatan antara institusi kepolisian dan masyarakat.

Semoga di usia yang ke-74 tahun ini, Humas Polri terus menjadi wajah Polisi yang humanis, terbuka, serta selalu dekat dengan masyarakat,” ujar Amril Chaniago dalam keterangan resminya, Kamis (30/10).

Humas Polri sebagai Wajah Keterbukaan

Amril menekankan bahwa Humas Polri bukan sekadar unit penyampai informasi, melainkan wajah pertama yang dilihat publik dalam menilai kinerja kepolisian. Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, peran Humas Polri semakin strategis untuk menghadirkan komunikasi yang transparan, cepat, dan akurat.

Ia menambahkan, pendekatan humanis yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. “Keterbukaan informasi dan sikap empati adalah kunci agar masyarakat merasa dilibatkan, bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Momentum Refleksi di Usia ke-74

Peringatan HUT ke-74 Humas Polri tahun ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial, mulai dari donor darah hingga pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa Humas Polri tidak hanya hadir dalam ranah komunikasi, tetapi juga dalam aksi nyata kepedulian sosial.

Amril menilai, langkah-langkah tersebut sejalan dengan harapan agar Humas Polri terus menjadi “Polisi Pejuang Kemanusiaan”, sesuai dengan tema peringatan tahun ini.

Harapan ke Depan

Sebagai penutup, Amril mengajak seluruh jajaran Humas Polri untuk menjadikan momentum ulang tahun ini sebagai refleksi dan evaluasi diri, agar semakin profesional dalam menjalankan tugas. “Humas Polri harus mampu menjadi teladan dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan, menenangkan, sekaligus membangun optimisme masyarakat,” pungkasnya.

BPJS Kesehatan Sukabumi Minta Maaf atas Kesalahan Tagihan Peserta PBI

investigasihukumkriminal , Sukabumi – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi menyampaikan permohonan maaf resmi kepada salah satu peserta atas kesalahan informasi tagihan iuran yang seharusnya tidak muncul. Peserta tersebut tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah daerah dan masuk kategori PBPU yang telah dijamin pembiayaannya oleh negara.(29/10/25)

Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa tagihan tetap muncul setiap bulan. Tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp4.244.000 untuk empat anggota keluarga, dan secara sistem bertambah menjadi Rp8.488.000 setelah status keluarga diperluas menjadi delapan orang.

Kesalahan ini telah dikonfirmasi oleh pihak BPJS Kesehatan dan segera diperbaiki. Permohonan maaf disampaikan melalui kanal resmi WhatsApp BPJS Kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan.

Meski demikian, muncul pertanyaan publik: Mengapa status kepesertaan yang sudah dibiayai pemerintah masih tetap ditagih? Terlebih, dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang dijamin negara. Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum terealisasi sepenuhnya, bahkan masih terjadi kesalahan input tagihan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akurasi data dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. Masyarakat berharap agar BPJS Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh dan memastikan tidak ada peserta PBI yang dirugikan akibat kesalahan administratif.

PKBM: Solusi Pendidikan atau Pemborosan Anggaran?

investigasihukumkriminal, Jawa Barat — Di tengah upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan, muncul sorotan tajam terhadap keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Lembaga yang awalnya ditujukan bagi warga dewasa yang putus sekolah kini dinilai mengalami pergeseran fungsi yang memicu pertanyaan publik. Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan mulai mempertanyakan efektivitas dan relevansi PKBM di era Dana BOS yang sudah menjangkau sekolah formal dari tingkat SD hingga SMA. Kritik utama tertuju pada tumpang tindih anggaran dan pergeseran target peserta didik.

“PKBM itu dulu untuk orang tua yang buta huruf, atau ingin menyelesaikan pendidikan lewat Paket A, B, dan C. Sekarang malah anak-anak usia produktif yang seharusnya bersekolah di SD, SMP, atau SMA malah diarahkan ke PKBM,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya soal anggaran, kualitas pengajar di PKBM juga menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan kompetensi dan sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik di lembaga non-formal ini. “Kalau gurunya tidak jelas latar belakangnya, bagaimana bisa menjamin kualitas pembelajaran?” tambahnya.

Di sisi lain, pengelola PKBM menyebut bahwa lembaga mereka tetap relevan, terutama bagi anak-anak yang mengalami kendala sosial, ekonomi, atau geografis untuk bersekolah secara formal. Namun, transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas PKBM dinilai perlu dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap keberadaan PKBM, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan pergeseran fungsi yang justru merugikan generasi muda. “Ini bukan soal membubarkan atau mempertahankan, tapi soal efisiensi dan kejelasan fungsi. Jangan sampai niat baik berubah jadi pemborosan,” tutup warga tersebut.

Jasa Pemasangan Listrik di Cianjur: Antara Janji Aman, Fakta di Lapangan, dan Aturan PLN

CIANJUR , investigasihukumkriminal – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pemasangan listrik baru di sebuah rumah berbilik bambu di pelosok Kabupaten Cianjur. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang teknisi tengah memasang instalasi listrik dengan peralatan sederhana, disertai promosi jasa pemasangan listrik berbayar yang disebut “aman dan terpercaya.”

Namun di balik tayangan itu, muncul pertanyaan besar: Mengapa warga kurang mampu masih harus membayar pemasangan listrik, padahal pemerintah memiliki program pemasangan listrik gratis melalui PLN?

Program BPBL: Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menjalankan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyasar rumah tangga kurang mampu di berbagai daerah, termasuk Cianjur. Pada September 2024, sebanyak 5.538 rumah tangga dari 29 kecamatan di Cianjur menerima sambungan listrik gratis.

Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI, dan PLN, bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi dan pemerataan akses energi.

Investigasi: Nomor Kontak Jasa Pemasangan Listrik

Tim investigasi mencoba menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam iklan jasa pemasangan listrik tersebut. Penelepon diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS). Namun, saat ditanya lebih jauh, CS tersebut mengaku tidak memahami mekanisme pemasangan listrik dan menyatakan dirinya hanyalah pekerja lapangan.

Ketika ditanyakan mengenai prosedur resmi, termasuk apakah satu NIK KTP bisa digunakan untuk memasang lebih dari satu kWh, jawaban yang diberikan justru mengambang: “Nanti kita kabari, Pak.”

Konfirmasi ke PLN: Satu NIK, Satu KWH

Hasil konfirmasi ke kantor PLN menegaskan bahwa kepemilikan listrik hanya boleh satu kWh untuk satu NIK KTP. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemerataan akses listrik.

Namun, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan fakta berbeda: masih banyak pelanggan PLN yang menggunakan lebih dari satu kWh dengan satu NIK. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan celah administrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Kenapa Warga Tetap Bayar?

Meski ada program BPBL, beberapa faktor membuat warga tetap menggunakan jasa berbayar:

  • Minimnya sosialisasi program di tingkat RT/RW
  • Warga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
  • Proses pengajuan dianggap rumit dan memakan waktu
  • Kebutuhan listrik mendesak, sehingga memilih jalur cepat meski berbayar

Kesimpulan

Video pemasangan listrik di rumah berbilik di Cianjur membuka mata kita bahwa akses energi masih menyisakan persoalan. Di satu sisi, pemerintah sudah menyediakan program gratis. Di sisi lain, lemahnya sosialisasi dan pengawasan membuat warga terjebak pada jasa berbayar yang belum tentu legal.

Warga berhak atas listrik yang aman, legal, dan terjangkau. Pemerintah dan PLN wajib memastikan program bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus menutup celah praktik pemasangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional

Investigasi Hukum Kriminal – ACEH – 6/10/2025 – Perang Dingin Sumatera: Antara Penegakan Hukum dan Etika Kepemimpinan

Ketegangan antar-daerah di Pulau Sumatera kian mencuat. Bukan lagi persoalan perbatasan atau sumber daya, melainkan soal pelat nomor kendaraan simbol kecil yang kini memantik perdebatan besar tentang etika pemerintahan, keadilan fiskal, dan batas kewenangan daerah.

Di satu sisi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tampil keras dengan kebijakan menghentikan truk berpelat “BL” asal Aceh yang melintas di wilayahnya. Di sisi lain, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, justru memilih langkah yang berlawanan bukan dengan otot, tapi dengan hati.

Fakta Lapangan: Antara Penertiban dan Penyekapan Kewenangan
Dalam video viral yang diunggah akun @aceh.viral pada Senin (6/10/2025), tampak Wagub Aceh menghentikan sebuah truk besar berpelat “BA” dari Sumatera Barat. Namun yang terjadi bukanlah interogasi atau penegakan aturan kaku, melainkan dialog kemanusiaan.

“Hooo, BA pelatnya… Padang. Udah makan belum?” tanya Wagub dengan senyum.

“Belum,” jawab sopir singkat.

Seketika Dek Fadh merogoh sakunya, menyerahkan uang makan sambil bertanya,

“Aman kan di Aceh? Ada yang nyetop nggak?”

Sopir itu menjawab ringan,

“Nggak, aman.”

“Bagus. Makan ya,” tutup Dek Fadh, lalu memberi jalan.

Sebuah adegan sederhana namun sarat makna hukum dan moral: di tengah maraknya penegakan aturan daerah yang sering disalahartikan sebagai hak represif, seorang pejabat publik memilih jalur etika konstitusional dan moralitas publik.

Kacamata Hukum: Antara UU HKPD dan Asas Persatuan Wilayah
Kebijakan Gubernur Sumut yang melarang truk berpelat luar daerah beroperasi tanpa mutasi pajak memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, secara yuridis dan konstitusional, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah daerah berhak membatasi mobilitas ekonomi antardaerah dengan dalih pajak daerah?
Apakah tindakan menghentikan kendaraan luar daerah tanpa indikasi pelanggaran lalu lintas merupakan pelampauan kewenangan administratif?

Apakah semangat UU HKPD untuk memperkuat PAD justru diselewengkan menjadi alat isolasi fiskal antarprovinsi?
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kebijakan seperti ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

Dek Fadh: Kepemimpinan Humanis Sebagai Kritik Konstitusional
Apa yang dilakukan Wagub Aceh Fadhlullah bukan sekadar aksi sosial spontan — melainkan kritik elegan terhadap arah kebijakan fiskal yang kehilangan empati sosial.

Dengan gestur sederhana memberi uang makan sopir truk luar daerah, Dek Fadh sedang mengembalikan makna konstitusional dari semangat “NKRI harga mati”: bahwa Indonesia adalah satu kesatuan ekonomi, sosial, dan moral, bukan sekat-sekat administratif yang kaku.

Warganet menyebut aksi ini sebagai “pengadilan etika di atas hukum yang beku” — dan mereka tak keliru. Di tengah era di mana aturan sering dijadikan tameng kepentingan daerah, muncul sosok pemimpin yang memahami bahwa “aturan tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan.”

Analisis Investigatif: Ketika Pajak Daerah Menjadi Senjata Politik

Dari hasil penelusuran redaksi Investigasi Hukum Kriminal, kebijakan selektif terhadap pelat luar daerah ternyata berkaitan dengan strategi peningkatan PAD menjelang tahun fiskal 2026.
Namun, di lapangan, kebijakan itu justru menimbulkan gesekan antar-sopir, keresahan pengusaha transportasi lintas provinsi, dan potensi pelanggaran hak mobilitas ekonomi.

Bila dibiarkan, praktik ini dapat mengarah pada fragmentasi hukum antar-daerah di mana tiap gubernur merasa berhak menafsirkan undang-undang sesuai kepentingannya.
Sebuah preseden berbahaya bagi sistem hukum otonomi daerah di Indonesia.

Hukum, Etika, dan Nurani

Dalam dunia hukum yang sering kering dari empati, Dek Fadh menunjukkan bahwa keadilan tak selalu lahir dari palu sidang, tapi bisa dari tangan yang memberi.

Aksinya menjadi cermin kepemimpinan konstitusional, di mana hukum berjalan bersama moral publik, bukan melawannya.
Dan di tengah “perang dingin pelat nomor”, Aceh justru memberi pelajaran panas:

Bahwa hukum tanpa kemanusiaan hanyalah kekuasaan tanpa arah. (SR_A)

Satu Nomor untuk Semua Darurat: Call Center 112 Kini Hadir di Cianjur

investigasihukumkriminal , Cianjur — Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi meluncurkan layanan call center 112 sebagai pusat komunikasi terpadu untuk penanganan berbagai situasi kedaruratan. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan darurat tanpa harus menghafal banyak nomor instansi.(02/10)

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menyampaikan bahwa layanan ini akan menghubungkan masyarakat secara langsung dengan berbagai unit penanganan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Cukup dengan menghubungi 112, masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai kebutuhan secara cepat dan tepat,” ujar Wahyu dalam acara peluncuran yang digelar pada Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas layanan 112 melalui pelatihan khusus. “Kami menginstruksikan agar petugas diberikan pelatihan penanganan darurat, sehingga mereka dapat memberikan panduan awal kepada warga sebelum tim medis atau petugas lapangan tiba di lokasi,” jelasnya.

Sebelum adanya layanan ini, masyarakat harus mencari dan menghubungi nomor masing-masing instansi secara terpisah. Dengan hadirnya call center 112, seluruh kebutuhan kedaruratan kini dapat diakses melalui satu pintu. “Layanan ini kami rancang untuk memberikan kemudahan dan menjamin respons yang cepat serta terkoordinasi,” tegas Bupati.

Efektivitas layanan ini mulai dirasakan oleh warga, salah satunya Rizal Tanjung, warga Bojong, yang mengalami situasi darurat saat hujan deras disertai angin kencang menggoyang pohon besar di dekat rumahnya. “Waktu itu angin sangat kencang, pohon besar di depan rumah sudah miring dan hampir tumbang. Saya langsung panik, tapi teringat ada layanan 112. Begitu saya telepon, petugas BPBD datang cepat dan langsung mengamankan lokasi,” ungkap Rizal

Ia mengaku bersyukur karena tidak perlu lagi mencari nomor BPBD secara manual. “Kalau harus cari-cari nomor dulu, mungkin pohonnya sudah tumbang duluan. Sekarang tinggal tekan 112, langsung ditangani,” tambahnya.

Peluncuran call center 112 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penanganan darurat di Kabupaten Cianjur, sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bukan Cuma untuk Anak di Sekolah , Makan Bergizi Gratis Ikut Pulang ke Rumah

investigasihukumkriminal , CIANJUR – Sejumlah pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur mengimbau para orang tua siswa untuk tidak memfoto menu makanan yang disediakan, kecuali ada alasan yang jelas dan resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa dokumentasi tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat.(12/09)

Namun, di lapangan, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan. Beberapa ibu siswa tetap mengambil foto menu makanan yang diberikan kepada anak-anak mereka. Mereka beralasan bahwa dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan dan bukti apabila kualitas atau kuantitas makanan tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.

“Kami bukan mau menyebar fitnah, tapi kalau anak saya cuma dapat nasi dan kerupuk, ya saya foto. Biar jelas, biar bisa ditindak kalau perlu,” ujar salah satu ibu di Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu.

Fenomena lain yang turut mencuat adalah kebiasaan para siswa membawa pulang sisa makanan ke rumah. Dengan membawa tempat makan masing-masing, mereka menyimpan lauk atau buah yang belum sempat dikonsumsi di sekolah. Bahkan di sekolah khusus PAUD, para ibu tak segan membekali anak-anak mereka dengan wadah nasi khusus agar makanan bergizi gratis bisa dinikmati bersama keluarga di rumah.

“Kalau anak saya nggak habis makan di sekolah, saya suruh simpan. Sayang kalau dibuang, bisa buat adiknya di rumah,” ungkap seorang ibu dari Desa Sindangraja.

Pihak pengelola dapur Umum, yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional, menyatakan bahwa peliputan dan dokumentasi sebaiknya dilakukan dengan izin resmi. Mereka mengaku belum menerima arahan dari instansi pusat terkait keterlibatan media maupun publik dalam proses distribusi makanan bergizi.

Program MBG sendiri telah diuji coba di beberapa wilayah seperti Karangtengah, Sukanagara, dan Cidaun, dengan melibatkan ribuan siswa dari tingkat PAUD hingga SMA. Menu yang disediakan mencakup lauk bergizi seperti ayam, sayuran, buah, dan susu.

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi antara pengelola, sekolah, dan orang tua masih perlu diperkuat agar program ini berjalan optimal dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Surat Edaran Siskamling dari Mendagri Tuai Ragam Respons Warga

investigasihukumkriminal , Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.

Namun, kebijakan ini langsung memantik beragam komentar dari masyarakat. Di media sosial, respons warga pun beragam dari yang mendukung hingga yang menyentil balik pemerintah.

  • “Kalau mau kami ronda, kasih anggaran dong buat ngopi, rokok, jajanan. Minimal gaji 5 juta per bulan!” tulis akun @ronda_malam.
  • “Rakyat baik-baik saja kok, Pak Tito. Justru pemerintah yang harus memperbaiki diri,” ujar akun @wargapemikir.
  • “Buat apa kami siskamling? Kami sudah bayar pajak, ada polisi, ada Bhabinkamtibmas. Jangan lempar tanggung jawab ke warga,” tulis akun @suarajalanan.

Di sisi lain, Kemendagri menegaskan bahwa pengaktifan Siskamling bukan untuk menggantikan peran aparat, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan SIM LINMAS, sebuah platform pelaporan kegiatan Satlinmas secara digital.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan, “Kami ingin Satlinmas berperan aktif tidak hanya saat pemilu atau bencana, tapi juga dalam keseharian menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.”

Kebijakan ini memang bertujuan baik, namun respons warga menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif dan insentif yang realistis. Jika partisipasi masyarakat diharapkan, maka dukungan logistik dan penghargaan terhadap waktu dan tenaga mereka juga patut dipertimbangkan.