Menu Makan Bergizi Gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung Dikeluhkan Tidak Layak, Kepala Sekolah Akan Laporkan ke Presiden

investigasihukumkriminal, Lampung – Program makan bergizi gratis di SDN Sindangsari 03 Lampung yang seharusnya menjadi penopang kesehatan siswa justru menimbulkan kontroversi. Dalam sebuah video yang beredar, Kepala Sekolah terlihat marah besar setelah mendapati menu makan gratis yang dibagikan kepada muridnya dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Dalam rekaman tersebut, sang Kepala Sekolah dengan nada tegas menunjukkan tempe yang sudah hampir busuk serta buah anggur yang dinilai tidak layak dimakan manusia. “Tempe ini sudah susah busuk, dan anggur pun tidak layak untuk manusia,” ujarnya penuh kekecewaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menyatakan akan melaporkan kejadian ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ini program beliau, jadi harus diketahui bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai harapan. Kami tidak ingin anak-anak dirugikan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat pihak sekolah dan orang tua murid resah. Mereka khawatir kualitas makanan yang buruk justru membahayakan kesehatan anak-anak. Beberapa wali murid mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia makanan.

Program makan bergizi gratis sendiri merupakan salah satu agenda nasional untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kasus di SDN Sindangsari 03 Lampung ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan transparansi distribusi sangat diperlukan agar tujuan mulia program tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan siswa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Warga Taat Bayar Pajak: Pajak Kendaraan Bermotor Turun, Infrastruktur Jabar Makin Berkualitas

investigasihukumkriminal, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pada Akun Sosial Media nya menyampaikan bahwa seluruh layanan pemerintah di Jawa Barat kini telah terintegrasi, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan bermotor pribadi roda dua maupun roda empat tidak mengalami kenaikan seperti yang diberlakukan pada tahun 2025.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tetap stabil tanpa adanya penyesuaian tarif. Namun, terdapat perubahan signifikan untuk kendaraan berplat kuning:

  • Angkutan penumpang yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 60% kini diturunkan menjadi 30%.
  • Angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak hingga 100% kini diturunkan menjadi 70%.

Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pajak telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

“Berkat pajak yang dibayarkan, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus, lebar, dilengkapi trotoar, taman, drainase, hingga penerangan jalan umum. Ini bukan karya saya semata, melainkan karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak,” ujar Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar pajak. “Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, tapi pajaknya tidak dibayar. Saya doakan yang sudah membayar pajak semakin banyak rezekinya. Yang belum membayar pun saya doakan, semoga segera diberi kemampuan untuk melunasinya,” tambahnya.

Gubernur menegaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus melangkah membangun daerah dengan dukungan penuh dari masyarakat melalui pembayaran pajak. Ia menutup pernyataannya dengan salam hangat: “Assalamualaikum, Sampurasun warga Jabar dan seluruh warganet dimanapun berada. Mari bersama-sama kita jaga Jawa Barat agar semakin maju.”

Program “Makan Bergizi Gratis” di Cianjur Dinilai Mirip Jajanan Gratis

investigasihukumkriminal, Cianjur Sukaluyu – Program makan bergizi gratis yang digelar di beberapa Sekolah di Wilayah Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kembali menuai sorotan. Meski tujuan awalnya untuk meningkatkan gizi anak sekolah dasar, sejumlah orang tua menilai pemberian makanan lebih menyerupai jajanan gratis ketimbang paket bergizi harian.

Dalam pembagian kali ini, siswa menerima “4 butir telur rebus, 1 potong roti, 5 kotak susu, 2 butir jeruk, 1 butir apel” Namun, paket tersebut merupakan jatah untuk satu minggu penuh, bukan untuk konsumsi harian.

Orang tua murid menganggap isi paket lebih mirip bekal jajanan yang bisa habis dalam sekali duduk, bukan menu bergizi yang terukur setiap hari.

“Kalau dibagi harian mungkin anak-anak bisa merasakan manfaat gizi. Tapi kalau dikasih sekaligus, jadinya seperti bingkisan jajanan, bukan program makan bergizi,” ujar salah satu wali murid.

Program ini sejatinya dirancang untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar anak. Namun, mekanisme pembagian yang disatukan membuat manfaat gizi harian tidak tercapai. Anak-anak justru berpotensi mengonsumsi makanan sekaligus, sehingga tidak ada asupan bergizi yang berkelanjutan.

Orang tua berharap pihak sekolah dan instansi terkait meninjau ulang sistem distribusi agar benar-benar sesuai dengan standar gizi harian. Dengan begitu, program tidak lagi dipersepsikan sebagai “jajanan gratis”, melainkan benar-benar menjadi makan bergizi gratis yang mendukung tumbuh kembang siswa.

Tambal Sulam di Jalan Raya KM Jangari Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan

investigasihukumkriminal, Cianjur – Jalan Raya KM Jangari, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perbaikan jalan yang dilakukan dengan metode tambal sulam dinilai tidak memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.(15/12)

Sejumlah pengendara yang melintas mengeluhkan kondisi permukaan jalan yang tidak rata. Tambalan aspal terlihat meninggi di beberapa titik, sementara di bagian lain justru lebih rendah, sehingga menimbulkan hentakan saat kendaraan melintas. 

“Kalau hanya ditambal begini, tetap saja tidak enak. Motor saya sering oleng, apalagi kalau malam hari,” ujar Dedi, salah seorang pengguna jalan yang ditemui di lokasi. 

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengemudi angkutan umum. Mereka menilai perbaikan jalan seharusnya dilakukan dengan pelapisan ulang secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan bercak-bercak tambalan juga menurunkan kenyamanan dan estetika kawasan wisata Jangari yang ramai dikunjungi. 

Pengguna jalan berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan menyeluruh dengan kualitas material yang lebih baik. “Jangari ini kan jalur wisata, masa jalannya seperti tambalan celana. Harusnya dibangun ulang biar kuat dan enak dilalui,” tambah seorang pengguna jalan dengan nada satir. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana perbaikan lanjutan di Jalur Jalan Raya KM Jangari. 

RSDH (Rumah Sakit Dr. Hafiz) Terbitkan Surat Edaran Penutupan Layanan Klinik Gigi Non Spesialis untuk Pasien BPJS

investigasihukumkriminal , Cianjur, 10 Desember 2025 – Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 076/Dir.Yan/RSDH/X/2025 tentang penutupan pelayanan Klinik Gigi Non Spesialis bagi pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.

Dasar Hukum

Surat edaran ini merujuk pada:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Tatalaksana

Berdasarkan regulasi tersebut, RSDH menyampaikan bahwa:

  • Mulai 1 November 2025, Klinik Gigi Non Spesialis tidak lagi melayani pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.
  • Klinik tetap melayani pasien dengan penjamin umum dan asuransi swasta.

Pernyataan Resmi

Manajemen RSDH menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan terkait sistem tarif dan rujukan. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, dengan tetap membuka akses bagi penjamin umum maupun asuransi swasta,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Reaksi Peserta BPJS dan Faskes Pertama

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku merasa tidak terlayani dengan adanya aturan baru ini. Mereka menilai kebijakan tersebut membatasi akses pelayanan gigi yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, beberapa klinik faskes pertama juga menyampaikan keluhan. Mereka menilai aturan ini berpotensi menambah beban rujukan dan memperpanjang alur pelayanan pasien. Para pengelola faskes berharap adanya evaluasi dan solusi dari pemerintah agar pelayanan kesehatan gigi tetap bisa diakses secara adil oleh peserta BPJS.

Gelombang Kekecewaan di Balik Program Bansos Desa Kebonpeuteuy, Gekbrong Cianjur

investigasihukumkriminal, Cianjur – Program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah dengan tujuan meringankan beban masyarakat miskin dan rentan, ternyata masih menyisakan persoalan serius di daerah. Alih-alih menjadi solusi, bansos justru menimbulkan gelombang kekecewaan akibat ketidakadilan dan ketidaksesuaian data penerima.

Di Kampung Mangkak, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gebrong, Kabupaten Cianjur, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan meski kondisi mereka sangat layak untuk dibantu.

  • Ibu Neneng, seorang janda lanjut usia yang menggantungkan hidup dari anak-anaknya, tidak masuk dalam daftar penerima bansos.
  • Durahman, pria yang menderita penyakit dan membutuhkan fasilitas kesehatan layak, juga tidak mendapatkan bantuan sosial maupun akses layanan kesehatan yang memadai.

Ironisnya, beberapa warga yang tercatat sebagai penerima bansos justru mengalami pemotongan jumlah bantuan dengan alasan akan dibagikan kepada mereka yang tidak kebagian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil pemotongan tersebut tidak pernah sampai kepada warga yang seharusnya menerima.

Masalah Lain di Luar Bansos

Selain persoalan bansos, warga juga menghadapi praktik pungutan liar dalam berbagai layanan:

  • Pembuatan dokumen resmi di desa dikenakan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
  • Warga yang ingin bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut bahkan dimintai biaya hingga puluhan juta rupiah, sebuah angka yang jelas memberatkan masyarakat kecil.

Gelombang Kekecewaan

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Program yang seharusnya menjadi penopang hidup warga miskin dan rentan justru berubah menjadi sumber ketidakpuasan. Banyak pihak menilai perlunya perbaikan sistem pendataan penerima bansos, pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan bantuan, serta penindakan terhadap pungutan liar yang semakin membebani rakyat.

Penyaluran BLTSKESRA 2025, Muncul Praktik Pemotongan dan Data Penerima Bermasalah

investigasihukumkriminal , Cianjur – Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTSKESRA) Tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Setiap keluarga penerima berhak atas bantuan sebesar Rp900.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Namun, di sejumlah daerah muncul informasi dari penerima manfaat bahwa terdapat arahan dari Ketua RT setempat agar setiap penerima menyisihkan sebagian dana bantuan, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Arahan tersebut disebutkan sebagai “ketentuan” yang bertujuan mendukung kelancaran penyaluran di lingkungan masing-masing.

Padahal, sesuai aturan resmi, penyaluran BLTSKESRA tidak boleh dikenakan potongan dalam bentuk apapun oleh pihak manapun. Kementerian Sosial menegaskan bahwa apabila terjadi pemotongan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui PT Pos Indonesia di nomor 0812-2333-0332 atau Command Center Kemensos RI di 171.

Masalah Data Penerima Bantuan

Selain isu pemotongan, masyarakat juga dihadapkan pada persoalan data penerima bantuan yang tidak sesuai. Banyak penerima lama yang masih tercatat, sementara penerima baru justru tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Sejumlah warga menyoroti bahwa penerima baru kebanyakan masih berusia muda, sedangkan kelompok rentan seperti manula justru tidak mendapatkan bantuan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat karena tujuan BLTSKESRA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dianggap tidak tepat sasaran.

Ibu Tating, seorang janda yang tinggal bersama anak dan menantunya di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya:

“Saya janda bertahun-tahun, tinggal bersama anak dan menantu, tapi tidak pernah dapat bantuan. Dulu hanya pernah dapat beras 10 kg dari desa. Sekarang dengan adanya BLTSKESRA, tetap saja tidak kebagian,” jelasnya.

Catatan Redaksi

Fenomena ini menunjukkan adanya dua masalah besar dalam penyaluran BLTSKESRA 2025:

  • Praktik pemotongan dana di tingkat lokal yang bertentangan dengan aturan resmi.
  • Ketidaksesuaian data penerima yang membuat bantuan tidak tepat sasaran, sehingga kelompok rentan seperti janda dan manula terabaikan.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan, memperbaiki validasi data penerima, serta memastikan bahwa tujuan BLTSKESRA benar-benar tercapai: meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi dan tanpa beban tambahan.

Biaya Perekrutan Rp6–8 Juta di Perusahaan Besar Cianjur Tuai Sorotan

investigasihukumkriminal , Cianjur – Seorang orang tua pekerja di salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Cianjur mengeluhkan adanya praktik pungutan biaya dalam proses penerimaan calon karyawan. Menurut pengakuannya, setiap calon tenaga kerja diwajibkan membayar biaya administrasi tambahan yang cukup besar: sekitar Rp6 juta untuk perempuan dan Rp8 juta untuk laki-laki.

Keluhan ini segera menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keterbukaan akses kerja. Banyak pihak menilai, kebijakan semacam ini justru memberatkan pencari kerja yang berharap bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa harus terbebani biaya awal yang tinggi.

Kontradiksi dengan Program Pemerintah
Pemerintah pusat saat ini tengah mencanangkan berbagai program untuk memperluas lapangan kerja dan mempermudah akses masyarakat terhadap dunia industri. Namun, praktik pungutan biaya perekrutan di lapangan dianggap bertolak belakang dengan semangat kebijakan tersebut.

Sejumlah warga menilai, adanya biaya tambahan ini berpotensi menciptakan diskriminasi dan mempersempit kesempatan kerja bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas di media sosial. Banyak netizen mendesak agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi.

Masyarakat berharap agar proses perekrutan tenaga kerja di Cianjur dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Catatan Redaksi: Kasus ini mencerminkan dilema antara kebijakan pemerintah yang ingin membuka peluang kerja dengan realitas di lapangan yang masih diwarnai praktik pungutan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan perlindungan bagi para pencari kerja.

Praktik Kolektif Pendamping PKH Kumpulkan Kartu Bansos: Efisiensi atau Potensi Penyimpangan?

investigasihukumkriminal – Di sejumlah daerah, praktik pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menjadi sorotan. Para pendamping PKH dilaporkan secara kolektif mengumpulkan kartu bansos merah milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pencairan dana secara terpusat. Tujuannya disebutkan demi efisiensi dan kemudahan proses, namun praktik ini memunculkan pertanyaan etis dan potensi penyimpangan.

Dalam skema ini, pendamping PKH mengumpulkan kartu-kartu bansos dari para anggota KPM sebelum jadwal pencairan. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana secara serentak. Setelah dana dicairkan, uang tunai diserahkan langsung kepada masing-masing KPM tanpa mereka perlu datang ke bank.

Pendamping berdalih bahwa cara ini lebih praktis dan hemat waktu, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, karena KPM tidak menyaksikan langsung proses pencairan, transparansi menjadi isu krusial.

Yang lebih mengundang perhatian adalah kebiasaan sebagian KPM memberikan “uang terima kasih” sebesar Rp50.000 kepada pendamping setelah menerima dana bansos. Meski tidak bersifat wajib, praktik ini telah menjadi semacam tradisi yang berlangsung diam-diam.

Beberapa pendamping menyebut uang tersebut sebagai bentuk apresiasi atas bantuan teknis dan pendampingan. Namun, ada kekhawatiran bahwa KPM merasa terpaksa atau takut tidak dilayani dengan baik jika tidak memberikan uang tersebut.

Menurut laporan dari berbagai sumber, pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Namun, pengumpulan kartu secara kolektif dan penerimaan uang terima kasih berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas program.

Praktik ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana, pemotongan tidak sah, atau manipulasi data. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari Dinas Sosial dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan bansos.

  • Transparansi pencairan harus ditingkatkan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga atau sistem digital yang memungkinkan KPM memantau langsung saldo dan transaksi.
  • Sosialisasi hak-hak KPM agar mereka memahami bahwa bantuan sosial adalah hak, bukan jasa yang harus dibayar.
  • Penguatan etika pendamping PKH melalui pelatihan dan pengawasan berkala.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa kontrol, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program PKH yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Temuan Mengejutkan: Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Diduga Gunakan Data Disdukcapil, Peserta Tak Sadar Punya Klaim

Sukaluyu, Jawa Barat investigasihukumkriminal – Tim investigasi menemukan praktik mencurigakan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan jasa pihak ketiga. Ironisnya, banyak peserta tidak mengetahui bahwa mereka memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan. Justru, mereka didatangi oleh oknum jasa pencairan yang sudah mengetahui data pribadi dan alamat peserta secara rinci.(11/11)

Jasa pencairan ini diduga mengakses data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah tersinkron dengan sistem BPJS. Dengan informasi lengkap seperti NIK, alamat, dan status kepesertaan, mereka mendatangi rumah warga dan menawarkan jasa pencairan dana JHT.

Jika peserta menyetujui, mereka hanya diminta melakukan verifikasi di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang ternyata sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak jasa. Proses ini membuat pencairan menjadi instan, karena semua data dan dokumen sudah diunggah oleh jasa tersebut. Peserta tinggal klik “verifikasi” dan dana cair dalam hitungan hari.

Dalam praktiknya, peserta yang tidak tahu-menahu soal hak pencairan justru merasa diuntungkan karena tiba-tiba mendapat uang. Namun, ada perjanjian yang mengikat: 50% dari dana pencairan harus diberikan kepada jasa tersebut. Beberapa warga mengaku tidak diberi penjelasan rinci dan hanya diminta tanda tangan di atas materai.

Peserta JMO bernama Pandi mengaku merasa beruntung. “Saya sendiri dari awal nggak tahu kalau terdaftar dan punya klaim BPJS. Tiba-tiba didatangi, katanya ada saldo 4 jutaan. Walaupun perjanjiannya dibagi dua, saya tetap dapat 2 juta. Ya masih untung, karena tiba-tiba dapat uang aja tanpa perlu kerja capek,” ujarnya sambil tertawa kecil.

Di satu sisi, peserta merasa terbantu karena bisa menikmati dana yang selama ini tidak mereka ketahui. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: bagaimana data pribadi bisa diakses oleh pihak luar? Apakah ada kebocoran sistem? Apakah ini pelanggaran privasi?

Pakar hukum dan Dosen dari Unsur Buhori Muslim menyebut praktik ini sebagai “grey area” yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. “Jika benar data Disdukcapil digunakan tanpa izin, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.