Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu di Kecamatan Luragung

Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu di Kecamatan Luragung

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dan sepuluh ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang hasil penukaran, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku diduga berperan dalam menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Pasar Galuh Luragung. Dalam kejadian tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan dua puluh ribu rupiah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

Polres Kuningan mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut melaporkan keberadaan uang palsu sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta segera melapor apabila menemukan adanya peredaran uang yang  mencurigakan.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

investigasihukumkriminal – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu.

Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, rasa kesal itu muncul setelah R menyewa mobil Avanza kepada Budi dengan uang Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan ternyata mogok. “Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp750.000. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).

R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk membeli sembako. Dari situlah muncul niat membunuh. Pada Kamis (28/8/2025) malam, R mengajak P dengan iming-iming uang. Sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.

“R memukul kepala korban Budi Awaludin lalu menghabisi korbal lain, sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi,” ungkap Hendra.

Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad dikuburkan di lubang berukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.

Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang menuturkan, R merupakan seorang residivis. Setelah melarikan diri hingga ke Surabaya, keduanya ditangkap saat berencana kabur menjadi anak buah kapal. “Pihaknya juga masih mendalami apakah R berencana membunuh semua korban atau hanya diawali oleh R” kata Fajar.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. “Hubungan korban dan pelaku hanya saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank,” ujarnya.

Warga sekitar menjadi saksi pertama yang menemukan tanda-tanda keberadaan jasad korban. Ema (55), kerabat korban, mencium bau busuk dari arah rumah. “Awalnya kami curiga karena keluarga Sachroni tidak bisa dihubungi sejak beberapa hari. Rumah juga sepi tanpa aktivitas,” kata Ema.

Kecurigaan makin kuat saat ia bersama tetangga mendobrak pintu rumah. Dari arah belakang, tercium bau menyengat dari gundukan tanah di bawah pohon nangka. “Pas dilihat lebih dekat, terlihat kaki manusia muncul dari tanah. Itu jasad Haji Sachroni. Saya langsung minta tolong,” ucapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang mengguncang warga Indramayu ini.

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sadis di Paoman, Indramayu

investigasihukumkriminal – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di wilayah Paoman, Indramayu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari rasa kesal tersangka R terhadap korban B.A terkait permasalahan sewa mobil.

“Pelaku yang telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp.750.000 menuntut pengembalian karena mobil yang hendak disewa mengalami kerusakan, namun permintaan tersebut ditolak korban. Akibat dendam itu, tersangka R kemudian merencanakan aksi keji dengan melibatkan tersangka P dan menjanjikan imbalan Rp100 juta.” ungkapnya, Selasa (9/9/2025)

Pada malam 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi. Tersangka R memukul korban hingga tewas, sedangkan tersangka P turut menghabisi nyawa salah satu anak korban dengan cara menenggelamkannya ke bak mandi.

Total lima orang menjadi korban dalam peristiwa ini, termasuk anak-anak. Usai beraksi, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, dua unit kendaraan, tiga telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban, sebelum melarikan diri ke sejumlah kota.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP dan menemukan lima jasad korban terkubur di belakang rumah. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, seprai dan terpal berlumuran darah, serta kendaraan milik korban.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76 C Jo 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

investigasihukumkriminal – Pelaku pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap Polisi. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Informasi dari Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang bahwa tersangka (pembunuh 5 orang sekeluarga) sudah diamankan,” ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (8/9/2025).

Kombes Hendra menjelaskan Polisi sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi detail.
“Mohon maaf, kami membutuhkan waktu untuk penyelidikan guna menguatkan bukti – bukti permulaan yang cukup. Tentu kehati-hatian kita dalam tindakan kepolisian adalah bentuk Keprofesionalismean, Bentuk Investigasi yang teliti serta SOP yabg kami kedepankan.” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Polres Indramayu, Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri.

“Kami bersama-sama dipimpin Kapolres, telah berhasil mengungkap pembunuhan 5 orang sekeluarga.
Sebelumnya, lima korban sekeluarga ditemukan terkubur dalam satu lubang di area rumah pada Senin (1/9/2025). Identitas korban yakni:

  • Sachroni SE alias Roni (76), pensiunan BRI
  • Budi Awaludin (40), wiraswasta, anak Sachroni
  • Euis Juwita Sari (37), pedagang, istri Budi
  • Ratu Khairunnisa (7), anak Budi dan Euis
  • Bela (10 bulan), anak Budi dan Euis

Penemuan jasad bermula saat saksi bernama Nikko bersama istrinya mendatangi rumah korban pukul 16.00 WIB. Mereka mencium bau busuk, mendobrak pintu dan memeriksa rumah. Saat mengecek bagian belakang, warga menemukan gundukan tanah dengan bau menyengat.

Setelah dilaporkan ke Polisi, tim Inafis Polres Indramayu menggali lokasi dan menemukan lima jasad dalam kondisi membengkak sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu cangkul, satu ember, sprei dan terpal bercak darah. Pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal lebih dari dua hari sebelum ditemukan. Selain itu, kondisi rumah berantakan, sebuah mobil pikap milik korban hilang, termasuk beberapa telepon genggam.

Kelima jenazah dimakamkan di tempat permakaman keluarga di Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (3/9/2025). Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Gantung Diri di Karangpawitan

investigasihukumkriminal – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Karangpawitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa gantung diri yang terjadi di sebuah rumah di Perum Puncak Rabbany Kecamatan Karangpawitan Garut, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban di ketahui bernama NY bin PS (32), warga Kecamatan Garut Kota. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, EL (27), sepulang berjualan di Jalan Veteran.

Saat memasuki rumah, ia mendapati suaminya sudah dalam keadaan tergantung di samping tangga dengan posisi leher terlilit kain sarung.

Kaget dengan kejadian itu, istri korban segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangpawitan.

Tidak lama berselang, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

Kapolsek Karangpawitan Kompol M. Duhri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Namun demikian, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

investigasihukumkriminal – Kabid Humaa Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Sabtu (6/9/2025).

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.

“Awalnya tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21) yang merupakan keponakannya, lalu pergi meninggalkan rumah. Namun tidak lama kemudian tersangka kembali dengan membawa senjata tajam berupa arit dan langsung menyerang,” jelasnya.

Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.

“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polisi Amankan Empat Remaja di Karangampel Indramayu

Polisi Amankan Empat Remaja di Karangampel Indramayu

investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Karangampel bersama Tim Respon Cepat (TRC) Sat Samapta Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan empat orang remaja di Gang 5 Selatan, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut.

Empat remaja yang diamankan masing-masing berusia antara 16 hingga 18 tahun, sebagian masih berstatus pelajar.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran, di antaranya satu botol kosong bekas bir hitam, beberapa batang kayu dolken, pipa PVC, pipa besi, serta gulungan benang layangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, para remaja ini mengaku diajak oleh rekannya untuk menyaksikan tawuran. Mereka juga melihat seseorang berinisial R alias B membuat bom molotov di depan SDN 2 Karangampel Kidul,” jelasnya.

Meski begitu, keempat remaja tersebut saat diamankan tidak membawa senjata tajam, bom molotov, maupun senjata pemukul.

Identitas Remaja yang Diamankan RAW (16), MR (16), MAA (17) ketiganya setatusnya masih pelajar, sedangkan RW (18) bukan pelajar.

Sementara itu, lanjut Kapolsek Karangampel AKP Warmad, penyidik masih memburu keberadaan R alias B yang disebut membuat bom molotov di lokasi kejadian.

“Langkah selanjutnya, kami akan mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain sekaligus mencari keberadaan pelaku utama,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, mengingat sebagian yang terlibat masih berstatus pelajar.

“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.

Aksi Anarkis di Bandung: Bom Molotov, Mobil Terbakar, dan 37 Anak di Bawah Umur Diamankan

Aksi Anarkis di Bandung: Bom Molotov, Mobil Terbakar, dan 37 Anak di Bawah Umur Diamankan

Bandung, (1/9)  investigasihukumkriminal – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 147 orang terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 29, 30, dan 31 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 110 merupakan orang dewasa dan 37 lainnya anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa aksi tersebut berlangsung dengan kecenderungan anarkis. “Massa melakukan pelemparan batu, kayu, hingga ribuan bom molotov yang berasal dari botol minuman keras,” ujarnya.

Kerusakan pun tak terhindarkan. Fasilitas umum seperti 10 unit sepeda motor milik warga, lapak pedagang, pos polisi, CCTV, dan traffic light menjadi sasaran amuk massa. Bahkan, satu unit mobil yang terparkir di depan Gedung DPRD dilaporkan terbakar akibat kericuhan.

Polda Jabar melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para peserta aksi. Sebanyak 23 orang yang diamankan pada 29 Agustus telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. “Ada yang dijemput langsung oleh orang tuanya, ada pula yang diwakili oleh keluarga. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kami,” jelas Kombes Hendra.

Mereka yang dipulangkan terdiri dari pelajar, mahasiswa, pengangguran, dan karyawan swasta. Beberapa nama yang tercatat antara lain Dewan Henta Rahman (18), Muhamad Rizki Muharam (17), Ilham Sulton Bagedo (17), Oktora Alif Verdina (15), dan Raffa Tri Herwiyeza (16).

Selama dalam pengamanan, para peserta aksi mendapat perawatan, makanan, serta pemeriksaan kesehatan. “Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi juga pembinaan agar mereka tidak kembali terlibat dalam aksi anarkis,” tegasnya.


Kombes Hendra juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama karena sebagian besar diamankan pada malam hari antara pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. “Kami tidak ingin ada korban jiwa. Karena itu kami berharap orang tua benar-benar memperhatikan keberadaan putra-putrinya,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan pelayanan maupun tindakan tegas yang dilakukan di lapangan. “Kami juga manusia yang bisa khilaf, tapi yang utama adalah menjaga kondusivitas dan keamanan bersama,” pungkas Kombes Hendra.

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal — Sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. (27 /08)

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak barang bukti yang berbahaya dan tidak layak edar.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda): 
  ▸ 6 perkara 
  ▸ 35 item barang bukti

Tindak Pidana Narkotika: 
  ▸ 36 perkara 
  ▸ 275 item barang bukti 
  ▸ Sabu: 949,09 gram 
  ▸ Kokain: 76,44 gram 
  ▸ Ganja: 4.563 gram 
  ▸ Seluruhnya telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan

Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht

Polisi Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus dugaan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengungkapkan bahwa Kasus ini menjerat seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang,  Selasa (26/8/2025)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Kapolres.