Polisi  Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Genk Motor di Jalan Tegallega

investigasihukumkriminal – Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp aduan, terkait adanya aksi sekelompok genk motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di wilayah Jalan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 06.03 WIB.

PLH Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. SI.K., mengatakan bahwa Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui peristiwa tersebut melibatkan sekitar 5 orang pelaku yang membawa senjata tajam dan menyerang 4 orang pemuda warga setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam berupa clurit dan parang. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban luka.

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial R alias D(22), DS alias T (23), dan MMS alias G (23). Sementara dua pelaku lainnya yakni AIM dan R masih dalam pencarian.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Polresta Bogor Kota tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan maupun kelompok genk motor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar bisa cepat kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolresta Bogor Kota.

Saat ini, ketiga pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota, sementara upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan.

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta–Sukabumi–Bandung, Amankan 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Bandung, investigasihukumkriminal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah Jakarta–Sukabumi–Bandung. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada 7 hingga 14 Agustus 2025, Polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 7.004,86 gram dan 298 butir ekstasi.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol irfan N S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial H yang kedapatan membawa lima bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 5 kilogram di bagasi motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Antoni (DPO).

Selanjutnya, pada 9 Agustus 2025, tim menangkap tersangka N di wilayah Cikole, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Beberapa hari kemudian, pada 13–14 Agustus 2025, dua tersangka lain berinisial E dan A diamankan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, serta di Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram, ekstasi sebanyak 298 butir, serta tambahan sabu seberat 8 gram di kontrakan milik tersangka E.

Adapun modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Jawa Barat dengan sistem tempel maupun perantara. Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp. 3 juta per sekali pengambilan, sementara tersangka A berperan sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita setara dengan 35.024 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Pemuda 21 Tahun Dibekuk Polisi Edarkan Sabu Dan Tembakau Sintetis Di Media Sosial

Jabar, investigasihukumkriminal – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, 1 paket sabu dan 1 paket tembakau sintetis.

Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media social.

“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” kata AKP Usep  Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut  menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.

Polisi  Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Talun dan Ciledug

investigasihukumkriminal – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial IZ (24) dan KS (30). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/8/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 150 ribu, dan lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sempat Ricuh Saat Karnaval 17 Agustus, Warga Sirnagalih Indihiang  Akhirnya Berdamai

investigasihukumkriminal – Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang sempat terjadi saat karnaval memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Kericuhan antarwarga yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berakhir damai melalui musyawarah mufakat, Minggu (17/8/2025).

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota IPTU Jajang Kurniawan menjelaskan, musyawarah berlangsung di GOR Kelurahan Sirnagalih sejak pukul 13.20 WIB hingga 16.10 WIB. Pertemuan mempertemukan warga Kampung Sirnagalih RW 03 dengan warga Kampung Cipapagan RW 05 yang sebelumnya terlibat kesalahpahaman saat kegiatan pawai.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Mereka juga membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak saling menuntut serta berkomitmen mempererat silaturahmi,” ungkap IPTU Jajang.

Musyawarah dihadiri oleh Ketua RW 03, Ketua RW 05, Lurah Sirnagalih, Panit Intelkam Polsek Indihiang, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil Indihiang, serta perwakilan warga sekitar 15 orang.

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat arak-arakan karnaval pada Minggu pagi. Dua kelompok warga terlibat saling pukul dan lempar batu hingga menyebabkan satu gerobak warga rusak. Seorang nenek bernama Nina mengalami luka ringan akibat terkena lemparan batu, bahkan seorang anggota polisi yang sedang bertugas pun sempat terkena lemparan ketika berusaha melerai.

Berkat kesigapan aparat Polsek Indihiang bersama Koramil Indihiang serta peran tokoh masyarakat dan ulama setempat, situasi dapat segera dikendalikan dan tidak meluas.
Saat dihubungi, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah musyawarah yang ditempuh kedua belah pihak.

“Kami berharap melalui penyelesaian damai ini, semangat persatuan dan silaturahmi antarwarga semakin kuat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan masyarakat di Kota Tasikmalaya,” tegas Kapolres, Senin (18/8/2025)

Bukan Settingan! Barbie Kumalasari Trauma, Siaran TV One Jadi Bukti

JAKARTA, investigasihukumkriminal – Figur publik Barbie Kumalasari akhirnya angkat bicara terkait insiden yang menimpanya dalam sebuah acara siaran langsung di stasiun televisi nasional. Didampingi Ketua Umum Badan Bantuan Hukum DPP PEMBASMI sekaligus pengacara, M. Firdaus Oiwobo, S.H., & Partner, Barbie menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh figur publik Ayu Aulia, yang menjadi saksi mata kejadian, serta tim dari Badan Bantuan Hukum DPP PEMBASMI dan Law Firm M. Firdaus Oiwobo & Partner.

Insiden bermula saat Barbie hadir sebagai narasumber dalam program televisi yang ditayangkan secara langsung di TV One. Dalam tayangan tersebut, Barbie diduga menerima perlakuan tidak pantas, baik secara verbal maupun fisik. Salah satu pernyataan yang dilontarkan di studio menyebut dirinya “nenek-nenek”, yang dinilai merendahkan martabat dan melukai harga diri.

Tak hanya secara verbal, Barbie juga mengalami cedera fisik. Kuku jempol kakinya terkelupas hingga mengeluarkan darah saat insiden berlangsung. Melihat kondisi tersebut, Ayu Aulia yang berada di lokasi langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam konferensi pers, Barbie menyampaikan bahwa dirinya mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

“Saya merasa dilecehkan dan direndahkan di hadapan publik. Ini bukan sekadar cedera, tetapi serangan terhadap harga diri saya,” ujar Barbie dengan nada tegas.

Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa kehadiran mereka di hadapan media bertujuan untuk meluruskan fakta dan menolak segala bentuk tuduhan rekayasa.

“Kami tidak ingin ada manipulasi opini. Rekaman siaran langsung adalah bukti nyata yang tidak bisa dihapus. Publik bisa menilai sendiri,” tegas Firdaus.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum jika ada pihak yang berusaha memutarbalikkan fakta atau menyebarkan informasi keliru.

Sebagai saksi mata, Ayu Aulia menyatakan bahwa kehadirannya murni karena rasa kemanusiaan.

“Saya tidak punya kepentingan apapun di sini. Saya hanya membantu karena melihat kondisi Mbak Barbie sudah terluka. Bentuk perundungan apapun, terlebih di ruang publik yang disaksikan jutaan orang, tidak bisa dibenarkan,” ungkap Ayu.

Ayu juga mengungkapkan adanya komunikasi janggal pasca kejadian. Ia mengaku dihubungi oleh pihak tertentu melalui pesan WhatsApp, bukan melalui penjelasan resmi dari pihak yang terlibat langsung.

Di akhir pernyataannya, Barbie, Firdaus, dan Ayu sepakat mengimbau agar publik menilai kejadian berdasarkan bukti siaran langsung, bukan spekulasi atau opini sepihak. Mereka berharap insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia penyiaran.

“Televisi adalah ruang publik. Apa yang terjadi di sana menjadi konsumsi masyarakat luas. Karena itu, penting menjaga profesionalitas, etika, dan martabat manusia,” tutup Firdaus.

Kericuhan Pecah di Studio TV One, Advokat Sunan Kalijaga Jadi Korban Penyerangan

JAKARTA, investigasihukumkriminal – Kericuhan pecah di studio TV One saat berlangsungnya acara debat yang menghadirkan sejumlah tokoh publik. Advokat Sunan Kalijaga, yang menjadi salah satu narasumber, mengaku menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan oleh tim kuasa hukum pihak lawan. Peristiwa ini kini telah dilaporkan ke kepolisian.

Insiden terjadi saat acara debat yang mempertemukan dua kubu terkait kasus publik yang melibatkan seorang dokter gigi (drg). Sunan hadir sebagai narasumber, ditemani artis Emma Waroka, Barbie Kumalasari, dan Ayu Aulia. Menurut Sunan, sejak sebelum acara dimulai, ia sudah merasakan tindakan tidak menyenangkan dari pihak lawan, khususnya dari seorang pengacara berinisial J yang disebut mewakili drg tersebut.

“Dia menghampiri saya dengan cara yang tidak wajar, menepuk dada dan bahu kanan sambil memalingkan wajah. Bagi saya, itu bukan salam yang dilakukan dengan niat baik, tapi gestur intimidasi,” ujar Sunan dalam konferensi pers, di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat ( 15/8).

Setelah acara selesai, Sunan mendatangi pengacara J untuk menanyakan, “Ada masalah apa sama saya?” Namun, ia mengaku malah mendapat dorongan dari kelompok kuasa hukum drg. “Saya hanya bertanya, tidak melakukan gerakan yang mengancam,” katanya.

Sunan menuturkan bahwa pengacara tersebut kemudian mengepalkan tangan seperti akan memukul. Saat ia mencoba mendekat untuk meminta penjelasan, tiba-tiba terjadi kerumunan dan kekacauan di area studio. Dalam situasi itu, Sunan mengaku mendapat pukulan di sisi kiri wajah dari arah samping.

“Bahasa gaulnya, saya dicolok. Wajar kalau saya marah, siapa pun yang dipukul tanpa alasan akan bereaksi,” tegasnya.

Pelaku yang diduga memukul Sunan diamankan oleh pihak keamanan studio dan kru TV One. Menurut Sunan, di hadapan dirinya, pelaku mengucapkan permintaan maaf dan mengaku tidak sengaja melakukan kontak fisik. Pengakuan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat pelaku secara sadar tanpa tekanan.

Meski begitu, Sunan menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap selesai begitu saja. “Sesama advokat tidak pantas melakukan itu. Tidak bisa memukul lalu minta maaf begitu saja,” ujarnya.

Selain insiden dengan pengacara J, Sunan menyebut ada provokasi dari seorang penonton bernama Surya Bakti Batubara yang disebut mendekatinya, mendorong, dan mengancam. Tindakan ini disebut sebagai pemicu awal keributan. Surya juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Sunan menambahkan adanya dugaan peran pihak lain. Ia menyebut seorang dokter bernama Andreas terlihat menerima telepon genggam dari pelaku sesaat setelah kejadian dan kemudian meninggalkan lokasi. Momen tersebut, kata Sunan, terekam jelas oleh CCTV studio.

Sunan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke kepolisian. Bukti berupa video, CCTV, dan surat pernyataan pelaku akan diserahkan untuk proses hukum.

“Jangan ada informasi yang dipelintir atau disetting. Biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sunan meminta maaf kepada pemirsa TV One yang harus menyaksikan kericuhan di layar kaca. Ia menegaskan datang ke acara untuk berdebat secara hukum, bukan untuk berkelahi. “Saya datang sadar, tidak di bawah pengaruh apa pun. Ini forum debat, bukan ring tinju,” katanya.

Keren, Kurang Dari 24 Jam Polisi  Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

investigasihukumkriminal – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta, Jum’at (15/8/2025)

Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, kata Dia, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut samapai korban tak berdaya,” Kata Anom.

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.

Di Rumah Sendiri, Anak Jadi Korban: Polres Sumedang Ungkap Kekerasan Seksual oleh Ayah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang. Mirisnya, korban berinisial NS (14) adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun hingga sekarang, dan terjadi berulang kali, dengan total sebanyak delapan kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan tersebut kerap dilakukan ketika istri tersangka yang juga ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Bahkan, apabila korban menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujar Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025)

Perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Stadion Si Jalak Harupat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Warga dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di area semak belukar di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 10 Agustus 2025 sore. Polisi memastikan korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru, dan diduga menjadi penyebab kematiannya.

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S, warga Kutwaringin. Di TKP kami juga menemukan ponsel milik korban,” jelas Kombes Pol Aldi. Senin, 11 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Soreang mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, salah satunya berperan langsung melakukan penusukan.

Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan seorang perempuan berinisial S.

Perempuan tersebut menceritakan masalahnya kepada seorang teman, berinisial U, yang kemudian terdengar oleh pamannya. Paman S lantas menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya.

“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menusuknya. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat,” ujar Aldi.

Ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda, yakni satu orang dari Bandung Barat dan dua orang dari Cimahi. Sementara lima orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa ini.

Polisi menduga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat para pelaku datang ke TKP dengan membawa senjata tajam.

“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Ada indikasi niat menghabisi korban,” tegas Kapolresta Bandung.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap motif secara detail,” pungkasnya.