Program Berobat Gratis KDM Resmi Disepakati, Warga Cianjur Justru Pulang karena RSUD Sayang Belum Terima Juknis

investigasihukumkriminal CIANJUR – Program pelayanan kesehatan dan rawat inap gratis bagi seluruh warga Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bersama pemerintah kabupaten/kota dan jaringan rumah sakit resmi disepakati pada 7 Oktober 2026. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses fasilitas medis tanpa terkendala biaya maupun status kepesertaan jaminan sosial.

Namun, di balik antusiasme warga menyambut kebijakan tersebut, sejumlah kendala justru ditemukan di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dari akun media sosial @AktivisCianjurSelatan, pihak manajemen RSUD Sayang (Someah) dilaporkan belum menerima informasi resmi atau petunjuk teknis (A1) terkait pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk berobat terpaksa harus pulang karena belum bisa memanfaatkan fasilitas layanan gratis yang disosialisasikan.

Ketentuan Utama Program Kesehatan Gratis Jabar

Secara konseptual, program layanan kesehatan ini memiliki sejumlah poin ketentuan utama yang telah disepakati bersama:

  • Fasilitas & Lokasi: Berlaku untuk perawatan medis dan akomodasi di ruang rawat inap Kelas 3 di lebih dari 100 rumah sakit mitra di Jawa Barat, serta sejumlah rumah sakit rujukan nasional di Jakarta seperti RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, dan RSPAD.
  • Sasaran & Status BPJS: Warga tetap bisa berobat gratis meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, kartu BPJS kedaluwarsa atau tidak aktif, menunggak iuran, maupun jika terdapat jenis pengobatan tertentu yang tidak di-cover oleh BPJS.
  • Persyaratan KTP: Cukup menunjukkan KTP Jawa Barat. Bagi warga yang belum memiliki KTP, pelayanan tetap dapat diberikan asalkan terkonfirmasi sah sebagai penduduk Jawa Barat.
  • Kondisi Darurat: Menanggung pengobatan darurat akibat kecelakaan serta korban tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembegalan, atau perampokan.
  • Pembiayaan: Ditanggung bersama melalui sinergi anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Desakan Penyelarasan dan Juknis di Lapangan

Temuan di RSUD Sayang sejalan dengan catatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak DPRD Jawa Barat. Lembaga legislatif tersebut menyoroti perlunya petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas serta penyelarasan mekanisme di lapangan secara cepat dan menyeluruh.

Hal ini dinilai krusial agar sosialisasi yang masif di tingkat provinsi tidak jalan di tempat, serta untuk menghindari kebingungan atau hambatan bagi masyarakat saat membutuhkan penanganan medis mendesak di rumah sakit daerah.

Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan informasi resmi, pedoman teknis, maupun daftar fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dapat memantau langsung portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Warga juga berharap pihak manajemen rumah sakit daerah segera mendapatkan instruksi tertulis agar kebijakan mulia ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat kecil. (86)

About The Author

Tinggalkan komentar