investigasihukumkriminal, Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjerat JN alias ANG (52), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, yang diduga meminta sejumlah uang dari pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, TA 2026.
Kronologi Perkara Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, Sdri. AS, Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek senilai Rp 165 juta, menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, JN alias ANG meminta uang Rp 25 juta setelah pencairan dana.
Setelah pencairan di Bank Riau Kepri, Sdri. AS menyerahkan Rp 15 juta di rumah tersangka di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Sdri. AS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya tekanan, bahkan sempat mengeluhkan hal itu kepada suaminya.
Tim Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH, melakukan pembuntutan sejak proses pencairan di bank. Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan Sdri. AS di sebuah restoran dan mengonfirmasi bahwa ia baru saja menyerahkan uang kepada tersangka.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka, melakukan konfrontasi, dan JN alias ANG mengakui telah menerima uang Rp 15 juta. Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan langsung oleh tersangka.
Barang Bukti
– Uang tunai Rp 15.000.000,-
– Uang tunai Rp 50.000.000,-
– 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI
– 1 tas ransel hitam
– 1 unit iPhone 15 Pro Max
– 1 unit Oppo A6 Pro
Identitas Tersangka
– Nama: JN alias ANG
– Usia: 52 tahun
– Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
– Status: Ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
investigasinews.com
OTT Tipidkor Polres Siak: Pejabat Dinas Perhubungan Ditangkap
Tarif Parkir CFD Resmi Rp5.000 di Cianjur, Warganet Beri Komentar Pedas
investigasihukumkriminal, Cianjur – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan seorang pengguna yang memperlihatkan karcis parkir dengan nominal Rp5.000. Unggahan tersebut memicu beragam reaksi netizen, sebagian menilai tarif tersebut terlalu tinggi, sementara lainnya menganggapnya wajar sebagai bentuk penataan parkir yang lebih tertib.(12/07)
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perparkiran di kawasan Salakopi, Cianjur, dikelola secara resmi oleh organisasi kepemudaan Karang Taruna Badak Putih Unit Kerja RW 14. Mereka aktif mengatur lahan parkir sepeda motor bagi masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Dalam operasionalnya, pengelola menerapkan tarif resmi Rp5.000 per unit sepeda motor. Sebagai bukti pembayaran sah, setiap pengendara menerima karcis fisik yang mencantumkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan dan pendataan.
Selain itu, karcis juga memuat sejumlah aturan penting, di antaranya:
- Karcis hilang wajib menunjukkan STNK sebagai bukti kepemilikan.
- Pemilik kendaraan diimbau mengunci ganda motor untuk mencegah tindak kejahatan.
- Pengelola parkir menegaskan segala bentuk kerusakan maupun kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab mereka.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus menjadi wadah kegiatan produktif bagi para pemuda RW 14 Salakopi.
Namun, di jagat maya muncul komentar pedas dari sejumlah netizen. Salah satunya menulis dalam bahasa Sunda: “Ges mh gede mayar parkirna, katambah mun ka lengitan te daek tanggung jawab, ripuhh” yang berarti keluhan atas tarif yang dianggap mahal dan aturan yang dinilai memberatkan.
Komentar lain menyoroti aturan karcis dengan nada kritis: “Wah, luar biasa ya sistemnya. Karcis hilang harus nunjukin STNK karena dianggap bukti kepemilikan. Tapi giliran motornya hilang, malah lepas tangan karena katanya ‘di luar tanggung jawab pengelola’. Jadi ini karcis gunanya buat bayar parkir atau buat biaya ‘asuransi’ yang nggak menjamin apa-apa nih?”
Fenomena ini memperlihatkan dinamika antara kebutuhan penataan parkir yang tertib dengan persepsi masyarakat terhadap biaya jasa yang dikenakan.(*)
Ledakan Mortir di Bandung Barat, Dua Tewas Satu Luka Berat
Bandung Barat – Sebuah ledakan mortir jenis 81 Komando terjadi di Kampung Ciparang RT 004 RW 007, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Menurut keterangan saksi bernama Rodiana, ia mendengar suara ledakan keras dari arah rumah korban. Tak lama kemudian, seorang warga bernama Abah Narya datang memberi tahu bahwa ada warga yang terkena ledakan. Saat Rodiana mendatangi lokasi, ia mendapati tiga orang tergeletak di samping rumah korban dengan kondisi luka parah. Dua korban meninggal di tempat, sementara satu korban lainnya berhasil dievakuasi ke Puskesmas DTP Rajamandala sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Diduga, mortir tersebut diperoleh korban dari lokasi latihan menembak Pusdikif Cipatat.
Identitas Korban Ade (21), buruh – meninggal dunia, Suhri (51), buruh – meninggal dunia dan Rodiana (40), buruh – luka berat, dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Saksi-Saksi Dadang Surender (43), Suryana (40), Ketua RW dan Narya (71)
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul mortir yang meledak tersebut. Dugaan sementara, mortir berasal dari area latihan militer di Pusdikif Cipatat. Aparat menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap benda berbahaya yang ditemukan di sekitar lokasi latihan militer.
Sensus Ekonomi 2026: Pendataan Digital Menyentuh Semua Lapisan Masyarakat

investigasihukumkriminal, Cianjur | Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kini dilakukan secara digital melalui aplikasi FASIH, yang memuat seluruh pertanyaan terkait kondisi ekonomi rumah tangga. Petugas lapangan mendatangi rumah warga satu per satu untuk mengisi data mulai dari upah dan gaji, pengeluaran harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, serta kepemilikan aset seperti emas, tanah, bangunan, dan kendaraan.
Namun, di balik kemajuan sistem digital ini, muncul tantangan di lapangan. Salah satu yang menarik perhatian adalah kolom pengeluaran pulsa atau internet. Petugas sensus mengaku bahwa meski responden berusia lanjut tidak memiliki ponsel, sistem tetap meminta nilai minimal Rp50.000. “Kalau diisi nol, sistem tidak menerima,” ujar salah satu petugas sensus ekonomi saat ditemui di lokasi pendataan.
Kondisi ini menimbulkan perbincangan di media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa data tentang hutang masyarakat tidak turut dicantumkan dalam sensus kali ini. Padahal, bagi sebagian keluarga, beban cicilan atau pinjaman menjadi bagian penting dari kondisi ekonomi mereka.
Meski demikian, pelaksanaan sensus tetap berjalan lancar. Petugas lapangan bekerja dengan penuh dedikasi, mendatangi rumah-rumah warga di pelosok desa, memastikan setiap data tercatat dengan akurat. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sertifikat Agunan Tertahan, Nasabah BRI Keluhkan Denda
investigasihukumkriminal, Cianjur – Seorang nasabah Bank BRI atas nama Ibu Een, istri dari Bapak Amad yang beralamat di Kampung Pasir Terong RT 01 RW 08 Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan sulitnya mendapatkan kembali sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.
Pinjaman yang diajukan atas nama Bapak Amad sebesar Rp20 juta dengan tenor 24 bulan, semula memiliki kewajiban cicilan Rp900 ribu per bulan. Namun, karena kesulitan ekonomi, pada cicilan ke-7 pihak bank memberikan keringanan dengan menurunkan cicilan menjadi Rp700 ribu per bulan, tetapi diperpanjang menjadi 35 bulan.
Menurut pengakuan Ibu Een, pinjaman tersebut kini sudah lunas. Namun saat ia mempertanyakan sertifikat tanah, pihak bank menyebutkan adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan terlebih dahulu. Kondisi ini semakin memberatkan karena ekonomi keluarga sedang terhimpit, ditambah suaminya tengah sakit stroke.
Setelah menyampaikan keluhan, pihak BRI memberikan keringanan dengan syarat pembayaran setengah dari jumlah denda, yakni Rp2,5 juta, agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.
Saat tim investigasi mendatangi Kantor Cabang BRI Cianjur Unit Ciranjang Baru untuk meminta klarifikasi, petugas tidak berada di tempat dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak bank.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak nasabah dalam layanan perbankan, terutama ketika menyangkut agunan berupa aset berharga seperti sertifikat tanah.
Ajang Pendidikan di Gedung Kesehatan: Guru Pembimbing Pertanyakan Transparansi Ajang Talenta Siswa (ATS) 2026 Kabupaten Cianjur
Cianjur, investigasihukumkriminal – Ajang Talenta Siswa (ATS) 2026 resmi dibuka oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, dengan prosesi penancapan gunungan wayang sebagai simbol dimulainya kegiatan tahunan tersebut. Acara berlangsung meriah, dihadiri jajaran pemerintah daerah, Disdikpora, guru pembimbing, peserta didik, serta tamu undangan dari berbagai sekolah.
Namun, di balik kemeriahan itu, muncul sejumlah sorotan dari kalangan peserta dan guru. Salah satunya adalah pemilihan lokasi acara yang digelar di gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto salah satu kementerian kesehatan, bukan di gedung pendidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi tempat dengan tema besar ATS yang berfokus pada pengembangan potensi dan karakter siswa.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa ATS bukan sekadar perlombaan mencari juara, melainkan wadah pembentukan karakter generasi muda. “Ajang Talenta Siswa ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi bagaimana anak-anak kita belajar menghargai proses, membangun karakter, dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah guru pembimbing menyampaikan kekecewaan atas penilaian juri yang dinilai tidak transparan. Kriteria kemenangan tidak dijelaskan secara terbuka, sehingga menimbulkan kebingungan dan rasa tidak puas di kalangan pendidik.

Selain itu, muncul pula anggapan kritis terkait anggaran yang digelontorkan untuk ATS 2026. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi penggunaan dana, terutama karena adanya ketidaksesuaian antara tujuan pendidikan dengan pelaksanaan teknis acara.
Dengan segala dinamika yang terjadi, ATS 2026 tetap menjadi momentum penting bagi Kabupaten Cianjur. Namun, sorotan mengenai lokasi, transparansi penilaian, dan penggunaan anggaran menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan jika ingin menjadikan ATS sebagai ajang pembentukan karakter yang benar-benar bermakna bagi generasi muda.