Pakar Hukum Pidana Nilai JPU Bakal Hadapi Tantangan Berat dalam Pembuktian Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa

Pakar Hukum Pidana Nilai JPU Bakal Hadapi Tantangan Berat dalam Pembuktian Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa

investigasihukumkriminal JAKARTA – Sidang perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan Dr. Tifa kembali menjadi sorotan publik. Pakar hukum pidana, Gandjar Laksmana, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpotensi menghadapi kesulitan yang cukup besar dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana di persidangan.

Menurut Gandjar, kasus hukum terkait dugaan ijazah palsu ini sebenarnya merupakan persoalan yang sederhana. Ia bahkan berpandangan bahwa kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai tersangka seharusnya tidak perlu terjadi karena secara hukum tidak memenuhi unsur perbuatan yang dituduhkan.

Pokok permasalahan dari kasus ini berakar pada pernyataan Roy Suryo yang menyebut bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah palsu, bukan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memalsukan ijazah. Gandjar menegaskan bahwa kedua kalimat tersebut memiliki makna yang sangat berbeda. Menuduh seseorang memiliki barang palsu tidak secara otomatis sama dengan menuduh orang tersebut melakukan perbuatan memalsukan barang, yang mana dalam konteks hukum pidana harus dibuktikan sebagai suatu perbuatan nyata.

Selain itu, Gandjar menyoroti aspek pencemaran nama baik yang sering dikaitkan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa ijazah bukanlah simbol kehormatan, melainkan bentuk kebanggaan akademis seseorang. Oleh karena itu, klaim atau tudingan terkait ketidakaslian ijazah seharusnya dikembalikan pada pembuktian uji forensik laboratorium, alih-alih langsung diarahkan sebagai tindak pidana penghinaan nama baik.

Terkait dengan prosedur penahanan terhadap tersangka, Gandjar juga mengingatkan agar penegak hukum lebih berhati-hati dan objektif dalam menerapkan aturan. Penahanan, menurutnya, merupakan langkah hukum yang sifatnya membatasi kebebasan dan harus memenuhi syarat-syarat objektif maupun subjektif yang ketat agar tidak menyalahi prosedur hukum yang berlaku. (86)

About The Author

Tinggalkan komentar