Kasus James Gunawan: Penegakan Hukum Dinilai Janggal

investigasihukumkriminal, Bandung – Proses penegakan hukum dalam perkara pidana yang menjerat James Gunawan SE, SH, Direktur Kepatuhan PT MCAB (Mitra Citarum Air Biru), terus menuai sorotan. James dilaporkan oleh Ismaul Harist, Direktur Operasional perusahaan, ke Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.(07/04)

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa laptop yang menjadi objek perkara merupakan milik perusahaan. Namun menurut terdakwa, laptop tersebut adalah pemberian pribadi yang diberikan kepadanya, sehingga bukan merupakan aset perusahaan. Jaksa Penuntut Umum, Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penggelapan, serta Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur penggelapan dengan pemberatan, yakni apabila dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan pekerjaan, profesi, atau upah, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan saksi Hn Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, harga barang bukti laptop tersebut jika dijual sebagai barang second hanya berkisar Rp2.000.000 – Rp2.200.000. Sementara itu, saksi ahli A de Charge Bp. Ismadi S. Bekti menerangkan bahwa apabila kerugian materil suatu perkara pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, maka termasuk kategori tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012.

Perkara ini dinilai janggal karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap tuntutan. Kondisi ini dianggap berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

“Putusan praperadilan adalah putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika hal tersebut diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” tegas seorang praktisi hukum. Ia menambahkan, jika yang dipermasalahkan adalah data keuangan perusahaan yang disebut raib di laptop tersebut, maka seharusnya akuntan perusahaan yang harus dipertanyakan, bukan direktur kepatuhan.

James didampingi oleh kuasa hukum Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH. Sorotan publik semakin tajam karena Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengingatkan aparat penegak hukum agar setiap putusan pengadilan dihormati dan dijalankan konsisten, demi menjaga wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Praktisi hukum menekankan bahwa perhatian masyarakat bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontrol sosial agar hukum ditegakkan secara adil. Selain itu, pentingnya menjaga independensi hakim juga kembali disorot. Peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme hakim dinilai krusial agar setiap putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

James Gunawan sendiri diketahui bekerja kurang lebih 13 bulan di PT MCAB sebagai Direktur Kepatuhan. Adapun PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Perkara yang menjerat James kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia: apakah wibawa hukum akan ditegakkan, atau justru keadilan terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Ditangkapnya Tokoh Perlawanan : Keteguhan Prinsip.

Investigasihukumkriminal.com — Jakarta 10/04/2026

Penangkapan Nelson Mandela merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjuangan melawan sistem apartheid di Afrika Selatan. Mandela, yang dikenal sebagai tokoh utama dalam gerakan anti-apartheid, ditangkap pada tahun 1962 oleh pemerintah Afrika Selatan saat itu.

Penangkapan ini terjadi setelah bertahun-tahun aktivitas politik Mandela yang menentang kebijakan diskriminatif rasial yang diterapkan oleh rezim apartheid. Sebagai anggota dan pemimpin African National Congress (ANC), Mandela terlibat dalam berbagai bentuk perlawanan, mulai dari aksi damai hingga strategi perlawanan yang lebih tegas setelah pemerintah terus melakukan represi terhadap demonstrasi rakyat.

Pemerintah apartheid menuduh Mandela melakukan tindakan sabotase dan berupaya menggulingkan negara. Tuduhan tersebut menjadi dasar bagi penangkapannya, yang kemudian berujung pada persidangan terkenal, Rivonia Trial, pada tahun 1963–1964. Dalam persidangan tersebut, Mandela dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan dan pemenjaraan Mandela justru memperkuat perhatian dunia internasional terhadap ketidakadilan sistem apartheid. Ia menjadi simbol perjuangan kebebasan dan kesetaraan, baik di Afrika Selatan maupun secara global.

Mandela menghabiskan 27 tahun di penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 1990. Setelah pembebasannya, ia memainkan peran penting dalam mengakhiri apartheid dan kemudian terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama yang dipilih secara demokratis pada tahun 1994.
Peristiwa penangkapan Nelson Mandela kini dikenang sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan hak asasi manusia dan menjadi pengingat akan pentingnya keadilan, kesetaraan, dan kebebasan bagi semua.


Sikap Nelson Mandela saat ditangkap pada tahun 1962 dikenal tenang, tegas, dan penuh keyakinan terhadap perjuangannya.
Mandela tidak menunjukkan perlawanan fisik ketika aparat menangkapnya. Sebaliknya, ia tetap bersikap kooperatif namun berprinsip. Ia menyadari bahwa penangkapannya adalah bagian dari risiko perjuangan melawan sistem apartheid, dan ia siap menghadapi konsekuensinya.

Yang paling menonjol adalah sikap mentalnya: Mandela tidak merasa bersalah atas tindakannya. Ia justru melihat dirinya sebagai pejuang keadilan. Sikap ini semakin terlihat jelas dalam persidangan setelah penangkapannya, terutama dalam Rivonia Trial, di mana ia menyampaikan pidato terkenal yang menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan. Dalam pidato itu, ia menyatakan bahwa ia siap mengorbankan hidupnya demi cita-cita masyarakat yang bebas dan demokratis.

Secara keseluruhan, sikap Mandela saat ditangkap mencerminkan:
Keteguhan prinsip
Keberanian moral
Kesiapan berkorban
Keyakinan kuat terhadap keadilan

Sikap inilah yang kemudian membuatnya dihormati di seluruh dunia sebagai simbol perlawanan tanpa kehilangan martabat.

Investigasi@RED

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial ARK (35) yang diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merugikan korban senilai Rp160 juta.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., di Sunda Kelapa, Jumat 10/4/2026.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” kata dia.

Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada Sabtu (24/1) pelaku menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke, Kemudian korban dan pelaku dengan didampingi oleh saksi melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen.

Mereka bersepakat harga tanah dan bangunan tersebut senilai Rp260 juta dan cara pembayaran dibayarkan pada Senin (26/1) di kediaman korban. Uang sebesar Rp160 juta ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran di awal pembelian tanah.

Setelah menerima pembayaran, pelaku menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada korban. Lalu setelah beberapa waktu, korban merasa agak sulit berkomunikasi dengan pelaku dan korban mencari informasi terkait objek yang dibelinya tersebut.

Setelah itu, korban mendapatkan informasi kalau objek yang dibelinya sudah menjadi milik orang lain dan korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut tapi tidak ditanggapi.

Lalu Korban melapor dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,.

“Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Berkas Penyelesaian Sengketa PWI Diserahkan Ke Kapolres Jakarta Pusat

Investigasihukumkriminal Jakarta – Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, melakukan silaturahmi dengan Kapolres Jakarta Pusat yang baru, Kombes Reynold Hutagalung, pada Jumat (10/4/2026) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Anrico didampingi Ketua Pokja Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR, menyampaikan sejumlah berkas penting terkait penyelesaian berbagai persoalan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya yang muncul pada masa dualisme kepengurusan.

Ia menjelaskan, penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara administratif dan hukum sesuai amanat Kongres di Cikarang, Jawa Barat.

“Harapannya, seluruh permasalahan PWI yang terjadi sebelumnya bisa segera diselesaikan secara administrasi hukum,” ujar Anrico.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen PWI Pusat untuk menata kembali organisasi secara profesional dan menjaga soliditas di kalangan insan pers.

Sementara itu, silaturahmi dengan Kapolres Jakarta Pusat juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara organisasi pers dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Polres Priok Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Sispam Mako Sabuk Kamtibmas Jaga Lingkungan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun ancaman teror lewat simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) bersama Sabuk Kamtibmas, Jaga Priok, Jaga Jakarta Untuk Indonesia.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan simulasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam melindungi markas komando (mako), aset, lingkungan sekitar serta kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan kawasan Obyek Vital Nasional.

“Sispam Mako ini merupakan kegiatan pengamanan mako, aset, dan personel dari ancaman seperti gangguan kamtibmas ataupun teror. Ini sebagai bentuk kesiapsiagaan kami apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” terang AKBP Aris, Kamis (9/4/2026).

Dalam simulasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengerahkan sekitar 202 personel atau sekitar dua pertiga dari total kekuatan jumlah personel yang dimiliki.

Selain melibatkan personel kepolisian, kegiatan ini juga menggandeng potensi masyarakat seperti pengemudi ojek daring (ojol), buruh tenaga kerja bongkar muat, pengemudi bandar jakarta, satuan pengamanan (satpam) serta unsur masyarakat lainnya.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami juga merangkul potensi masyarakat untuk ikut membantu menjaga keamanan, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pengamanan difokuskan pada perlindungan mako, termasuk aset, personel, serta lingkungan sekitar dari berbagai kemungkinan ancaman.

Simulasi ini merupakan kegiatan kontinjensi sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika situasi global yang berpotensi berdampak pada kondisi keamanan dalam negeri.

Melalui kolaborasi bersama Polri dan masyarakat, diharapkan dapat menjaga kamtibmas dan keberlangsungan roda perekonomian di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

LMP Dan M1R SSB Kecam Dugaan Penghinaan Profesi

Investigasihukumkriminal Jakarta – Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) bersama Ormas Maluku Satu Rasa Salam Sarane Bersatu (M1R SSB) menyatakan sikap tegas terkait dugaan penghinaan profesi advokat dan tindakan rasisme yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga kursus bahasa Inggris berinisial ‘SE’ di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa ini bermula saat Ketua LBH Laskar Merah Putih, Susandi, SH, MH mendatangi tempat kursus tersebut untuk meminta akses rekaman CCTV. Hal ini dilakukan guna mengetahui kronologi jatuhnya sang anak di tangga area kursus pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun, alih-alih mendapatkan kerja sama, pihak pengelola diduga memberikan respons yang tidak kooperatif dan justru melontarkan kalimat yang merendahkan profesi pengacara.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum manajer tempat kursus tersebut. Sebagai penyelenggara pendidikan, seharusnya mereka menjamin keamanan siswa dan bertanggung jawab atas insiden di lingkungan belajar, bukan malah menghina profesi anggota kami dengan sebutan yang tidak pantas,” ujar Ketua Harian Laskar Merah Putih, H. Wahyu Wibisana, S.E., dalam keterangan resminya.

Dugaan Tindakan Rasisme

Situasi semakin memanas ketika oknum pimpinan tempat kursus berinisial GEVS diduga melontarkan ujaran rasisme yang ditujukan kepada rekan Susandi yang ikut mendampingi.

Berdasarkan kesaksian, GEVS menyebut etnis tertentu dengan konotasi negatif di hadapan publik di lokasi kejadian dengan ucapaan *Dasar Ambon Preman*

Menanggapi hal tersebut, Ketua M1R SSB DPC Jakarta Utara, Bung Jecky, mengecam keras ucapan yang dinilai sangat diskriminatif tersebut.

“Ambon bukan identik dengan preman. Banyak putra-putri Maluku yang sukses menjadi guru, pengusaha, pejabat, hingga anggota TNI dan Polri. Kami tidak bisa membiarkan narasi rasisme seperti ini berkembang di tengah masyarakat,” tegas Bung Jecky.

Langkah Hukum

Sebagai tindak lanjut, Tim Advokasi Hukum Ormas M1R SSB Jakarta Utara berencana melaporkan oknum GEVS beserta suaminya ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Pihak LMP dan M1R SSB menekankan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Berdasarkan Pasal 242 KUHP terkait tindak pidana berbasis SARA serta Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik kelompok, pelaku ujaran kebencian di muka umum terancam sanksi pidana penjara.
“Kami ingin memastikan hukum tegak bagi siapa pun yang merendahkan harkat dan martabat manusia, baik secara profesi maupun suku bangsa,” tutup pernyataan tersebut.

Pemeriksaan Food Safety SPPG Polri Di Rawa Badak Utara Dinyatakan Aman Dan Layak Konsumsi

Investigasihukumkriminal Jakarta – Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pemeriksaan Food Safety. Kegiatan ini berlangsung di SPPG Polri Rawa Badak Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rabu (8/4/2026)

Selaku penanggung jawab IPTU dr. Yunita Amelia, MARS.,  dengan pelaksana pemeriksaan Brigadir Yunus Reza Hammami, A.M.K. Adapun menu makanan yang diperiksa meliputi nasi putih, chicken saus Bangkok, tumis sawi hijau wortel, tahu goreng Bandung, serta buah kelengkeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptik, seluruh makanan dinyatakan dalam kondisi baik. Aroma tidak menunjukkan bau yang menyimpang, rasa sesuai dengan karakteristik makanan, serta warna tetap normal. Selain itu, tidak ditemukan adanya kontaminasi seperti jamur, serangga, maupun kotoran. Makanan juga disajikan dalam wadah tertutup dan dalam kondisi bersih.

Sementara itu, hasil uji fisik laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel makanan bebas dari zat berbahaya. Kandungan arsen, sianida, nitrit, dan formalin dinyatakan negatif.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makanan yang disajikan dalam kegiatan MBG Polri tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.

Kasidokkes IPTU dr. Yunita Amelia, MARS., menjelaskan bahwa SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Pelabuhan Tanjung Priok, makanannya setiap hari diperiksa dengan pemeriksaan Food Safety oleh Sidokkes sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta upaya menjaga kualitas kesehatan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

Mulai 6 April, Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayar Tanpa KTP Awal

investigasihukumkriminal, Cianjur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai hari ini, masyarakat Jawa Barat dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan aturan baru ini, masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan bermotor. Alternatif lain, pemilik kendaraan juga dapat segera melakukan proses balik nama untuk menyesuaikan data kepemilikan.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat, baik individu maupun badan usaha, dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Bapenda Jawa Barat menegaskan bahwa kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat diimbau segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan agar terhindar dari sanksi serta turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa  Seluruh Personel Negatif Narkoba

investigasihukumkriminal, Jakarta – Polres Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan urine terhadap personel Polsek Kawasan Sunda Kelap di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. (7/04/2026)

Ops Gaktibplin dipimpin Kanit Provos Sipropam, IPDA Mardi Utoyo, S.H., bersama tim yang terdiri dari Unit Provos, Unit Paminal, serta Sidokkes dengan total sembilan personel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., Wakapolsek AKP Yudi Hermawan, S.H., serta Kanit Propam IPTU Rudi, S.H.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Gaktibplin meliputi pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan baju dinas (gampol), surat kelengkapan diri, senjata api, serta pemerikasaan urine.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine terhadap 24 personel, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap senjata api dan amunisi inventaris Polsek Kawasan Sunda Kelapa, yang meliputi senjata api laras panjang dan pendek. Hasilnya, seluruh senjata dan amunisi dinyatakan dalam kondisi baik dan lengkap.

Sebagai tindak lanjut, personel yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan arahan serta tindakan disiplin berupa hukuman fisik ringan, dan diperintahkan segera melengkapi administrasi yang belum sesuai ketentuan.

Menurut Kasipropam AKP S. Sukoco, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin anggota, mencegah pelanggaran, serta mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri, khususnya di Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan serta pemberian obat kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (6/4/2026).

Pemeriksaan Kesehatan dilakukan Tim Medis yang terdiri dari Penata dr. Dewi Lydia Arianna Manullang, Brigadir Y. Reza Hammami, A.M.K., serta Armand Destio Listy, A.Md.Kep., dengan dokter penanggung jawab Kasidokkes IPTU dr. Yunita Amelia, M.A.R.S. Sebanyak tujuh orang tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan yang terbagi dalam tiga blok hunian. Di Blok A terdapat satu tahanan, yakni Muhamad Farel Amanuloh.

Sementara di Blok B terdapat tiga tahanan, yaitu Bambang Sulaksono Irawan, Ari Darmawan, dan Efendi. Adapun di Blok C, pemeriksaan dilakukan terhadap Oscar, Agus Supriatna, dan Imam Santoso.

Dalam kegiatan tersebut, tim medis melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan secara menyeluruh serta memberikan obat sesuai dengan keluhan dan kebutuhan masing-masing tahanan.

“Pemeriksaan Kesehatan Tahanan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap kesehatan para tahanan, sekaligus untuk memastikan kondisi mereka tetap terpantau secara berkala,” ujar Kasidokkes IPTU dr. Yunita Amelia, M.A.R.S.

Adapun rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi monitoring perkembangan kondisi kesehatan para tahanan, koordinasi dengan petugas jaga terkait pemberian obat, serta pelaporan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mengetahui kondisi kesehatan tahanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kondisi kesehatan para tahanan dapat terus terjaga dengan baik serta meminimalisir potensi gangguan kesehatan selama masa penahanan.