Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot

investigasihukumkriminal, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.

Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, P. S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital, ujar AKP Pandu.

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan oleh jajaran Polsubsektor Kawasan Inggom, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berlangsung dengan aman dan lancar. Minggu (19/4/3026).

Patroli ini dipimpin oleh Kapolsubsektor Kawasan Inggom Ipda Dayuh Suwarsono, S.E., S.H., M.M., bersama Bripka Parlin dan Bripka Doel, dengan menyasar area Kawasan Inggom Pelabuhan Tanjung Priok dan PLTU Indonesia Power Jl. Ketel Uap.

Patroli Dialogis ini bertujuan untuk mempererat komunikasi antara pihak kepolisian dengan petugas keamanan (security) serta para pekerja pelabuhan, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polsubsektor Kawasan Inggom.

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan sejumlah imbauan penting kepada para pekerja dan petugas keamanan. Di antaranya adalah agar selalu berhati-hati dalam bekerja, meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal, khususnya pada malam hari, serta menjaga lingkungan kerja tetap aman.

Selain itu, para pekerja juga diingatkan untuk aktif melakukan pengecekan CCTV dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas setempat, apabila menemukan kejadian menonjol. Petugas juga menegaskan larangan terhadap penggunaan narkoba, minuman keras, serta praktik judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.

Kepada para sopir yang beroperasi di area pelabuhan, petugas mengimbau agar selalu mengutamakan keselamatan kerja dengan menerapkan standar K3 secara disiplin, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110.

Ipda Dayuh menjelaskan melalui kegiatan patroli dialogis ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Dunia Pers Berduka

JAKARTA – Dunia pers Indonesia berduka. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (53), meninggal dunia pada Sabtu (18/4) dini hari pukul 00.10 WIB di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta. Almarhum wafat akibat serangan jantung.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Sumber Rajasa Ginting, Zulmansyah sempat menghadiri acara Deklarasi Peluncuran Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) pada Jumat malam di Kampus LSPR, Jakarta. Usai kegiatan, ia bersama sejumlah pengurus PWI melanjutkan makan malam di kawasan Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Zulmansyah mendadak mengalami sesak dada hebat, lemas, dan muntah-muntah. Ia segera dilarikan ke RS Budi Kemuliaan. Dokter mendiagnosis serangan jantung, sesuai dengan riwayat penyakit yang dimilikinya. Pihak rumah sakit sempat merekomendasikan rujukan ke RS Jantung Harapan Kita, namun upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Sosok Aktivis Organisasi
Kepergian Zulmansyah meninggalkan duka mendalam bagi PWI dan komunitas pers nasional. Ia dikenal sebagai pribadi ramah, riang, dan berdedikasi tinggi terhadap dunia jurnalistik serta organisasi.

Rekam jejak pengabdiannya antara lain:

  • Ketua PWI Provinsi Riau dua periode (2017–2022 dan 2022–2027)
  • Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat hasil Kongres ke-24 di Bandung (2023)
  • Plt Ketua Umum PWI Pusat dalam masa transisi organisasi
  • Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB)
  • Sekretaris Jenderal PWI Pusat hasil Kongres Persatuan (2025) di Cikarang

Dalam perjalanan organisasi, ia dikenal sebagai figur pemersatu yang berperan penting mengakhiri dualisme kepengurusan PWI Pusat melalui Kongres Persatuan.

Ungkapan Duka
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan rasa kehilangan atas wafatnya sahabat sekaligus kolega terbaik.

“Kami kehilangan salah satu kader terbaik yang selalu total dalam bekerja untuk organisasi. Semangat dan dedikasi beliau akan selalu kami kenang,” ujarnya.

Pemulangan Jenazah
Jenazah almarhum Zulmansyah Sekedang rencananya akan diterbangkan ke Pekanbaru menggunakan Pesawat Pelita Air pada pukul 11.40 WIB. Keluarga besar PWI memohon doa dari seluruh pengurus, anggota, insan pers, serta masyarakat luas agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Kasus PTSL Bogor Disorot, Sertifikat Tanah Diduga Cacat Hukum dan Manipulatif

investigasihukumkriminal, Bogor – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, dan Tim. Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut keterangan kuasa hukum, sertifikat tanah atas nama Sujai dengan Nomor 03174 diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, menurutnya, kepala desa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. “Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Bogor segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dalam program PTSL.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitannya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Dugaan praktik mafia tanah dinilai semakin meresahkan, terlebih jika melibatkan manipulasi data serta pemalsuan dokumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Jumat Berkah Di Tanjung Priok

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kadiv Propam Polri yang dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, 17 April 2026.

Kegiatan berlangsung pada pukul 12.45 hingga 13.00 WIB, bertempat di Masjid Baitul Latif KBN, Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 nasi box dibagikan kepada para jamaah masjid usai pelaksanaan salat Jumat.

Sebelum pelaksanaan pembagian, kegiatan diawali dengan apel di lobby Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kasipropam AKP Stephanus Sukoco, S.H., dan diikuti oleh 10 personel peserta Jumat Berkah. Selanjutnya, personel Sipropam bergerak menuju lokasi untuk mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh:
Kasipropam AKP S. Sukoco, S.H., Kanit Provos IPDA Mardi Utoyo, Personel Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui kegiatan ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, Jumat Berkah juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam aspek sosial kemasyarakatan.

Sempat Viral Dugaan Penyimpangan Alsintan Di OKU Timur Tidak Terbukti

Investigasihukumkriminal OKU Timur – Polemik dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya mendapat kejelasan. Hasil pemeriksaan instansi terkait memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.

(H), yang sempat disebut dalam isu yang berkembang, memberikan klarifikasi bahwa persoalan ini telah lama ditangani dan telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh dinas terkait. Ia pun telah memenuhi panggilan serta membuat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab.

Menurutnya, hasil penelusuran internal tidak menemukan adanya praktik gratifikasi maupun penyimpangan. Seluruh tudingan yang beredar dipastikan tidak terbukti.
“Semua sudah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran. Tidak ada dana atau transaksi yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan alsintan sempat dilakukan melalui sistem sewa untuk menunjang kegiatan pertanian. Namun, setelah mendapat arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kegiatan tersebut langsung dihentikan. Seluruh alat kemudian dikembalikan dan tidak diperjualbelikan.

Di Desa Kertamulya, sejumlah kelompok Brigade Pangan diketahui menjadi penerima program cetak sawah rakyat (CSR). Kelompok tersebut antara lain Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, Talang Subik Jaya, serta Gumuruh Jaya yang memanfaatkan bantuan alsintan guna meningkatkan produktivitas lahan.

Muhammad Heri, Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya, juga memperkuat klarifikasi dengan membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 15 Maret 2026 itu, disebutkan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa combine harvester, traktor roda empat, rotavator, hand tractor, serta pompa air lengkap.

Ia memastikan seluruh bantuan digunakan sesuai peruntukan dalam program cetak sawah rakyat dan tidak pernah diperjualbelikan. Pernyataan tersebut turut diketahui oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Kepala BPP setempat.

Selain itu, dinas pertanian disebut tengah mempertimbangkan penambahan bantuan alsintan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian di wilayah tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang sempat berkembang dapat diluruskan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji 2026

investigasihukumkriminal, Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.

Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mendukung kelancaran pelayanan, jemaah diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di bandara.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, jemaah diminta memahami aturan ini sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala.

Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.

Di sisi lain, relaksasi fiskal juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, barang kiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.

Selain itu, pengiriman hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang juga wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN. Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak menerima fasilitas ini.

Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal serta kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan.

Ngopi Kamtibmas Perkuat Sinergi Polisi Dan Buruh Demi Keamanan

Investigasihukumkriminal Jakarta – Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bersama mandor dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Kamis (16/4/2026) 

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Maritim Pelabuhan Sunda Kelapa sejak siang ini dihadiri oleh jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa, di antaranya Kanit Binmas Iptu Mashudi, S.H., Kanit Lantas Iptu Aguk Widodo, serta Kanit Samapta Iptu Jujun Supriyatna, S.H.,  bersama para mandor dan buruh pelabuhan.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, kegiatan “Ngopi Kamtibmas” diisi dengan dialog langsung antara pihak kepolisian dan para pekerja pelabuhan. Melalui pendekatan humanis ini, kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pentingnya menjaga keamanan di lingkungan pelabuhan, menghindari perselisihan antarburuh serta tindakan premanisme, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat. Selain itu, para buruh juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja dan mematuhi aturan yang berlaku di area pelabuhan.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan terjalinnya komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan mandor dan buruh TKBM. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan “Ngopi Kamtibmas” akan terus dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk mendengar langsung aspirasi, keluhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kasus Dugaan Ancaman Verbal di Kursus Bahasa Inggris, Kak Seto Turun Tangan

investigasihukumkriminal, Jakarta –  Prof Dr Seto Mulyadi, S.Psi, M.Psi akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan tempat kursus bahasa Inggris yang berada di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pria yang sering disapa Kak Seto mengatakan ancaman kekerasan secara verbal dengan emosional telah melanggar undang – undang perlindungan anak.

“seharusnya tempat belajar mengajar adalah tempat edukasi yang aman, nyaman dan menyenangangkan bagi setiap muridnya, bukan menjadi tempat yang kurang aman bagi setiap anak murid, jika itu terjadi pendidik telah melanggar undang-undang Perlindungan anak”, ucap Kak Seto selaku Pakar Pemerhati Anak, Rabu (15/04/2026).

Susandi, SH, MH selaku orang tua murid menceritakan pada hari Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB dirinya datang ke sebuah tempat kursus les bahasa Inggris di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara guna untuk berkoordinasi dan melihat CCTV terkait jatuhnya anak murid les pada hari Kamis 2 April sekitar pukul 16.30 WIB di tempat kursus tersebut.

Bukannya sambutan yang baik dan sopan, akan tetapi pihak pimpinan tempat kursus bersama suami nya mengusir kedua orang teman dari orang tua wali murid tersebut, dan akhirnya timbullah keributan mulut antara kedua belah pihak.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh banyak orang tua murid beserta anak murid les bahasa Inggris, sangat disayangkan akibat terjadi keributan tersebut, kedua anak kami mengalami trauma dan ketakutan akibat mengamuk nya seorang Pimpinan Les di tempat kursus tersebut, yang mana padahal kami hanya ingin menanyakan terkait CCTV dan kronologis terjadi peristiwa terjatuhnya anak murid ungkap Susandi.

Susandi mengatakan bahwa padahal masalah ini hanya sepele saja, kami selaku orang tua murid hanya ingin melihat cctv nya saja, kenapa harus sampai dipersulit seperti itu, beruntung anak kami hanya terjatuh di lantai, seandainya apabila ada kejadian yang lebih buruk, pastinya pihak tempat kursus akan lebih menutupi terkait kejadian tersebut.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut kami selaku Pelapor bersama para Pelapor lainnya sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polda Metro Jaya,  terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan terhadap anak.

Di hubungi secara terpisah H.M. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih mengatakan bahwa sangat disayangkan akan terjadinya peristiwa tersebut, yang mana oknum pimpinan manager selaku penyedia jasa kursus bahasa Inggris seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada pihak orang tua murid bukannya melakukan hal yang tidak terpuji di dalam ruang lingkup tempat belajar mengajar.

“Kami akan kawal kasus tersebut sampai tuntas, dikarenakan Susandi adalah anggota kami di Laskar Merah Putih dengan jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Markas Besar Laskar Merah Putih* tutupnya mengakhiri perbincangan.

Setelah dikonfirmasi via WhatsApp pimpinan tempat khursus bahasa Inggris belum memberikan keterangan.

Sosialisasi Pedoman Merkuri 2025, Kejari Jaktim Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

investigasihukumkriminal, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait kebijakan dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan merkuri, termasuk prosedur penanganan barang bukti dan barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta dibekali pengetahuan teknis serta langkah strategis dalam pengawasan dan pengamanan merkuri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, seluruh peserta dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas, sehingga penanganan merkuri dapat dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.